Pertumbuhan ekonomi nasional mendorong perubahan yang signifikan di bidang
finansial khususnya alat pembayaran. Berawal dengan cara barter kemudian berkembang
memakai barang/komoditi dan akhirnya memakai bahan logam dan kertas
sebagai bahan baku uang. Perkembangan peran uang sebagai alat pembayaran terus
mengalami perubahan wujud yaitu dalam suatu bentuk uang pembayaran cek dan bilyet
giro yang memungkinkan pembayaran dengan cara transfer dana dari saldo rekening antar
institusi keuangan khususnya bank. Kebutuhan ekonomi terus berkembang yang
menggeser cara-cara transaksi perdagangan dari yang konvensional menjadi berbasis
internet yang lazim disebut dengan e-commerce. Alat pembayaran online internasional
yang dibutuhkan dalam suatu transaksi e-commerce salah satunya yaitu Bitcoin. Bitcoin
merupakan mata uang elektronik yang memakai sistem jaringan pembayaran peer-to-
peer yang bersifat open source. Bitcoin bukan merupakan mata uang virtual dan juga
bukan alat pembayaran yang sah di negara kita , maka alat pembayaran yang sah di negara kita
yaitu uang rupiah. Hal ini telah dijelaskan di dalam Pasal 1 angka (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa mata uang yang dipakai
untuk melakukan transaksi pembayaran di negara kita yaitu rupiah.
Pesatnya pertumbuhan perekono-
mian nasional telah menghasilkan
perubahan yang sangat signifikan ter-
hadap kegiatan finansial, investasi dan
perdagangan. Salah satu perubahan per-
ekonomian yang signifikan terletak pada
kegiatan finansial dengan digunakannya
Bitcoin. Bitcoin ini tidak hanya meru-
pakan perkembangan finansial nasional,
namun perkembangan finansial dunia.
Kemunculan Bitcoin masih menjadi
perdebatan terkait legalitasnya sebagai
alat pembayaran yang sah. Bitcoin yaitu
jaringan konsensus yang memungkinkan
sistem pembayaran baru dan uang yang
sepenuhnya berbentuk digital atau dapat
juga diartikan sebagai mata uang elek-
tronik yang memakai sistem jaringan
pengguna ke pengguna (peer to peer)
yang bersifat terbuka (open source).
Bitcoin juga memiliki satuan yang
biasa disebut dalam kode BTC, dan
sebab nilainya yang cukup tinggi saat ini
(1 BTC sempat bernilai hingga USD
1200) maka untuk memudahkan para
pelaku transaksi Bitcoin yang menyebut
nilai Bitcoin dalam jumlah 0.000... BTC
(nol koma nol sekian Bitcoin).1
Bitcoin menawarkan cara pem-
bayaran lebih mudah tanpa memerlukan
rekening bank, kartu kredit atau peran-
tara. Bitcoin yaitu uang tunai yang
disimpan dalam komputer yang dapat
digunakan untuk menggantikan uang
tunai dalam transaksi jual beli online.
Berbeda dengan mata uang online lainnya
yang berhubungan dengan bank dan
memakai sistem payment seperti
Paypal. Bitcoin secara langsung di-
1 Willy Wong, 2014, Bitcoin: Panduan Praktis
Memahami, Menambang dan Mendapatkan
Bitcoin, Semarang: Indraprasta Media, hal. 9.
distribusikan antara pengguna tanpa di-
perlukan perantara.
Konsep pembentukan Bitcoin ini
merupakan mata uang virtual hasil
kriptografi (crypto-currency) yang mana
sangat dimungkinkan untuk terus ber-
kembang di masa mendatang. Dalam
konsep crypto-currency ini, benar-benar
identik dengan syarat alat tukar sah,
yakni unik, tidak mudah rusak, dan di-
sepakati bersama.2 Sehingga, Bitcoin ini
dapat menjadi alat tukar di warga
internasional.
Namun, legalitas Bitcoin sebagai
mata uang virtual masih menjadi
perdebatan di berbagai negara, tidak
terkecuali negara negara kita . Tahun 2014
melalui siaran pers Bank negara kita
menyatakan bahwa Bitcoin dan mata
uang virtual lainnya bukan merupakan
mata uang atau alat pembayaran yang sah
di negara kita .3 Pernyataan ini tidak secara
eksplisit melarang penggunaan Bitcoin.
Hanya segala risiko terkait kepemilikan
atau penggunaan Bitcoin menjadi tang-
gungan sendiri sebab tidak mendapat
perlindungan hukum dari negara.
Bitcoin dalam perdagangan inter-
nasional biasanya dipakai sebagai
alat pembayaran jual beli online, namun
Bitcoin bukan merupakan mata uang
virtual dan juga bukan alat pembayaran
yang sah di negara kita , maka alat
pembayaran yang sah di negara kita yaitu
uang. Dimana hal ini telah di-
jelaskan di dalam Pasal 1 angka (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang (selanjutnya disebut
UU Mata Uang). Selain itu, mata uang
yang dipakai untuk melakukan
transaksi pembayaran di negara kita yaitu
rupiah. Pengertian terkait mata uang
dijelaskan di dalam Pasal 1 angka (1) UU
Mata Uang, yaitu uang yang dikeluarkan
oleh Negara Kesatuan Republik
negara kita yang selanjutnya disebut
rupiah.
Di samping pro dan kontra
mengenai Bitcoin, suatu negara tidak
terlepas dari transaksi yang menghubung-
kan antara negara yang satu dengan
negara yang lain. Hal ini bertujuan untuk
memperlancar suatu kegiatan, khususnya
di bidang ekonomi. Kegiatan ini biasa
dikenal dengan istilah perdagangan inter-
nasional. Pentingnya aktivitas dalam
perdagangan mata uang timbul sebab
semakin berkembangnya perdagangan
internasional. sebab pada setiap tran-
saksi perdagangan yang melibatkan antar
negara akan memerlukan pertukaran
mata uang (valuta asing) atau foreign
exchange yang menyababkan naik atau
turunnya permintaan dan penawaran
terhadap nilai mata uang tertentu. Oleh
sebab itu, dari uraian yang telah di-
jelaskan di atas akan dikaji legalitas
Bitcoin sebagai alat pembayaran online
dalam perdagangan internasional.
Hasil dan Pembahasan
Jenis Alat Pembayaran dalam Per-
dagangan
Uang telah dipakai sejak
berabad-abad yang lalu dan merupakan
salah satu penemuan umat manusia yang
dinilai paling menakjubkan.4 Dalam per-
kembangannya, uang memiliki sejarah
yang sangat panjang dan telah mengalami
berbagai perubahan yang sangat besar
sejak dikenal oleh manusia. Oleh sebab
itu uang dipandang dapat memainkan
perannya yang baik sebagai alat pem-
bayaran yang sah di dalam suatu negara
maupun sebagai bentuk simbol negara
yang digunakan sebagai alat pemersatu,
atau dapat pula menjadi alat untuk
menguasai perekonomian atau penja-
jahan oleh suatu negara kepada negara
lain.5
Dengan kata lain, uang dalam
kehidupan perekonomian suatu negara
memiliki fungsi yang penting dan
strategis, dimana uang bukan hanya
berfungsi sebagai alat pembayaran yang
sah dalam setiap kegiatan transaksi eko-
nomi yang dilakukan oleh warga
luas di dalam sebuah negara, namun uang
juga dipandang sebagai suatu alat untuk
menunjukkan eksistensi atau keberadaan
dari suatu negara.6
Welter B.Wrinson memandang
mata uang dari aspek politik dikaitkan
dengan kedaulatan suatu negara. Oleh
sebab itu, dikatakan bahwa kokohnya
suatu negara antara lain dapat diukur dari
kuatnya mata uang dari negara ini .
Pandangan dimaksud kekuasaan negara
untuk mengeluarkan mata uang dan
menyatakan nilainya.7
Munculnya mata uang yang
memiliki fungsi sebagai alat pertukaran
merupakan suatu bentuk respons ter-
hadap timbulnya hambatan atau kendala
dalam penerapan sistem barter di masya-
rakat. Pada waktu itu pertukaran barang
dengan barang lain secara langsung tanpa
memakai alat pertukaran dipandang
kurang efektif di dalam pelaksanaannya
sebab tenaga dan waktu yang relatif
lama dalam prosesnya. Sehingga dalam
kenyataannya tidak banyak terjadi tran-
saksi atau kegiatan perdagangan yang
makin dapat dilakukan apabila sistem
barter ini digunakan sebagai satu-satunya
media dalam melakukan kegiatan per-
tukaran.
Pada sistem barter murni, salah
satu hal yang harus dipenuhi sehingga
pelaksanaannya dapat berjalan dengan
lancar yaitu adanya suatu keinginan
yang sama diantara masing-masing pihak
menukarkan barang ini . Tanpa di-
batasi prinsip ini , maka dalam
praktiknya akan sulit untuk terjadinya
suatu transaksi atau kegiatan barter.
Selain itu menemukan orang-orang yang
memiliki keinginan yang sama, sudah
tentu bukanlah suatu pekerjaan yang
mudah untuk dilaksanakan sebab be-
ragam jenis kebutuhan dari masing-
masing pihak. Maka penerapan prinsip
kesamaan akan keinginan dan kebutuhan
pada sistem barter menimbulkan atau
kendala bagi setiap manusia dalam
memenuhi kebutuhan yang beraneka
ragam dari waktu ke waktu.
Oleh sebab itu dilakukan upaya
untuk mengatasi ini dengan cara
memakai barang atau komiditi ter-
tentu secara umum dapat diterima sebagai
alat pertukaran, misalnya memakai
komoditi atau barang-barang hasil per-
tanian, seperti padi, jagung dan gandum.
Penggunaan benda-benda dimaksud se-
bagai alat penukar didasarkan pada ke-
sepakatan diantara anggota warga
yang memakai pada suatu daerah
tertentu.
Menurut D. H Robertson, dengan
memakai barang atau komoditi ter-
tentu ini , maka kita dapat meng-
artikan “uang” sebagai alat sesuatu yang
diterima secara umum sebagai pem-
bayaran untuk benda-benda atau untuk
melunasi kewajiban-kewajiban lain yang
timbul sebab dilaksanakannya sesuatu
usaha (bussiness obligation).8
Mengingat dalam perkembangan
semakin meluas, maka untuk lebih mem-
perlancar maka kegiatan transaksi per-
tukaran jual beli dengan memakai
benda-benda seperti logam berharga dan
bahan kertas sebagai uang. Seiring
dengan penggunaan logam berharga se-
bagai bahan baku uang, dalam per-
kembangannya ternyata kondisi yang
turun naik sejalan dengan situasi dan
kondisi yang ada. Sehingga perkem-
bangan peran uang sebagai alat pem-
bayaran terus mengalami perubahan
wujud yaitu dalam suatu bentuk uang
pembayaran cek dan bilyet giro yang
memungkinkan pembayaran dengan cara
transfer dana dari saldo rekening antar
institusi keuangan khususnya bank. Cek
dan bilyet giro merupakan alat pem-
bayaran paling lama yang digunakan oleh
warga di negara kita .
Cek dan bilyet giro merupakan
jenis alat pembayaran non tunai. Seiring
dengan perkembangan teknologi, ber-
bagai instrumen pembayaran non tunai
atau elektronik mulai bermunculan dalam
berbagai wujud antara lain: kartu debet,
kartu kredit dan uang elektronik. Sejauh
ini seluruh pembayaran elektronis ter-
sebut masih selalu terkait langsung
dengan rekening nasabah bank yang
memakai nya.
Bitcoin sebagai Alat Pembayaran
Online dalam Perdagangan Inter-
nasional
Perdagangan internasional meru-
pakan salah satu aspek yang dewasa ini
aktivitasnya melibatkan hampir seluruh
negara di dunia. Hal ini sejalan pula
dengan hukum perdagangan internasional
yang berkembang dengan cepat seiring
dengan perkembangan perdagangan inter-
nasional itu sendiri. Hubungan dagang
yang sifatnya melintasi batas negara telah
cukup banyak jenisnya, seperti barter,
jual beli, hingga transaksi dagang yang
sifatnya kompleks.9
Perdagangan internasional ialah
pertukaran barang dan jasa antara
individu dengan individu, antara satu
badan usaha dengan badan usaha lain,
dan negara dengan negara yang sifatnya
luas, transnasional, dan komersil.10 Dari
pengertian ini maka dapat dilihat
bahwa perdagangan internasional dapat
melibatkan siapa saja mulai dari individu
hingga negara, perdagangan internasional
memiliki ciri khas untuk mencari
keuntungan dari transaksi perdagangan
yang dilakukan dengan melintasi batas
negara.
Objek dari perdagangan inter-
nasional ialah barang dan jasa yang
diperjual belikan oleh para pihak. Per-
gerakan barang-barang secara lintas batas
negara disebut dengan perdagangan
internasional di bidang barang, sedang-
kan pergerakan jasa-jasa secara lintas
batas negara disebut dengan perdagangan
jasa (invisible trade),11 seperti jasa di
bidang finansial, jasa di bidang transpor-
tasi udara yang sifatnya lintas negara.
Sedangkan perdagangan internasional di
bidang barang dapat dicontohkan dengan
praktik impor beras negara kita dari
Thailand maupun ekspor produk ke-
rajinan tangan dari negara kita ke berbagai
negara di dunia.
Perdagangan internasional dewasa
ini telah banyak mengalami perkem-
bangan ditandai dengan banyaknya
forum-forum internasional sebagai wadah
kerjasama perdagangan internasional,
sebagai World Trade Organization yang
saat ini beranggotakan 168 negara di
seluruh dunia, ASEAN Free Trade Area
yang merupakan wujud kesepakatan dari
negara-negara anggota ASEAN untuk
membentuk suatu kawasan bebas per-
dagangan di kawasan regional ASEAN
dan Asia Pasific Economic Cooperation.
Akibat dari semakin terbukanya
negara-negara terhadap kerjasama di
bidang perdagangan akhirnya membawa
dampak pada semakin meningkatnya
frekuensi transaksi perdagangan inter-
nasional. Selama ini praktek yang ber-
kembang dalam transaksi perdagangan
internasional konvensional dapat digam-
barkan sebagai kondisi tawar menawar
antara pedagang dan pembeli dengan
proses yang lama dan berbelit sebab
banyaknya dokumen yang harus di-
siapkan oleh kedua belah pihak demi
menjamin kelancaran transaksi dagang
antar negara maupun kendala jarak antar
negara dan fasilitas komunikasi yang
tidak merata di setiap negara. Akan tetapi
dengan perkembangan teknologi seperti
internet telah memberikan paradigma
baru bagi konsumen akan pelayanan yang
cepat, mudah, dan praktis tanpa harus
terikat dengan cara-cara lama.
Kebutuhan konsumen akan hal
ini diatas telah menggeser cara-cara
transaksi perdagangan dari yang konven-
sional menjadi berbasis internet yang
lazim disebut dengan e-Commerce. E-
Commerce ialah suatu jenis mekanisme
bisnis secara elektronik yang memfokus-
kan diri pada transaksi bisnis berbasis
individu dengan memakai internet
sebagai medium pertukaran barang atau
jasa yang dapat dilakukan oleh dua buah
perusahaan (Business to Business)
maupun antara perusahaan dengan
konsumen langsung (Business to
Consumer).12
Alat pembayaran online inter-
nasional yang dibutuhkan dalam suatu
transaksi e-commerce salah satunya
yaitu Bitcoin. Bitcoin merupakan mata
uang elektronik yang memakai
sistem jaringan pembayaran peer-to-peer
(pengguna ke pengguna) yang bersifat
terbuka (open source). Bitcoin berbetuk
virtual, sehingga apabila seseorang ingin
melihat bagaimana bentuk fisik dari mata
uang ini, maka jawabannya yaitu tidak
ada. Bentuknya bukan seperti mata uang
fisik yang dikeluarkan oleh sebuah bank,
dan bukan pula mata uang dari sebuah
negara. Bentuk dari mata uang unik ini
hanyalah file dengan angka-angka yang
dicatat dalam bentuk digital.
File ini merupakan enkripsi
dari kode-kode unik yang menjadikannya
tak sama satu dengan yang lain. Dan
seperti file mp3 atau word yang anda
miliki di perangkat komputer pengguna,
file Bitcoin juga dapat disimpan dalam
komputer individual/PC (Personal
Computer), flashdisc, ataupun software
(perangkat lunak) yang seperti layaknya
berbentuk “dompet” (yang nantinya di-
sebut sebagai wallet). Peredaran Bitcoin
dan dapat dikirimkan lewat internet ke
alamat Bitcoin pemiliknya sehingga tidak
ada potongan biaya apapun ketika uang
itu berpindah ke tangan orang lain.
Pemilik Bitcoin juga tidak harus me-
ngirimkan informasi identitasnya ketika
memakai nya dan nilai tukarnya
tidak terpengaruh kurs.
Kelebihan itulah yang membuat
Bitcoin sekarang banyak digunakan
sebagai sarana transaksi di dunia digital.
Mata uang ini digagas tahun 2008 oleh
seseorang (atau sekelompok orang?) yang
memakai nama Satoshi Nakamoto,
dan diperkenalkan di dunia setahun
sesudahnya, yaitu tahun 2009. Identitas
sebenarnya Satoshi Nakamoto masih
menjadi sebuah misteri. Bahkan banyak
orang yang meragukan apakah ia yaitu
seseorang atau sebuah komunitas, juga
apakah ia/mereka berasal dari jepang.
Akan tetapi bagaimanapun juga nama
“Satoshi Nakamoto” dicatat sebagai pe-
nemu skema Bitcoin yang hingga se-
karang ini menjadi perhatian bank-bank
sentral di seluruh dunia.
Tanggal 6 Maret 2014, seorang
reporter dari Newaweek beranama Leah
McGrath Goodman sempat mengklaim
bahwa dirinya sudah menemukan Satoshi
Nakamoto yang asli dan mengakui diri-
nya meskipun masih tertutup saat di-
wawancarai. Namun beberapa jam
kemudian, orang yang sama-sama ber-
nama Satoshi Nakamoto ini meng-
klarifikasi kepada Associated Press
bahwa dirinya bukanlah “Satoshi” yang
menemukan Bitcoin.
Ide yang dicetuskan oleh
Nakamoto yaitu memperkenalkan
sistem mata uang alternatif yang benar-
benar mengacu pada kekuatan suply (per-
mintaan) dan demand (penawaran):
kenaikan harga terjadi sebab banyaknya
permintaan, dan sebaliknya penurunan
harga terjadi sebab banyaknya barang
yang ditawarkan.
Hal ini menjadikan Bitcoin se-
bagai mata uang yang benar-benar
independen dan tidak ada intervensi
(campur tangan) dari pihak manapun.
Tentu saja hal ini merupakan konsep
yang berbeda degan sistem mata uang
lainnya, yang disebut Fiat, yang di-
keluarkan oleh bank sentral sebagai
pengontrol naik turunnya nilai mata uang
yang dikeluarkannya. Adapun fiat sendiri
merupakan mata uang yang tidak
memiliki nilai intrinsik, yang artinya
berupa bentukan secarik kertas atau se-
keping logam yang tadinya tidak bernilai
namun kemudian diberi nilai sehingga
bisa dijadikan alat pembayaran, yang
besar nilainya ditentukan oleh aturan
pemerintah atau hukum.
Berbeda dengan emas pada masa
sebelumnya dimana emas ini
memang benar-benar memiliki nilai se-
jumlah kandungan emas yang ada. Bahan
uang kertas ataupun uang logam sekarang
ini sebenarnya tidak senilai setara dengan
harga yang tercantum padanya, namun
menjadi berharga demikian sebab di-
tentukan oleh pemerintah/bank sentral,
yang menjadi nilai nominal dari mata
uang ini .
Naik turunnya nilai mata uang
Bitcoin benar-benar bersesuaian dengan
kondisi “pasar” (bertemunya pembeli dan
penjual), berdasar prinsip ekonomi
akibat supply-demand, dan bebas se-
penuhnya dari kegiatan pengontrolan
yang terpusat. Bitcoin semata-mata men-
jadi bernilai saat keberadaannya dipakai
oleh banyak orang. Nilai mata uang ini
bergantung pada penerimaan di komu-
nitasnya, dan besarnya angka per-
mintaan dan jumlah penawaran yang
tersedia.13
Bitcoin diedarkan lewat sebuah
software (perangkat lunak) yang dapat
diakses oleh siapa pun juga, yang mana
nanti setiap software yang ter-install
(terpasang) akan saling terhubung antara
satu dengan yang lain. Skema yang
digunakan yaitu mengadaptasi konsep
emas yang sempat menjadi alat penentu
pembayaran antar manusia. Sehingga
pada suatu saat tentulah Bitcoin dapat
menjadi langka dan bahkan habis, sama
seperti keberadaan emas di muka bumi
ini. Namun proses mengambil Bitcoin
tidaklah semudah yang dibayangkan, ada
bentuk pemrograman yang berbasis sandi
(kriptografi) yang harus dipecahkan, di
mana tingkat kesulitannya dari waktu ke
waktu semakin sulit untuk dipecahkan.
Setiap 10 menit atau lebih, Bitcoin
didistribusikan kepada mereka-mereka
yang berhasil memecahkan kriptografi
ini . Hal ini mengadaptasi konsep
emas sebagai alat penentu pembayaran
yang harus ditambang terlebih dahulu,
sehingga kegiatan untuk mengambil
Bitcoin pada jaringan peer-to-peer (P2P)
terbuka ini juga disebut sebagai
kegiatan menambang (mining).
Dengan berbasis pemrograman
komputer dengan sandi acak (kriptografi)
yang perlu dipecahkan terlebih dahulu,
Bitcoin menjadi sistem crypto-currecy
(mata uang vitrual hasil kriptografi) per-
tama di dunia, yang kemudian diikuti
oleh mata uang-mata uang virtual lain
seperti Ripple, Litecoin, Mastercoin, dan
sebagainya. Namun bagaimanapun
Bitcoin menjadi mata uang kriptografi
yang paling menarik dan populer sebab
menjadi yang pertama di dunia. Keter-
tarikan warga dunia akan prospek
penggunaan Bitcoin di masa mendatang
membuat mereka banyak melakukan
transaksi perdagangan Bitcoin untuk
kepentingan investasi, yang mengakibat-
kan melonjaknya permintaan dan pena-
waran (supply & demand).
Sejak awal muncul pada tahun
2009, harga Bitcoin telah membuat
pergerakan yang sangat spektakuler.
Sebuah transaksi awal Bitcoin secara
sederhana tercatat pada tanggal 18 Mei
2010 saat seorang bernama Laszlo
Hanyecs dari Jacksonville, Amerika
Serikat menyatakan pada sebuah forum
internet beralamatkan di Bitcointalk.org
bahwa ia akan membayar siapa saja yang
mengiriminya dua loyang pizza dengan
harga 10.000 BTC (satuan Bitcoin); se-
hingga saat itu dapat diperkirakan bahwa
perbandingan kurs BTC dan US Dollar
yaitu 10.000 BTC berbanding 25 USD
(harga dua Loyang pizza dari Papa’s John
saat itu). Dari sini dapat diasumsikan
bahwa harga Bitcoin yang terjadi dari
supply-demand saat itu yaitu 1 BTC
0,0025 USD.
Menjadi hal yang sangat feno-
menal ketika harga perbandingan Bitcoin
dimulai dari masa ini terus me-
rangkak naik. Pada akhir 2012, 1 BTC
disetarakan dengan barang yang seharga
USD 13,50. Namun hingga awal
Desember tahun 2013, harganya telah
naik hingga USD 1200 per 1 Bitcoin. Dan
hingga saat tulisan ini dikerjakan bulan
Februari 2014, harga 1 BTC berkisar di
angka ± 600 USD. Penurunan harga
Bitcoin inipun sepadan dengan prinsip
supply-demand yang terjadi, sebab pe-
minat Bitcoin yang melakukan transaksi
memperhatikan aspek-aspek yang mem-
pengaruhi bagaimana eksistensi Bitcoin
pada masa mendatang, salah satunya
mencakup kebijakan negara-negara di
dunia dalam menyikapi Bitcoin.
Walaupun hanya sebagai mata
uang digital, namun gagasan yang
dikemukakan oleh Satoshi Nakamoto ini
dianggap oleh banyak orang dan bahkan
pengamat ekonomi mutakhir sebagai
pandangan yang mutakhir untuk kegiatan
perdagangan di masa mendatang dan para
pendukung sistem Bitcoin ini memper-
kirakan bahwa Bitcoin akan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran di
dunia nyata. Saat ini Bitcoin telah di-
gunakan sebagai alat pembayaran tran-
saksi secara tidak resmi di berbagai
belahan dunia, terutama pelaku per-
dagangan yang berbasiskan pada media
online. Bahkan beberapa perusahaan
besar telah mengadaptasi sistem pem-
bayaran Bitcoin, tercatat di antaranya
yaitu a Overstock, Zynga MaxCDN, dan
Wordpress.
Sejarah Bitcoin dimulai dari
sebuah forum diskusi programmer
kriptografi (sandi acak) di dunia maya,
dimana sorang user yang menamakan
dirinya Sathosi Nakamoto menyediakan
sistem jaringan terbuka antar pengguna
(peer-to-peer) sehingga seluruh pengguna
dapat mengambil (menambang) Bitcoin
yang disediakan, dan masing-masing
pengguna juga memiliki salinan atau
copy seluruh file dari semua data
peredaran Bitcoin dari pengguna lainnya
yang disinkronisasi (pengguna ke peng-
guna- peer-to-peer/P2P). Ini berarti,
apabila pengguna Bitcoin akan melaku-
kan transaksi Bitcoin maka komputer
akan berubah fungsi layaknya sebuah
komputer bank yang memiliki cabang di
berbagai belahan dunia sehingga masing-
masing terhubung dan menyimpan data
bersama di sana.
Ini yaitu konsep crypto-currency
pertama yang berhasil dilakukan setelah
pada tahun 1998 ide ini sempat diungkap-
kan oleh Wei Dai sebagai B-Money
dalam sebuah milis cypherpunks. Namun
sistem data peer-to-peer/P2P (pengguna
ke pengguna) ini memungkinkan sese-
orang untuk merahasiakan identitasnya,
sehingga meskipun perputaran Bitcoin
dapat dilacak dengan mudah menuju
kerahasiaan identitasnya tetap terjamin
sebab alamat pengguna terdiri suatu
deretan panjang yang terdiri dari karakter
yang dibuat secara acak, dan pengguna
dapat membuat sejumlah alamat secara
bebas, sama halnya seperti membuat
alamat surat elektronik /email struktur
basis data (database) yang diberikan oleh
pengembang Bitcoin merupakan struktur
terenkripsi yang diberi nama BlockChain.
BlockChain inilah yang meng-
hubungkan seluruh pengguna Bitcoin
dalam jaringan peer to peer sehingga
tidak ada komputer atau server khusus
yang bertindak sebagai perantara. Setiap
komputer pengguna Bitcoin akan saling
mencocokkan data (audit) atau melaku-
kan synchronizing (sinkronasi) secara
otoomatis untuk melenyapkan usaha-
usaha curang ataupun tidak wajar. Misal-
nya apabila terdapat peretas (hacker)
yang berusaha memperkaya dirinya
sendiri dengan menambahkan data palsu
untuk menambah saldo Bitcoin pada
koputernya, usaha ini dapat dipastikan
akan ditemukan dan ditolak oleh para
pengguna lainnya sebab proses audit di
komputer masing-masing akan menemu-
kan ketidakcocokan data.
Kasus percobaan penipuan satu-
satunya yang pernah terjadi yaitu pada
tanggal 15 Agustus 2010, ketika seorang
peretas (hacker) menemukan celah ke-
amanan sehingga mampu menciptakan
saldo pulsa sebesar 18 miliar BTC, dalam
hitungan jam kecurangan ini berhasil
ditemukan, sebab tidak berkesesuaian
dengan data pada komputer masing-
masing pengguna lainnya. Ada beberapa
keuntungan utama dalam memakai
Bitcoin untuk menggantikan mata uang
biasa (fiat) terutama dalam transaksi
online, dan sebagian besar keuntungan-
nya dipengaruhi oleh faktor alasan bagai-
mana model penyimpanan Bitcoin.14
Pertama, Bitcoin yaitu mata
uang yang global dan tidak ter-
sentralisasi. Artinya Bitcoin bukanlah
milik negara manapun secara spesifik,
yang membuat Bitcoin dapat menjadi
mata uang yang dapat digunakan di
seluruh dunia. Penggunaan Bitcoin akan
memudahkan transaksi internasional,
sebab tidak diperlukan lagi diskusi untuk
menentukan mata uang mana yang akan
digunakan ataupun kurs mana yang akan
digunakan dalam transaksi. Keuntungan
utama lainnya dari mata uang tidak
tersentralisasi ini yaitu bebasnya nilai
mata uang dari sistem pengaturan per-
bankan nasional. Ini berarti Bitcoin akan
mempertahankan nilainya tanpa di-
pengaruhi oleh keadaan ekonomi global,
serupa dengan nilai logam langka atau
komoditi seperti minyak. Tidak akan ada
kegagalan likuiditas, misalnya; Bitcoin
hanya akan gagal jika keseluruhan
jaringan internet terputus secara global.
Kedua, sebab transaksi pihak
dilakukan secara langsung dari satu
individu kepada individu lainnya, maka
tidak diperlukan adanya perantara dan
otomatis tidak terdapat biaya tambahan.
Meskipun dalam waktu beberapa tahun
ke depan memang dimungkinkan akan
timbul sedikit biaya dari cara pengaturan
peredaran mata uang ini, namun pastinya
akan lebih sedikit dari biaya transaksi
pada umumnya.
Ketiga, sebab Bitcoin yang
dimiliki di simpan dalam “file dompet/
wallet” pada komputer pengguna, maka
pengguna memiliki kuasa penuh atas
uangnya. Bitcoin tidak disimpan dalam
suatu rekening sehingga tidak busa
dibekukan. Selain itu, tidak terdapat
catatan buku, batas transaksi, atau
formulir ataupun limit lainnya yang di-
temukan pada bank. Terakhir, walaupun
memang diperlukan uang untuk menukar
mata uang pengguna dengan Bitcoin dan
sebaliknya, tidak akan ada biaya apapun
saat pengguna menerimanya, menjadikan
Bitcoin suatu alternatif yang tepat dalam
menerima pembayaran online atas pen-
jualan barang dan jasa.
Seperti halnya semua entitas yang
lain, terdapat beberapa kekurangan dalam
memakai Bitcoin, yang mungkin
membuat pengguna tidak cocok untuk
memakai nya. Hal ini perlu
dipertimbangkan sebelum memutuskan
memakai Bitcoin.15
Pertama, sebab uang ini
dipegang sendiri oleh pengguna dan tidak
disimpan di bank, maka tidak akan ada
bunga dari uang yang disimpan dalam
bentuk Bitcoin ini . Walaupun bagi
mayoritas orang hal ini tidak menjadi
masalah (sebab mungkin hanya meng-
gunakan Bitcoin untuk mengirimkan
uang pada orang lain), namun jika peng-
guna Bitcoin yaitu pedagang maka
dimungkinkan menerima implikasi yang
signifikan akibat tidak adanya bunga saat
menyimpan atau memakai Bitcoin.
Faktor kepercayaan juga menjadi
masalah utama. Walaupun secara teori
dapat diperkirakan bahwa distribusi
Bitcoin yang luas di internet akan menye-
babkan nilai Bitcoin menjadi stabil,
namun mata uang itu masih saja rawan
terhadap guncangan penawaran dan
permintaan (demand dan supply), yang
dapat menyebabkan nilainya berubah
drastis. Perlu diingat bahwa Bitcoin
yaitu mata uang baru yang baru hadir
beberapa tahun dan yaitu jenis crypto-
currency yang pertama, jadi tidak ada
cara yang tepat untuk memprediksi
seberapa sukses mata uang ini nantinya.
Meskipun sifatnya yang tidak
tersentralisasi membawa banyak ke-
untungan, tidak ada bank ataupun
pemerintah yang akan bertanggung jawab
jika ada hal buruk yang terjadi. Secara
sederhananya berarti: ada kemungkinan
bahwa Bitcoin dapat menjadi tidak ber-
harga lagi suatu hari nanti.
Permasalahan lainnya yang mung-
kin terjadi yaitu sistem peredaran uang
ini yang dikirimkan dari orang ke orang
(peer-to-peer). Walaupun dapat dicipta-
kan sistem transaksi yang lebih kompleks
untuk Bitcoin, sistem pengiriman seder-
hana yang digunakan dalam mayoritas
transaksi Bitcoin tidak memiliki sistem
keamanan yang cukup. Hal ini berarti
seluruh transaksi yang sudah dilakukan
tidak dapat dibatalkan lagi, yang mana
akan menguntungkan bagi seseorang
yang hendak melakukan penipuan: sekali
uang telah hilang, hampir tidak mungkin
lagi untuk mendapatkannya kembali
kecuali pihak lain yang mengembalikan-
nya dengan sukarela. Tidak ada bank
ataupun perusahaan kartu kredit yang
dapat dimintai bantuan.
Kerugian utama lainnya dalam
memakai Bitcoin, yang juga meru-
pakan kerugian dari uang biasa, yaitu
kemungkinannya untuk menjadi hilang
atau dicuri. sebab Bitcoin disimpan
dalam file sederhana disebut ‘file
dompet’, mereka rawan terhadap peretas
(hacker) dan virus yang bisa mengirim-
kan uang dari dompet pengguna ke milik
orang lain (yang juga hampir tidak
mungkin untuk diperoleh kembali sebab
sifat dari transaksi ini ). Bagaimana-
pun, proses untuk mengamankan file
dompet pengguna sebenarnya dapat di-
lakukan cukup sederhana dan tidak ber-
belit-belit.
Masih ada beberapa kemungkinan
bahaya seperti rusaknya file, kegagalan
pada hard drive dan kesalahan peng-
hapusan. sebab satu-satunya catatan
Bitcoin yang dimiliki terdapat dalam file
dompet dimana mereka disimpan, ke-
hilangan dompet ini berarti ke-
hilangan Bitcoin. Inilah risiko-risiko
dalam memakai Bitcoin sebagai alat
transaksi, yang meskipun sebagian besar
dapat diatasi dengan mudah namun perlu
diketahui sebelum memutuskan untuk
memakai Bitcoin.
Terlepas dari kelebihan dan ke-
kurangan Bitcoin sebagaimana dikemuka-
kan di atas terdapat beberapa kisah
Bitcoin di dunia yakni sistem dari
overstock.com dan transaksi mobil
mewah senilai 100,000 dengan meng-
gunakan Bitcoin.16
Overstock.com merupakan sistem
yang sangat memercayai Bitcoin terkait
dengan konsep yang luar biasa untuk
mendukung online shop. Transaksi hari
pertama setelah menerima Bitcoin,
overstock.com mengalami kenaikan
penjualan Bitcoin senilai 1,5 milyar
rupiah. Selama 22 jam sejak
overstock.com menyatakan menerima
Bitcoin sebagai media pembayaran,
overstock meneri 800 order di dalam
Bitcoin dengan total pembelian senilai
$126.000 atau setara dengan 1,5 milyar
rupiah hanya dalam 1 (satu) harinya.
Bahkan hanya dalam 30 menit pertama
terjadi transaksi mencapai 120 juta rupiah
di dalam 2 (dua) jam pertamanya. Hal ini
menunjukkan bahwa para pengguna
Bitcoin tidak hanya berniat untuk
menyimpan Bitcoinnya tetapi juga mem-
belanjakannya.
Suatu potensi yang dapat dilirik
oleh setiap onine shop. Hal ini belum lagi
keuntungan tambahan dari overstock.com
sebab dengan menerima pembayaran via
Bitcoin, overstck.com mendapatkan ke-
untungan tambahan 2% sebab biasanya
pembelian melalui kartu kredit akan
mengurangi profit mereka hingga
mencapai 3% sedangkan via BitPay
(payment gateway Bitcoin) mereka hanya
terkena biaya 1% saja. Hampir sebagian
besar pembeli Overstock yang melalui
Bitcoin yaitu pelanggan baru yang
bermaksud memakai Bitcoin untuk
tujuan investasi bukan hanya sekedar
untuk media investasi.
Ada banyak hal yang dapat dibeli
oleh Bitcoin saat ini dan berbagai kisah
sukses merchant Bitcoin terus ditampil-
kan oleh media massa. Ada salah satu
toko yang melayani penjualan barang
yang tidak bisa dilakukan melalui media
virtual Currency atau eMoney tetapi
terjadi dengan Bitcoin yaitu penjual
Mobil Mewah. Salah satu dealer mobil di
NewPort Beach, Amerika Serikat me-
layani penjualan mobil Lamborghini
Tesla Model S dengan Bitcoin kepada
seorang yang berasal dari Florida.
Transaksi terjadi mencapai
$103.000 atau senilai dengan 1,25 Milyar
rupiah. Jumlah yang sangat jarang terjadi
melalui barrier e-Money maupun e-
Currency tetapi dapat dilakukan oleh
Bitcoin dengan sangat mudah. Transaksi
ini dibantu oleh BitPay sebagai payment
gateway yang memudahkan dealer me-
nerima transaksi tanpa terkena dampak
nilai tukar Bitcoin hanya dengan biaya
1% dari transaksi.
Transaksi dalam sistem pem-
bayaran nasional selalu berkaitan erat
dengan alat pembayaran, dimana dalam
sitem pembayaran merupakan tugas dari
Bank negara kita . Sistem pembayaran
nasional dijalankan dalam bentuk dari
tugas Bank negara kita untuk menjaga
stabilitas rupiah sebagaimana yang di-
amanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
negara kita (selanjutnya disebut Undang-
Undang Bank negara kita ). Secara umum
sistem pembayaran memiliki tujuan yaitu
dapat mendorong ekonomi nasional dan
dapat meningkatkan aktivitas ekonomi
melalui kondisi lingkungan bisnis yang
lebih kondusif dan meningkatkan daya
asing dan image perekonomian nasional
sehingga dapat mendorong investor asing
masuk ke negara kita .
Dalam sistem pembayaran men-
cakup tentang alat pembayaran, prosedur
perbankan sehubungan dengan pem-
bayaran dan juga sistem transfer dana
antar bank yang dipakai dalam proses
pembayaran. Sistem pembayaran dapat
diartikan sebagai tatacara dalam pe-
mindahan sejumlah uang dari satu pihak
ke pihak lainnya yang disebabkan sebab
adanya transaksi ekonomi. Sehingga
dapat kaitkan dengan alat pembayaran
seperti cek, Bilyet Giro, wesel-wesel,
electronic funds transfer, kartu ATM,
kartu debet, kartu kredit, dan e-money
atau uang elektronik seperti Bitcoins.
Alat pembayaran yaitu kom-
ponen penting yang ada dalam sistem
pembayaran, maka dari itu dalam sistem
pembayaran diperlukan adanya suatu alat
pembayaran untuk menunjang sistem
ini tetap berjalan. Sistem pem-
bayaran tidak lepas dari keterkaitan alat
atau instrument pembayaran yang legal
digunakan. Alat pembayaran dapat di-
katakan sebagai media yang digunakan
dalam pembayaran. Dalam prakteknya
warga masih banyk memakai
uang tunai dalam melakukan transaksi,
namun dalam perkembangannya selain
alat pembayaran cash based terdapat alat
pembayaran baru yaitu dengan non-cash
yang dapat digolongkan lagi menjadi
paper base seperti cek dan bilyet giro.
Menurut Bank negara kita , Alat
pembayaran tunai yang banyak diguna-
kan yaitu uang, baik dalam bentuk uang
kertas atau uang logam, sebab dinilai
masih memainkan peran penting dalam
transaksi bernilai kecil. Menurut fungsi-
nya uang dapat diartikan sebagai suatu
benda yang dapat ditukarkan dengan
benda lain, dapat digunakan untuk me-
nilai benda lain dan dapat disimpan.
Syarat-syarat sebuah benda untuk
dapat dijadikan uang atau alat tukar
yaitu benda ini harus diterima
secara umum atau bersifat acceptability,
agar dapat diakui sebagai suatu alat tukar
umum benda ini harus memiliki
nilai tinggi atau dijamin keberadaannya
oleh pemerintah yang berkuasa. Suatu
benda dapat dijadikan sebagai alat tukar
juga harus tahan lama dan tidak mudah
musnah (durability), mempunyai kualitas
yang cenderung sama (uniformity), benda
ini jumlahnya dapat memenuhi
kebutuhan warga dan tidak mudah
dipalsukan (scarity), bersifat portable
atau mudah dibawa dan mudah dibagi
tanpa mengurangi nilai benda ini ,
benda ini juga harus memiliki nilai
yang cenderung sama stabil dari waktu ke
waktu (stability).
Undang-Undang Nomor 7 tahun
2011 tentang Mata Uang pada Pasal 1
ayat (1) menjelaskan bahwa Mata Uang
yaitu uang yang dikeluarkan oleh
Negara Kesatuan Republik negara kita
yang selanjutnya disebut Rupiah. Di
dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun
2011 tentang Mata Uang Pasal 11
disebutkan bahwa Bank negara kita
merupakan satu-satunya lembaga yang
berwenang melakukan pengeluaran,
pengedaran, dan/atau pencabutan dan
penarikan rupiah untuk mengeluarkan
dan mengedarkan uang rupiah dan men-
cabut, menarik dan memusnahkan uang
dimaksud dari peredaran. Dengan demi-
kian, suatu alat pembayaran dapat di-
katakan legal dengan memenuhi unsur-
unsur unsur alat pembayaran.
Bitcoin merupakan alat pem-
bayaran yang tidak memerlukan waktu
lama untuk melakukan transaksi sebab
Bitcoin tidak memerlukan jasa makelar.
Pada mata uang konvensional dibutuhkan
prosedur panjang dan biaya untuk me-
lakukan transaksi. Unsur-unsur bitcoin
yaitu adanya jaringan peer-to-peer,
blok, BlockChain dan miners. Jaringan
peer-to-peer dalam bitcoin memper-
bolehkan pengguna untuk mentransfer
sejumlah nilai bitcoin, transaksi ini
disimpan dalam file yang disebut dengan
blok, blok-blok ini akan terjalin satu
sama lain sehingga membentuk rantai
blok yang disebut dengan BlockChain,
dan miners memecahkan formula
matematika kompleks untuk membukti-
kan kepemilikan bitcoin.
Untuk dapat memakai bitcoin
sebelumnya pengguna harus mengunduh
wallet atau dompet virtual yang bisa
didapatkan dari sumber tertentu. Dompet
virtual ini terdiri dari 3 jenis yaitu dompet
perangkat lunak (software wallet), mobile
wallet dan dompet Web (web wallet).
Perbedaan dari ketiga wallet ini
yaitu terletak pada dimana bitcoin itu
disimpan. Pada dompet perangkat lunak
atau software wallet, bitcoin akan
tersimpan didalam hard drive yang arti-
nya komputer apapun yang digunakan
untuk mengunduh software wallet ini
akan menjadi tempat penyimpanan
bitcoin. Apabila komputer yang diguna-
kan rusak maka bitcoin yang tersimpan
akan ikut hilang. Sedangkan mobile
wallet sistem kerjanya sama dengan
software wallet hanya saja media yang
digunakan yaitu mobile phone. Pada
web wallet menyediakan akses untuk
dapat memakai Bitcoin dimana saja
dengan memakai internet. Tak jauh
berbeda dengan online banking, dengan
web wallet pengguna dapat melihat
jumlah Bitcoin yang tersimpan kapanpun
dimanapun. Wallet ini mempunyaifungsi
yang sama dengan bank-bank konven-
sional lainnya, yaitu melindungi harta
nasabah atau pengguna dari ancaman
penjahat, namun wallet juga memiliki
perbedaan yaitu tidak ditanggung oleh
pemerintah, apabila sesuatu terjadi pada
wallet pengguna seperti serangan hacker
maka Bitcoin yang tersimpan didalam
wallet tidak bisa ditanggung risiko oleh
pemerintah. Bitcoin merupakan alat pem-
bayaran yang tidak memerlukan waktu
lama untuk melakukan transaksi sebab
bitcoin tidak memerlukan jasa makelar.
Pada mata uang konvensional dibutuhkan
prosedur panjang dan biaya untuk me-
lakukan transaksi.
Eksistensi Bitcoin tidak hanya
terjadi di negara kita namun juga terjadi di
seluruh belahan dunia. Di Singapura
Bitcoin banyak digunakan oleh masya-
rakat setempat sebagai alat pembayaran
dalam transaksi jual-beli atau dari
menukar dengan uang tunai lain. Namun,
kepemilikan Bitcoin tidak dilarang oleh
pemerintah, begitu pula dengan kegiatan
transaksi yang memakai Bitcoin dan
cara memperoleh Bitcoin dengan cara
mining diperbolehkan oleh pemerintah
Singapura untuk dilakukan.
Pemerintah Singapura sebelum-
nya telah menekankan bahwa uang
virtual yaitu bukan merupakan alat
pembayaran yang legal sebab tidak
sesuai dengan keamanan yang di atur
dalam Securties and Futures Act yang
berlaku di negara ini , namun
melihat keadaan perekonomian yang
semakin maju yang dipengaruhi oleh alat
pembayaran virtual ini, pada Maret 2014
Monetary Authority of Singapore (MAS)
mengeluarkan regulasi untuk mengatur
Bitcoin di Singapura untuk menghindari
tindak pidana yang dikhawatirkan terjadi
sebab adanya penggunaan uang virtual
ini, seperti tindak pidana pencucian uang
atau untuk kegiatan terorisme. Pertukaran
Bitcoin di Singapura sampai saat ini
belum memerlukan izin operasi, hanya
saja sejauh ini pihak berwenang hanya
mengingatkan para pengguna atas resiko
yang akan didapat dari melakukan
transaksi Bitcoin ini dan telah me-
nyatakan bahwa alat pembayaran virtual
akan dianggap sebagai penyedia jasa
yang akan dikenakan GST atau Goods
and Services Tax.
Pengaturan pengenaan pajak ter-
hadap Bitcoin di Singapura telah di
berlakukan sejak awal tahun 2014 dalam
situs resmi pemerintahan www.iras.
gov.sg menyatakan bahwa “Businesses
that choose to accept virtual currencies
such as Bitcoins for their remuneration
or revenue are subject to normal income
tax rules. They will be taxed on the
income derived from or received in
Singapore. Tax deductions will be
allowed, where permissible, under our
tax laws.” Dari pernyataan diatas dapat
dilihat bahwa segala bentuk jualbeli yang
menerima uang virtual seperti Bitcoin
sebagai alat pembayaran akan dikenakan
pajak atas penghasilan yang didapat atau
diperoleh di Singapura yang diatur dalam
undang-undang Pajak Singapura.
Semua barang fisik yang dipasok
melalui Internet dan dilakukan di
Singapura dikenakan GST atau pajak
transaksi sebesar 7% atas keuntungan
barang ini . Sehingga, apabila kita
membeli Bitcoin seharga $100 maka akan
dikenai pajak sebesar 7% dan harus
membayar sebesar $107 setelah pajak.
Bitcoin menurut Siaran Pers pada
tanggal 17 September 2015 Community
Futures Trading Commision (CFCT)
Amerika Serikat dapat dianggap sebagai
komoditas, dimana CFTC menganggap
Bitcoin menjadi subjek komoditas. CFTC
berfungsi untuk melakukan pengawasan
lebih terkait derivatif (kontrak bilateral)
Bitcoin dan kerusakan di pasar
mereka.
Brasil memiliki peraturan khusus
yang berlaku untuk Bitcoin. Ada ke-
khawatiran yang meluas tentang kemung-
kinan dampak sistem Bitcoin mata uang
nasional, potensi untuk penyalahgunaan
pidana dan implikasi penggunannya
untuk perpajakan.18 Pada tanggal 9
Oktober 2013, Brasil mengundangkan
Undang-Undang Nomor 12865 tentang
Sistem Pembayaran Brasil (Sistema de
Pagamentos Brasileiro), yang mencipta-
kan kemugkinan untuk normalisasi
sistem pembayaran mobile dan pen-
ciptaan mata uang elektronik, termasuk
Bitcoin ini . Dalam undang-undang
ini pada pokoknya menegaskan antara
lain untuk pengaturan pembayaran dan
lembaga pembayaran yang terdiri dari
Sistem Pembayaran Brasil (Sistema de
Pagamentos Brasileiro, SPB).
Pengaturan Pembayaran menurut
Undang-Undang Nomor 12865 sebagai
seperangkat aturan dan prosedur yang
mengatur render layanan tertentu kepada
warga yang diterima oleh lebih dari
satu penerima, melalui akses langsung
oleh pengguna akhir, pembayar dan
penerima. Lembaga pembayaran yaitu
badan hukum, mengikuti satu atau lebih
pengaturan pembayaran.
Menurut Undang-Undang Nomor
12865 bahwa Uang Elektronik didefinisi-
kan sebagai sumber daya yang tersimpan
pada perangkat atau sistem elektronik
yang memungkinkan pengguna akhir
untuk melakukan transaksi pembayaran.
Pasal 7 berisi prinsip-prinsip yang harus
diperhatikan oleh pengaturan pembayaran
dan lembaga pembayaran, sesuai dengan
parameter yang akan ditetapkan oleh
Bank Sentral Brasil sesuai dengan arahan
dari Dewan Moneter Nasional (Conselho
Nacional Monetário).
Pasal 9 mendefinisikan kompe-
tensi Bank Sentral Brasil, sesuai dengan
arahan yang ditetapkan oleh CMN. Pasal
11 menentukan hukuman yang berlaku
untuk lembaga keuangan yang melanggar
arahan dan norma-norma oleh CMN dan
Bank Sentral Brasil sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12865 tentang
Sistem Pembayaran Brasil (Sistema de
Pagamentos Brasileiro). Kewenangan
Bank Sentral Brasil untuk mengeluarkan
norma-norma yang diperlukan dan harus
dilakukan dalam waktu 180 hari sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh
CMN.
berdasar latar belakang diatas
kemudian dapat disimpulkan bahwa
apabila ditinjau berdasar Undang-
Undang Mata Uang, maka Bitcoin tidak
dapat dikatakan sebagai alat pem-
bayaran yang sah di negara kita . Hal ini
disebab kan alat pembayaran di
negara kita yaitu Rupiah. Selain itu,
legalitas Bitcoin sebagai alat pembayaran
online dalam perdagangan internasional
hanya diakui sebagai e-komoditas di
dalam forum perdagangan CFCT, se-
dangkan dalam Undang-Undang Nomor
12865 tentang Sistem pembayaran Brasil
Bitcoin dapat didifinisikan sebagai e-
money.


