Pertumbuhan ekonomi nasional mendorong perubahan yang signifikan di bidang 

finansial khususnya alat pembayaran. Berawal dengan cara barter kemudian berkembang 

memakai  barang/komoditi dan akhirnya memakai  bahan logam dan kertas 

sebagai bahan baku uang. Perkembangan peran uang sebagai alat pembayaran terus 

mengalami perubahan wujud yaitu dalam suatu bentuk uang pembayaran cek dan bilyet 

giro yang memungkinkan pembayaran dengan cara transfer dana dari saldo rekening antar 

institusi keuangan khususnya bank. Kebutuhan ekonomi terus berkembang yang 

menggeser cara-cara transaksi perdagangan dari yang konvensional menjadi berbasis 

internet yang lazim disebut dengan e-commerce. Alat pembayaran online internasional 

yang dibutuhkan dalam suatu transaksi e-commerce salah satunya yaitu  Bitcoin. Bitcoin 

merupakan mata uang elektronik yang memakai  sistem jaringan pembayaran peer-to-

peer yang bersifat open source. Bitcoin bukan merupakan mata uang virtual dan juga 

bukan alat pembayaran yang sah di negara kita , maka alat pembayaran yang sah di negara kita  

yaitu  uang rupiah. Hal ini  telah dijelaskan di dalam Pasal 1 angka (2) Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa mata uang yang dipakai  

untuk melakukan transaksi pembayaran di negara kita  yaitu  rupiah. 

 

Pesatnya pertumbuhan perekono-

mian nasional telah menghasilkan 

perubahan yang sangat signifikan ter-

hadap kegiatan finansial, investasi dan 

perdagangan.  Salah satu perubahan per-

ekonomian yang signifikan terletak pada 

kegiatan finansial dengan digunakannya  

Bitcoin. Bitcoin ini tidak hanya meru-

pakan perkembangan finansial nasional, 

namun perkembangan finansial dunia. 

Kemunculan Bitcoin masih menjadi 

perdebatan terkait legalitasnya sebagai 

alat pembayaran yang sah. Bitcoin yaitu  

jaringan konsensus yang memungkinkan 

sistem pembayaran baru dan uang yang 

sepenuhnya berbentuk digital atau dapat 

juga diartikan sebagai mata uang elek-

tronik yang memakai  sistem jaringan 

pengguna ke pengguna (peer to peer) 

yang bersifat terbuka (open source).  

Bitcoin juga memiliki satuan yang 

biasa disebut dalam kode BTC, dan 

sebab  nilainya yang cukup tinggi saat ini 

(1 BTC sempat bernilai hingga USD 

1200) maka untuk memudahkan para 

pelaku transaksi Bitcoin yang menyebut 

nilai Bitcoin dalam jumlah 0.000... BTC 

(nol koma nol sekian Bitcoin).1 

Bitcoin menawarkan cara pem-

bayaran lebih mudah tanpa memerlukan 

rekening bank, kartu kredit atau peran-

tara. Bitcoin yaitu  uang tunai yang 

disimpan dalam komputer yang dapat 

digunakan untuk menggantikan uang 

tunai dalam transaksi jual beli online. 

Berbeda dengan mata uang online lainnya 

yang berhubungan dengan bank dan 

memakai  sistem payment seperti 

Paypal. Bitcoin secara langsung di-

                                                          

1 Willy Wong, 2014, Bitcoin: Panduan Praktis 

Memahami, Menambang dan Mendapatkan 

Bitcoin, Semarang: Indraprasta Media, hal. 9. 

distribusikan antara pengguna tanpa di-

perlukan perantara. 

Konsep pembentukan Bitcoin ini 

merupakan mata uang virtual hasil 

kriptografi (crypto-currency) yang mana 

sangat dimungkinkan untuk terus ber-

kembang di masa mendatang. Dalam 

konsep crypto-currency ini, benar-benar 

identik dengan syarat alat tukar sah, 

yakni unik, tidak mudah rusak, dan di-

sepakati bersama.2 Sehingga, Bitcoin ini 

dapat menjadi alat tukar di warga  

internasional. 

Namun, legalitas Bitcoin sebagai 

mata uang virtual masih menjadi 

perdebatan di berbagai negara, tidak 

terkecuali negara negara kita . Tahun 2014 

melalui siaran pers Bank negara kita  

menyatakan bahwa Bitcoin dan mata 

uang virtual lainnya bukan merupakan 

mata uang atau alat pembayaran yang sah 

di negara kita .3 Pernyataan ini tidak secara 

eksplisit melarang penggunaan Bitcoin. 

Hanya segala risiko terkait kepemilikan 

atau penggunaan Bitcoin menjadi tang-

gungan sendiri sebab  tidak mendapat 

perlindungan hukum dari negara. 

Bitcoin dalam perdagangan inter-

nasional biasanya dipakai  sebagai 

alat pembayaran jual beli online, namun 

Bitcoin bukan merupakan mata uang 

virtual dan  juga bukan alat pembayaran 

yang sah di negara kita , maka alat 

pembayaran yang sah di negara kita  yaitu  

uang. Dimana hal ini  telah di-

jelaskan di dalam Pasal 1 angka (2) 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 

tentang Mata Uang (selanjutnya disebut 

UU Mata Uang). Selain itu, mata uang 

                                                          

 

yang dipakai  untuk melakukan 

transaksi pembayaran di negara kita  yaitu  

rupiah. Pengertian terkait mata uang 

dijelaskan di dalam Pasal 1 angka (1) UU 

Mata Uang, yaitu uang yang dikeluarkan 

oleh Negara Kesatuan Republik 

negara kita  yang selanjutnya disebut 

rupiah.  

Di samping pro dan kontra 

mengenai Bitcoin, suatu negara tidak 

terlepas dari transaksi yang menghubung-

kan antara negara yang satu dengan 

negara yang lain. Hal ini bertujuan untuk 

memperlancar suatu kegiatan, khususnya 

di bidang ekonomi. Kegiatan ini biasa 

dikenal dengan istilah perdagangan inter-

nasional. Pentingnya aktivitas dalam 

perdagangan mata uang timbul sebab  

semakin berkembangnya perdagangan 

internasional. sebab  pada setiap tran-

saksi perdagangan yang melibatkan antar 

negara akan memerlukan  pertukaran 

mata uang (valuta asing) atau foreign 

exchange yang menyababkan naik atau 

turunnya permintaan dan penawaran 

terhadap nilai mata uang tertentu.  Oleh 

sebab  itu, dari uraian yang telah di-

jelaskan di atas akan dikaji legalitas  

Bitcoin sebagai alat pembayaran online 

dalam perdagangan internasional. 

 


Hasil dan Pembahasan 

Jenis Alat Pembayaran dalam Per-

dagangan 

Uang telah  dipakai   sejak 

berabad-abad yang lalu dan merupakan 

salah satu penemuan umat manusia yang 

dinilai paling menakjubkan.4 Dalam per-

kembangannya, uang memiliki sejarah  

yang sangat panjang dan telah mengalami  

berbagai  perubahan yang sangat besar 

sejak dikenal oleh manusia. Oleh sebab  

itu uang dipandang dapat memainkan 

perannya yang baik sebagai alat pem-

bayaran  yang sah di dalam suatu negara  

maupun sebagai bentuk simbol negara 

yang digunakan sebagai alat pemersatu, 

atau dapat pula menjadi alat untuk 

menguasai perekonomian atau penja-

jahan oleh suatu negara kepada negara 

lain.5 

Dengan kata lain, uang dalam 

kehidupan perekonomian suatu negara  

memiliki fungsi yang penting dan 

strategis, dimana uang bukan hanya 

berfungsi sebagai alat pembayaran  yang 

                                                          

sah dalam  setiap kegiatan transaksi eko-

nomi yang dilakukan oleh warga  

luas di dalam sebuah negara, namun uang 

juga dipandang  sebagai suatu alat untuk 

menunjukkan eksistensi atau keberadaan  

dari  suatu negara.6 

 Welter B.Wrinson memandang  

mata uang  dari aspek politik dikaitkan 

dengan kedaulatan  suatu negara. Oleh 

sebab  itu, dikatakan bahwa kokohnya 

suatu negara antara lain dapat diukur dari 

kuatnya mata uang dari negara ini . 

Pandangan dimaksud  kekuasaan negara  

untuk mengeluarkan mata uang dan 

menyatakan nilainya.7 

 Munculnya  mata uang  yang 

memiliki fungsi sebagai alat pertukaran 

merupakan suatu  bentuk respons ter-

hadap timbulnya hambatan atau kendala 

dalam penerapan  sistem barter di masya-

rakat. Pada waktu itu  pertukaran barang 

dengan barang lain secara langsung tanpa 

memakai  alat pertukaran dipandang 

kurang efektif di dalam pelaksanaannya 

sebab  tenaga dan waktu  yang relatif 

lama dalam prosesnya. Sehingga dalam 

kenyataannya  tidak banyak terjadi tran-

saksi atau kegiatan perdagangan  yang 

makin dapat dilakukan apabila sistem 

barter ini digunakan sebagai satu-satunya  

media dalam melakukan kegiatan per-

tukaran. 

 Pada sistem barter murni, salah 

satu hal yang harus dipenuhi sehingga 

pelaksanaannya  dapat berjalan dengan  

lancar yaitu   adanya suatu  keinginan 

yang sama diantara  masing-masing pihak 

menukarkan barang ini . Tanpa di-

                                                         

batasi prinsip ini , maka dalam 

praktiknya akan sulit untuk terjadinya  

suatu transaksi atau kegiatan barter.  

Selain itu menemukan orang-orang yang  

memiliki keinginan yang sama, sudah 

tentu  bukanlah  suatu pekerjaan yang 

mudah untuk dilaksanakan sebab  be-

ragam jenis kebutuhan dari masing-

masing pihak. Maka penerapan prinsip 

kesamaan akan keinginan dan kebutuhan 

pada sistem barter  menimbulkan atau 

kendala  bagi setiap manusia dalam 

memenuhi kebutuhan yang beraneka  

ragam dari waktu ke waktu. 

 Oleh sebab itu dilakukan  upaya  

untuk mengatasi ini  dengan cara 

memakai   barang atau komiditi  ter-

tentu secara umum dapat diterima sebagai 

alat pertukaran,  misalnya memakai  

komoditi atau barang-barang hasil per-

tanian, seperti padi, jagung dan gandum. 

Penggunaan benda-benda dimaksud  se-

bagai alat penukar didasarkan pada ke-

sepakatan diantara anggota warga  

yang memakai   pada suatu daerah 

tertentu. 

Menurut  D. H Robertson, dengan 

memakai  barang atau komoditi ter-

tentu ini , maka kita dapat meng-

artikan “uang” sebagai alat sesuatu yang 

diterima secara umum sebagai pem-

bayaran untuk benda-benda atau untuk 

melunasi kewajiban-kewajiban lain yang 

timbul sebab   dilaksanakannya  sesuatu 

usaha (bussiness obligation).8 

Mengingat dalam perkembangan 

semakin meluas, maka untuk lebih mem-

perlancar maka  kegiatan transaksi per-

tukaran jual beli dengan memakai   

benda-benda seperti logam berharga dan 

bahan kertas sebagai uang. Seiring 

dengan penggunaan logam berharga se-

bagai bahan baku uang, dalam per-

kembangannya ternyata kondisi yang 

turun naik sejalan dengan situasi dan 

kondisi yang ada. Sehingga  perkem-

bangan  peran uang  sebagai alat pem-

bayaran terus mengalami perubahan 

wujud yaitu dalam suatu bentuk uang  

pembayaran cek dan bilyet giro yang 

memungkinkan pembayaran dengan cara 

transfer dana dari saldo rekening antar 

institusi keuangan khususnya bank. Cek 

dan bilyet giro merupakan alat pem-

bayaran paling lama yang digunakan oleh 

warga  di negara kita . 

 Cek dan bilyet giro merupakan 

jenis alat pembayaran non tunai. Seiring 

dengan perkembangan teknologi, ber-

bagai instrumen pembayaran non tunai  

atau elektronik mulai bermunculan dalam 

berbagai wujud  antara lain: kartu  debet, 

kartu kredit dan uang elektronik. Sejauh 

ini seluruh pembayaran elektronis ter-

sebut masih selalu terkait langsung 

dengan rekening nasabah bank yang 

memakai nya. 

 

Bitcoin sebagai Alat Pembayaran 

Online dalam Perdagangan Inter-

nasional 

Perdagangan internasional meru-

pakan salah satu aspek yang dewasa ini 

aktivitasnya melibatkan hampir seluruh  

negara di dunia. Hal ini sejalan pula 

dengan hukum perdagangan internasional 

yang berkembang dengan cepat seiring 

dengan perkembangan perdagangan inter-

nasional itu sendiri. Hubungan dagang 

yang sifatnya melintasi batas negara telah 

cukup banyak jenisnya, seperti barter, 

jual beli, hingga transaksi dagang yang 

sifatnya kompleks.9 

Perdagangan internasional ialah 

pertukaran barang dan jasa antara 

individu dengan individu, antara satu 

badan usaha dengan badan usaha lain, 

dan negara dengan negara yang sifatnya 

luas, transnasional, dan komersil.10 Dari 

pengertian ini  maka dapat dilihat 

bahwa perdagangan internasional dapat 

melibatkan siapa saja mulai dari individu 

hingga negara, perdagangan internasional 

memiliki ciri khas untuk mencari 

keuntungan dari transaksi perdagangan 

yang dilakukan dengan melintasi batas 

negara. 

Objek dari perdagangan inter-

nasional ialah barang dan jasa yang 

diperjual belikan oleh para pihak. Per-

gerakan barang-barang secara lintas batas 

negara disebut dengan perdagangan 

internasional di bidang barang, sedang-

kan pergerakan jasa-jasa secara lintas 

batas negara disebut dengan perdagangan 

jasa (invisible trade),11 seperti jasa di 

bidang finansial, jasa di bidang transpor-

tasi udara yang sifatnya lintas negara. 

Sedangkan perdagangan internasional di 

bidang barang dapat dicontohkan dengan 

praktik impor beras negara kita  dari 

Thailand maupun ekspor produk ke-

rajinan tangan dari negara kita  ke berbagai 

negara di dunia. 

Perdagangan internasional dewasa 

ini telah banyak mengalami perkem-

bangan ditandai dengan banyaknya 

forum-forum internasional sebagai wadah 

kerjasama perdagangan internasional, 

sebagai World Trade Organization yang 

                                               

saat ini beranggotakan 168 negara di 

seluruh dunia, ASEAN Free Trade Area 

yang merupakan wujud kesepakatan dari 

negara-negara anggota ASEAN untuk 

membentuk suatu kawasan bebas per-

dagangan di kawasan regional ASEAN 

dan Asia Pasific Economic Cooperation. 

Akibat dari semakin terbukanya 

negara-negara terhadap kerjasama di 

bidang perdagangan akhirnya membawa 

dampak pada semakin meningkatnya 

frekuensi transaksi perdagangan inter-

nasional. Selama ini praktek yang ber-

kembang dalam transaksi perdagangan 

internasional konvensional dapat digam-

barkan sebagai kondisi tawar menawar 

antara pedagang dan pembeli dengan 

proses yang lama dan  berbelit sebab  

banyaknya dokumen yang harus di-

siapkan oleh kedua belah pihak demi 

menjamin kelancaran transaksi dagang 

antar negara maupun kendala jarak antar 

negara dan  fasilitas komunikasi yang 

tidak merata di setiap negara. Akan tetapi 

dengan perkembangan teknologi seperti 

internet telah memberikan paradigma 

baru bagi konsumen akan pelayanan yang 

cepat, mudah, dan praktis tanpa harus 

terikat dengan cara-cara lama. 

Kebutuhan konsumen akan hal 

ini  diatas telah menggeser cara-cara 

transaksi perdagangan dari yang konven-

sional menjadi berbasis internet yang 

lazim disebut dengan e-Commerce. E-

Commerce ialah suatu jenis mekanisme 

bisnis secara elektronik yang memfokus-

kan diri pada transaksi bisnis berbasis 

individu dengan memakai  internet 

sebagai medium pertukaran barang atau 

jasa yang dapat dilakukan oleh dua buah 

perusahaan (Business to Business) 

maupun antara perusahaan dengan 

konsumen langsung (Business to 

Consumer).12  

Alat pembayaran online inter-

nasional yang dibutuhkan dalam suatu 

transaksi e-commerce salah satunya 

yaitu  Bitcoin. Bitcoin merupakan mata 

uang elektronik yang memakai  

sistem jaringan pembayaran peer-to-peer 

(pengguna ke pengguna) yang bersifat 

terbuka (open source). Bitcoin berbetuk 

virtual, sehingga apabila seseorang ingin 

melihat bagaimana bentuk fisik dari mata 

uang ini, maka jawabannya yaitu  tidak 

ada. Bentuknya bukan seperti mata uang 

fisik yang dikeluarkan oleh sebuah bank, 

dan bukan pula mata uang dari sebuah 

negara. Bentuk dari mata uang unik ini 

hanyalah file dengan angka-angka yang 

dicatat dalam bentuk digital. 

File ini  merupakan enkripsi 

dari kode-kode unik yang menjadikannya 

tak sama satu dengan yang lain. Dan 

seperti file mp3 atau word yang anda 

miliki di perangkat komputer pengguna, 

file Bitcoin juga dapat disimpan dalam 

komputer individual/PC (Personal 

Computer), flashdisc, ataupun software 

(perangkat lunak) yang seperti layaknya 

berbentuk “dompet” (yang nantinya di-

sebut sebagai wallet). Peredaran Bitcoin 

dan dapat dikirimkan lewat internet ke 

alamat Bitcoin pemiliknya sehingga tidak 

ada potongan biaya apapun ketika uang 

itu berpindah ke tangan orang lain. 

Pemilik Bitcoin juga tidak harus me-

ngirimkan informasi identitasnya ketika 

memakai nya dan  nilai tukarnya 

tidak terpengaruh kurs.  

                                                          

 

Kelebihan itulah yang membuat 

Bitcoin sekarang banyak digunakan 

sebagai sarana transaksi di dunia digital. 

Mata uang ini digagas tahun 2008 oleh 

seseorang (atau sekelompok orang?) yang 

memakai  nama Satoshi Nakamoto, 

dan diperkenalkan di dunia setahun 

sesudahnya, yaitu tahun 2009. Identitas 

sebenarnya Satoshi Nakamoto masih 

menjadi sebuah misteri. Bahkan banyak 

orang yang meragukan apakah ia yaitu  

seseorang atau sebuah komunitas, juga 

apakah ia/mereka berasal dari jepang. 

Akan tetapi bagaimanapun juga nama 

“Satoshi Nakamoto” dicatat sebagai pe-

nemu skema Bitcoin yang hingga se-

karang ini menjadi perhatian bank-bank 

sentral di seluruh dunia. 

Tanggal 6 Maret 2014, seorang 

reporter dari Newaweek beranama Leah 

McGrath Goodman sempat mengklaim 

bahwa dirinya sudah menemukan Satoshi 

Nakamoto yang asli dan mengakui diri-

nya meskipun masih tertutup saat di-

wawancarai. Namun beberapa jam 

kemudian, orang yang sama-sama ber-

nama Satoshi Nakamoto ini  meng-

klarifikasi kepada Associated Press 

bahwa dirinya bukanlah “Satoshi” yang 

menemukan Bitcoin. 

Ide yang dicetuskan oleh 

Nakamoto yaitu  memperkenalkan 

sistem mata uang alternatif yang benar-

benar mengacu pada kekuatan suply (per-

mintaan) dan demand (penawaran): 

kenaikan harga terjadi sebab  banyaknya 

permintaan, dan sebaliknya penurunan 

harga terjadi sebab  banyaknya barang 

yang ditawarkan. 

Hal ini menjadikan Bitcoin se-

bagai mata uang yang benar-benar 

independen dan tidak ada intervensi 

(campur tangan) dari pihak manapun. 

Tentu saja hal ini merupakan konsep 

yang berbeda degan sistem mata uang 

lainnya, yang disebut Fiat, yang di-

keluarkan oleh bank sentral sebagai 

pengontrol naik turunnya nilai mata uang 

yang dikeluarkannya. Adapun fiat sendiri 

merupakan mata uang yang tidak 

memiliki nilai intrinsik, yang artinya 

berupa bentukan secarik kertas atau se-

keping logam yang tadinya tidak bernilai 

namun kemudian diberi nilai sehingga 

bisa dijadikan alat pembayaran, yang 

besar nilainya ditentukan oleh aturan 

pemerintah atau hukum. 

Berbeda dengan emas pada masa 

sebelumnya dimana emas ini  

memang benar-benar memiliki nilai se-

jumlah kandungan emas yang ada. Bahan 

uang kertas ataupun uang logam sekarang 

ini sebenarnya tidak senilai setara dengan 

harga yang tercantum padanya, namun 

menjadi berharga demikian sebab  di-

tentukan oleh pemerintah/bank sentral, 

yang menjadi nilai nominal dari mata 

uang ini . 

Naik turunnya nilai mata uang 

Bitcoin benar-benar bersesuaian dengan 

kondisi “pasar” (bertemunya pembeli dan 

penjual), berdasar  prinsip ekonomi 

akibat supply-demand, dan bebas se-

penuhnya dari kegiatan pengontrolan 

yang terpusat. Bitcoin semata-mata men-

jadi bernilai saat keberadaannya dipakai 

oleh banyak orang. Nilai mata uang ini 

bergantung pada penerimaan di komu-

nitasnya, dan  besarnya angka per-

mintaan dan jumlah penawaran yang 

tersedia.13 

Bitcoin diedarkan lewat sebuah 

software (perangkat lunak) yang dapat 

diakses oleh siapa pun juga, yang mana 

 

nanti setiap software yang ter-install 

(terpasang) akan saling terhubung antara 

satu dengan yang lain. Skema yang 

digunakan yaitu  mengadaptasi konsep 

emas yang sempat menjadi alat penentu 

pembayaran antar manusia. Sehingga 

pada suatu saat tentulah Bitcoin dapat 

menjadi langka dan bahkan habis, sama 

seperti keberadaan emas di muka bumi 

ini. Namun proses mengambil Bitcoin 

tidaklah semudah yang dibayangkan, ada 

bentuk pemrograman yang berbasis sandi 

(kriptografi) yang harus dipecahkan, di 

mana tingkat kesulitannya dari waktu ke 

waktu semakin sulit untuk dipecahkan. 

Setiap 10 menit atau lebih, Bitcoin 

didistribusikan kepada mereka-mereka 

yang berhasil memecahkan kriptografi 

ini . Hal ini mengadaptasi konsep 

emas sebagai alat penentu pembayaran 

yang harus ditambang terlebih dahulu, 

sehingga kegiatan untuk mengambil 

Bitcoin pada jaringan peer-to-peer (P2P) 

terbuka ini  juga disebut sebagai 

kegiatan menambang (mining). 

Dengan berbasis pemrograman 

komputer dengan sandi acak (kriptografi) 

yang perlu dipecahkan terlebih dahulu, 

Bitcoin menjadi sistem crypto-currecy 

(mata uang vitrual hasil kriptografi) per-

tama di dunia, yang kemudian diikuti 

oleh mata uang-mata uang virtual lain 

seperti Ripple, Litecoin, Mastercoin, dan 

sebagainya. Namun bagaimanapun  

Bitcoin menjadi mata uang kriptografi 

yang paling menarik dan populer sebab  

menjadi yang pertama di dunia. Keter-

tarikan warga  dunia akan prospek 

penggunaan Bitcoin di masa mendatang 

membuat mereka banyak melakukan 

transaksi perdagangan Bitcoin untuk 

kepentingan investasi, yang mengakibat-

kan melonjaknya permintaan dan pena-

waran (supply & demand). 

Sejak awal muncul pada tahun 

2009, harga Bitcoin telah membuat 

pergerakan yang sangat spektakuler. 

Sebuah transaksi awal Bitcoin secara 

sederhana tercatat pada tanggal 18 Mei 

2010 saat seorang bernama Laszlo 

Hanyecs dari Jacksonville, Amerika 

Serikat menyatakan pada sebuah forum 

internet beralamatkan di Bitcointalk.org  

bahwa ia akan membayar siapa saja yang 

mengiriminya dua loyang pizza dengan 

harga 10.000 BTC (satuan Bitcoin); se-

hingga saat itu dapat diperkirakan bahwa 

perbandingan kurs BTC dan US Dollar 

yaitu  10.000 BTC berbanding 25 USD 

(harga dua Loyang pizza dari Papa’s John 

saat itu). Dari sini dapat diasumsikan 

bahwa harga Bitcoin yang terjadi dari 

supply-demand saat itu yaitu  1 BTC 

0,0025 USD. 

Menjadi hal yang sangat feno-

menal ketika harga perbandingan Bitcoin 

dimulai dari masa ini  terus me-

rangkak naik. Pada akhir 2012, 1 BTC 

disetarakan dengan barang yang seharga 

USD 13,50. Namun hingga awal 

Desember tahun 2013, harganya telah 

naik hingga USD 1200 per 1 Bitcoin. Dan 

hingga saat tulisan ini dikerjakan bulan 

Februari 2014, harga 1 BTC  berkisar di 

angka ± 600 USD. Penurunan harga 

Bitcoin inipun sepadan dengan prinsip 

supply-demand yang terjadi, sebab  pe-

minat Bitcoin yang melakukan transaksi 

memperhatikan aspek-aspek yang mem-

pengaruhi bagaimana eksistensi Bitcoin 

pada masa mendatang, salah satunya 

mencakup kebijakan negara-negara di 

dunia dalam menyikapi Bitcoin. 

Walaupun hanya sebagai mata 

uang digital, namun gagasan yang 

dikemukakan oleh Satoshi Nakamoto ini 

dianggap oleh banyak orang dan bahkan 

pengamat ekonomi mutakhir sebagai 

pandangan yang mutakhir untuk kegiatan 

perdagangan di masa mendatang dan para 

pendukung sistem Bitcoin ini memper-

kirakan bahwa Bitcoin akan dapat 

digunakan sebagai alat pembayaran di 

dunia nyata. Saat ini Bitcoin telah di-

gunakan sebagai alat pembayaran tran-

saksi secara tidak resmi di berbagai 

belahan dunia, terutama pelaku per-

dagangan yang berbasiskan pada media 

online. Bahkan beberapa perusahaan 

besar telah mengadaptasi sistem pem-

bayaran Bitcoin, tercatat di antaranya 

yaitu a Overstock, Zynga MaxCDN, dan 

Wordpress. 

Sejarah Bitcoin dimulai dari 

sebuah forum diskusi programmer 

kriptografi  (sandi acak) di dunia maya, 

dimana sorang user yang menamakan 

dirinya Sathosi Nakamoto menyediakan 

sistem jaringan terbuka antar pengguna 

(peer-to-peer) sehingga seluruh pengguna 

dapat mengambil (menambang) Bitcoin 

yang disediakan, dan masing-masing 

pengguna juga memiliki salinan atau 

copy seluruh file dari semua data 

peredaran Bitcoin dari pengguna lainnya 

yang disinkronisasi (pengguna ke peng-

guna- peer-to-peer/P2P). Ini berarti, 

apabila pengguna Bitcoin akan melaku-

kan transaksi Bitcoin maka komputer 

akan berubah fungsi layaknya sebuah 

komputer bank yang memiliki cabang di 

berbagai belahan dunia sehingga masing-

masing terhubung dan menyimpan data 

bersama di sana. 

Ini yaitu  konsep crypto-currency 

pertama yang berhasil dilakukan setelah 

pada tahun 1998 ide ini sempat diungkap-

kan oleh Wei Dai sebagai B-Money 

dalam sebuah milis cypherpunks. Namun 

sistem data  peer-to-peer/P2P (pengguna 

ke pengguna) ini memungkinkan sese-

orang untuk merahasiakan identitasnya, 

sehingga meskipun perputaran Bitcoin 

dapat dilacak dengan mudah menuju 

kerahasiaan identitasnya tetap terjamin 

sebab  alamat pengguna terdiri suatu 

deretan panjang yang terdiri dari karakter 

yang dibuat secara acak, dan pengguna 

dapat membuat sejumlah alamat secara 

bebas, sama halnya seperti membuat 

alamat surat elektronik /email struktur 

basis data (database) yang diberikan oleh 

pengembang Bitcoin merupakan struktur 

terenkripsi yang diberi nama BlockChain.  

BlockChain inilah yang meng-

hubungkan seluruh pengguna Bitcoin 

dalam jaringan peer to peer sehingga 

tidak ada komputer atau server khusus 

yang bertindak sebagai perantara. Setiap 

komputer pengguna Bitcoin akan saling 

mencocokkan data (audit) atau melaku-

kan synchronizing (sinkronasi) secara 

otoomatis untuk melenyapkan usaha-

usaha curang ataupun tidak wajar. Misal-

nya apabila terdapat peretas (hacker) 

yang berusaha memperkaya dirinya 

sendiri dengan menambahkan data palsu 

untuk menambah saldo Bitcoin pada 

koputernya, usaha ini dapat dipastikan 

akan ditemukan dan ditolak oleh para 

pengguna lainnya sebab  proses audit di 

komputer masing-masing akan menemu-

kan ketidakcocokan data. 

Kasus percobaan penipuan satu-

satunya yang pernah terjadi yaitu  pada 

tanggal 15 Agustus 2010, ketika seorang 

peretas (hacker) menemukan celah ke-

amanan sehingga mampu menciptakan 

saldo pulsa sebesar 18 miliar BTC, dalam 

hitungan jam kecurangan ini berhasil 

ditemukan, sebab  tidak berkesesuaian 

dengan data pada komputer masing-

masing pengguna lainnya. Ada beberapa 

keuntungan utama dalam memakai  

Bitcoin untuk menggantikan mata uang 

biasa (fiat) terutama dalam transaksi 

online, dan sebagian besar keuntungan-

nya dipengaruhi oleh faktor alasan bagai-

mana model penyimpanan Bitcoin.14 

Pertama, Bitcoin yaitu  mata 

uang yang global dan tidak ter-

sentralisasi. Artinya Bitcoin bukanlah 

milik negara manapun secara spesifik, 

yang membuat Bitcoin dapat menjadi 

mata uang yang dapat digunakan di 

seluruh dunia. Penggunaan Bitcoin akan 

memudahkan transaksi internasional, 

sebab  tidak diperlukan lagi diskusi untuk 

menentukan mata uang mana yang akan 

digunakan ataupun kurs mana yang akan 

digunakan dalam transaksi. Keuntungan 

utama lainnya dari mata uang tidak 

tersentralisasi ini yaitu  bebasnya nilai 

mata uang dari sistem pengaturan per-

bankan nasional. Ini berarti Bitcoin akan 

mempertahankan nilainya tanpa di-

pengaruhi oleh keadaan ekonomi global, 

serupa dengan nilai logam langka atau 

komoditi seperti minyak. Tidak akan ada 

kegagalan likuiditas, misalnya; Bitcoin 

hanya akan gagal jika keseluruhan 

jaringan internet terputus secara global. 

Kedua, sebab  transaksi pihak 

dilakukan secara langsung dari satu 

individu kepada individu lainnya, maka 

tidak diperlukan adanya perantara dan 

otomatis tidak terdapat biaya tambahan. 

Meskipun dalam waktu beberapa tahun 

ke depan memang dimungkinkan akan 

timbul sedikit biaya dari cara pengaturan 

peredaran mata uang ini, namun pastinya 

akan lebih sedikit dari biaya transaksi 

pada umumnya. 

Ketiga, sebab  Bitcoin yang 

dimiliki di simpan dalam “file dompet/ 

wallet” pada komputer pengguna, maka 

pengguna memiliki kuasa penuh  atas 

uangnya. Bitcoin tidak disimpan dalam 

suatu rekening sehingga tidak busa 

dibekukan. Selain itu, tidak terdapat 

catatan buku, batas transaksi, atau 

formulir ataupun limit lainnya yang di-

temukan pada bank. Terakhir, walaupun 

memang diperlukan uang untuk menukar 

mata uang pengguna dengan Bitcoin dan 

sebaliknya, tidak akan ada biaya apapun 

saat pengguna menerimanya, menjadikan 

Bitcoin suatu alternatif yang tepat dalam 

menerima pembayaran online atas pen-

jualan barang dan jasa. 

Seperti halnya semua entitas yang 

lain, terdapat beberapa kekurangan dalam 

memakai  Bitcoin, yang mungkin 

membuat pengguna tidak cocok untuk 

memakai nya. Hal ini  perlu 

dipertimbangkan sebelum memutuskan 

memakai  Bitcoin.15 

Pertama, sebab  uang ini  

dipegang sendiri oleh pengguna dan tidak 

disimpan di bank, maka tidak akan ada 

bunga dari uang yang disimpan dalam 

bentuk Bitcoin ini . Walaupun bagi 

mayoritas orang hal ini tidak menjadi 

masalah (sebab  mungkin hanya meng-

gunakan Bitcoin untuk mengirimkan 

uang pada orang lain), namun jika peng-

guna Bitcoin yaitu  pedagang maka 

dimungkinkan menerima implikasi yang 

signifikan akibat tidak adanya bunga saat 

menyimpan atau memakai  Bitcoin. 

Faktor kepercayaan juga menjadi 

masalah utama. Walaupun secara teori 

dapat diperkirakan bahwa distribusi 

Bitcoin yang luas di internet akan menye-

babkan nilai Bitcoin menjadi stabil, 

                                                          

 

namun mata uang itu masih saja rawan 

terhadap guncangan penawaran dan 

permintaan (demand dan supply), yang 

dapat menyebabkan nilainya berubah 

drastis. Perlu diingat bahwa Bitcoin 

yaitu  mata uang baru yang baru hadir 

beberapa tahun dan yaitu  jenis crypto-

currency yang pertama, jadi tidak ada 

cara yang tepat untuk memprediksi 

seberapa sukses mata uang ini nantinya.  

Meskipun sifatnya yang tidak 

tersentralisasi membawa banyak ke-

untungan, tidak ada bank ataupun 

pemerintah yang akan bertanggung jawab 

jika ada hal buruk yang terjadi. Secara 

sederhananya berarti: ada kemungkinan 

bahwa Bitcoin dapat menjadi tidak ber-

harga lagi suatu hari nanti. 

Permasalahan lainnya yang mung-

kin terjadi yaitu  sistem peredaran uang 

ini yang dikirimkan dari orang ke orang 

(peer-to-peer). Walaupun dapat dicipta-

kan sistem transaksi yang lebih kompleks 

untuk Bitcoin, sistem pengiriman seder-

hana yang digunakan dalam mayoritas 

transaksi Bitcoin tidak memiliki sistem 

keamanan yang cukup. Hal ini berarti 

seluruh transaksi yang sudah dilakukan 

tidak dapat dibatalkan lagi, yang mana 

akan menguntungkan bagi seseorang 

yang hendak melakukan penipuan: sekali 

uang telah hilang, hampir tidak mungkin 

lagi untuk mendapatkannya kembali 

kecuali pihak lain yang mengembalikan-

nya dengan sukarela. Tidak ada bank 

ataupun perusahaan kartu kredit yang 

dapat dimintai bantuan. 

Kerugian utama lainnya dalam 

memakai  Bitcoin, yang juga meru-

pakan kerugian dari uang biasa, yaitu 

kemungkinannya untuk menjadi hilang 

atau dicuri. sebab  Bitcoin disimpan 

dalam file sederhana disebut ‘file 

dompet’, mereka rawan terhadap peretas 

(hacker) dan virus yang bisa mengirim-

kan uang dari dompet pengguna ke milik 

orang lain (yang juga hampir tidak 

mungkin untuk diperoleh kembali sebab  

sifat dari transaksi ini ). Bagaimana-

pun, proses untuk mengamankan file 

dompet pengguna sebenarnya dapat di-

lakukan cukup sederhana dan tidak ber-

belit-belit. 

Masih ada beberapa kemungkinan 

bahaya seperti rusaknya file, kegagalan 

pada hard drive dan kesalahan peng-

hapusan. sebab  satu-satunya catatan 

Bitcoin yang dimiliki terdapat dalam file 

dompet dimana mereka disimpan, ke-

hilangan dompet ini  berarti ke-

hilangan Bitcoin. Inilah risiko-risiko 

dalam memakai  Bitcoin sebagai alat 

transaksi, yang meskipun sebagian besar 

dapat diatasi dengan mudah namun perlu 

diketahui sebelum memutuskan untuk 

memakai  Bitcoin. 

Terlepas dari kelebihan dan ke-

kurangan Bitcoin sebagaimana dikemuka-

kan di atas terdapat beberapa kisah 

Bitcoin di dunia yakni sistem dari 

overstock.com dan transaksi mobil 

mewah senilai 100,000 dengan meng-

gunakan Bitcoin.16 

Overstock.com merupakan sistem 

yang sangat memercayai Bitcoin terkait 

dengan konsep yang luar biasa untuk 

mendukung online shop. Transaksi hari 

pertama setelah menerima Bitcoin, 

overstock.com mengalami kenaikan 

penjualan Bitcoin senilai 1,5 milyar 

rupiah. Selama 22 jam sejak 

overstock.com menyatakan menerima 

Bitcoin sebagai media pembayaran, 

overstock meneri 800 order di dalam 

                                                          

 

Bitcoin dengan total pembelian senilai 

$126.000 atau setara dengan 1,5 milyar 

rupiah hanya dalam 1 (satu) harinya. 

Bahkan hanya dalam 30 menit pertama 

terjadi transaksi mencapai 120 juta rupiah 

di dalam 2 (dua) jam pertamanya. Hal ini 

menunjukkan bahwa para pengguna 

Bitcoin tidak hanya berniat untuk 

menyimpan Bitcoinnya tetapi juga mem-

belanjakannya. 

Suatu potensi yang dapat dilirik 

oleh setiap onine shop. Hal ini belum lagi 

keuntungan tambahan dari overstock.com 

sebab  dengan menerima pembayaran via 

Bitcoin, overstck.com mendapatkan ke-

untungan tambahan 2% sebab  biasanya 

pembelian melalui kartu kredit akan 

mengurangi profit mereka hingga 

mencapai 3% sedangkan via BitPay 

(payment gateway Bitcoin) mereka hanya 

terkena biaya 1% saja. Hampir sebagian 

besar pembeli Overstock yang melalui 

Bitcoin yaitu  pelanggan baru yang 

bermaksud memakai  Bitcoin untuk 

tujuan investasi bukan hanya sekedar 

untuk media investasi. 

Ada banyak hal yang dapat dibeli 

oleh Bitcoin saat ini dan berbagai kisah 

sukses merchant Bitcoin terus ditampil-

kan oleh media massa. Ada salah satu 

toko yang melayani penjualan barang 

yang tidak bisa dilakukan melalui media 

virtual Currency atau eMoney tetapi 

terjadi dengan Bitcoin yaitu penjual 

Mobil Mewah. Salah satu dealer mobil di 

NewPort Beach, Amerika Serikat me-

layani penjualan mobil Lamborghini 

Tesla Model S dengan Bitcoin kepada 

seorang yang berasal dari Florida. 

Transaksi terjadi mencapai 

$103.000 atau senilai dengan 1,25 Milyar 

rupiah. Jumlah yang sangat jarang terjadi 

melalui barrier e-Money maupun e-

Currency tetapi dapat dilakukan oleh 

Bitcoin dengan sangat mudah. Transaksi 

ini dibantu oleh BitPay sebagai payment 

gateway yang memudahkan dealer me-

nerima transaksi tanpa terkena dampak 

nilai tukar Bitcoin hanya dengan biaya 

1% dari transaksi. 

Transaksi dalam sistem pem-

bayaran nasional selalu berkaitan erat 

dengan alat pembayaran, dimana dalam 

sitem pembayaran merupakan tugas dari 

Bank negara kita . Sistem pembayaran 

nasional dijalankan dalam bentuk dari 

tugas Bank negara kita  untuk menjaga 

stabilitas rupiah sebagaimana yang di-

amanatkan dalam Undang-Undang 

Nomor  23 Tahun 1999 tentang Bank 

negara kita  (selanjutnya disebut Undang-

Undang Bank negara kita ). Secara umum 

sistem pembayaran memiliki tujuan yaitu 

dapat mendorong ekonomi nasional dan 

dapat meningkatkan aktivitas ekonomi 

melalui  kondisi lingkungan bisnis yang 

lebih kondusif dan  meningkatkan daya 

asing dan image perekonomian nasional 

sehingga dapat mendorong investor asing 

masuk ke negara kita . 

Dalam sistem pembayaran men-

cakup tentang alat pembayaran, prosedur 

perbankan sehubungan dengan pem-

bayaran dan juga sistem transfer dana 

antar bank yang dipakai dalam proses 

pembayaran. Sistem pembayaran dapat 

diartikan sebagai tatacara dalam pe-

mindahan sejumlah uang dari satu pihak 

ke pihak lainnya yang disebabkan sebab  

adanya transaksi ekonomi. Sehingga 

dapat kaitkan dengan alat pembayaran 

seperti cek, Bilyet Giro, wesel-wesel, 

electronic funds transfer, kartu ATM, 

kartu debet, kartu kredit, dan e-money 

atau uang elektronik seperti Bitcoins. 

Alat pembayaran yaitu  kom-

ponen penting yang ada dalam sistem 

pembayaran, maka dari itu dalam sistem 

pembayaran diperlukan adanya suatu alat 

pembayaran untuk menunjang sistem 

ini  tetap berjalan. Sistem pem-

bayaran tidak lepas dari keterkaitan alat 

atau instrument pembayaran yang legal 

digunakan. Alat pembayaran dapat di-

katakan sebagai media yang digunakan 

dalam pembayaran. Dalam prakteknya 

warga  masih banyk memakai  

uang tunai dalam melakukan transaksi, 

namun dalam perkembangannya selain 

alat pembayaran cash based terdapat alat 

pembayaran baru yaitu dengan non-cash 

yang dapat digolongkan lagi menjadi 

paper base seperti cek dan bilyet giro. 

Menurut Bank negara kita , Alat 

pembayaran tunai yang banyak diguna-

kan yaitu  uang, baik dalam bentuk uang 

kertas atau uang logam, sebab  dinilai 

masih memainkan peran penting dalam 

transaksi bernilai kecil. Menurut fungsi-

nya uang dapat diartikan sebagai suatu 

benda yang dapat ditukarkan dengan 

benda lain, dapat digunakan untuk me-

nilai benda lain dan dapat disimpan. 

Syarat-syarat sebuah benda untuk 

dapat dijadikan uang atau alat tukar 

yaitu  benda ini  harus diterima 

secara umum atau bersifat acceptability, 

agar dapat diakui sebagai suatu alat tukar 

umum benda ini  harus memiliki 

nilai tinggi atau dijamin keberadaannya 

oleh pemerintah yang berkuasa. Suatu 

benda dapat dijadikan sebagai alat tukar 

juga harus tahan lama dan tidak mudah 

musnah (durability), mempunyai kualitas 

yang cenderung sama (uniformity), benda 

ini  jumlahnya dapat memenuhi 

kebutuhan warga  dan  tidak mudah 

dipalsukan (scarity), bersifat portable 

atau mudah dibawa dan mudah dibagi 

tanpa mengurangi nilai benda ini , 

benda ini  juga harus memiliki nilai 

yang cenderung sama stabil dari waktu ke 

waktu (stability). 

Undang-Undang Nomor 7 tahun 

2011 tentang Mata Uang pada Pasal 1 

ayat (1) menjelaskan bahwa Mata Uang 

yaitu  uang yang dikeluarkan oleh 

Negara Kesatuan Republik negara kita  

yang selanjutnya disebut Rupiah. Di 

dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 

2011 tentang Mata Uang Pasal 11 

disebutkan bahwa Bank negara kita  

merupakan satu-satunya lembaga yang 

berwenang melakukan pengeluaran, 

pengedaran, dan/atau pencabutan dan 

penarikan rupiah untuk mengeluarkan 

dan mengedarkan uang rupiah dan  men-

cabut, menarik dan memusnahkan uang 

dimaksud dari peredaran. Dengan demi-

kian, suatu alat pembayaran dapat di-

katakan legal dengan memenuhi unsur-

unsur  unsur alat pembayaran. 

Bitcoin merupakan alat pem-

bayaran yang tidak memerlukan  waktu 

lama untuk melakukan transaksi sebab  

Bitcoin tidak memerlukan  jasa makelar. 

Pada mata uang konvensional dibutuhkan 

prosedur panjang dan biaya untuk me-

lakukan transaksi. Unsur-unsur bitcoin 

yaitu  adanya jaringan peer-to-peer, 

blok, BlockChain dan miners. Jaringan 

peer-to-peer dalam bitcoin memper-

bolehkan pengguna untuk mentransfer 

sejumlah nilai bitcoin, transaksi ini 

disimpan dalam file yang disebut dengan 

blok, blok-blok ini akan terjalin satu 

sama lain sehingga membentuk rantai 

blok yang disebut dengan BlockChain, 

dan miners memecahkan formula 

matematika kompleks untuk membukti-

kan kepemilikan bitcoin. 

Untuk dapat memakai  bitcoin 

sebelumnya pengguna harus mengunduh 

wallet atau dompet virtual yang bisa 

didapatkan dari sumber tertentu. Dompet 

virtual ini terdiri dari 3 jenis yaitu dompet 

perangkat lunak (software wallet), mobile 

wallet dan dompet Web (web wallet). 

Perbedaan dari ketiga wallet ini  

yaitu  terletak pada dimana bitcoin itu 

disimpan. Pada dompet perangkat lunak 

atau software wallet, bitcoin akan 

tersimpan didalam hard drive yang arti-

nya komputer apapun yang digunakan 

untuk mengunduh software wallet ini 

akan menjadi tempat penyimpanan 

bitcoin. Apabila komputer yang diguna-

kan rusak maka bitcoin yang tersimpan 

akan ikut hilang. Sedangkan mobile 

wallet sistem kerjanya sama dengan 

software wallet hanya saja media yang 

digunakan yaitu  mobile phone. Pada 

web wallet menyediakan akses untuk 

dapat memakai  Bitcoin dimana saja 

dengan memakai  internet. Tak jauh 

berbeda dengan online banking, dengan 

web wallet pengguna dapat melihat 

jumlah Bitcoin yang tersimpan kapanpun 

dimanapun. Wallet ini mempunyaifungsi 

yang sama dengan bank-bank konven-

sional lainnya, yaitu melindungi harta 

nasabah atau pengguna dari ancaman 

penjahat, namun wallet juga memiliki 

perbedaan yaitu tidak ditanggung oleh 

pemerintah, apabila sesuatu terjadi pada 

wallet pengguna seperti serangan hacker 

maka Bitcoin yang tersimpan didalam 

wallet tidak bisa ditanggung risiko oleh 

pemerintah. Bitcoin merupakan alat pem-

bayaran yang tidak memerlukan  waktu 

lama untuk melakukan transaksi sebab  

bitcoin tidak memerlukan  jasa makelar. 

Pada mata uang konvensional dibutuhkan 

prosedur panjang dan biaya untuk me-

lakukan transaksi. 

Eksistensi Bitcoin tidak hanya 

terjadi di negara kita  namun juga terjadi di 

seluruh belahan dunia. Di Singapura 

Bitcoin banyak digunakan oleh masya-

rakat setempat sebagai alat pembayaran 

dalam transaksi jual-beli atau dari 

menukar dengan uang tunai lain. Namun, 

kepemilikan Bitcoin tidak dilarang oleh 

pemerintah, begitu pula dengan kegiatan 

transaksi yang memakai  Bitcoin dan 

cara memperoleh Bitcoin dengan cara 

mining diperbolehkan oleh pemerintah 

Singapura untuk dilakukan. 

Pemerintah Singapura sebelum-

nya telah menekankan bahwa uang 

virtual yaitu  bukan merupakan alat 

pembayaran yang legal sebab  tidak 

sesuai dengan keamanan yang di atur 

dalam Securties and Futures Act yang 

berlaku di negara ini , namun 

melihat keadaan perekonomian yang 

semakin maju yang dipengaruhi oleh alat 

pembayaran virtual ini, pada Maret 2014 

Monetary Authority of Singapore (MAS) 

mengeluarkan regulasi untuk mengatur 

Bitcoin di Singapura untuk menghindari 

tindak pidana yang dikhawatirkan terjadi 

sebab  adanya penggunaan uang virtual 

ini, seperti tindak pidana pencucian uang 

atau untuk kegiatan terorisme. Pertukaran 

Bitcoin di Singapura sampai saat ini 

belum memerlukan  izin operasi, hanya 

saja sejauh ini pihak berwenang hanya 

mengingatkan para pengguna atas resiko 

yang akan didapat dari melakukan 

transaksi Bitcoin ini dan telah me-

nyatakan bahwa alat pembayaran virtual 

akan dianggap sebagai penyedia jasa 

yang akan dikenakan GST atau Goods 

and Services Tax. 

Pengaturan pengenaan pajak ter-

hadap Bitcoin di Singapura telah di 

berlakukan sejak awal tahun 2014 dalam 

situs resmi pemerintahan www.iras. 

gov.sg menyatakan bahwa “Businesses 

that choose to accept virtual currencies 

such as Bitcoins for their remuneration 

or revenue are subject to normal income 

tax rules. They will be taxed on the 

income derived from or received in 

Singapore. Tax deductions will be 

allowed, where permissible, under our 

tax laws.” Dari pernyataan diatas dapat 

dilihat bahwa segala bentuk jualbeli yang 

menerima uang virtual seperti Bitcoin 

sebagai alat pembayaran akan dikenakan 

pajak atas penghasilan yang didapat atau 

diperoleh di Singapura yang diatur dalam 

undang-undang Pajak Singapura. 

Semua barang fisik yang dipasok 

melalui Internet dan dilakukan di 

Singapura dikenakan GST atau pajak 

transaksi sebesar 7% atas keuntungan 

barang ini . Sehingga, apabila kita 

membeli Bitcoin seharga $100 maka akan 

dikenai pajak sebesar 7% dan harus 

membayar sebesar $107 setelah pajak. 

Bitcoin menurut Siaran Pers pada 

tanggal 17 September 2015 Community 

Futures Trading Commision (CFCT) 

Amerika Serikat dapat dianggap sebagai 

komoditas, dimana CFTC menganggap 

Bitcoin menjadi subjek komoditas. CFTC 

berfungsi untuk melakukan pengawasan 

lebih terkait derivatif (kontrak bilateral) 

Bitcoin dan  kerusakan di pasar 

mereka.

Brasil memiliki peraturan khusus 

yang berlaku untuk Bitcoin. Ada ke-

khawatiran yang meluas tentang kemung-

                                                          

kinan dampak sistem Bitcoin mata uang 

nasional, potensi untuk penyalahgunaan 

pidana dan implikasi penggunannya 

untuk perpajakan.18 Pada tanggal 9 

Oktober 2013, Brasil mengundangkan 

Undang-Undang Nomor 12865 tentang 

Sistem Pembayaran Brasil (Sistema de 

Pagamentos Brasileiro), yang mencipta-

kan kemugkinan untuk normalisasi 

sistem pembayaran mobile dan pen-

ciptaan mata uang elektronik, termasuk 

Bitcoin ini . Dalam undang-undang 

ini pada pokoknya menegaskan antara 

lain untuk pengaturan pembayaran dan 

lembaga pembayaran yang terdiri dari 

Sistem Pembayaran Brasil (Sistema de 

Pagamentos Brasileiro, SPB). 

Pengaturan Pembayaran menurut 

Undang-Undang Nomor 12865 sebagai 

seperangkat aturan dan prosedur yang 

mengatur render layanan tertentu kepada 

warga  yang diterima oleh lebih dari 

satu penerima, melalui akses langsung 

oleh pengguna akhir, pembayar dan 

penerima. Lembaga pembayaran yaitu  

badan hukum, mengikuti satu atau lebih 

pengaturan pembayaran. 

Menurut Undang-Undang Nomor 

12865 bahwa Uang Elektronik didefinisi-

kan sebagai sumber daya yang tersimpan 

pada perangkat atau sistem elektronik 

yang memungkinkan pengguna akhir 

untuk melakukan transaksi pembayaran. 

Pasal 7 berisi prinsip-prinsip yang harus 

diperhatikan oleh pengaturan pembayaran 

dan lembaga pembayaran, sesuai dengan 

parameter yang akan ditetapkan oleh 

Bank Sentral Brasil sesuai dengan arahan 

dari Dewan Moneter Nasional (Conselho 

Nacional Monetário).  

                                                          

Pasal 9 mendefinisikan kompe-

tensi Bank Sentral Brasil, sesuai dengan 

arahan yang ditetapkan oleh CMN. Pasal 

11 menentukan hukuman yang berlaku 

untuk lembaga keuangan yang melanggar  

arahan dan norma-norma oleh CMN dan 

Bank Sentral Brasil sesuai dengan 

Undang-Undang Nomor 12865 tentang 

Sistem Pembayaran Brasil (Sistema de 

Pagamentos Brasileiro). Kewenangan 

Bank Sentral Brasil untuk mengeluarkan 

norma-norma yang diperlukan dan harus 

dilakukan dalam waktu 180 hari sesuai 

dengan pedoman yang ditetapkan oleh 

CMN. 

 

berdasar  latar belakang diatas 

kemudian dapat disimpulkan bahwa 

apabila ditinjau  berdasar   Undang-

Undang Mata Uang, maka  Bitcoin tidak 

dapat dikatakan  sebagai alat  pem-

bayaran  yang sah  di negara kita . Hal ini 

disebab kan alat pembayaran di 

negara kita   yaitu  Rupiah. Selain itu, 

legalitas Bitcoin  sebagai alat pembayaran  

online  dalam perdagangan  internasional 

hanya diakui  sebagai e-komoditas  di 

dalam forum perdagangan  CFCT, se-

dangkan dalam Undang-Undang Nomor 

12865 tentang Sistem  pembayaran Brasil  

Bitcoin  dapat didifinisikan  sebagai e-

money.