Perkembangan teknologi berdampak semakin
berkembangan transaksi eletronik kususnya di
negara kita . Kehadiran Cryptocurrency atau Kripto (mata
uang digital) di dunia tak terkecuali negara kita . Saat ini
negara kita sudah mengalami perkembangan yang
sangat maju dan mulai memasuki era digital yang
ditandai dengan adanya teknologi informasi berupa
internet. Kemajuan tersebut telah mengubah pola
hidup warga negara kita dalam bidang ekonomi
dan mendorong adanya perubahan hukum. Salah satu
permasalahan dibidang ekonomi yang muncul saat ini
adalah adanya mata uang kripto.
Hal tersebut menjadi sorotan pemerintah ataupun
pemangku kebijakan bahkan ulama untuk mengkaji
persoalan regulasi kemunculan mata uang kripto..
Mata uang kripto (cryptocurrency) atau sering disebut
dengan mata uang virtual/digital yang berada pada
dunia maya yang tidak memiliki benda konkritnya,
berbeda dengan mata uang konvensional seperti
rupiah, dollar atau yang lainnya. Mata uang kripto
hadir bertujuan untuk memberi kemudahan dan
keamanan dalam pembayaran. Namun, pemangku
kebijakan dalam hal ini Bank negara kita melarang
transaksi dengan menggunakan uang digital/virtual
sebab memiliki dampak berbahaya terhadap sistem
keuangan, stabilitas moneter dan sistem pembayaran
di negara kita .
Saat ini negara kita telah mendapat respon dari
berbagai pranata suprastruktur maupun infrastruktur
politik. Hal ini disebab kan aktivitas kapitalisasi dari
Kripto yang tidak pasti dan merugikan banyak pihak,
telah memaksa dua penentu kebijakan negara
demikian untuk turut andil dalam menanggapi
persoalan Kripto. Selain dampak dari aktivitas Kripto,
negara kita sendiri memiliki jumlah pengguna Kripto
yang terbilang besar. Menurut Triple A pada tahun
2021 telah pengguna Kripto di negara kita mencapai 7,2
juta orang. sedang menurut Asosiasi Blockchain
negara kita , Per Juli 2021, ada 7,4 juta orang dan
meningkat 85% dibanding pada tahun 2020 yang hanya
berjumlah 4 juta orang.
Majelis Ulama negara kita (MUI) telah mengkaji
persoalan mata uang kripto (cryptocurrency) sebab
melihat pergerakan yang massif dari warga
pelaku ekonomi terhadap mata uang tersebut. Dalam
forum ijtima’ ulama, MUI mengharamkan
penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto
sebagai mata uang. Dari musyawarah yang sudah
ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama
pengguna cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya
haram sebab gharar, dharar, dan bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan
BI Nomor 17 Tahun 2015 memenuhi ketentuan syarat
sil’ah secara syar’I yang tidak ada fisiknya, tidak
memiliki nilai dan jumlah nya tidak diketahui secara
pasti, sehingga dapat memicu suatu kerugian
dalam aktivitasnya.
Kehadiran Cryptocurrency atau Kripto (mata
uang digital) di dunia tak terkecuali negara kita . Saat
ini negara kita sudah mengalami perkembangan yang
sangat maju dan mulai memasuki era digital yang
ditandai dengan adanya teknologi informasi berupa
internet. Kemajuan tersebut telah mengubah pola
hidup warga negara kita dalam bidang ekonomi
dan mendorong adanya perubahan hukum. Salah
satu permasalahan dibidang ekonomi yang muncul
saat ini adalah adanya mata uang kripto. Hal
tersebut menjadi sorotan pemerintah ataupun
pemangku kebijakan bahkan ulama untuk mengkaji
persoalan regulasi kemunculan mata uang
kripto12.
Mata uang kripto (cryptocurrency) atau sering
disebut dengan mata uang virtual/digital yang
berada pada dunia maya yang tidak memiliki benda
konkritnya, berbeda dengan mata uang
konvensional seperti rupiah, dollar atau yang
lainnya. Mata uang kripto hadir bertujuan untuk
memberi kemudahan dan keamanan dalam
pembayaran. Namun, pemangku kebijakan dalam
hal ini Bank negara kita melarang transaksi dengan
menggunakan uang digital/virtual sebab memiliki
dampak berbahaya terhadap sistem keuangan,
stabilitas moneter dan sistem pembayaran di
negara kita 13.
Saat ini negara kita telah mendapat respon dari
berbagai pranata suprastruktur maupun
infrastruktur politik. Hal ini disebab kan aktivitas
kapitalisasi dari Kripto yang tidak pasti dan
merugikan banyak pihak, telah memaksa dua
penentu kebijakan negara demikian untuk turut
andil dalam menanggapi persoalan Kripto. Selain
dampak dari aktivitas Kripto, negara kita sendiri
memiliki jumlah pengguna Kripto yang terbilang
besar. Menurut Triple A pada tahun 2021 telah
pengguna Kripto di negara kita mencapai 7,2 juta
orang. sedang menurut Asosiasi Blockchain
negara kita , Per Juli 2021, ada 7,4 juta orang dan
meningkat 85% dibanding pada tahun 2020 yang
hanya berjumlah 4 juta orang.14
Uang kripto juga menjadi perhatian dari
Kementerian Perdagangan dengan latar belakang
untuk memberi upaya perlindungan bagi
warga dan kepastian hukum terhadap uang
kripto, kementerian ini menerbitkan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan
Berjangka Aset Kripto (Crypto asset). Dalam
peraturan tersebut merubah kedudukan uang kripto
bukan sebagai uang digital, melainkan sebagai
komoditas. Regulasi ini secara teknis diikuti dengan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (BAPPEBITI) Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset
Kripto di Bursa Berjangka. Dalam hal uang kripto
dirubah sebagai barang dagang. Dengan demikian
asset kripto yang dapat diperdagangkan harus
memenuhi persyaratan15.
Wujud dari ketidakpastian dan merugikan
banyak pihak akan penggunaan Kripto secara
sosiologis, terlihat ketika salah satu bentuk dari
Kripto yang bernama Koin Luna, mengalami
penurunan nilai kapitalisasi yang sangat drastis
sebesar 99% hanya dalam waktu 24 jam yaitu dari
harga 1 Koin Luna sebesar 119,18 dollar Amerika
Serikat atau 1,73 Juta Rupiah, menjadi 0,045 dollar
atau hanya 650,5 Rupiah per koin.16 Jatuhnya nilai
kapitalisasi yang sangat besar membuktikan bahwa
penggunaan Kripto memiliki suatu nilai yang sangat
tidak pasti, terlebih tidak diotorisasi oleh suatu
lembaga negara yang mengatur nilai mata uang
tersebut melalui adanya intervensi kebijakan
peredaran mata uang dengan kebijakan moneter.
Oleh sebab itu, hasilnya sangat fluktuaktif dan
tendensi merugikan banyak pihak mengenai
penggunaan nilai kapitalisasinya, sehingga
memicu suatu ketidakpastian hukum dalam
aktivitas investasi terhadap mata uang kripto.
Dalam memahami eksistensi Kripto, melalui
suprastruktur politik, negara telah berupaya untuk
melakukan intervensi regulasi mengenai konstruksi
legalitas Kripto dengan adanya Peraturan Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi
(Bappebti) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan
Daftar Aset Kripto Yang Dapat di Perdagangkan di
Pasar Fisik Aset Kripto dan Nomor 8 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan
Pasar Fisik Aset Kripto. Negara melalui beleid
tersebut secara rasio legis telah menyatakan bahwa
penyelenggaraan Kripto di negara kita adalah sah
untuk diperjualbelikan. PUT NO 17 PDT
Bulan November 2021 lalu, Majelis Ulama
negara kita (MUI) telah mengkaji persoalan mata
uang kripto (cryptocurrency) sebab melihat
pergerakan yang massif dari warga pelaku
ekonomi terhadap mata uang tersebut. Dalam forum
ijtima’ ulama, MUI mengharamkan penggunaan
cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai mata
uang. Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan
keputusan itu diambil dengan sejumlah alasan. Dari
musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum
hukum, yang pertama pengguna cryptocurrency
sebagai mata uang hukumnya haram sebab gharar,
dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan BI Nomor 17
Tahun 201517.
Bertolak belakang dengan konsep moralitas18
yang bersumber dari nilai-nilai agama di negara kita ,
Kripto dilarang sebab penggunaan mata uang
tersebut tidak pasti mengenai nilainya dan dapat
merugikan salah satu pihak. Hal tersebut ditegaskan
melalui pernyataan dari salah satu pranata
infrastruktur politik yaitu oleh Majelis Ulama
negara kita (MUI) dengan adanya Fatwa MUI yang
menegaskan bahwa Kripto mengandung gharar
(tidak pasti) dan dharar (merugikan salah satu pihak)
serta tidak memenuhi ketentuan syarat sil’ah secara
18 Konsep moralitas yang dimaksud adalah warga
negara kita tidak hanya berdasar pada konsep individualistic
atau konsep kebebasan sepenuhnya, melainkan masih ada
pertimbangan-pertimbangan moral yang berasal dari norma
agama dalam aktivitasnya. Salah satu bentuk yuridis negara kita
menganut konsep moralitas yang bersumber dari nilai agama
adalah Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik negara kita Tahun 1945 yang menegaskan bahwa
setiap Undang-Undang wajib mengakui serta menghormati
hak dan kebebasan orang lain dengan pertimbangan nilai
moral, agama, keamanan dan ketertiban dalam warga
yang demokratis.
syar’i yaitu tidak ada fisiknya, tidak memiliki nilai
dan jumlah nya tidak diketahui secara pasti,
sehingga dapat memicu suatu kerugian dalam
aktivitasnya.19
Fatwa a quo setidaknya diafirmasi dengan
adanya konsep maqashid syariah yang bertujuan
untuk menerapkan prinsip-prinsip syariat islam
dengan menegaskan bahwa dalam pemeliharaan
harta harus didasarkan pada ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Allah SWT yaitu diharamkan untuk
mencuri, curang, berkhianat dalam bisnis, riba, dan
terutama memakan harta orang lain dengan cara
yang batil sehingga harta tersebut menjadi terjaga
dan terpelihara sesuai dengan ketentuan syariat
islam.20 Sehingga, penggunaan Kripto yang hanya
menguntungkan beberapa pihak dan merugikan
banyak pihak dalam aktivitasnya tidak sesuai
dengan prinsip maqashid syariah terutama dalam
pemeliharaan harta yah sesuai dengan prinsip
syariat Islam.
Fatwa MUI yang melarang Kripto juga
selaras dengan konsep maqashid syariah yang
dimanifestasikan pada prinsip maslahah dan
dipahami sebagai dar’u al-mafasid wa jalbu al-manafi
atau mencegah sebuah kemudharatan serta
mengambil sebuah kemanfaatan atas sesuatu.21
Aktivitas pengelolaan dan pengembangan aset
melalui Kripto yang banyak memiliki mudharat
dibanding dengan kemanfaatan sebab sifatnya
sangat fluktuaktif dan memicu orang lain
mengalami kerugian besar serta disisi lain membuat
sebagian orang mendapatkan keuntungan besar
dalam aktivitasnya secara langsung, telah
menempatkan harta dari hasil aktivitas Kripto yang
dapat diperdagangkan tidak sesuai dengan prinsip
maqashid syariah dalam konteks pemeliharaan harta.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya
ketidakpastian mengenai kedudukan uang kripto
(cryptocurrency) di negara kita . Satu sisi penggunaan
mata uang digital dalam hal ini mata uang kripto
dilarang untuk digunakan, namun dalam sudut lain
uang kripto tersebut boleh digunakan untuk asset
warga pelaku pasar ekonomi global, sebagai
wadah investasi. Kepastian hukum merupakan ciri
yang tidak dapat dipisahkan dari hukum terutama
untuk norma hukum tertulis. Menurut Van
Apeldoorn, kepastian hukum dapat juga berarti hal
yang dapat ditentukan oleh hukum dalam hal-hal
yang konkret
berdasar hal tersebut, artikel ilmiah ini
akan membahas dua garis besar permasalahan.
Pertama, tinjauan hukum mengenai atas aktivitas
dan penyelenggaraan Kripto mengenai peran negara
yang telah melegalisasi aktivitas penyelenggaraan
Kripto. Kedua, meninjau eksistensi dan aktivitas
Kripto dari prinsip maqashid syariah dan maslahah
mursalah sebagai bagian dari penerapan syariat Islam
serta pandangan ulama yang telah berfatwa bahwa
Kripto adalah gharar (tidak pasti) dan dharar
(merugikan salah satu pihak).
E. Kajian Penelitian Terdahulu
1. M. Najibur Rohman meneliti mengenai
aspek Yuridis normatif terhadap regulasi
atau kebijakan mata uang kripto di
negara kita . Tinjauan tersebut didasarkan
pada undang-undang dan sejumlah
peraturan untuk melihat legalitas dan
bentuk pengaturan mata uang kripto23.
2. Endra Saputra mengkaji mengenai
dampak dari cryptocurrency terhadap
perekonomian negara kita dan sikap
pemerintah terhadap teknologi yang ada
didalamnya. Dari sisi teknologi yang
ditawarkan, cryptocurrency merupakan
perkembangan dari teknologi keuangan
yang memungkinkan akan mengganti
uang kertas menjadi uang digital dalam
transaksi keuangan dimasa depan
PERKEMBANGAN PENGGUNAAN
MATA UANG negara kita
A. Definisi Mata Uang
Uang merupakan alat perekonomian yang
sangat penting. Hampir semua kegiatan
ekonomi sanga bergantung pada alat ini yang
memiliki fungsi sebagai alat tukar ataupun alat
bayar. berdasar hal tersebut, keberadaan
uang dalam kehidupan sehari-hari sangat vital,
terutama untuk memperoleh barang, jasa, serta
kebutuhan hidup lainnya.
berdasar perkembangannya, uang
merupakan inovasi modern yang menggantikan
kedudukan sistem barter, atau tukar menukar
suatu barang dengan barang lainnya. Selain itu,
terhapusnya sistem pertukeran barter dalam
sejarah ekonomi bangsa tidak terjadi dalam
kurun waktu yang sama. Sekalipun pertukaran
barter mengalami penurunan tajam setelah
uang mengambil alih fungsi sebagai alat tukar
perdagangan internasional, namun pertukaran
barter kini banyak dilihat sebagai alternatif yang
baik dalam perdagangan antar negara.
Uang secara umum merupakan sesuatu yang
dapat diterima secara umum sebagai alat
pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau
sebagai alat pembayaran hutang, atau sebagai
alat untuk melakukan pembelian barang atau
jasa. Dengan kata lain, uang merupakan suatu
alat yang dapat digunakan dalam sutau wilayah
tertentu.1 Uang juga dapat diartikan sebagai
sesuatu yang dapat diterima secara umum
sebagai alat tukar. Definisi tersebut merupakan
definisi hakikat kegunaan uang sebenarnya,
namun sesuai dengan perkembangan
KAJIAN TEORI DAN HIPOTESIS
A. Cryptocurrency
Salah satu penemuan teknologi terbesar
dalam dunia modern saat ini yang menarik
banyak perhatian publik adalah fenomena
cryptocurrency dalam sepuluh tahun terakhir.
Cryptocurrency mewakili aset digital yang
mempunyai tujuan utama sebagai media
pertukaran yang semua transaksinya
dikendalikan oleh sistemnya sendiri.
Cryptocurrency pertama kali dibuat pada tahun
2009 yang dinamakan Bitcoin. Namun, pada
tahun 1998 Wei Dai membuat aplikasi yang
mirip dengan cryptocurrency yaitu b-money1.
B. Sejarah Cryptocurrency
Ahli kriptografi menggunakan uang
elektronik tahun 1983 yaitu Amerika David
Chaum membuat aplikasi uang elektronik yang
dinamakan e-cash, tujuan dibuatnya e-cash
adalah untuk melindungi transaksi pribadi serta
menghilangkan jejak keuangan dari pemerintah
dan bank penerbit. Cryptocurrency
menggunakan algoritma yang kompleks untuk
memastikan transaksi tidak dapat diubah
sehingga aman dalam melakukan transaksi peer-
to-peer. Lalu, pada tahun 1995 David Chaum
mengimplementasikan melalui Digicash. NASA
menerbitkan makalah pada tahun 1996 yang
berjudul “How to Make a Mint: the Cryptography of
Anonymous Electric Cash” yang menerangkan
gambaran pada sistem mata uang kripto yang
pertama menerbitkan di milis MT. Pada tahun
1998, Wei Dai juga membuat aplikasi yang mirip
dengan cryptocurrency yang dinamakan b-money
usaha penimbunan suatu Koin ketika harga
tersebut berada pada nilai terendah. Ketika hasil
dari usaha penimbunan Koin pada harga
terendah tersebut dilakukan dan dilakukan
penjualan ketika permintaan Koin tersebut
tinggi sebab secara tidak langsung tinggi nya
harga Koin Luna, harta yang dihasilkan dari
aktivitas Kripto tidak memenuhi syarat
pemeliharaan harta yang mendudukan secara
pasti bahwa harta yang diperoleh adalah hasil
dari praktik ekonomi yang proporsional tanpa
merugikan orang lain.
Imam Asy-Syatibi sebagaimana dikutip
Aji juga berpendapat bahwa pada hakikatnya
perlindungan terhadap harta dalam kaidah
Maqashid Syariah merupakan salah satu
kebutuhan Dharuriyat atau kebutuhan primer.
Tidak terpenuhinya kebutuhan Dharuriyat,
maka suatu hari nanti baik di dunia maupun
akhirat kelak, akan terancam keselamatan umat
manusia. Guna memelihara kebutuhan
Dharuriyat tersebut, pada dasarnya telah
diturunkan berbagai ayat hukum guna ditelisik
lebih jauh dan tidak lain adalah alasan salah
satunya guna memelihara harta (al-Maal) selain
perlindungan agama (al-Dien), perlindungan
terhadap jiwa (al-Nafsl), perlindungan terhadap
155
akal (al-Aql), dan perlindungan terhadap
kehormatan dan keturunan.50 Oleh sebab itu,
menurut Aji dalam konteks memelihara harta
tidak dapat dilakukan secara ilegal atau dengan
mengambil harta orang lain sebagaimana
ditegaskan dalam al-Baqarah ayat 188 yang
berbunyi “Dan janganlah sebagian kamu memakan
harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan
yang batil”.
berdasar uraian diatas, ada
beberapa kesimpulan yang mendudukan secara
pasti eksistensi Kripto baik sebagai mata uang
maupun sebagai aset dalam tinjauan hukum dan
hukum Islam. Pertama, sebagai mata uang,
Kripto memiliki nilai yang instabilitas atau
bertentangan dengan nilai stabilitas yang ada
pada konsep mata uang serta jumlah dari Kripto
yang terbatas, membuat hal tersebut akan sulit
dikendalikan ketika terjadi inflasi maupun
deflasi. Kedua, dari prinsip intervensi negara
pada eksistensi Kripto melalui dua beleid yang
dikeluarkan oleh Bappebti, tidak mengatur
adanya suatu konsep pengawasan berupa Auto
Rejection Bawah guna mencegah adanya
volatilitas yang tinggi dari penggunaan Kripto.
Ketiga, dari perspektif hukum islam pada
perspektif maslahah mursalah, aktivitas ekonomi
harus mendasarkan pada transaksi yang
mendatangkan kebaikan atau manfaat dan
menghindari kerugian bagi para pihak. Namun
pada penggunaan Kripto dalam transaksi baik
sebagai mata uang ataupun aset, menimbulkan
ketidakpastian sebab hanya didasarkan pada
supply dan demand serta mekanisme keamanan
yang tidak dapat dipastikan. Keempat, pada
perspektif Maqashid Syariah, dapat dikatakan
bahwa pemeliharaan harta adalah salah tujuan
syariat islam yang utama sebagai kebutuhan
primer, oleh sebab nya bentuk dari Ikhtikar,
Gharar, dan tidak adanya underlying aset yang
ada pada Kripto memicu pemeliharaan
tidak sesuai dengan tujuan syariat Islam yaitu
dengan tidak dilakukan secara ilegal atau
mengambil sebagian harta orang lain dengan
sistem yang ada.
berdasar kesimpulan yang telah
diuraikan sebelumnya, saran dari hasil
pembahasan adalah untuk mencabut ketentuan
peraturan perundang-undangan terutama
Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan
Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur eksistensi
dan aktivitas dari Kripto sebagai aset yang dapat
diperdagangkan pada Bursa Berjangka dan
melarang peredaran Kripto di negara kita .


