Perkembangan teknologi berdampak semakin 

berkembangan transaksi eletronik kususnya di 

negara kita . Kehadiran Cryptocurrency atau Kripto (mata 

uang digital) di dunia tak terkecuali negara kita . Saat ini 

negara kita  sudah mengalami perkembangan yang 

sangat maju dan mulai memasuki era digital yang 

ditandai dengan adanya teknologi informasi berupa 

internet. Kemajuan tersebut telah mengubah pola 

hidup warga  negara kita  dalam bidang ekonomi 

dan mendorong adanya perubahan hukum. Salah satu 

permasalahan dibidang ekonomi yang muncul saat ini 

adalah adanya mata uang kripto.  

Hal tersebut menjadi sorotan pemerintah ataupun 

pemangku kebijakan bahkan ulama untuk mengkaji 

persoalan regulasi kemunculan mata uang kripto.. 

Mata uang kripto (cryptocurrency) atau sering disebut 

dengan mata uang virtual/digital yang berada pada 

dunia maya yang tidak memiliki benda konkritnya, 

berbeda dengan mata uang konvensional seperti 

rupiah, dollar atau yang lainnya. Mata uang kripto 

hadir bertujuan untuk memberi  kemudahan dan 

keamanan dalam pembayaran. Namun, pemangku 

kebijakan dalam hal ini Bank negara kita  melarang 

transaksi dengan menggunakan uang digital/virtual 

sebab  memiliki dampak berbahaya terhadap sistem 

keuangan, stabilitas moneter dan sistem pembayaran 

di negara kita .  

Saat ini negara kita  telah mendapat respon dari 

berbagai pranata suprastruktur maupun infrastruktur 

politik. Hal ini disebab kan aktivitas kapitalisasi dari 

Kripto yang tidak pasti dan merugikan banyak pihak, 

telah memaksa dua penentu kebijakan negara 

demikian untuk turut andil dalam menanggapi 

persoalan Kripto. Selain dampak dari aktivitas Kripto, 

negara kita  sendiri memiliki jumlah pengguna Kripto 

yang terbilang besar. Menurut Triple A pada tahun 

2021 telah pengguna Kripto di negara kita  mencapai 7,2 

juta orang. sedang  menurut Asosiasi Blockchain 

negara kita , Per Juli 2021, ada  7,4 juta orang dan 

meningkat 85% dibanding pada tahun 2020 yang hanya 

berjumlah 4 juta orang.   

Majelis Ulama negara kita  (MUI) telah mengkaji 

persoalan mata uang kripto (cryptocurrency) sebab  

melihat pergerakan yang massif dari warga  

pelaku ekonomi terhadap mata uang tersebut. Dalam 

forum ijtima’ ulama, MUI mengharamkan 

penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto 

sebagai mata uang. Dari musyawarah yang sudah 

ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama 

pengguna cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya 

haram sebab  gharar, dharar, dan bertentangan dengan 

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan 

BI Nomor 17 Tahun 2015 memenuhi ketentuan syarat 

sil’ah  secara syar’I yang tidak ada fisiknya, tidak 

memiliki nilai dan jumlah nya tidak diketahui secara 

pasti, sehingga dapat memicu  suatu kerugian 

dalam aktivitasnya. 

 

 

Kehadiran Cryptocurrency atau Kripto (mata 

uang digital) di dunia tak terkecuali negara kita . Saat 

ini negara kita  sudah mengalami perkembangan yang 

sangat maju dan mulai memasuki era digital yang 

ditandai dengan adanya teknologi informasi berupa 

internet. Kemajuan tersebut telah mengubah pola 

hidup warga  negara kita  dalam bidang ekonomi 

dan mendorong adanya perubahan hukum. Salah 

satu permasalahan dibidang ekonomi yang muncul 

saat ini adalah adanya mata uang kripto. Hal 

tersebut menjadi sorotan pemerintah ataupun 

pemangku kebijakan bahkan ulama untuk mengkaji 

persoalan regulasi kemunculan mata uang 

kripto12.  

Mata uang kripto (cryptocurrency) atau sering 

disebut dengan mata uang virtual/digital yang 

berada pada dunia maya yang tidak memiliki benda 

konkritnya, berbeda dengan mata uang 

konvensional seperti rupiah, dollar atau yang 

lainnya. Mata uang kripto hadir bertujuan untuk 

memberi  kemudahan dan keamanan dalam 

pembayaran. Namun, pemangku kebijakan dalam 

hal ini Bank negara kita  melarang transaksi dengan 

menggunakan uang digital/virtual sebab  memiliki 

dampak berbahaya terhadap sistem keuangan, 

stabilitas moneter dan sistem pembayaran di 

negara kita 13. 

Saat ini negara kita  telah mendapat respon dari 

berbagai pranata suprastruktur maupun 

infrastruktur politik. Hal ini disebab kan aktivitas 

                                                     

kapitalisasi dari Kripto yang tidak pasti dan 

merugikan banyak pihak, telah memaksa dua 

penentu kebijakan negara demikian untuk turut 

andil dalam menanggapi persoalan Kripto. Selain 

dampak dari aktivitas Kripto, negara kita  sendiri 

memiliki jumlah pengguna Kripto yang terbilang 

besar. Menurut Triple A pada tahun 2021 telah 

pengguna Kripto di negara kita  mencapai 7,2 juta 

orang. sedang  menurut Asosiasi Blockchain 

negara kita , Per Juli 2021, ada  7,4 juta orang dan 

meningkat 85% dibanding pada tahun 2020 yang 

hanya berjumlah 4 juta orang.14 

Uang kripto juga menjadi perhatian dari 

Kementerian Perdagangan dengan latar belakang 

untuk memberi  upaya perlindungan bagi 

warga  dan kepastian hukum terhadap uang 

kripto, kementerian ini menerbitkan Peraturan 

Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang 

Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan 

Berjangka Aset Kripto (Crypto asset). Dalam 

peraturan tersebut merubah kedudukan uang kripto 

bukan sebagai uang digital, melainkan sebagai 

komoditas. Regulasi ini secara teknis diikuti dengan 

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka 

                                                     

Komoditi (BAPPEBITI) Nomor 5 Tahun 2019 tentang 

Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset 

Kripto di Bursa Berjangka. Dalam hal uang kripto 

dirubah sebagai barang dagang. Dengan demikian 

asset kripto yang dapat diperdagangkan harus 

memenuhi persyaratan15.   

Wujud dari ketidakpastian dan merugikan 

banyak pihak akan penggunaan Kripto secara 

sosiologis, terlihat ketika salah satu bentuk dari 

Kripto yang bernama Koin Luna, mengalami 

penurunan nilai kapitalisasi yang sangat drastis 

sebesar 99% hanya dalam waktu 24 jam yaitu dari 

harga 1 Koin Luna sebesar 119,18 dollar Amerika 

Serikat atau 1,73 Juta Rupiah, menjadi 0,045 dollar 

atau hanya 650,5 Rupiah per koin.16 Jatuhnya nilai 

kapitalisasi yang sangat besar membuktikan bahwa 

penggunaan Kripto memiliki suatu nilai yang sangat 

tidak pasti, terlebih tidak diotorisasi oleh suatu 

lembaga negara yang mengatur nilai mata uang 

tersebut melalui adanya intervensi kebijakan 

peredaran mata uang dengan kebijakan moneter. 

Oleh sebab  itu, hasilnya sangat fluktuaktif dan 

tendensi merugikan banyak pihak mengenai 

penggunaan nilai kapitalisasinya, sehingga 

                                                     

memicu  suatu ketidakpastian hukum dalam 

aktivitas investasi terhadap mata uang kripto. 

Dalam memahami eksistensi Kripto, melalui 

suprastruktur politik, negara telah berupaya untuk 

melakukan intervensi regulasi mengenai konstruksi 

legalitas Kripto dengan adanya Peraturan Badan 

Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi 

(Bappebti) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan 

Daftar Aset Kripto Yang Dapat di Perdagangkan di 

Pasar Fisik Aset Kripto dan Nomor 8 Tahun 2021 

tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan 

Pasar Fisik Aset Kripto. Negara melalui beleid 

tersebut secara rasio legis telah menyatakan bahwa 

penyelenggaraan Kripto di negara kita  adalah sah 

untuk diperjualbelikan. PUT NO 17 PDT 

Bulan November 2021 lalu, Majelis Ulama 

negara kita  (MUI) telah mengkaji persoalan mata 

uang kripto (cryptocurrency) sebab  melihat 

pergerakan yang massif dari warga  pelaku 

ekonomi terhadap mata uang tersebut. Dalam forum 

ijtima’ ulama, MUI mengharamkan penggunaan 

cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai mata 

uang. Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan 

keputusan itu diambil dengan sejumlah alasan. Dari 

musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum 

hukum, yang pertama pengguna cryptocurrency 

sebagai mata uang hukumnya haram sebab  gharar, 

dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang 

Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan BI Nomor 17 

Tahun 201517. 

Bertolak belakang dengan konsep moralitas18 

yang bersumber dari nilai-nilai agama di negara kita , 

Kripto dilarang sebab  penggunaan mata uang 

tersebut tidak pasti mengenai nilainya dan dapat 

merugikan salah satu pihak. Hal tersebut ditegaskan 

melalui pernyataan dari salah satu pranata 

infrastruktur politik yaitu oleh Majelis Ulama 

negara kita  (MUI) dengan adanya Fatwa MUI yang 

menegaskan bahwa Kripto mengandung gharar 

(tidak pasti) dan dharar (merugikan salah satu pihak) 

serta tidak memenuhi ketentuan syarat sil’ah secara 

                                                     

18 Konsep moralitas yang dimaksud adalah warga  

negara kita  tidak hanya berdasar pada konsep individualistic 

atau konsep kebebasan sepenuhnya, melainkan masih ada  

pertimbangan-pertimbangan moral yang berasal dari norma 

agama dalam aktivitasnya. Salah satu bentuk yuridis negara kita  

menganut konsep moralitas yang bersumber dari nilai agama 

adalah Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara 

Republik negara kita  Tahun 1945 yang menegaskan bahwa 

setiap Undang-Undang wajib mengakui serta menghormati 

hak dan kebebasan orang lain dengan pertimbangan nilai 

moral, agama, keamanan dan ketertiban dalam warga  

yang demokratis. 

  

syar’i yaitu tidak ada fisiknya, tidak memiliki nilai 

dan jumlah nya tidak diketahui secara pasti, 

sehingga dapat memicu  suatu kerugian dalam 

aktivitasnya.19  

Fatwa a quo setidaknya diafirmasi dengan 

adanya konsep maqashid syariah yang bertujuan 

untuk menerapkan prinsip-prinsip syariat islam 

dengan menegaskan bahwa dalam pemeliharaan 

harta harus didasarkan pada ketentuan yang telah 

ditetapkan oleh Allah SWT yaitu diharamkan untuk 

mencuri, curang, berkhianat dalam bisnis, riba, dan 

terutama memakan harta orang lain dengan cara 

yang batil sehingga harta tersebut menjadi terjaga 

dan terpelihara sesuai dengan ketentuan syariat 

islam.20 Sehingga, penggunaan Kripto yang hanya 

menguntungkan beberapa pihak dan merugikan 

banyak pihak dalam aktivitasnya tidak sesuai 

dengan prinsip maqashid syariah terutama dalam 

pemeliharaan harta yah sesuai dengan prinsip 

                                                     

syariat Islam. 

Fatwa MUI  yang melarang Kripto juga 

selaras dengan konsep maqashid syariah yang 

dimanifestasikan pada prinsip maslahah dan 

dipahami sebagai dar’u al-mafasid wa jalbu al-manafi 

atau mencegah sebuah kemudharatan serta 

mengambil sebuah kemanfaatan atas sesuatu.21 

Aktivitas pengelolaan dan pengembangan aset 

melalui Kripto yang banyak memiliki mudharat 

dibanding dengan kemanfaatan sebab  sifatnya 

sangat fluktuaktif dan memicu  orang lain 

mengalami kerugian besar serta disisi lain membuat 

sebagian orang mendapatkan keuntungan besar 

dalam aktivitasnya secara langsung, telah 

menempatkan harta dari hasil aktivitas Kripto yang 

dapat diperdagangkan tidak sesuai dengan prinsip 

maqashid syariah dalam konteks pemeliharaan harta.  

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya 

ketidakpastian mengenai kedudukan uang kripto 

(cryptocurrency) di negara kita . Satu sisi penggunaan 

mata uang digital dalam hal ini mata uang kripto 

dilarang untuk digunakan, namun dalam sudut lain 

uang kripto tersebut boleh digunakan untuk asset 

                                                     

warga  pelaku pasar ekonomi global, sebagai 

wadah investasi. Kepastian hukum merupakan ciri 

yang tidak dapat dipisahkan dari hukum terutama 

untuk norma hukum tertulis. Menurut Van 

Apeldoorn, kepastian hukum dapat juga berarti hal 

yang dapat ditentukan oleh hukum dalam hal-hal 

yang konkret

berdasar  hal tersebut, artikel ilmiah ini 

akan membahas dua garis besar permasalahan. 

Pertama, tinjauan hukum mengenai atas aktivitas 

dan penyelenggaraan Kripto mengenai peran negara 

yang telah melegalisasi aktivitas penyelenggaraan 

Kripto. Kedua, meninjau eksistensi dan aktivitas 

Kripto dari prinsip maqashid syariah dan maslahah 

mursalah sebagai bagian dari penerapan syariat Islam 

serta pandangan ulama yang telah berfatwa bahwa 

Kripto adalah gharar (tidak pasti) dan dharar 

(merugikan salah satu pihak). 

E. Kajian Penelitian Terdahulu 

1. M. Najibur Rohman meneliti mengenai 

aspek Yuridis normatif terhadap regulasi 

atau kebijakan mata uang kripto di 

negara kita . Tinjauan tersebut didasarkan 

pada undang-undang dan sejumlah 

peraturan untuk melihat legalitas dan 

bentuk pengaturan mata uang kripto23.  

2. Endra Saputra mengkaji mengenai 

dampak dari cryptocurrency terhadap 

perekonomian negara kita  dan sikap 

pemerintah terhadap teknologi yang ada 

didalamnya. Dari sisi teknologi yang 

                                                     

ditawarkan, cryptocurrency merupakan 

perkembangan dari teknologi keuangan 

yang memungkinkan akan mengganti 

uang kertas menjadi uang digital dalam 

transaksi keuangan dimasa depan

 

 

PERKEMBANGAN PENGGUNAAN 

MATA UANG negara kita   

 

A. Definisi Mata Uang  

Uang merupakan alat perekonomian yang 

sangat penting. Hampir semua kegiatan 

ekonomi sanga bergantung pada alat ini yang 

memiliki fungsi sebagai alat tukar ataupun alat 

bayar. berdasar  hal tersebut, keberadaan 

uang dalam kehidupan sehari-hari sangat vital, 

terutama untuk memperoleh barang, jasa, serta 

kebutuhan hidup lainnya. 


 

berdasar  perkembangannya, uang 

merupakan inovasi modern yang menggantikan 

kedudukan sistem barter, atau tukar menukar 

suatu barang dengan barang lainnya. Selain itu, 

terhapusnya sistem pertukeran barter dalam 

sejarah ekonomi bangsa tidak terjadi dalam 

kurun waktu yang sama. Sekalipun pertukaran 

barter mengalami penurunan tajam setelah 

uang mengambil alih fungsi sebagai alat tukar 

perdagangan internasional, namun pertukaran 

barter kini banyak dilihat sebagai alternatif yang 

baik dalam perdagangan antar negara.  

Uang secara umum merupakan sesuatu yang 

dapat diterima secara umum sebagai alat 

pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau 

sebagai alat pembayaran hutang, atau sebagai 

alat untuk melakukan pembelian barang atau 

jasa. Dengan kata lain, uang merupakan suatu 

alat yang dapat digunakan dalam sutau wilayah 

tertentu.1 Uang juga dapat diartikan sebagai 

sesuatu yang dapat diterima secara umum 

sebagai alat tukar. Definisi tersebut merupakan 

definisi hakikat kegunaan uang sebenarnya, 

namun sesuai dengan perkembangan 

                                                          

KAJIAN TEORI DAN HIPOTESIS 

 

 

A. Cryptocurrency 

Salah satu penemuan teknologi terbesar 

dalam dunia modern saat ini yang menarik 

banyak perhatian publik adalah fenomena 

cryptocurrency dalam sepuluh tahun terakhir. 

Cryptocurrency mewakili aset digital yang 

mempunyai tujuan utama sebagai media 

pertukaran yang semua transaksinya 

dikendalikan oleh sistemnya sendiri. 

Cryptocurrency pertama kali dibuat pada tahun 

2009 yang dinamakan Bitcoin. Namun, pada 

tahun 1998 Wei Dai membuat aplikasi yang 

mirip dengan cryptocurrency yaitu b-money1.  

 

B. Sejarah Cryptocurrency 

Ahli kriptografi menggunakan uang 

elektronik tahun 1983 yaitu Amerika David 

Chaum membuat aplikasi uang elektronik yang 

dinamakan e-cash, tujuan dibuatnya e-cash 

adalah untuk melindungi transaksi pribadi serta 

menghilangkan jejak keuangan dari pemerintah 

dan bank penerbit. Cryptocurrency 

menggunakan algoritma yang kompleks untuk 

memastikan transaksi tidak dapat diubah 

sehingga aman dalam melakukan transaksi peer-

to-peer. Lalu, pada tahun 1995 David Chaum 

mengimplementasikan melalui Digicash. NASA 

menerbitkan makalah pada tahun 1996 yang 

berjudul “How to Make a Mint: the Cryptography of 

Anonymous Electric Cash” yang menerangkan 

gambaran pada sistem mata uang kripto yang 

pertama menerbitkan di milis MT. Pada tahun 

1998, Wei Dai juga membuat aplikasi yang mirip 

dengan cryptocurrency yang dinamakan b-money 

                                                    

 

usaha penimbunan suatu Koin ketika harga 

tersebut berada pada nilai terendah. Ketika hasil 

dari usaha penimbunan Koin pada harga 

terendah tersebut dilakukan dan dilakukan 

penjualan ketika permintaan Koin tersebut 

tinggi sebab  secara tidak langsung tinggi nya 

harga Koin Luna, harta yang dihasilkan dari 

aktivitas Kripto tidak memenuhi syarat 

pemeliharaan harta yang mendudukan secara 

pasti bahwa harta yang diperoleh adalah hasil 

dari praktik ekonomi yang proporsional tanpa 

merugikan orang lain.  

Imam Asy-Syatibi sebagaimana dikutip 

Aji juga berpendapat bahwa pada hakikatnya 

perlindungan terhadap harta dalam kaidah 

Maqashid Syariah merupakan salah satu 

kebutuhan Dharuriyat atau kebutuhan primer. 

Tidak terpenuhinya kebutuhan Dharuriyat, 

maka suatu hari nanti baik di dunia maupun 

akhirat kelak, akan terancam keselamatan umat 

manusia. Guna memelihara kebutuhan 

Dharuriyat tersebut, pada dasarnya telah 

diturunkan berbagai ayat hukum guna ditelisik 

lebih jauh dan tidak lain adalah alasan salah 

satunya guna memelihara harta (al-Maal) selain 

perlindungan agama (al-Dien), perlindungan 

terhadap jiwa (al-Nafsl), perlindungan terhadap 

155 

 

 

 

akal (al-Aql), dan perlindungan terhadap 

kehormatan dan keturunan.50 Oleh sebab  itu, 

menurut Aji dalam konteks memelihara harta 

tidak dapat dilakukan secara ilegal atau dengan 

mengambil harta orang lain sebagaimana 

ditegaskan dalam al-Baqarah ayat 188 yang 

berbunyi “Dan janganlah sebagian kamu memakan 

harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan 

yang batil”.

berdasar  uraian diatas, ada  

beberapa kesimpulan yang mendudukan secara 

pasti eksistensi Kripto baik sebagai mata uang 

maupun sebagai aset dalam tinjauan hukum dan 

hukum Islam. Pertama, sebagai mata uang, 

Kripto memiliki nilai yang instabilitas atau 

bertentangan dengan nilai stabilitas yang ada 

pada konsep mata uang serta jumlah dari Kripto 

yang terbatas, membuat hal tersebut akan sulit 

dikendalikan ketika terjadi inflasi maupun 

deflasi. Kedua, dari prinsip intervensi negara 

pada eksistensi Kripto melalui dua beleid yang 

dikeluarkan oleh Bappebti, tidak mengatur 

adanya suatu konsep pengawasan berupa Auto 

Rejection Bawah guna mencegah adanya 

volatilitas yang tinggi dari penggunaan Kripto. 

Ketiga, dari perspektif hukum islam pada 

perspektif maslahah mursalah, aktivitas ekonomi 

harus mendasarkan pada transaksi yang 

mendatangkan kebaikan atau manfaat dan 

menghindari kerugian bagi para pihak. Namun 

pada penggunaan Kripto dalam transaksi baik 

sebagai mata uang ataupun aset, menimbulkan 

ketidakpastian sebab  hanya didasarkan pada 

supply dan demand serta mekanisme keamanan 

yang tidak dapat dipastikan. Keempat, pada 

perspektif Maqashid Syariah, dapat dikatakan 

bahwa pemeliharaan harta adalah salah tujuan 

syariat islam yang utama sebagai kebutuhan 

primer, oleh sebab nya bentuk dari Ikhtikar, 

Gharar, dan tidak adanya underlying aset yang 

ada pada Kripto memicu  pemeliharaan 

tidak sesuai dengan tujuan syariat Islam yaitu 

dengan tidak dilakukan secara ilegal atau 

mengambil sebagian harta orang lain dengan 

sistem yang ada. 


berdasar  kesimpulan yang telah 

diuraikan sebelumnya, saran dari hasil 

pembahasan adalah untuk mencabut ketentuan 

peraturan perundang-undangan terutama 

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan 

Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur eksistensi 

dan aktivitas dari Kripto sebagai aset yang dapat 

diperdagangkan pada Bursa Berjangka dan 

melarang peredaran Kripto di negara kita .