ksi Elektronika.
b. Kejahatan Siber
Peretasan, pencurian data, serangan malware, dan
berbagai bentuk kejahatan siber lainnya merupakan
tantangan besar dalam hukum ITE. Regulasi yang efektif
diperlukan untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani
kejahatan siber ini. Saat ini dalam UU ITE hal ini diatur
dalam beberapa Pasal dari Pasal 27 sampai dengan Pasal
36 dan perberatan dengan ancaman pidana pada Pasal 52.
c. Cyberbullying dan Penfitnahaan Online
Platform digital memungkinkan individu untuk
melakukan tindakan pelecehan, penghinaan, atau
pencemaran nama baik secara anonim. Tantangan hukum
182
yaitu menetapkan batas antara kebebasan berekspresi
dan perlindungan terhadap individu dari penyerangan
online. Hal ini diatur dalam Pasal 27,27A, 27B, 28 dan 29
UU ITE.
d. Penyebaran Informasi Palsu dan Berita Bohong (Hoax)
Penyebaran berita bohong melalui Internet
memungkinkan penyebaran informasi dengan cepat dan
luas. Hal ini merupakan Tantangan hukum termasuk
dalam menanggulangi penyebaran berita palsu yang
dapat menyebabkan kerusakan sosial, politik, dan
ekonomi. Hal ini diatur dalam Pasal 28 UU ITE.
e. Pembatasan Akses dan Sensor
Beberapa negara menerapkan sensor internet untuk
mengendalikan akses ke informasi tertentu. Tantangan
hukum disini melibatkan perlindungan terhadap
kebebasan berbicara sambil mempertimbangkan
kebutuhan akan keamanan nasional dan penegakan
hukum.
f. Keamanan Jaringan dan Infrastruktur Digital
Dengan semakin banyaknya layanan dan
infrastruktur yang bergantung pada internet, keamanan
jaringan dan sistem informasi menjadi krusial. UU ITE
harus mampu mengatur standar keamanan yang
diperlukan untuk melindungi data dan infrastruktur
kritis.
g. Regulasi Platform Digital
Platform online seperti media sosial, e-commerce,
dan layanan berbasis internet lainnya memainkan peran
penting dalam kehidupan sehari-hari. Tantangan hukum
melibatkan penentuan tanggung jawab platform terhadap
konten yang dipublikasikan oleh pengguna mereka dan
bagaimana mereka menanggapi pelanggaran hukum.
Penyelesaian tantangan ini memerlukan kerja sama
stakeholder antara pemerintah, perusahaan teknologi,
dan warga sipil untuk mengembangkan regulasi
183
yang bijaksana, progresif dan responsif terhadap
perubahan teknologi dan dinamika sosial yang terjadi di
warga yang terus berkembang.
h. Tantangan Hukum dalam Konteks UU PDP
Tantangan hukum dalam perlindungan data
pribadi dalam era digital sangat beragam dan terus
berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Berikut
yaitu beberapa tantangan utama:
1. Regulasi yang Tidak Konsisten.
Tantangan utama yaitu adanya perbedaan
dalam regulasi perlindungan data pribadi di berbagai
yurisdiksi. Hal ini bisa menjadi rumit bagi perusahaan
yang beroperasi secara global sebab mereka harus
mematuhi berbagai peraturan yang berbeda-beda.
2. Penggunaan Data tanpa Izin.
Banyak perusahaan mengumpulkan dan
menggunakan data pribadi pengguna tanpa izin yang
jelas atau tanpa memberikan informasi yang memadai
kepada individu tentang bagaimana data mereka akan
digunakan. Tantangan hukum yaitu memastikan
bahwa ada persetujuan yang jelas dan transparan dari
individu sebelum data mereka dikumpulkan atau
digunakan.
3. Kebocoran Data dan Pelanggaran Keamanan
Pelanggaran keamanan data dapat
menyebabkan kebocoran informasi pribadi yang
sensitif, seperti informasi keuangan atau identitas.
Tantangan hukum meliputi penegakan standar
keamanan yang ketat dan penanganan yang tepat
terhadap pelanggaran data ketika terjadi.
4. Kekurangan Penegakan dan Hukuman
Di banyak kasus, pelanggar data tidak dihukum
atau dihukum dengan cara yang tidak memadai, yang
mengurangi insentif bagi perusahaan untuk mematuhi
regulasi perlindungan data. Tantangan hukum yaitu
meningkatkan penegakan hukum dan
184
memberlakukan sanksi yang efektif terhadap
pelanggar data.
5. Ketidakmampuan untuk Menghapus Data
Dalam era digital, data dapat dengan mudah
disalin dan disebarkan secara luas, membuat sulit
untuk menghapus data pribadi sepenuhnya setelah
dikumpulkan. Tantangan hukum yaitu
mengembangkan mekanisme yang memungkinkan
individu untuk dengan mudah mengontrol dan
menghapus data mereka dari sistem perusahaan.
6. Perdagangan Data
Ada pasar yang berkembang untuk perolehan
data pribadi, di mana data individu dijual dan dibeli
tanpa izin mereka. Sehingga sering kita dihubungi oleh
orang yang tidak jelasa atau perusahaan atau penjual
apapun padahal tidak pernah meberikan data.
Tantangan hukum disini yaitu bagaimana kita
mengatur praktik ini dan memastikan bahwa individu
memiliki kendali atas penggunaan dan distribusi data
mereka.
7. Kesadaran dan Pendidikan Publik
Tantangan lain yaitu meningkatkan kesadaran
dan pemahaman warga tentang pentingnya
perlindungan data pribadi dan hak-hak mereka terkait
data mereka. Pendidikan publik dan kampanye
kesadaran penting untuk mengubah perilaku dan
meningkatkan permintaan akan perlindungan data
yang lebih kuat.
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
diundangkan pada 17 Oktober 2022 dengan No. 22 tahun
2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 1
ayat 1 – 4 diatur definisi sebagai berikut :
1) Data Pribadi yaitu data tentang orang perseorangan
yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya
185
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
sistem elektronik atau nonelektronik.
2) Pelindungan Data Pribadi yaitu keseluruhan upaya
untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian
pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak
konstitusional subjek Data Pribadi.
3) Informasi yaitu keterangan, pernyataan, gagasan,
dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan
pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan
dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
secara elektronik ataupun nonelektronik.
4) Pengendali Data Pribadi yaitu setiap orang, badan
publik, dan organisasi internasional yang bertindak .
sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan
tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data
Pribadi.
Jenis Data Pribadi diatur pada Pasal 4 UU PDP ini,
terkait hak subyek data pribadi diatur pada Pasal 5 sampai
dengan 15 UU PDP ini. Kemudian pada Pasal 74
dinyatakan saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan
pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi,
wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data
Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2
(dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
C. Rangkuman
Berdasarkan uraian di atas di mulai dari perkembangan
teknologi sampai dengan ke Era Digital dan tantangan hukum
secara umum maupun dalam konteks aturan legal spesialis yang
terkait yaitu UU ITE dan UU PDP berikut peraturan pemerintah
dan pelaksananya yang ada dapat terlihat tantangan-tantangan
yang ada sebab ini melibatkan teknologi, kecepatan dan
186
interaksi antar manusia, kelompok, lembaga, dunia usaha
maupun pemerintah sendiri.
Sistim Hukum dalam menjawab tantangan hukum di era
digital ini haruslah kuat, responsif dan progresif. Sesuai
penjelasan oleh Lawrence M Friedman dalam teorinya sistim
hukum yaitu setiap sistem hukum terdiri dari 3 (tiga) sub sistem,
yaitu substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal
structure), dan budaya hukum (legal culture). Substansi hukum
meliputi peraturan perundang-undangan. Struktur hukum
menyangkut kelembagaan (institusi) pelaksana hukum,
kewenangan lembaga dan personil (aparat penegak hukum)
yang tentunya update teknologi dan mampu menghadapi
kecanggihan teknologi atau penjahat yang berteknologi.
Sedangkan kultur hukum menyangkut perilaku (hukum)
warga dalam menghadapi dna memanfaatkan era digital
tersebut. Ketiga unsur itulah yang mempengaruhi keberhasilan
penegakan hukum di suatu warga (negara) dalam
menghadapi tantangan hukum di era digital, antara satu dengan
lainnya saling bersinergi untuk mencapai tujuan penegakan
hukum itu sendiri yakni keadilan untuk warga .
Sehingga walaupun telah diatur dalam legal substance
yaitu Undang-undang berikut peraturan pemerintah dan
pelaksanaannya, untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut
diatas sebab perkembangan teknologi di era digital yang sangat
cepat dan diluar dugaan, maka memerlukan pendekatan yang
holistik yang melibatkan kerjasama antara stakeholder yaitu
pemerintah, perusahaan, LSM, insan pers dan warga sipil
untuk mengembangkan regulasi yang efektif, memperkuat
penegakan hukum, membuat aman terpercaya dan mudah
informasi dan transaksi elektronik dan meningkatkan kesadaran
publik tentang perlindungan data pribadi. Sehingga besar
harapannya aturan hukum yang mengatur selanjutnya di masa
depan dapat mencapai keadilan dan mengakomodir tantangan-
tantangan tersebut.
187
DAFTAR PUSTAKA
Bryan A. Garner, 2004, Black Law Dictionary, Eight Edition, Thomson
West, USA
Charles Himawan, 2003, Hukum Sebagai Panglima, Buku Kompas,
Jakarta
Landasan Hukum Penanganan CyberCrime di Indonesia.2018.:
https://www.hukumonline.com/
Lawrence M. Friedman, 2001, Hukum Amerika: Sebuah Pengantar,
Terjemahan dari American Law An Introduction, 2nd Jakarta
Peraturan Pemerintah no 71 Tahun 2019 tentang: Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang: Perubahan Kedua atas
UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronika
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang: Informasi dan
Transaksi Elektronika
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang: Paten
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang: Perubahan atas UU no
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang: Merk dan Indikasi
Geografis
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang: Perlindungan Data
Pribadi
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang: Hak Cipta
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang: Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Hak Cipta
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang: Perlindungan
Konsumen
188
TENTANG PENULIS
Adv. Dr. Adrianus Agung Nugroho, S.H., M.H.,
Seorang penulis dan praktisi hukum dalam
spesialisnya di properti, perbankan dan
kontrak komersial, saat ini sebagai Corporate
Lawyer di perusahaan swasta di Indonesia.
Lahir di Semarang, 28 Juli 1980. Pendidikan
program Serjana (S1) Universitas Katolik
Soegijapranata Semarang Program Hukum
Bisnis dan menyelesaikan program Pasca Sarjana (S2) di Universitas
Indonesia Program Magister Hukum Bisnis dan menyelesaikan
Pendidikan Doktor (S3) Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan.
A. Masa Depan Teknologi
Teknologi terus berkembang pesat, membawa perubahan
besar dalam berbagai aspek kehidupan. Kemajuan ini
menghadirkan peluang dan tantangan yang signifikan bagi
warga . Memahami masa depan teknologi dan peran
warga dalam menghadapinya sangat penting untuk
memastikan bahwa teknologi digunakan untuk kebaikan dan
menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua.(Nirma &
Damanik, 2012)
Pada era digital ini, laju perkembangan teknologi semakin
tak terbendung. Hal ini dibuktikan dengan maraknya inovasi
dan penemuan baru di berbagai bidang, seperti kecerdasan
buatan (AI), internet of things (IoT), robotika, dan bioteknologi.
Perkembangan ini membawa banyak manfaat bagi kehidupan
manusia, seperti kemudahan akses informasi, peningkatan
efisiensi kerja, dan terciptanya peluang-peluang
baru.
Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi juga
menghadirkan berbagai tantangan, seperti potensi hilangnya
pekerjaan, kesenjangan digital, dan pelanggaran privasi. Oleh
sebab itu, penting bagi warga untuk memahami dan
mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang
dibawa oleh teknologi.
warga juga harus berperan aktif dalam membentuk
masa depan teknologi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara
berpartisipasi dalam pengembangan teknologi, memastikan
bahwa teknologi digunakan secara bertanggung jawab dan etis,
serta mempersempit kesenjangan digital.(Yoga Dosen
Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Ar-Raniry, 2018)
Dengan bekerja sama, warga dan pemangku
kepentingan lainnya dapat memastikan bahwa teknologi
digunakan untuk kebaikan dan menciptakan masa depan yang
lebih baik bagi semua.
B. Kecerdasan Buatan (AI) dan Machine Learning (ML)
Artificial Intelligence (AI) yaitu bidang ilmu komputer
yang menciptakan sistem untuk melakukan tugas-tugas yang
biasanya memerlukan kecerdasan manusia, seperti pengambilan
keputusan, pemrosesan bahasa alami, dan visi komputer.
Tujuan AI yaitu membuat mesin yang dapat belajar,
memahami, dan beradaptasi dalam menjalankan berbagai tugas
kompleks.
Machine Learning (ML) yaitu cabang AI yang
mengembangkan algoritma memungkinkan komputer untuk
belajar dari data dan membuat prediksi atau keputusan tanpa
pemrograman eksplisit. Sistem Machine Learning dilatih untuk
mengenali pola dalam data dan menggunakannya untuk
meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam berbagai aplikasi,
seperti pengenalan gambar dan analisis sentimen.
Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning memiliki
potensi untuk merevolusi banyak industri, dari perawatan
kesehatan hingga transportasi. Teknologi ini dapat membantu
menyelesaikan masalah kompleks, meningkatkan efisiensi, dan
menciptakan peluang baru. Contohnya termasuk sistem
diagnosis medis yang lebih akurat, kendaraan self-driving yang
lebih aman dan efisien, serta chatbots yang dapat memberikan
layanan pelanggan yang lebih personal.
191
Sistem diagnosis medis yang didukung oleh AI dan
Machine Learning mampu menganalisis data pasien dengan
lebih cepat dan akurat dibandingkan metode konvensional.
Algoritma canggih dapat mendeteksi pola dan anomali dalam
data medis, membantu dokter dalam membuat diagnosis yang
lebih tepat dan memberikan perawatan yang lebih efektif. Di
bidang transportasi, kendaraan self-driving yang menggunakan
teknologi AI dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas,
mengoptimalkan rute perjalanan, dan mengurangi kemacetan,
menjadikan transportasi lebih aman dan efisien.
Selain itu, chatbots yang dilengkapi dengan kemampuan
Machine Learning dapat memberikan layanan pelanggan yang
lebih personal dan responsif. Chatbots ini mampu memahami
dan merespons pertanyaan pelanggan dengan cepat, serta
belajar dari setiap interaksi untuk meningkatkan kualitas
layanan. Dengan demikian, AI dan Machine Learning tidak
hanya meningkatkan efisiensi operasional tetapi juga
meningkatkan pengalaman pelanggan di berbagai industri.
Secara keseluruhan, AI dan Machine Learning membawa
transformasi yang signifikan dengan memberikan solusi inovatif
untuk tantangan yang ada, menciptakan efisiensi baru, dan
membuka peluang yang sebelumnya tidak terbayangkan.
Penting bagi warga dan industri untuk terus beradaptasi
dan memanfaatkan potensi teknologi ini untuk mencapai
kemajuan yang lebih besar.
C. Internet Of Things (IOT)
Internet of Things (IoT) merupakan konsep yang
menghubungkan berbagai perangkat fisik ke internet,
memungkinkan mereka untuk saling berkomunikasi dan
bertukar data. Dengan IoT, perangkat seperti smartphone,
peralatan rumah tangga, sensor industri, dan banyak lagi dapat
beroperasi secara cerdas dan terintegrasi, memberikan berbagai
manfaat bagi pengguna dan industri.
192
Salah satu aplikasi IoT yang paling umum yaitu dalam
rumah pintar. Dengan IoT, peralatan rumah seperti termostat,
lampu, dan kunci pintu dapat dikendalikan dari jarak jauh
melalui smartphone. Sensor pintar dapat memantau kondisi
rumah, seperti deteksi asap atau kebocoran air, dan memberikan
peringatan kepada pemilik rumah. Hal ini tidak hanya
meningkatkan kenyamanan tetapi juga keamanan dan efisiensi
energi.
Di sektor industri, IoT memainkan peran penting dalam
meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional. Sensor
yang dipasang pada mesin dan peralatan dapat memantau
kondisi secara real-time, memungkinkan prediksi dan
pencegahan kerusakan sebelum terjadi. Ini dikenal sebagai
pemeliharaan prediktif, yang dapat mengurangi waktu henti
dan biaya perbaikan. Selain itu, IoT memungkinkan otomatisasi
dan pengendalian proses industri, meningkatkan efisiensi
produksi dan kualitas produk.
IoT juga memiliki dampak signifikan dalam bidang
kesehatan. Perangkat medis yang terhubung, seperti monitor
jantung dan sensor glukosa, dapat mengirim data pasien secara
langsung kepada profesional kesehatan. Ini memungkinkan
pemantauan kesehatan secara terus-menerus dan respons cepat
terhadap kondisi kritis. Selain itu, IoT dapat membantu dalam
manajemen aset rumah sakit, memastikan peralatan medis
selalu tersedia dan berfungsi dengan baik.
Dalam bidang transportasi, IoT membantu menciptakan
sistem transportasi yang lebih cerdas dan efisien. Kendaraan
yang terhubung dapat berkomunikasi dengan infrastruktur jalan
raya untuk mengoptimalkan rute, mengurangi kemacetan, dan
meningkatkan keselamatan. Sistem manajemen armada dapat
memantau lokasi dan kondisi kendaraan secara real-time,
meningkatkan efisiensi operasi logistik dan mengurangi biaya.
Namun, meskipun IoT menawarkan banyak manfaat, ada
juga tantangan yang perlu diatasi. Keamanan dan privasi data
yaitu isu utama sebab banyak perangkat IoT mengumpulkan
dan mentransmisikan data sensitif. Pengembangan standar
193
keamanan yang kuat dan kebijakan perlindungan data yang
ketat sangat penting untuk memastikan integritas dan
keamanan sistem IoT.
Secara keseluruhan, IoT memiliki potensi untuk
mengubah berbagai aspek kehidupan kita, dari cara kita hidup
di rumah hingga bagaimana industri beroperasi. Dengan
memanfaatkan kekuatan IoT, kita dapat mencapai tingkat
efisiensi, kenyamanan, dan keamanan yang lebih tinggi.
Tantangan yang ada perlu diatasi dengan pendekatan yang hati-
hati dan kolaboratif, memastikan bahwa manfaat IoT dapat
dirasakan secara luas dan berkelanjutan.
D. Virtual Reality(VR)
Virtual Reality (VR) yaitu teknologi canggih yang
memungkinkan pengguna merasakan dan berinteraksi dengan
lingkungan digital yang sepenuhnya imersif. Menggunakan
headset VR seperti Oculus Rift, HTC Vive, dan PlayStation VR,
pengguna dapat masuk ke dunia virtual yang dirancang untuk
mensimulasikan pengalaman nyata atau fantastis. Teknologi ini
telah berkembang pesat dan memiliki potensi besar untuk
mengubah cara kita bermain, bekerja, belajar, dan
berkomunikasi. Dalam industri gaming, VR menawarkan
pengalaman bermain yang sangat realistis dan mendalam,
dengan game seperti "Beat Saber" dan "Half-Life: Alyx" yang
memungkinkan pemain berinteraksi dengan lingkungan game
seolah-olah mereka berada di dalamnya. Di bidang pendidikan
dan pelatihan, VR memungkinkan siswa menjelajahi tempat-
tempat bersejarah, memahami konsep ilmiah yang kompleks,
dan berpartisipasi dalam simulasi interaktif, serta memberikan
pelatihan praktis tanpa risiko nyata dalam situasi berisiko tinggi
seperti pelatihan pilot dan medis.
Dalam bidang kesehatan, VR digunakan untuk terapi dan
rehabilitasi, membantu pasien dengan gangguan kecemasan dan
PTSD melalui terapi eksposur dalam lingkungan terkendali,
serta dalam pelatihan bedah yang memungkinkan dokter
berlatih prosedur rumit sebelum operasi nyata. Selain itu, arsitek
194
dan desainer menggunakan VR untuk memvisualisasikan
proyek mereka dalam skala penuh sebelum pembangunan
dimulai, mempercepat proses desain dan pengambilan
keputusan. Meskipun potensi VR sangat besar, teknologi ini juga
menghadapi tantangan seperti biaya tinggi, kebutuhan akan
ruang fisik yang cukup, dan potensi efek samping kesehatan
seperti mual dan pusing.
Pengembang terus berupaya mengatasi tantangan ini
dengan meningkatkan resolusi layar, memperbaiki pelacakan
gerak, dan mengoptimalkan desain perangkat keras. Dengan
terus berkembangnya teknologi dan meningkatnya aksesibilitas,
VR berpotensi semakin menyatu dalam kehidupan sehari-hari
kita, menawarkan cara baru untuk belajar, bekerja, dan bermain,
serta menjanjikan masa depan yang penuh inovasi dan
transformasi.
E. Augmented Reality (AR)
Augmented Reality (AR) yaitu teknologi yang
menggabungkan elemen digital dengan dunia nyata,
memungkinkan pengguna melihat dan berinteraksi dengan
195
informasi digital yang ditampilkan di atas lingkungan fisik
mereka. Berbeda dengan Virtual Reality (VR) yang menciptakan
lingkungan digital sepenuhnya, AR menambahkan lapisan
informasi tambahan ke dunia nyata melalui perangkat seperti
smartphone, tablet, atau kacamata AR. AR telah menemukan
banyak aplikasi praktis dalam berbagai bidang. Dalam sektor
ritel, AR memungkinkan pelanggan mencoba produk secara
virtual sebelum membeli, seperti mencoba pakaian atau melihat
bagaimana perabotan akan terlihat di rumah mereka. Dalam
bidang pendidikan, AR digunakan untuk memperkaya materi
pembelajaran dengan visualisasi interaktif, misalnya
memproyeksikan model 3D anatomi tubuh manusia dalam kelas
biologi. Di industri manufaktur dan perbaikan, teknisi
menggunakan AR untuk mendapatkan instruksi real-time yang
diproyeksikan langsung pada mesin yang mereka kerjakan,
meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan. Meskipun
AR lebih mudah diakses sebab dapat digunakan dengan
perangkat yang sudah dimiliki banyak orang, seperti
smartphone, teknologi ini menghadapi tantangan dalam hal
akurasi pelacakan dan integrasi mulus antara dunia nyata dan
elemen digital. Selain itu, masalah privasi dan keamanan data
juga menjadi perhatian, terutama ketika AR digunakan dalam
lingkungan publik. Namun, dengan terus berkembangnya
teknologi dan inovasi, AR berpotensi mengubah berbagai aspek
kehidupan kita, dari cara kita berbelanja, belajar, bekerja, hingga
berkomunikasi, menawarkan pengalaman yang lebih interaktif
dan informatif.
196
F. Dampak Teknologi Terhadap Kehidupan warga
Perkembangan teknologi akan memiliki dampak yang
signifikan pada berbagai aspek kehidupan warga ,
termasuk :
1. Ekonomi dan Pekerjaan
Teknologi bagaikan pisau bermata dua: membawa
manfaat sekaligus tantangan bagi perekonomian dan dunia
kerja. Di satu sisi, teknologi meningkatkan produktivitas,
membuka lapangan kerja baru, dan memperluas akses pasar.
Otomatisasi tugas manual membebaskan pekerja untuk
fokus pada pekerjaan kreatif dan strategis, mendorong
efisiensi di berbagai sektor. Teknologi digital membuka
peluang bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk
menjangkau pasar global, meningkatkan peluang bisnis dan
pertumbuhan ekonomi. Contohnya, platform e-commerce
seperti Tokopedia dan Shopee memungkinkan UKM untuk
memasarkan produk mereka secara online dan menjangkau
konsumen di seluruh Indonesia, bahkan dunia.
Di sisi lain, teknologi juga berisiko menggantikan
pekerjaan, terutama yang melibatkan tugas berulang,
berpotensi meningkatkan pengangguran dan kesenjangan
sosial. Studi dari McKinsey Global Institute memprediksi
197
bahwa otomatisasi dapat menggantikan hingga 800 juta
pekerjaan pada tahun 2030. Hal ini dapat memperparah
kesenjangan ekonomi dan sosial, terutama bagi pekerja
dengan keterampilan rendah. Keterampilan yang usang
akibat perkembangan pesat teknologi menuntut pekerja
untuk terus belajar dan beradaptasi. Contohnya, pekerja di
sektor manufaktur yang digantikan oleh robot perlu
mempelajari keterampilan baru di bidang teknologi
informasi atau desain untuk dapat bersaing di pasar kerja.
Kesenjangan digital yang tidak merata memperparah
kesenjangan ekonomi, menghambat peluang individu dan
warga untuk memanfaatkan teknologi. Di Indonesia,
berdasarkan data Bank Indonesia, masih terdapat 37,8 juta
orang yang tidak memiliki akses internet pada tahun 2023.
Hal ini dapat menghambat mereka untuk mendapatkan
informasi dan peluang baru yang tersedia secara online.
Selain itu, pelanggaran privasi data pribadi menjadi risiko
yang perlu diwaspadai di era digital. Kebocoran data pribadi
dapat merugikan individu dan menimbulkan kerugian
finansial.
Oleh sebab itu, diperlukan upaya kolektif dari
pemerintah, industri, dan warga untuk memaksimalkan
manfaat teknologi dan meminimalkan dampak negatifnya.
Penciptaan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan
dan pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab dan
berkelanjutan menjadi kunci untuk masa depan ekonomi dan
pekerjaan yang lebih baik bagi semua.
2. Kesehatan dan Pendidikan
Teknologi bagaikan kekuatan transformatif yang
membawa angin segar sekaligus badai dahsyat bagi ranah
kesehatan dan pendidikan. Di satu sisi, teknologi membuka
gerbang akses layanan kesehatan yang lebih luas, diagnosis
dan pengobatan yang lebih presisi, serta pencegahan
penyakit dan promosi gaya hidup sehat yang lebih efektif.
Teknologi digital membuka gerbang dunia pendidikan
198
dengan materi pembelajaran berkualitas, personalisasi
pembelajaran yang adaptif, dan peningkatan keterlibatan
siswa dalam proses belajar mengajar.
Di sisi lain, ketergantungan berlebihan pada teknologi
dapat membawa konsekuensi negatif. Dalam bidang
kesehatan, hal ini dapat memicu gaya hidup kurang aktif dan
mudah terserang penyakit, memperparah kesenjangan akses,
dan meningkatkan risiko pelanggaran privasi data kesehatan.
Di bidang pendidikan, ketergantungan teknologi dapat
menghambat kreativitas dan daya kritis siswa, menimbulkan
distraksi, dan memperlebar jurang kesenjangan digital.
Oleh sebab itu, diperlukan upaya kolektif untuk
memaksimalkan manfaat teknologi dan meminimalkan
dampak negatifnya. Menciptakan lingkungan yang kondusif
bagi pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang
bertanggung jawab dan berkelanjutan yaitu kunci utama.
Upaya ini harus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah,
industri, dan warga untuk meningkatkan kualitas
kesehatan dan pendidikan bagi semua.
3. Tata Kelola dan Hukum
Teknologi bagaikan kompas ajaib yang membawa kita
pada era transformasi revolusioner, sekaligus membuka
gerbang menuju lautan tantangan kompleks dalam ranah tata
kelola dan hukum. Di satu sisi, teknologi bagaikan pelita
yang menerangi jalan menuju transparansi, akuntabilitas,
dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan. Teknologi
digital membuka peluang partisipasi publik yang lebih luas
dalam proses pengambilan keputusan, mempermudah akses
terhadap informasi publik, dan mendorong inovasi dalam
penyampaian layanan publik. Contohnya, platform online
seperti Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE) dan
Layanan Informasi Publik (PPID) bagaikan jembatan yang
menghubungkan warga dengan informasi publik dan
proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
199
Di sisi lain, munculnya ruang digital bagaikan labirin
yang penuh dengan jebakan dan teka-teki, memicu berbagai
permasalahan hukum baru yang rumit. Kejahatan siber
bagaikan monster yang mengintai di balik layar, siap
menerkam dengan penipuan online, pencurian data pribadi,
dan penyebaran hoaks yang menjerumuskan. Hal ini
membutuhkan adaptasi hukum yang cepat dan tepat
bagaikan pisau bermata dua, untuk merespon perkembangan
teknologi dan melindungi hak-hak warga di ruang
digital. Selain itu, isu privasi data dan perlindungan data
pribadi bagaikan bom waktu yang siap meledak, seiring
dengan masifnya pengumpulan dan pemanfaatan data
pribadi oleh berbagai pihak.
Oleh sebab itu, diperlukan upaya kolektif dan
komprehensif bagaikan simfoni yang indah, dari berbagai
pihak untuk memaksimalkan manfaat teknologi dan
meminimalkan dampak negatifnya dalam tata kelola dan
hukum. Penguatan regulasi dan penegakan hukum di ruang
digital bagaikan pilar kokoh, peningkatan literasi digital
warga bagaikan cahaya penerang, dan kerjasama
internasional dalam memerangi kejahatan siber bagaikan
perisai baja. Upaya ini harus dilakukan bersama-sama
bagaikan tim yang solid, oleh pemerintah, lembaga penegak
hukum, akademisi, dan warga , untuk menciptakan tata
kelola dan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di era
digital.
4. Kehidupan Sosial dan Budaya
Teknologi telah membawa perubahan besar dalam
kehidupan sosial dan budaya warga . Dalam hal
komunikasi dan interaksi sosial, teknologi telah merevolusi
cara kita berkomunikasi dengan hadirnya platform media
sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram yang
memungkinkan kita terhubung dengan orang dari seluruh
dunia. Aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Telegram
memfasilitasi komunikasi yang cepat dan efisien, meskipun
200
juga memunculkan tantangan seperti penyebaran informasi
palsu dan berkurangnya interaksi tatap muka.
Di bidang pendidikan, teknologi membuka akses ke
sumber daya pendidikan yang luas melalui platform
pembelajaran online seperti Coursera dan Khan Academy,
memungkinkan pembelajaran jarak jauh dan hybrid. Namun,
ketimpangan digital tetap menjadi masalah sebab tidak
semua orang memiliki akses yang sama terhadap teknologi
ini.
Selain itu, teknologi juga berdampak pada budaya dan
identitas dengan memungkinkan penyebaran budaya secara
global, meningkatkan pemahaman dan apresiasi
antarbudaya. Meskipun demikian, ada kekhawatiran tentang
homogenisasi budaya yang dapat mengikis budaya lokal. Di
sektor pekerjaan dan ekonomi, teknologi telah mengubah
lanskap dengan otomatisasi dan kecerdasan buatan yang
meningkatkan efisiensi tetapi juga menimbulkan
kekhawatiran tentang hilangnya pekerjaan. Pekerjaan jarak
jauh dan gig economy menjadi lebih umum, memberikan
fleksibilitas namun menghadirkan tantangan terkait
keamanan pekerjaan dan manfaat karyawan.
Isu privasi dan keamanan data juga semakin penting
seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi.
Informasi pribadi yang tersimpan secara digital rentan
terhadap peretasan dan penyalahgunaan, sehingga
diperlukan regulasi dan kebijakan yang ketat untuk
melindungi data pribadi. Di bidang kesehatan, teknologi
seperti telemedicine dan aplikasi kesehatan meningkatkan
akses dan pemantauan kesehatan pribadi, sementara
wearable devices membantu individu melacak aktivitas fisik
dan kesehatan mereka. Namun, ketergantungan yang
berlebihan pada teknologi dapat memengaruhi kesehatan
mental, seperti kecanduan media sosial dan penggunaan
layar yang berlebihan. Secara keseluruhan, teknologi
membawa banyak manfaat tetapi juga menimbulkan
tantangan baru, sehingga penting bagi warga untuk
201
menavigasi perubahan ini dengan bijak, memastikan bahwa
kemajuan teknologi sejalan dengan nilai-nilai sosial dan
budaya yang positif.
.jpeg)
