ksi Elektronika. 

b. Kejahatan Siber  

Peretasan, pencurian data, serangan malware, dan   

berbagai bentuk kejahatan siber lainnya merupakan 

tantangan besar dalam hukum ITE. Regulasi yang efektif 

diperlukan untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani 

kejahatan siber ini. Saat ini dalam UU ITE  hal ini diatur 

dalam beberapa Pasal dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 

36 dan  perberatan dengan ancaman pidana pada Pasal 52.  

c. Cyberbullying dan Penfitnahaan Online 

Platform digital memungkinkan individu untuk 

melakukan tindakan pelecehan, penghinaan, atau 

pencemaran nama baik secara anonim. Tantangan hukum 

182 

 

yaitu  menetapkan batas antara kebebasan berekspresi 

dan perlindungan terhadap individu dari penyerangan 

online. Hal ini diatur dalam Pasal 27,27A, 27B, 28 dan 29 

UU ITE. 

d. Penyebaran Informasi Palsu dan Berita Bohong (Hoax) 

Penyebaran berita bohong melalui Internet 

memungkinkan penyebaran informasi dengan cepat dan 

luas. Hal ini merupakan Tantangan hukum termasuk 

dalam menanggulangi penyebaran berita palsu yang 

dapat menyebabkan kerusakan sosial, politik, dan 

ekonomi. Hal ini diatur dalam Pasal 28 UU ITE. 

e. Pembatasan Akses dan Sensor  

Beberapa negara menerapkan sensor internet untuk 

mengendalikan akses ke informasi tertentu. Tantangan 

hukum disini melibatkan perlindungan terhadap 

kebebasan berbicara sambil mempertimbangkan 

kebutuhan akan keamanan nasional dan penegakan 

hukum. 

f. Keamanan Jaringan dan Infrastruktur Digital 

Dengan semakin banyaknya layanan dan 

infrastruktur yang bergantung pada internet, keamanan 

jaringan dan sistem informasi menjadi krusial. UU  ITE 

harus mampu mengatur standar keamanan yang 

diperlukan untuk melindungi data dan infrastruktur 

kritis. 

g. Regulasi Platform Digital  

Platform online seperti media sosial, e-commerce, 

dan layanan berbasis internet lainnya memainkan peran 

penting dalam kehidupan sehari-hari. Tantangan hukum 

melibatkan penentuan tanggung jawab platform terhadap 

konten yang dipublikasikan oleh pengguna mereka dan 

bagaimana mereka menanggapi pelanggaran hukum. 

Penyelesaian tantangan ini memerlukan kerja sama 

stakeholder antara pemerintah, perusahaan teknologi, 

dan warga  sipil untuk mengembangkan regulasi 

183 

 

yang bijaksana, progresif dan responsif terhadap 

perubahan teknologi dan dinamika sosial yang terjadi di 

warga  yang terus berkembang. 

h. Tantangan Hukum dalam Konteks UU PDP  

Tantangan hukum dalam perlindungan data 

pribadi dalam era digital sangat beragam dan terus 

berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Berikut 

yaitu  beberapa tantangan utama: 

1. Regulasi yang Tidak Konsisten. 

Tantangan utama yaitu  adanya perbedaan 

dalam regulasi perlindungan data pribadi di berbagai 

yurisdiksi. Hal ini bisa menjadi rumit bagi perusahaan 

yang beroperasi secara global sebab  mereka harus 

mematuhi berbagai peraturan yang berbeda-beda. 

2. Penggunaan Data tanpa Izin.  

Banyak perusahaan mengumpulkan dan 

menggunakan data pribadi pengguna tanpa izin yang 

jelas atau tanpa memberikan informasi yang memadai 

kepada individu tentang bagaimana data mereka akan 

digunakan. Tantangan hukum yaitu  memastikan 

bahwa ada persetujuan yang jelas dan transparan dari 

individu sebelum data mereka dikumpulkan atau 

digunakan. 

3. Kebocoran Data dan Pelanggaran Keamanan 

Pelanggaran keamanan data dapat 

menyebabkan kebocoran informasi pribadi yang 

sensitif, seperti informasi keuangan atau identitas. 

Tantangan hukum meliputi penegakan standar 

keamanan yang ketat dan penanganan yang tepat 

terhadap pelanggaran data ketika terjadi. 

4. Kekurangan Penegakan dan Hukuman 

Di banyak kasus, pelanggar data tidak dihukum 

atau dihukum dengan cara yang tidak memadai, yang 

mengurangi insentif bagi perusahaan untuk mematuhi 

regulasi perlindungan data. Tantangan hukum yaitu  

meningkatkan penegakan hukum dan 

184 

 

memberlakukan sanksi yang efektif terhadap 

pelanggar data. 

5. Ketidakmampuan untuk Menghapus Data 

Dalam era digital, data dapat dengan mudah 

disalin dan disebarkan secara luas, membuat sulit 

untuk menghapus data pribadi sepenuhnya setelah 

dikumpulkan. Tantangan hukum yaitu  

mengembangkan mekanisme yang memungkinkan 

individu untuk dengan mudah mengontrol dan 

menghapus data mereka dari sistem perusahaan. 

6. Perdagangan Data 

Ada pasar yang berkembang untuk perolehan 

data pribadi, di mana data individu dijual dan dibeli 

tanpa izin mereka. Sehingga sering kita dihubungi oleh 

orang yang tidak jelasa atau perusahaan atau penjual 

apapun padahal tidak pernah meberikan data. 

Tantangan hukum disini yaitu  bagaimana kita 

mengatur praktik ini dan memastikan bahwa individu 

memiliki kendali atas penggunaan dan distribusi data 

mereka. 

7. Kesadaran dan Pendidikan Publik 

Tantangan lain yaitu  meningkatkan kesadaran 

dan pemahaman warga  tentang pentingnya 

perlindungan data pribadi dan hak-hak mereka terkait 

data mereka. Pendidikan publik dan kampanye 

kesadaran penting untuk mengubah perilaku dan 

meningkatkan permintaan akan perlindungan data 

yang lebih kuat. 

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi 

diundangkan pada 17 Oktober 2022 dengan No. 22 tahun 

2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 1 

ayat 1 – 4 diatur definisi sebagai berikut : 

1) Data Pribadi yaitu  data tentang orang perseorangan 

yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara 

tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya 

185 

 

baik secara langsung maupun tidak langsung melalui 

sistem elektronik atau nonelektronik.  

2) Pelindungan Data Pribadi yaitu  keseluruhan upaya 

untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian 

pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak 

konstitusional subjek Data Pribadi.  

3) Informasi yaitu  keterangan, pernyataan, gagasan, 

dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan 

pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang 

dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan 

dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan 

perkembangan teknologi informasi dan komunikasi 

secara elektronik ataupun nonelektronik.  

4) Pengendali Data Pribadi yaitu  setiap orang, badan 

publik, dan organisasi internasional yang bertindak . 

sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan 

tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data 

Pribadi. 

Jenis Data Pribadi diatur pada Pasal 4 UU PDP ini, 

terkait hak subyek data pribadi diatur pada Pasal 5 sampai 

dengan 15 UU PDP ini. Kemudian pada Pasal 74 

dinyatakan saat Undang-Undang ini mulai berlaku, 

Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan 

pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, 

wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data 

Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 

(dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 

 

C. Rangkuman 

Berdasarkan uraian di atas di mulai dari  perkembangan 

teknologi sampai dengan ke Era Digital dan tantangan hukum 

secara umum maupun dalam konteks aturan legal spesialis yang 

terkait yaitu UU ITE dan UU PDP berikut peraturan pemerintah 

dan pelaksananya yang ada dapat terlihat tantangan-tantangan 

yang ada sebab  ini melibatkan teknologi, kecepatan dan 

186 

 

interaksi antar manusia, kelompok, lembaga, dunia usaha 

maupun pemerintah sendiri. 

Sistim Hukum dalam menjawab tantangan hukum di era 

digital ini haruslah kuat, responsif dan progresif. Sesuai 

penjelasan oleh Lawrence M Friedman dalam teorinya sistim 

hukum yaitu setiap sistem hukum terdiri dari 3 (tiga) sub sistem, 

yaitu substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal 

structure), dan budaya hukum (legal culture). Substansi hukum 

meliputi peraturan perundang-undangan. Struktur hukum 

menyangkut kelembagaan (institusi) pelaksana hukum, 

kewenangan lembaga dan personil (aparat penegak hukum) 

yang tentunya update teknologi dan mampu menghadapi 

kecanggihan teknologi atau penjahat yang berteknologi. 

Sedangkan kultur hukum menyangkut perilaku (hukum) 

warga  dalam menghadapi dna memanfaatkan era digital 

tersebut. Ketiga unsur itulah yang mempengaruhi keberhasilan 

penegakan hukum di suatu warga  (negara) dalam 

menghadapi tantangan hukum di era digital, antara satu dengan 

lainnya saling bersinergi untuk mencapai tujuan penegakan 

hukum itu sendiri yakni keadilan untuk warga . 

Sehingga walaupun telah diatur dalam  legal substance 

yaitu Undang-undang berikut peraturan pemerintah dan 

pelaksanaannya, untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut 

diatas sebab  perkembangan teknologi di era digital yang sangat 

cepat dan diluar dugaan, maka memerlukan pendekatan yang 

holistik yang melibatkan kerjasama antara  stakeholder yaitu 

pemerintah, perusahaan, LSM, insan pers dan warga  sipil 

untuk mengembangkan regulasi yang efektif, memperkuat 

penegakan hukum, membuat aman terpercaya dan mudah 

informasi dan transaksi elektronik dan meningkatkan kesadaran 

publik tentang perlindungan data pribadi. Sehingga besar 

harapannya aturan hukum yang mengatur selanjutnya di masa 

depan dapat mencapai keadilan dan  mengakomodir tantangan-

tantangan tersebut.  

 

  

187 

 

DAFTAR PUSTAKA 

 

Bryan A. Garner, 2004, Black Law Dictionary, Eight Edition, Thomson 

West, USA 

Charles Himawan, 2003, Hukum Sebagai Panglima, Buku Kompas, 

Jakarta 

Landasan Hukum Penanganan CyberCrime di Indonesia.2018.:  

https://www.hukumonline.com/ 

Lawrence M. Friedman, 2001, Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, 

Terjemahan dari American Law An Introduction, 2nd Jakarta  

Peraturan Pemerintah no 71 Tahun 2019 tentang: Penyelenggaraan 

Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang: Perubahan Kedua atas 

UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi 

Elektronika 

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang: Informasi dan 

Transaksi Elektronika  

Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang: Paten  

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang: Perubahan atas UU no 

11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika 

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang: Merk dan Indikasi 

Geografis  

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang: Perlindungan Data 

Pribadi  

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang: Hak Cipta  

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang: Penetapan Peraturan 

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Hak Cipta  

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang: Perlindungan 

Konsumen 

188 

 

TENTANG PENULIS 

 

Adv. Dr. Adrianus Agung Nugroho, S.H., M.H., 

Seorang penulis dan praktisi hukum dalam 

spesialisnya di properti, perbankan dan 

kontrak komersial, saat ini sebagai Corporate 

Lawyer di perusahaan swasta di Indonesia. 

Lahir di Semarang, 28 Juli 1980. Pendidikan 

program Serjana (S1) Universitas Katolik 

Soegijapranata Semarang Program Hukum 

Bisnis dan menyelesaikan program Pasca Sarjana (S2) di Universitas 

Indonesia Program Magister Hukum Bisnis dan menyelesaikan 

Pendidikan Doktor (S3) Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan.  

 

  

 

A. Masa Depan Teknologi  

Teknologi terus berkembang pesat, membawa perubahan 

besar dalam berbagai aspek kehidupan. Kemajuan ini 

menghadirkan peluang dan tantangan yang signifikan bagi 

warga . Memahami masa depan teknologi dan peran 

warga  dalam menghadapinya sangat penting untuk 

memastikan bahwa teknologi digunakan untuk kebaikan dan 

menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua.(Nirma & 

Damanik, 2012) 

Pada era digital ini, laju perkembangan teknologi semakin 

tak terbendung. Hal ini dibuktikan dengan maraknya inovasi 

dan penemuan baru di berbagai bidang, seperti kecerdasan 

buatan (AI), internet of things (IoT), robotika, dan bioteknologi. 

Perkembangan ini membawa banyak manfaat bagi kehidupan 

manusia, seperti kemudahan akses informasi, peningkatan 

efisiensi kerja, dan terciptanya peluang-peluang 

baru.

Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi juga 

menghadirkan berbagai tantangan, seperti potensi hilangnya 

pekerjaan, kesenjangan digital, dan pelanggaran privasi. Oleh 

sebab  itu, penting bagi warga  untuk memahami dan 

mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang 

dibawa oleh teknologi.

 

warga  juga harus berperan aktif dalam membentuk 

masa depan teknologi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara 

berpartisipasi dalam pengembangan teknologi, memastikan 

bahwa teknologi digunakan secara bertanggung jawab dan etis, 

serta mempersempit kesenjangan digital.(Yoga Dosen 

Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Ar-Raniry, 2018) 

Dengan bekerja sama, warga  dan pemangku 

kepentingan lainnya dapat memastikan bahwa teknologi 

digunakan untuk kebaikan dan menciptakan masa depan yang 

lebih baik bagi semua. 

 

B. Kecerdasan Buatan (AI) dan Machine Learning (ML) 

Artificial Intelligence (AI) yaitu  bidang ilmu komputer 

yang menciptakan sistem untuk melakukan tugas-tugas yang 

biasanya memerlukan kecerdasan manusia, seperti pengambilan 

keputusan, pemrosesan bahasa alami, dan visi komputer. 

Tujuan AI yaitu  membuat mesin yang dapat belajar, 

memahami, dan beradaptasi dalam menjalankan berbagai tugas 

kompleks. 

Machine Learning (ML) yaitu  cabang AI yang 

mengembangkan algoritma memungkinkan komputer untuk 

belajar dari data dan membuat prediksi atau keputusan tanpa 

pemrograman eksplisit. Sistem Machine Learning dilatih untuk 

mengenali pola dalam data dan menggunakannya untuk 

meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam berbagai aplikasi, 

seperti pengenalan gambar dan analisis sentimen.  

Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning memiliki 

potensi untuk merevolusi banyak industri, dari perawatan 

kesehatan hingga transportasi. Teknologi ini dapat membantu 

menyelesaikan masalah kompleks, meningkatkan efisiensi, dan 

menciptakan peluang baru. Contohnya termasuk sistem 

diagnosis medis yang lebih akurat, kendaraan self-driving yang 

lebih aman dan efisien, serta chatbots yang dapat memberikan 

layanan pelanggan yang lebih personal. 

  

191 

 

Sistem diagnosis medis yang didukung oleh AI dan 

Machine Learning mampu menganalisis data pasien dengan 

lebih cepat dan akurat dibandingkan metode konvensional. 

Algoritma canggih dapat mendeteksi pola dan anomali dalam 

data medis, membantu dokter dalam membuat diagnosis yang 

lebih tepat dan memberikan perawatan yang lebih efektif. Di 

bidang transportasi, kendaraan self-driving yang menggunakan 

teknologi AI dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas, 

mengoptimalkan rute perjalanan, dan mengurangi kemacetan, 

menjadikan transportasi lebih aman dan efisien.  

Selain itu, chatbots yang dilengkapi dengan kemampuan 

Machine Learning dapat memberikan layanan pelanggan yang 

lebih personal dan responsif. Chatbots ini mampu memahami 

dan merespons pertanyaan pelanggan dengan cepat, serta 

belajar dari setiap interaksi untuk meningkatkan kualitas 

layanan. Dengan demikian, AI dan Machine Learning tidak 

hanya meningkatkan efisiensi operasional tetapi juga 

meningkatkan pengalaman pelanggan di berbagai industri. 

Secara keseluruhan, AI dan Machine Learning membawa 

transformasi yang signifikan dengan memberikan solusi inovatif 

untuk tantangan yang ada, menciptakan efisiensi baru, dan 

membuka peluang yang sebelumnya tidak terbayangkan. 

Penting bagi warga  dan industri untuk terus beradaptasi 

dan memanfaatkan potensi teknologi ini untuk mencapai 

kemajuan yang lebih besar. 

 

C. Internet Of Things (IOT) 

Internet of Things (IoT) merupakan konsep yang 

menghubungkan berbagai perangkat fisik ke internet, 

memungkinkan mereka untuk saling berkomunikasi dan 

bertukar data. Dengan IoT, perangkat seperti smartphone, 

peralatan rumah tangga, sensor industri, dan banyak lagi dapat 

beroperasi secara cerdas dan terintegrasi, memberikan berbagai 

manfaat bagi pengguna dan industri. 

  

192 

 

Salah satu aplikasi IoT yang paling umum yaitu  dalam 

rumah pintar. Dengan IoT, peralatan rumah seperti termostat, 

lampu, dan kunci pintu dapat dikendalikan dari jarak jauh 

melalui smartphone. Sensor pintar dapat memantau kondisi 

rumah, seperti deteksi asap atau kebocoran air, dan memberikan 

peringatan kepada pemilik rumah. Hal ini tidak hanya 

meningkatkan kenyamanan tetapi juga keamanan dan efisiensi 

energi. 

Di sektor industri, IoT memainkan peran penting dalam 

meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional. Sensor 

yang dipasang pada mesin dan peralatan dapat memantau 

kondisi secara real-time, memungkinkan prediksi dan 

pencegahan kerusakan sebelum terjadi. Ini dikenal sebagai 

pemeliharaan prediktif, yang dapat mengurangi waktu henti 

dan biaya perbaikan. Selain itu, IoT memungkinkan otomatisasi 

dan pengendalian proses industri, meningkatkan efisiensi 

produksi dan kualitas produk. 

IoT juga memiliki dampak signifikan dalam bidang 

kesehatan. Perangkat medis yang terhubung, seperti monitor 

jantung dan sensor glukosa, dapat mengirim data pasien secara 

langsung kepada profesional kesehatan. Ini memungkinkan 

pemantauan kesehatan secara terus-menerus dan respons cepat 

terhadap kondisi kritis. Selain itu, IoT dapat membantu dalam 

manajemen aset rumah sakit, memastikan peralatan medis 

selalu tersedia dan berfungsi dengan baik. 

Dalam bidang transportasi, IoT membantu menciptakan 

sistem transportasi yang lebih cerdas dan efisien. Kendaraan 

yang terhubung dapat berkomunikasi dengan infrastruktur jalan 

raya untuk mengoptimalkan rute, mengurangi kemacetan, dan 

meningkatkan keselamatan. Sistem manajemen armada dapat 

memantau lokasi dan kondisi kendaraan secara real-time, 

meningkatkan efisiensi operasi logistik dan mengurangi biaya. 

Namun, meskipun IoT menawarkan banyak manfaat, ada 

juga tantangan yang perlu diatasi. Keamanan dan privasi data 

yaitu  isu utama sebab  banyak perangkat IoT mengumpulkan 

dan mentransmisikan data sensitif. Pengembangan standar 

193 

 

keamanan yang kuat dan kebijakan perlindungan data yang 

ketat sangat penting untuk memastikan integritas dan 

keamanan sistem IoT. 

Secara keseluruhan, IoT memiliki potensi untuk 

mengubah berbagai aspek kehidupan kita, dari cara kita hidup 

di rumah hingga bagaimana industri beroperasi. Dengan 

memanfaatkan kekuatan IoT, kita dapat mencapai tingkat 

efisiensi, kenyamanan, dan keamanan yang lebih tinggi. 

Tantangan yang ada perlu diatasi dengan pendekatan yang hati-

hati dan kolaboratif, memastikan bahwa manfaat IoT dapat 

dirasakan secara luas dan berkelanjutan. 

 

D. Virtual Reality(VR) 

Virtual Reality (VR) yaitu  teknologi canggih yang 

memungkinkan pengguna merasakan dan berinteraksi dengan 

lingkungan digital yang sepenuhnya imersif. Menggunakan 

headset VR seperti Oculus Rift, HTC Vive, dan PlayStation VR, 

pengguna dapat masuk ke dunia virtual yang dirancang untuk 

mensimulasikan pengalaman nyata atau fantastis. Teknologi ini 

telah berkembang pesat dan memiliki potensi besar untuk 

mengubah cara kita bermain, bekerja, belajar, dan 

berkomunikasi. Dalam industri gaming, VR menawarkan 

pengalaman bermain yang sangat realistis dan mendalam, 

dengan game seperti "Beat Saber" dan "Half-Life: Alyx" yang 

memungkinkan pemain berinteraksi dengan lingkungan game 

seolah-olah mereka berada di dalamnya. Di bidang pendidikan 

dan pelatihan, VR memungkinkan siswa menjelajahi tempat-

tempat bersejarah, memahami konsep ilmiah yang kompleks, 

dan berpartisipasi dalam simulasi interaktif, serta memberikan 

pelatihan praktis tanpa risiko nyata dalam situasi berisiko tinggi 

seperti pelatihan pilot dan medis.  

Dalam bidang kesehatan, VR digunakan untuk terapi dan 

rehabilitasi, membantu pasien dengan gangguan kecemasan dan 

PTSD melalui terapi eksposur dalam lingkungan terkendali, 

serta dalam pelatihan bedah yang memungkinkan dokter 

berlatih prosedur rumit sebelum operasi nyata. Selain itu, arsitek 

194 

 

dan desainer menggunakan VR untuk memvisualisasikan 

proyek mereka dalam skala penuh sebelum pembangunan 

dimulai, mempercepat proses desain dan pengambilan 

keputusan. Meskipun potensi VR sangat besar, teknologi ini juga 

menghadapi tantangan seperti biaya tinggi, kebutuhan akan 

ruang fisik yang cukup, dan potensi efek samping kesehatan 

seperti mual dan pusing.   

Pengembang terus berupaya mengatasi tantangan ini 

dengan meningkatkan resolusi layar, memperbaiki pelacakan 

gerak, dan mengoptimalkan desain perangkat keras. Dengan 

terus berkembangnya teknologi dan meningkatnya aksesibilitas, 

VR berpotensi semakin menyatu dalam kehidupan sehari-hari 

kita, menawarkan cara baru untuk belajar, bekerja, dan bermain, 

serta menjanjikan masa depan yang penuh inovasi dan 

transformasi. 

 

 

E. Augmented Reality (AR) 

Augmented Reality (AR) yaitu  teknologi yang 

menggabungkan elemen digital dengan dunia nyata, 

memungkinkan pengguna melihat dan berinteraksi dengan 

195 

 

informasi digital yang ditampilkan di atas lingkungan fisik 

mereka. Berbeda dengan Virtual Reality (VR) yang menciptakan 

lingkungan digital sepenuhnya, AR menambahkan lapisan 

informasi tambahan ke dunia nyata melalui perangkat seperti 

smartphone, tablet, atau kacamata AR. AR telah menemukan 

banyak aplikasi praktis dalam berbagai bidang. Dalam sektor 

ritel, AR memungkinkan pelanggan mencoba produk secara 

virtual sebelum membeli, seperti mencoba pakaian atau melihat 

bagaimana perabotan akan terlihat di rumah mereka. Dalam 

bidang pendidikan, AR digunakan untuk memperkaya materi 

pembelajaran dengan visualisasi interaktif, misalnya 

memproyeksikan model 3D anatomi tubuh manusia dalam kelas 

biologi. Di industri manufaktur dan perbaikan, teknisi 

menggunakan AR untuk mendapatkan instruksi real-time yang 

diproyeksikan langsung pada mesin yang mereka kerjakan, 

meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan. Meskipun 

AR lebih mudah diakses sebab  dapat digunakan dengan 

perangkat yang sudah dimiliki banyak orang, seperti 

smartphone, teknologi ini menghadapi tantangan dalam hal 

akurasi pelacakan dan integrasi mulus antara dunia nyata dan 

elemen digital. Selain itu, masalah privasi dan keamanan data 

juga menjadi perhatian, terutama ketika AR digunakan dalam 

lingkungan publik. Namun, dengan terus berkembangnya 

teknologi dan inovasi, AR berpotensi mengubah berbagai aspek 

kehidupan kita, dari cara kita berbelanja, belajar, bekerja, hingga 

berkomunikasi, menawarkan pengalaman yang lebih interaktif 

dan informatif. 

196 

 

 

F. Dampak Teknologi Terhadap Kehidupan warga  

Perkembangan teknologi akan memiliki dampak yang 

signifikan pada berbagai aspek kehidupan warga , 

termasuk : 

1. Ekonomi dan Pekerjaan 

Teknologi bagaikan pisau bermata dua: membawa 

manfaat sekaligus tantangan bagi perekonomian dan dunia 

kerja. Di satu sisi, teknologi meningkatkan produktivitas, 

membuka lapangan kerja baru, dan memperluas akses pasar. 

Otomatisasi tugas manual membebaskan pekerja untuk 

fokus pada pekerjaan kreatif dan strategis, mendorong 

efisiensi di berbagai sektor. Teknologi digital membuka 

peluang bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk 

menjangkau pasar global, meningkatkan peluang bisnis dan 

pertumbuhan ekonomi. Contohnya, platform e-commerce 

seperti Tokopedia dan Shopee memungkinkan UKM untuk 

memasarkan produk mereka secara online dan menjangkau 

konsumen di seluruh Indonesia, bahkan dunia. 

Di sisi lain, teknologi juga berisiko menggantikan 

pekerjaan, terutama yang melibatkan tugas berulang, 

berpotensi meningkatkan pengangguran dan kesenjangan 

sosial. Studi dari McKinsey Global Institute memprediksi 

197 

 

bahwa otomatisasi dapat menggantikan hingga 800 juta 

pekerjaan pada tahun 2030. Hal ini dapat memperparah 

kesenjangan ekonomi dan sosial, terutama bagi pekerja 

dengan keterampilan rendah. Keterampilan yang usang 

akibat perkembangan pesat teknologi menuntut pekerja 

untuk terus belajar dan beradaptasi. Contohnya, pekerja di 

sektor manufaktur yang digantikan oleh robot perlu 

mempelajari keterampilan baru di bidang teknologi 

informasi atau desain untuk dapat bersaing di pasar kerja. 

Kesenjangan digital yang tidak merata memperparah 

kesenjangan ekonomi, menghambat peluang individu dan 

warga  untuk memanfaatkan teknologi. Di Indonesia, 

berdasarkan data Bank Indonesia, masih terdapat 37,8 juta 

orang yang tidak memiliki akses internet pada tahun 2023. 

Hal ini dapat menghambat mereka untuk mendapatkan 

informasi dan peluang baru yang tersedia secara online. 

Selain itu, pelanggaran privasi data pribadi menjadi risiko 

yang perlu diwaspadai di era digital. Kebocoran data pribadi 

dapat merugikan individu dan menimbulkan kerugian 

finansial. 

Oleh sebab  itu, diperlukan upaya kolektif dari 

pemerintah, industri, dan warga  untuk memaksimalkan 

manfaat teknologi dan meminimalkan dampak negatifnya. 

Penciptaan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan 

dan pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab dan 

berkelanjutan menjadi kunci untuk masa depan ekonomi dan 

pekerjaan yang lebih baik bagi semua. 

 

2. Kesehatan dan Pendidikan 

Teknologi bagaikan kekuatan transformatif yang 

membawa angin segar sekaligus badai dahsyat bagi ranah 

kesehatan dan pendidikan. Di satu sisi, teknologi membuka 

gerbang akses layanan kesehatan yang lebih luas, diagnosis 

dan pengobatan yang lebih presisi, serta pencegahan 

penyakit dan promosi gaya hidup sehat yang lebih efektif. 

Teknologi digital membuka gerbang dunia pendidikan 

198 

 

dengan materi pembelajaran berkualitas, personalisasi 

pembelajaran yang adaptif, dan peningkatan keterlibatan 

siswa dalam proses belajar mengajar. 

Di sisi lain, ketergantungan berlebihan pada teknologi 

dapat membawa konsekuensi negatif. Dalam bidang 

kesehatan, hal ini dapat memicu gaya hidup kurang aktif dan 

mudah terserang penyakit, memperparah kesenjangan akses, 

dan meningkatkan risiko pelanggaran privasi data kesehatan. 

Di bidang pendidikan, ketergantungan teknologi dapat 

menghambat kreativitas dan daya kritis siswa, menimbulkan 

distraksi, dan memperlebar jurang kesenjangan digital. 

Oleh sebab  itu, diperlukan upaya kolektif untuk 

memaksimalkan manfaat teknologi dan meminimalkan 

dampak negatifnya. Menciptakan lingkungan yang kondusif 

bagi pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang 

bertanggung jawab dan berkelanjutan yaitu  kunci utama. 

Upaya ini harus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, 

industri, dan warga  untuk meningkatkan kualitas 

kesehatan dan pendidikan bagi semua. 

 

3. Tata Kelola dan Hukum 

Teknologi bagaikan kompas ajaib yang membawa kita 

pada era transformasi revolusioner, sekaligus membuka 

gerbang menuju lautan tantangan kompleks dalam ranah tata 

kelola dan hukum. Di satu sisi, teknologi bagaikan pelita 

yang menerangi jalan menuju transparansi, akuntabilitas, 

dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan. Teknologi 

digital membuka peluang partisipasi publik yang lebih luas 

dalam proses pengambilan keputusan, mempermudah akses 

terhadap informasi publik, dan mendorong inovasi dalam 

penyampaian layanan publik. Contohnya, platform online 

seperti Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE) dan 

Layanan Informasi Publik (PPID) bagaikan jembatan yang 

menghubungkan warga  dengan informasi publik dan 

proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

199 

 

Di sisi lain, munculnya ruang digital bagaikan labirin 

yang penuh dengan jebakan dan teka-teki, memicu berbagai 

permasalahan hukum baru yang rumit. Kejahatan siber 

bagaikan monster yang mengintai di balik layar, siap 

menerkam dengan penipuan online, pencurian data pribadi, 

dan penyebaran hoaks yang menjerumuskan. Hal ini 

membutuhkan adaptasi hukum yang cepat dan tepat 

bagaikan pisau bermata dua, untuk merespon perkembangan 

teknologi dan melindungi hak-hak warga  di ruang 

digital. Selain itu, isu privasi data dan perlindungan data 

pribadi bagaikan bom waktu yang siap meledak, seiring 

dengan masifnya pengumpulan dan pemanfaatan data 

pribadi oleh berbagai pihak. 

Oleh sebab  itu, diperlukan upaya kolektif dan 

komprehensif bagaikan simfoni yang indah, dari berbagai 

pihak untuk memaksimalkan manfaat teknologi dan 

meminimalkan dampak negatifnya dalam tata kelola dan 

hukum. Penguatan regulasi dan penegakan hukum di ruang 

digital bagaikan pilar kokoh, peningkatan literasi digital 

warga  bagaikan cahaya penerang, dan kerjasama 

internasional dalam memerangi kejahatan siber bagaikan 

perisai baja. Upaya ini harus dilakukan bersama-sama 

bagaikan tim yang solid, oleh pemerintah, lembaga penegak 

hukum, akademisi, dan warga , untuk menciptakan tata 

kelola dan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di era 

digital.  

 

4. Kehidupan Sosial dan Budaya  

Teknologi telah membawa perubahan besar dalam 

kehidupan sosial dan budaya warga . Dalam hal 

komunikasi dan interaksi sosial, teknologi telah merevolusi 

cara kita berkomunikasi dengan hadirnya platform media 

sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram yang 

memungkinkan kita terhubung dengan orang dari seluruh 

dunia. Aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Telegram 

memfasilitasi komunikasi yang cepat dan efisien, meskipun 

200 

 

juga memunculkan tantangan seperti penyebaran informasi 

palsu dan berkurangnya interaksi tatap muka.  

Di bidang pendidikan, teknologi membuka akses ke 

sumber daya pendidikan yang luas melalui platform 

pembelajaran online seperti Coursera dan Khan Academy, 

memungkinkan pembelajaran jarak jauh dan hybrid. Namun, 

ketimpangan digital tetap menjadi masalah sebab  tidak 

semua orang memiliki akses yang sama terhadap teknologi 

ini. 

Selain itu, teknologi juga berdampak pada budaya dan 

identitas dengan memungkinkan penyebaran budaya secara 

global, meningkatkan pemahaman dan apresiasi 

antarbudaya. Meskipun demikian, ada kekhawatiran tentang 

homogenisasi budaya yang dapat mengikis budaya lokal. Di 

sektor pekerjaan dan ekonomi, teknologi telah mengubah 

lanskap dengan otomatisasi dan kecerdasan buatan yang 

meningkatkan efisiensi tetapi juga menimbulkan 

kekhawatiran tentang hilangnya pekerjaan. Pekerjaan jarak 

jauh dan gig economy menjadi lebih umum, memberikan 

fleksibilitas namun menghadirkan tantangan terkait 

keamanan pekerjaan dan manfaat karyawan. 

Isu privasi dan keamanan data juga semakin penting 

seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi. 

Informasi pribadi yang tersimpan secara digital rentan 

terhadap peretasan dan penyalahgunaan, sehingga 

diperlukan regulasi dan kebijakan yang ketat untuk 

melindungi data pribadi. Di bidang kesehatan, teknologi 

seperti telemedicine dan aplikasi kesehatan meningkatkan 

akses dan pemantauan kesehatan pribadi, sementara 

wearable devices membantu individu melacak aktivitas fisik 

dan kesehatan mereka. Namun, ketergantungan yang 

berlebihan pada teknologi dapat memengaruhi kesehatan 

mental, seperti kecanduan media sosial dan penggunaan 

layar yang berlebihan. Secara keseluruhan, teknologi 

membawa banyak manfaat tetapi juga menimbulkan 

tantangan baru, sehingga penting bagi warga  untuk 

201 

 

menavigasi perubahan ini dengan bijak, memastikan bahwa 

kemajuan teknologi sejalan dengan nilai-nilai sosial dan 

budaya yang positif.