Di era perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat
ini seseorang dapat memakai kecanggihan teknologi untuk apa saja dalam
kehidupannya.Namun Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi
telah mengubah baik perilaku warga maupun peradaban manusia secara
global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula
memicu hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan memicu
perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua sebab selain
memberi kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum dan
melanggar undang-undang teknologi..
Salah satu perkembangan teknologi yang sering dipakai yaitu media
sosial sepert Facebook,Twitter dsb. Dengan media sosial ini seseorang dapat
dengan mudah mencari pertemanan dan pergaulan tanpa batas.tetapi dengan
adanya media sosial ini seseorang memakai nya dengan ada hal yang
baik dan tidaknya oleh sebab kami mengambil judul makalah kami
tentang “CYBER CRIME PADA SOSIAL MEDIA INTERNET DI
DUNIA ”dimana kejahatan ini sudah memicu aksi kriminalisme dan
seseorang yang melakukannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
1.2 Rumusan Masalah
1. Karakteristik Cyber crime
2. Jenis-jenis cyber crime
3. Macam-macam Cyber Crime
4. Dampak Dari Cyber Crime
5. Penanggulangan Cyber Crime
1.3 Teori Pendukung
A. Defenisi Cyber Crime
Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain yaitu penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dan lain-lain yang berkaitan dengan dunia cyber.
B. Pengertian Cyber Crime menurut beberapa ahli :
Andi Hamzah : dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai pemakaian komputer secara ilegal.
Forester dan Morrison : mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi
kriminal dimana komputer dipakai sebagai senjata utama.
Girasa (2002) : mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang
memakai teknologi komputer sebagai komponen utama.
Tavani (2000) : memberi definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu
kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan memakai
teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
2.1 Karakteristik Cyber crime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy : pemakaian teknologi computer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
ini lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass : pemakaian teknologi computer untuk meningkatkan
akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism : pemakaian teknologi computer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer.
Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan
perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan
perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan
komunikasi, sebagai berikut :
I. Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini yaitu untuk
memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna
jasa internet yang sah. Taktik yang dipakai yaitu dengan
mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang
tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita
kerugian, sebab untuk mengendalikan atau mengontrol
kembali situs web ini dapat memakan waktu tidak sedikit
yang menguras tenaga dan energi.
II. Hate sites. Situs ini sering dipakai oleh hackers untuk saling
menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak
sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk
menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan
terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-
isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu
pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok,
bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau
pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
III. Cyber Stalking yaitu segala bentuk kiriman e-mail yang tidak
dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai
folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail
“sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
2.2 Jenis-jenis Cyber Crime
Jenis Cyber Crime ada 3 yaitu :
1) Cybercrime Berdarkan Jenis Aktifitas
a) Unauthorized Access, merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh : Probing dan Port
Scanning.
b) Illegal Contents, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya yaitu penyebarluasan pornografi dan isu-isu
terhadap pihak tertentu. Penyebaran virus secara sengaja Penyebaran virus
yang dilakukan dengan sengaja memakai email yang bertujuan untuk
merugikan seseorang atau suatu instansi.
c) Data Forgery, merupakan kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang
memiliki situs berbasis web database.
d) Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage,
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer pihak sasaran.
e) Sabotage and Extortion, merupakan jenis kejahatan yang dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
f) Cyberstalking, merupakan kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya memakai e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
ini menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi sebab kemudahan
dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
g) Carding, merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain dan dipakai dalam transaksi perdagangan
di internet.
h) Hacking dan Cracker, Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail
dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
i) Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting, merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan ini
dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting yaitu kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. Nama ini merupakan nama domain saingan
perusahaan.
j) Hijacking, merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya
orang lain. Yang paling sering terjadi yaitu Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
k) Cyber Terorism, merupakan suatu tindakan CyberCrime termasuk Cyber
Terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer.
2) Cybercrime Berdarkan Motif Kegiatan
a) Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan
melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit
milik orang lain untuk dipakai dalam bertransaksi di internet.
b) Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah
abu-abu”, sebab sulit untuk menentukan apakah hal ini merupakan
kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak
dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau port
scanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang
diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.
3) Cybercrime Berdarkan Sasaran Kejahatan
a) Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya yaitu perorangan /
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan ini ,contoh: Pornografi, Cyberstalking, Cyber-
Tresspass.
b) Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak
milik orang lain, contoh: pengaksesan komputer secara tidak sah,
pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking,
data forgery.
c) Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus yakni melakukan
penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke
situs resmi pemerintah.
2.3 Macam-macam Cyber Crime
sebab media sosial sudah sangat membantu aktivitas dan memberi
banyak keuntungan bagi semua orang, ada juga sebagian orang yang
memanfaatkan media sosial ini sebagai lahan kejatan batunya, kejahatan
yang terjadi di media sosial tidak auh berbeda dengan kejahatan yang sering
terjadi di dunia nyata, bahkan kerugian yang ditimbulkannya bisa lebih besar dan
bermacam-macam.
Lalu apa saja sebenernya macam-macam tindak kejahatan yang sering terjadi di
media sosial ini, mari kita simak penjelasannya di bawah :
Penipuan Berkedok Jual Beli Online
Penipuan berjual beli bukan saja bisa terjadi di dunia nyata saja, di dunia
maya seperti media sosial juga sangat sering terjadi, banyak sekali modul
para pelaku kejahatan ini misalnya dengan menawarkan barang terbaru
dengan harga murah, menawarkan barang bermerek dengan harga murah,
menawarkan barang bermerek dengan bahan palsu dan lain-lain. Untuk itu
sangat perlu sekali kewaspadaan dari para pengguna media sosial agar
tidak menjadi korban penipuan ini
Penculikan, Penggelapan dan Pemerkosaan
Sebenarnya aksi kejahatan pemerkosaan, penculikan dan penggelapan
tidak bisa terjadi secara langsung di media sosial tetapi media sosial
ini merupakan perantara dalam melakukan aksi kejahatan ini .
Modus pelaku kejahatan ini bervariasi, misalnya saja mereka
menghubungi pengguna media sosial lain dengan menawarkan pekerjaan,
atau imbalan tertentu sehingga korban pun merasa tertarik dan terbujuk
hingga sampai mereka bertemu langsung dan si penjahat pun bisa dengan
mudah melakukan aksinya, bis-bisa malah anda bisa menjadi korban
penculikan, penggelapan bahkan pemerkosaan.
Pembajakan Akun Media Sosial
Pembajakan akun media sosial merupakan kejahatan cyber sangat sering
terjadi, butuh seseorang dengan keahlian IT yang sangat tinggi sekali
untuk bisa melakukan pembajakan akun media sosial ini dan targetnya pun
tidak segan-segan misalnya pemimpin besar, pejabat, artis dan orang-
orang yang sangat berpengaruh lainnya. Tujuan pembajakan akun media
sosial ini biasanya untuk meminta tebusan sejumah uang atau hanya untuk
mengalmbil alih akun media sosial ini sehingga pembajak bisa
leluasa menebar propaganda melalui akun media sosial yang berhasil
mereka bajak
Prostitusi Online
Ini merupakan kejahatan melalui sosmed yang baru-baru ini terjadi pada
saat ini dan sempat menggegerkan media sosial di Indonesia, yaitu yaitu
aksi prostitusi yang dijalankan melalui online dan kebanyakan elalui media
sosial, modus mereka pun bervariasi dan dengan cara yang bermacam-
macam, misalnya mereka mengupload foto fulgar yang menggugah gairah
pengguna sosmed sehingga membuat pengguna medsos lain tertarik
memakai jasanya.
2.4 Dampak Dari Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam
kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri
yaitu tidak criminal yang dilakukan dengan memakai teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Tapi jangan takut sebab kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak yang
sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus
yang terjadi dalam dunia maya.
[1] Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat
komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya,
kata Markus, saat ini jauh lebih canggih.
Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC,
mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum
tertangkap.
Penanggulangan : kita dapat memakai anti virus untuk mencegah
virus masuk ke PC.
[2] Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware
yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori
malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer
yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-
mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah
memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan
melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC ini kepada pihak ketiga
atau si pembuat spyware.
Spyware awalnya tidak berbahaya sebab tidak merusak data seperti
halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware
tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam
jaringan yang sama .
Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia,
spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud
untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu
media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.
Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software sebab
bisa jadi software ini terdapar spyware.
[3] Penipuan
kejahatan yang sekarang lagi marak di dunia maya, yaitu
penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa.
modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara,
ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-
ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon
mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon 'pembeli'
yang tidak sadar mereka sudah terjebak.
Modus : Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan
seseorang yang dikenal melalui milis ini dan ternyata setelah
pembayaran (transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan
gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket
investasi.
di forum kaskus, untuk mengatasi kejahatan penipuan, mereka membuat
sebuah 'jembatan' yang memperantarai pembeli dan penjual. walaupun
saya tidak tahu detailnya bagaimana, tampaknya cara seperti ini lumayan
ampuh untuk mencegah penipuan yang dimaksud. sebab pembeli dan
penjual tampaknya divalidasi sehingga kebedaan mereka di dunia nyata
ada nyatanya .
sayangnya beberapa orang yang sudah tertipu, jarang ada yang
melaporkan ke polisi. padahal polisi sudah mempunyai divisi khusus
cyber crime untuk menangani masalah ini. semata-mata sebab mereka
takut harus mengeluarkan uang hanya untuk melaporkan kejahatan. kalau
begitu, mungkin silahkan mencoba form pelaporan yang tersedia di
website divisi khusus ini di http://www.cyber-
poldametro.net/Indonesia/Laporan.asp
pelanggulangan : jika kita akan melakukan sebuah transaksi jual beli di
internet, kita harus teliti apakah penjual/pembeli bisa dipercaya atau
tidak.
[4] Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain
yang mereka kehendaki. Oleh sebab itu, adanya kecerobohan yang kita
lakukan akan memicu kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika
menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet
dengan memakai kartu kredit atau sejenisnya.
Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka
dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari
berbagai sumber)
penanggulangan : jangan sembarang memakai kartu kredit dalam
transaksi internet, sebab bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-
orang yang tidak bertanggung jawab.
[5] Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Modus : kejahatan
ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat dipakai , tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki
oleh pelaku .
Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan
[6] Browser Hijackers
Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan
memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya
kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju.
Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah
dibajak dan diarahkan ke situs tertentu.
Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada
browser.
[7] Search hijackers
yaitu kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada
browser.
Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan
begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan.
Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak
dikenal.
[8] Surveillance software
Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan
pada sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya.
Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas.
Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software.
Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal.
Penanggulangan Cyber Crime
1. Berpikir sebelum Anda meng-klik
Orang bijak tidak akan sembarangan meng-klik apapun ketika ia
terkoneksi dengan internet. Menurut data Intel Security, 95% dari kasus
peretasan yang terjadi di tahun 2013 lalu, disebabkan oleh ketidak sadaran
pengguna dalam meng-klik tautan yang muncul di layar komputer (atau
perangkat mobile).
Oleh sebab itu, Intel Security mengimbau para pengguna internet untuk
menerapkan, Stop, Think, Connect. Ini artinya, pengguna tak perlu
terburu-buru untuk meng-klik sebuah tautan. Perhatikan dengan seksama,
setelah yakin aman, barulah kita meng-klik-nya.
2. Alamat situs HTTPS lebih aman
Seluruh alamat situs yang ada di dunia maya saat ini memakai
awalan alamat 'HTTP://' atau 'HTTPS://'. Menurut penjelasan Intel
Security, alamat situs 'HTTPS://' jauh lebih aman dan cepat dibandingkan
HTTP://'. Secara teori, alamat situs berawalan 'HTTPS://' telah dilengkapi
dengan fitur keamanan enkripsi dasar.
3. Bukan mengingat, tapi memanajemen password
Kombinasi password yang kuat tidaklah cukup, Anda perlu
mengingatnya. Padahal, faktanya kini Anda tidak perlu mengingat
password secara detail. Sebab, kini telah banyak aplikasi manajemen
password yang dapat dimanfaatkan. Buatlah password yang sangat kuat
(umumnya sangat sulit diingat), dan aplikasikanlah software manajemen
password. Keamanan Anda akan lebih terjamin.
4. Otentikasi 2 langkah
Fitur kemanan otentikasi dua langkah saat ini sudah banyak
dipakai di banyak layanan berbasis internet, khususnya bagi layanan-
layanan perbankan, atau layanan lain yang berhubungan dengan sektor
finansial.
Sistem keamanan ini sangat aman sebab selain diminta memasukkan
password, umumnya proses otentikasi dua langkah akan melibatkan nomor
ponsel pribadi Anda. Jadi, pihak penyedia layanan akan meminta detail
nomor ponsel pribadi Anda untuk mengirimkan sandi rahasia lain (selain
password) yang perlu Anda cantumkan tiap kali melakukan login suatu.
5. Gunakan VPN
Virtual private network (VPN) yaitu salah satu elemen penting
dalam proses pengaman diri dari resiko kejahatan cyber. Namun
pemakaian VPN pun ada caranya. Anda tak perlu terus-menerus
memakai VPN, ada waktu-waktu yang memang tepat untuk
memakai VPN.
Salah satu saat yang paling tepat untuk memakai VPN yaitu ketika
Anda memakai jaringan internet publik. Seperti fasilitas Wi-Fi gratis
di hotel, bandara, kafe, atau tempat umum lainnya.
berdasar data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami
simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative
perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping sebab uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul disebab kan ketidakmampuan hukum termasuk
aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak
tampak secara fisik.
Berkaitan dengan cyber crime ini maka perlu adanya upaya untu
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada
umumnya dan cyber crime pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan
draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum
pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.
