Kejahatan cyber

   


Di era perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat 

ini seseorang dapat memakai  kecanggihan teknologi untuk apa saja dalam 

kehidupannya.Namun Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi 

telah mengubah baik perilaku warga  maupun peradaban manusia secara 

global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula 

memicu  hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan memicu  

perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian 

cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua sebab  selain 

memberi  kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban 

manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum dan 

melanggar undang-undang teknologi.. 

 Salah satu perkembangan teknologi yang sering dipakai  yaitu  media 

sosial sepert Facebook,Twitter dsb. Dengan media sosial ini  seseorang dapat 

dengan mudah mencari pertemanan dan pergaulan tanpa batas.tetapi dengan 

adanya media sosial ini  seseorang  memakai nya dengan ada hal yang 

baik dan tidaknya oleh sebab  kami mengambil judul makalah kami 

tentang “CYBER CRIME PADA SOSIAL MEDIA INTERNET DI 

DUNIA  ”dimana kejahatan ini  sudah memicu  aksi kriminalisme dan 

seseorang yang melakukannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.  

1.2 Rumusan Masalah 

1. Karakteristik Cyber crime 

2.  Jenis-jenis cyber crime 

3. Macam-macam Cyber Crime 

4. Dampak Dari Cyber Crime 

5. Penanggulangan Cyber Crime 


1.3 Teori Pendukung 

A. Defenisi Cyber Crime 

Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan 

istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan 

komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke 

dalam kejahatan dunia maya antara lain yaitu  penipuan lelang secara online, 

pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan 

identitas, pornografi anak, dan lain-lain yang berkaitan dengan dunia cyber.  

B. Pengertian Cyber Crime menurut beberapa ahli : 

Andi Hamzah : dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” 

(1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara 

umum dapat diartikan sebagai pemakaian  komputer secara ilegal. 

Forester dan Morrison : mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi 

kriminal dimana komputer dipakai  sebagai senjata utama. 

Girasa (2002) : mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang 

memakai  teknologi komputer sebagai komponen utama. 

Tavani (2000) : memberi  definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu 

kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan memakai  

teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. 

 

 

   

 

2.1 Karakteristik Cyber crime 

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan : 

1. Kejahatan kerah biru 

2. Kejahatan kerah putih 

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu : 

1. Ruang lingkup kejahatan 

2. Sifat kejahatan 

3. Pelaku kejahatan 

4. Modus kejahatan 

5. Jenis kerugian yang ditimbulkan 

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka 

cybercrime diklasifikasikan : 

1. Cyberpiracy : pemakaian  teknologi computer untuk mencetak ulang 

software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software 

ini  lewat teknologi komputer. 

2. Cybertrespass : pemakaian  teknologi computer untuk meningkatkan 

akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu. 

3. Cybervandalism : pemakaian  teknologi computer untuk membuat 

program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan 

menghancurkan data dikomputer. 

Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan 

perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan 

perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan 

komunikasi, sebagai berikut : 

I. Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini yaitu  untuk 

memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna 

jasa internet yang sah. Taktik yang dipakai  yaitu  dengan 

mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang 

tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita 

kerugian, sebab  untuk mengendalikan atau mengontrol 

kembali situs web ini  dapat memakan waktu tidak sedikit 

yang menguras tenaga dan energi. 

II. Hate sites. Situs ini sering dipakai  oleh hackers untuk saling 

menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak 

sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk 

menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan 

terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-

isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu 

pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, 

bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau 

pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan. 

III. Cyber Stalking yaitu  segala bentuk kiriman e-mail yang tidak 

dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai 

folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail 

“sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user. 

2.2   Jenis-jenis Cyber Crime 

Jenis Cyber Crime ada 3 yaitu : 

1) Cybercrime Berdarkan Jenis Aktifitas  

a) Unauthorized Access, merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang 

memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara 

tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem 

jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh : Probing dan Port 

Scanning. 

b) Illegal Contents, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan 

memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak 

benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu 

ketertiban umum, contohnya yaitu  penyebarluasan pornografi dan isu-isu 

terhadap pihak tertentu. Penyebaran virus secara sengaja Penyebaran virus 

yang dilakukan dengan sengaja memakai  email yang bertujuan untuk 

merugikan seseorang atau suatu instansi. 

c) Data Forgery, merupakan kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan 

memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. 

Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang 

memiliki situs berbasis web database. 

d) Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage,  

merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk 

melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki 

sistem jaringan komputer pihak sasaran. 

e) Sabotage and Extortion, merupakan jenis kejahatan yang dilakukan 

dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu 

data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung 

dengan internet. 

f) Cyberstalking, merupakan kejahatan jenis ini dilakukan untuk 

mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, 

misalnya memakai  e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan 

ini  menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan 

memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi sebab  kemudahan 

dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan 

identitas diri yang sebenarnya. 

g) Carding, merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor 

kartu kredit milik orang lain dan dipakai  dalam transaksi perdagangan 

di internet. 

h) Hacking dan Cracker, Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang 

yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail 

dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering 

melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. 

i) Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting, merupakan 

kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan 

orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan ini  

dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting yaitu  kejahatan 

dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama 

domain orang lain. Nama ini  merupakan nama domain saingan 

perusahaan. 

j) Hijacking, merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya 

orang lain. Yang paling sering terjadi yaitu  Software Piracy (pembajakan 

perangkat lunak). 

k) Cyber Terorism, merupakan suatu tindakan CyberCrime termasuk Cyber 

Terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk 

cracking ke situs pemerintah atau militer. 

2) Cybercrime Berdarkan Motif Kegiatan  

a) Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal  

Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan 

melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit 

milik orang lain untuk dipakai  dalam bertransaksi di internet. 

b) Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”  

Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah 

abu-abu”, sebab  sulit untuk menentukan apakah hal ini  merupakan 

kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak 

dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau port 

scanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain 

dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang 

diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan. 

3) Cybercrime Berdarkan Sasaran Kejahatan  

a) Cybercrime yang menyerang individu (Against Person ) 

Jenis kejahatan ini sasaran serangannya yaitu  perorangan / 

individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan 

penyerangan ini ,contoh: Pornografi, Cyberstalking, Cyber- 

Tresspass. 

b) Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property ) 

Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak 

milik orang lain, contoh: pengaksesan komputer secara tidak sah, 

pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, 

data forgery. 

c) Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government ) 

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus yakni melakukan 

penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke 

situs resmi pemerintah. 

2.3   Macam-macam Cyber Crime 

 sebab  media sosial sudah sangat membantu aktivitas dan memberi  

banyak keuntungan bagi semua orang, ada juga sebagian orang yang 

memanfaatkan media sosial ini  sebagai lahan kejatan batunya, kejahatan 

yang terjadi di media sosial tidak auh berbeda dengan kejahatan yang sering 

terjadi di dunia nyata, bahkan kerugian yang ditimbulkannya bisa lebih besar dan 

bermacam-macam. 

Lalu apa saja sebenernya macam-macam tindak kejahatan yang sering terjadi di 

media sosial ini, mari kita simak penjelasannya di bawah : 

 


   Penipuan Berkedok Jual Beli Online 

Penipuan berjual beli bukan saja bisa terjadi di dunia nyata saja, di dunia 

maya seperti media sosial juga sangat sering terjadi, banyak sekali modul 

para pelaku kejahatan ini misalnya dengan menawarkan barang terbaru 

dengan harga murah, menawarkan barang bermerek dengan harga murah, 

menawarkan barang bermerek dengan bahan palsu dan lain-lain. Untuk itu 

sangat perlu sekali kewaspadaan dari para pengguna media sosial agar 

tidak menjadi korban penipuan ini  

   Penculikan, Penggelapan dan Pemerkosaan 

Sebenarnya aksi kejahatan pemerkosaan, penculikan dan penggelapan 

tidak bisa terjadi secara langsung di media sosial tetapi media sosial 

ini  merupakan perantara dalam melakukan aksi kejahatan ini . 

Modus pelaku kejahatan ini  bervariasi, misalnya saja mereka 

menghubungi pengguna media sosial lain dengan menawarkan pekerjaan, 

atau imbalan tertentu sehingga korban pun merasa tertarik dan terbujuk 

hingga sampai mereka bertemu langsung dan si penjahat pun bisa dengan 

mudah melakukan aksinya, bis-bisa malah anda bisa menjadi korban 

penculikan, penggelapan bahkan pemerkosaan. 

   Pembajakan Akun Media Sosial 

Pembajakan akun media sosial merupakan kejahatan cyber sangat sering 

terjadi, butuh seseorang dengan keahlian IT yang sangat tinggi sekali 

untuk bisa melakukan pembajakan akun media sosial ini dan targetnya pun 

tidak segan-segan misalnya pemimpin besar, pejabat, artis dan orang-

orang yang sangat berpengaruh lainnya. Tujuan pembajakan akun media 

sosial ini biasanya untuk meminta tebusan sejumah uang atau hanya untuk 

mengalmbil alih akun media sosial ini  sehingga pembajak bisa 

leluasa menebar propaganda melalui akun media sosial yang berhasil 

mereka bajak  


   Prostitusi Online 

Ini merupakan kejahatan melalui sosmed yang baru-baru ini terjadi pada 

saat ini dan sempat menggegerkan media sosial di Indonesia, yaitu yaitu  

aksi prostitusi yang dijalankan melalui online dan kebanyakan elalui media 

sosial, modus mereka pun bervariasi dan dengan cara yang bermacam-

macam, misalnya mereka mengupload foto fulgar yang menggugah gairah 

pengguna sosmed sehingga membuat pengguna medsos lain tertarik 

memakai  jasanya.   

2.4 Dampak Dari Cyber Crime 

Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam 

kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri 

yaitu  tidak criminal yang dilakukan dengan memakai  teknologi computer 

sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang 

memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime 

didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi 

computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. 

Tapi jangan takut sebab  kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak yang 

sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus 

yang terjadi dalam dunia maya. 

[1] Penyebaran Virus  

           Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat 

komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, 

kata Markus, saat ini jauh lebih canggih.  

Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, 

mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum 

tertangkap. 

Penanggulangan : kita dapat memakai  anti virus untuk mencegah 

virus masuk ke PC. 

[2] Spyware  

            Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware 

yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori 

malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer 

yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-

mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah 

memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan 

melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC ini  kepada pihak ketiga 

atau si pembuat spyware.  

Spyware awalnya tidak berbahaya sebab  tidak merusak data seperti 

halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware 

tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam 

jaringan yang sama .  

Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, 

spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud 

untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu 

media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.  

Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software sebab  

bisa jadi software ini  terdapar spyware. 

[3] Penipuan  

            kejahatan yang sekarang lagi marak di dunia maya, yaitu  

penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. 

modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, 

ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-

ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon 

mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon 'pembeli' 

yang tidak sadar mereka sudah terjebak.  

Modus : Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan 

seseorang yang dikenal melalui milis ini  dan ternyata setelah 

pembayaran (transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan 

gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket 

investasi. 

di forum kaskus, untuk mengatasi kejahatan penipuan, mereka membuat 

sebuah 'jembatan' yang memperantarai pembeli dan penjual. walaupun 

saya tidak tahu detailnya bagaimana, tampaknya cara seperti ini lumayan 

ampuh untuk mencegah penipuan yang dimaksud. sebab  pembeli dan 

penjual tampaknya divalidasi sehingga kebedaan mereka di dunia nyata 

ada nyatanya . 

sayangnya beberapa orang yang sudah tertipu, jarang ada yang 

melaporkan ke polisi. padahal polisi sudah mempunyai divisi khusus 

cyber crime untuk menangani masalah ini. semata-mata sebab  mereka 

takut harus mengeluarkan uang hanya untuk melaporkan kejahatan. kalau 

begitu, mungkin silahkan mencoba form pelaporan yang tersedia di 

website divisi khusus ini  di http://www.cyber-

poldametro.net/Indonesia/Laporan.asp    

pelanggulangan : jika kita akan melakukan sebuah transaksi jual beli di 

internet, kita harus teliti apakah penjual/pembeli bisa dipercaya atau 

tidak. 

[4] Thiefware 

Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain 

yang mereka kehendaki. Oleh sebab  itu, adanya kecerobohan yang kita 

lakukan akan memicu  kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika 

menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet 

dengan memakai  kartu kredit atau sejenisnya.  

Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka 

dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari 

berbagai sumber)  

penanggulangan : jangan sembarang memakai  kartu kredit dalam 

transaksi internet, sebab  bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-

orang yang tidak bertanggung jawab. 

[5] Cyber Sabotage and Exortion 

           Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan 

atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem 

jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Modus : kejahatan 

ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer 

ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau 

sistem jaringan komputer tidak dapat dipakai , tidak berjalan 

sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki 

oleh pelaku . 

Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan 

[6]  Browser Hijackers 

  Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan 

memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya 

kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. 

Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah 

dibajak dan diarahkan ke situs tertentu.  

Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada 

browser. 

[7] Search hijackers 

 yaitu  kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada 

browser. 

Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan 

begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan.  

Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak 

dikenal. 

[8] Surveillance software  

   Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan 

pada sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya. 

Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. 

Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. 

Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal. 

 

  Penanggulangan Cyber Crime 

1. Berpikir sebelum Anda meng-klik 

Orang bijak tidak akan sembarangan meng-klik apapun ketika ia 

terkoneksi dengan internet. Menurut data Intel Security, 95% dari kasus 

peretasan yang terjadi di tahun 2013 lalu, disebabkan oleh ketidak sadaran 

pengguna dalam meng-klik tautan yang muncul di layar komputer (atau 

perangkat mobile). 

Oleh sebab  itu, Intel Security mengimbau para pengguna internet untuk 

menerapkan, Stop, Think, Connect. Ini artinya, pengguna tak perlu 

terburu-buru untuk meng-klik sebuah tautan. Perhatikan dengan seksama, 

setelah yakin aman, barulah kita meng-klik-nya. 

 

2. Alamat situs HTTPS lebih aman 

Seluruh alamat situs yang ada di dunia maya saat ini memakai  

awalan alamat 'HTTP://' atau 'HTTPS://'. Menurut penjelasan Intel 

Security, alamat situs 'HTTPS://' jauh lebih aman dan cepat dibandingkan 

HTTP://'. Secara teori, alamat situs berawalan 'HTTPS://' telah dilengkapi 

dengan fitur keamanan enkripsi dasar. 

 

3. Bukan mengingat, tapi memanajemen password 

Kombinasi password yang kuat tidaklah cukup, Anda perlu 

mengingatnya. Padahal, faktanya kini Anda tidak perlu mengingat 

password secara detail. Sebab, kini telah banyak aplikasi manajemen 

password yang dapat dimanfaatkan. Buatlah password yang sangat kuat 

(umumnya sangat sulit diingat), dan aplikasikanlah software manajemen 

password. Keamanan Anda akan lebih terjamin.  

 

4. Otentikasi 2 langkah 

Fitur kemanan otentikasi dua langkah saat ini sudah banyak 

dipakai  di banyak layanan berbasis internet, khususnya bagi layanan-

layanan perbankan, atau layanan lain yang berhubungan dengan sektor 

finansial. 

Sistem keamanan ini sangat aman sebab  selain diminta memasukkan 

password, umumnya proses otentikasi dua langkah akan melibatkan nomor 

ponsel pribadi Anda. Jadi, pihak penyedia layanan akan meminta detail 

nomor ponsel pribadi Anda untuk mengirimkan sandi rahasia lain (selain 

password) yang perlu Anda cantumkan tiap kali melakukan login suatu. 

5. Gunakan VPN 

Virtual private network (VPN) yaitu  salah satu elemen penting 

dalam proses pengaman diri dari resiko kejahatan cyber. Namun 

pemakaian  VPN pun ada caranya. Anda tak perlu terus-menerus 

memakai  VPN, ada waktu-waktu yang memang tepat untuk 

memakai  VPN. 

Salah satu saat yang paling tepat untuk memakai  VPN yaitu  ketika 

Anda memakai  jaringan internet publik. Seperti fasilitas Wi-Fi gratis 

di hotel, bandara, kafe, atau tempat umum lainnya.  

  

  berdasar  data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami 

simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative 

perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer 

melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses 

belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping sebab  uang juga iseng. 

Kejahatan ini juga bisa timbul disebab kan ketidakmampuan hukum termasuk 

aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak 

tampak secara fisik. 

 

          Berkaitan dengan cyber crime ini  maka perlu adanya upaya untu 

pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan yaitu  : 

 

1.  Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada 

umumnya dan cyber crime pada khususnya. 

2.  Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan 

draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime. 

3.  Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain. 

4.  Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum 

pembuktiannya. 

5.  Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime. 


Lebih baru Lebih lama