pemakaian Bitcoin sebagai mata uang atau alat pembayaran dilarang oleh Bank negara kita .
Namun, Bitcoin sebagai obyek jual beli yang berbentuk aset digital atau barang tidak berwujud
diperjualbelikan di indodax.com. Metode yang dipakai yaitu statute approach dan conceptual
approach. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa hukum jual beli Bitcoin di indodax.com
dalam perspektif syariah yaitu dilarang sebab dalam fikih, akad jual beli Bitcoin di indodax.com.
termasuk akad yang fasid sebab Bitcoin mengandung unsur gharar, maysir, syubhat, dan dharar
sebagai obyek jual beli sehingga melanggar ketentuan syariah. Seharusnya Majelis Ulama negara kita
(MUI) mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang Bitcoin.
Jual beli merupakan salah satu jenis muamalah yang membawa manfaat besar
dalam kehidupan. Pengertian jual beli secara syara’ yaitu tukar menukar harta
dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan. Jual beli atau perdagangan
dalam istilah etimologi berarti menjual atau mengganti.1 Adapun pengertian jual
beli menurut istilah yaitu tukar menukar barang atau barang dengan uang yang
dilakukan dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas
dasar saling merelakan.
Bitcoin yaitu salah satu bentuk aset digital, komoditas digital maupun
bentuk teknologi yang memakai konsep desentralisasi dan enkripsi yang dapat
diperdagangkan sesama pengguna. Teknologi Bitcoin sendiri tidak berhubungan
secara langsung dengan PT. Indodax Nasional negara kita . Transaksi Bitcoin dapat
berjalan tanpa memerlukan kartu kredit ataupun bank sentral. Bitcoin didesain
sedemikian rupa untuk memudahkan penggunanya dalam melakukan transaksi
perdagangan secara lebih cepat, simple dan efisien memakai jaringan internet
yang ada. Aset digital merupakan komoditas digital yang memakai prinsip
teknologi desentralisasi berbasiskan jaringan peer-to-peer (antar muka) atau disebut
dengan jaringan blockchain yang diperdagangkan di dalam Website. Aset digital
yang diperdagangkan dalam Indodax.com. meliputi Bitcoin, Litecoin, Dogecoin
dan berbagai aset digital lainnya. Indodax.com ialah sebuah pasar online atau
website tempat jual beli aset digital seperti Bitcoin yang dikelola oleh PT. Indodax
Nasional negara kita memakai mata uang Rupiah.
Bank negara kita melalui siaran pers Bank negara kita Nomor 16/6/Dkom tanggal
6 Februari 2014 menyatakan bahwa Bitcoin dan mining lainnya bukan merupakan
mata uang atau alat pembayaran yang sah di negara kita . warga dihimbau untuk
berhati-hati terhadap Bitcoin dan mining lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan
atau pemakaian Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin
dan mining lainnya.3
berdasar latar belakang di atas, tulisan ini akan membahas tentang
hubungan hukum para pihak dalam jual beli Bitcoin di indodax.com. dan transaksi
jual beli Bitcoin di indodax.com. serta hukum jual beli Bitcoin di indodax.com.
dalam perspektif syariah.
Karakteristik Bitcoin sebagai Aset Digital
Karakteristik Bitcoin sebagai Aset Digital yaitu sebagai berikut :
a. Transfer Instan secara peer to peer. Peer to peer artinya Bitcoin berjalan tanpa
3 Dimaz Ankaa Wijaya dan Oscar Darmawan, Blockchain dari Bitcoin untuk Dunia
memiliki server pusat. Server penyimpanan Bitcoin bersifat terdesentralisasi
dan terdistribusi, dibagi ke berbagai server yang dijalankan oleh setiap
pengguna Bitcoin yang terhubung ke dalam jaringan.
b. Bitcoin dapat ditransfer kemana saja. Bitcoin dapat ditransfer kemana saja
dalam hitungan detik, kapanpun dan dari manapun sesuai dengan keinginan
pengguna Bitcoin melalui koneksi internet dan smartphone.
c. Biaya transfer Bitcoin sangat kecil. Biaya transfer Bitcoin dapat dihilangkan
sampai gratis, namun untuk mempercepat transaksi Bitcoin, biasanya dompet
Bitcoin akan memotong biaya tanpa memperhitungkan berapa jumlah Bitcoin
yang dikirim.
d. Transaksi Bitcoin bersifat irreversible artinya sekali Bitcoin ditransfer tidak
dapat dibatalkan.
e. Transaksi Bitcoin bersifat pseudonymous. Semua transaksi yang pernah
dilakukan dan saldo Bitcoin yang dimiliki pengguna Bitcoin dapat dilihat
oleh publik. Setiap pengguna Bitcoin dapat memilih untuk tidak menunjukkan
identitasnya kepada publik.
f. Setiap pengguna Bitcoin memiliki Bitcoin Address (alamat Bitcoin). Alamat
Bitcoin yaitu sebuah tanda pengenal sekaligus tempat dimana penguna
Bitcoin menerima Bitcoin atau mengirim Bitcoin ke sebuah alamat Bitcoin
lain.
g. Bitcoin tidak dikontrol oleh lembaga atau pemerintah. Bitcoin yang
memakai database blockchain tidak dikontrol oleh suatu pihak, melainkan
sangat terbuka untuk umum sehingga tidak mungkin bagi seseorang untuk
memalsukan transaksi di blockchain.4
h. Jumlah Bitcoin terbatas. Supply Bitcoin hanya akan ada 21 juta Bitcoin di
seluruh dunia. Sistem penciptaan Bitcoin yang terus berkembang setiap 4
4 Blockchain yaitu sebuah buku besar yang dapat diakses oleh publik. Blockchain menun-
jukkan semua data transaksi yang pernah terjadi di dalam jaringan Bitcoin. Seluruh transaksi Bitcoin
tercatat secara live, transparan, dan tersebar ke jutaan server. Siapapun yang ingin mengubah atau
memalsukan data transaksi Bitcoin harus meretas jutaan server ini secara bersamaan.
tahun sekali menyerupai sistem ekonomi berdasar deflasi dan dengan
makin terbatasnya supply Bitcoin maka harga Bitcoin cenderung naik.
i. Bitcoin dijalankan secara kolektif oleh para pengguna Bitcoin yang
mengunakan jaringan Bitcoin dan semua perubahan yang terjadi di dalam
sistem Bitcoin harus didukung oleh suara mayoritas para pengguna Bitcoin
sebelum perubahan dilakukan. Jadi, tidak ada orang atau perusahaan yang
menjalankan Bitcoin.
j. Bitcoin diciptakan atau diterbitkan dengan proses yang disebut “Mining”.
k. Transaksi Bitcoin memakai Bitcoin wallet atau dompet Bitcoin. Bitcoin
wallet atau dompet Bitcoin yaitu tempat dimana pengguna Bitcoin dapat
menyimpan saldo Bitcoinnya secara aman dan efisien. jika terjadi
sesuatu pada Bitcoin wallet pengguna seperti serangan hacker maka risiko
Bitcoin yang tersimpan didalam Bitcoin wallet tidak dapat ditanggung oleh
pemerintah.
Perbedaan antara E-Money dengan Bitcoin
Berikut disajikan perbedaan antara E-Money dengan Bitcoin:
Tabel 1. Perbedaan antara E-Money dengan Bitcoin.
Faktor
Penilaian E-Money (Uang Elektronik) Bitcoin
Keamanan Rentan terjadi manipulasi data,
tergantung teknologi masing-masing
penyedia layanan.
Cukup aman sebab memakai
kriptografi.
Kecepatan Relatif terhadap penyedia layanan
namun cenderung lebih cepat.
Cenderung lebih lama dari E-Money.
Biaya Biaya setiap penyedia beragam. Biaya cenderung lebih murah sebab
penyedia tidak perlu membangun
infrastuktur masing-masing.
Kompatibilitas Tidak semua penyedia layanan bisa
saling mendukung transaksi finansial,
Semua penyedia layanan perbankan
dapat saling sinkronisasi data nasabah
memakai konsep shared ledger.
Kemudahan Cukup mudah dan cepat untuk
melakukan transaksi, sebab alat
pembayaran cukup didekatkan dengan
terminal akses pembayaran.
Lebih cepat dari E-Money. Cukup
memasukan public address tujuan
pengiriman Bitcoin.
Akses Tidak perlu jaringan internet. Uang
elektronik ini dapat dipakai untuk
bertransaksi melalui perangkat
telekomunikasi hingga dalam bentuk
kartu.
memerlukan jaringan internet untuk
dapat mengakses Bitcoin.
Produksi Diproduksi secara digital oleh lembaga
keuangan dan dijamin oleh otoritas.
Diproduksi melalui enkripsi data dan
algoritma tertentu. Dengan sistem
jaringan peer to peer dan kurangnya
administrasi tunggal membuat
nilainya tidak dapat dimanipulasi oleh
otoritas atau pemerintah serta tidak
menyebabkan inflasi jika produksi
Bitcoin bertambah banyak.
Penerbit Diterbitkan oleh bank dan lembaga
keuangan resmi.
Diterbitkan oleh sebuah komunitas
yang disebut “miner” atau penambang.
Regulator Diatur oleh bank sentral. Tidak diatur oleh lembaga apapun.
Data Pemilik Sistem data kepemilikan sesuai dengan
standar lembaga keuangan yang berlaku.
Semua transaksi Bitcoin disimpan
secara publik dan permanen dalam
jaringan, hal ini memungkinkan
setiap orang melihat saldo dan
transaksi dari alamat Bitcoin
manapun. Namun, identitas pengguna
atau member Bitcoin tidak dapat
diketahui sampai informasi terungkap
saat melakukan pembelian atau pada
kondisi tertentu.
Nilai Sistem nilai berlaku layaknya uang
konvensional hanya saja berbentuk
elektronik.
Sistem nilai ditentukan oleh tingkat
kepercayaan, penawaran dan
permintaan para pengguna Bitcoin.
Cara mendapatkan Bitcoin
Secara umum, Bitcoin dapat diperoleh melalui 4 cara yaitu:
1. Mining (Menambang) Bitcoin.
Sistem Bitcoin tidak mengenal bank sentral untuk mengatur transaksi Bitcoin.
Bitcoin sendiri berjalan di dalam sistem yang mengandalkan kontrol terdistribusi
untuk melakukan verifikasi atas seluruh transaksi yang terjadi di dalam sistem.
Ada 2 cara teknik mining yang dapat dilakukan yaitu:
a) Mining Pool.
Untuk mendapatkan sebuah Bitcoin jika melakukan mining secara
sendiri, tentunya akan memakan waktu cukup lama. Sehingga perlu
dilakukan pembagian kerja secara tim yang dikenal dengan istilah pool.
Setiap orang yang tergabung dalam pool ini akan diberikan reward atau
jumlah Bitcoin yang berbeda tergantung dari seberapa besar kontribusi dari
masing-masing dalam menemukan blok Bitcoin ini . Setiap mining pool
memiliki konsep sharing profit yang berbeda untuk setiap blok yang berhasil
ditemukan.
b) Solo Mining.
Teknik ini kurang populer dan tidak banyak dipakai sebab memiliki
keterbatasan kemampuan pada perangkat keras yang dimiliki dan cukup
memakan waktu lama hanya untuk menghasilkan 1 Bitcoin.
2. Bitcoin ATM.
Bitcoin ATM merupakan salah satu teknologi yang dikembangkan untuk
mempermudah warga mendapatkan Bitcoin.
3. Bitcoin Faucet.
Bitcoin Faucet yaitu situs yang membagikan Bitcoin secara gratis atau
menawarkan pembayaran memakai Bitcoin setelah melakukan pekerjaan
tertentu misalnya dengan mengklik iklan atau mengklik captcha.
4. Trade Exchange (Pasar Bitcoin).
Ada ratusan pasar Bitcoin online dimana orang dapat membeli Bitcoin dengan
USD, EUR, atau berbagai mata uang lainnya.
Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Jual Beli Bitcoin Di Indodax.com.
Hubungan Hukum Para Pihak dalam Jual Beli Bitcoin di Indodax.com
dapatdigambarkan dalam sebuah skema berikut:
Hubungan hukum para pihak dalam jual beli Bitcoin di indodax.com. yaitu
hubungan antara penjual (buyer) dengan pembeli (seller) melakukan jual beli Bitcoin
di indodax.com. Baik penjual maupun pembeli Bitcoin sama-sama sebagai member
indodax.com. Jika penjual atau pembeli bukan sebagai member indodax.com. maka
tidak dapat melakukan jual beli Bitcoin di indodax.com. sebab Bitcoin sebagai
obyek jual beli berbentuk aset digital yang diperdagangkan atau diperjualbelikan
bagi para member indodax.com. Intinya, Bitcoin dijadikan sebagai komoditas
perdagangan bagi para member indodax.com. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menjelaskan bahwa :
“Komoditi yaitu semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan
setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya.”
Di dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan menjelaskan definisi perdagangan:
“Perdagangan yaitu tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang
dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan
tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan
atau kompensasi.”
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
menjelaskan definisi barang:
“Barang yaitu setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, dipakai , atau dimanfaatkan
oleh konsumen atau pelaku usaha.”
berdasar aturan-aturan hukum ini dapat disimpulkan bahwa produk
aset digital atau digital asset seperti Bitcoin sebagai komoditas barang tidak
berwujud yang dapat diperdagangkan telah memiliki landasan Undang-Undang
sebagai payung hukum untuk diperdagangkan melalui sistem elektronik. Indodax.
com ialah sebuah pasar online atau website tempat jual beli aset digital seperti
Bitcoin yang dikelola oleh PT. Indodax Nasional negara kita memakai mata
uang Rupiah.
Teknologi Bitcoin sendiri tidak berhubungan secara langsung dengan PT.
Indodax Nasional negara kita . Di indodax.com, pembelian Bitcoin tidak dapat
dilakukan dengan mata uang selain rupiah dan tidak dapat menjual Bitcoin ke mata
uang selain rupiah. Hal ini disebabkan bahwa di Indodax.com. hanya dapat membeli
Bitcoin dengan mata uang rupiah dan menjual Bitcoin ke mata uang rupiah serta
dapat menukarkan Bitcoin ke aset digital lainnya seperti Litecoin, Dogecoin, Ripple
dan Stellar secara gratis
Keamanan Bitcoin dan Akun di Indodax.com.
1. Keamanan Bitcoin di Indodax.com.
Pengguna Bitcoin harus mengamankan Bitcoin wallet-nya. Keamanan Bitcoin
wallet tergantung dari pengguna Bitcoin masing-masing. Selama pengguna Bitcoin
tidak kehilangan akses private key-nya atau private key-nya tidak diketahui oleh
orang lain maka yang dapat mengakses walletnya yaitu si pemegang private key
(pengguna Bitcoin atau member atau pemilik akun di indodax.com). Selama tidak
memberikan private key berupa PIN kepada orang lain maka orang lain tidak dapat
transfer uang ke rekening pemilik Bitcoin wallet. Sebagai contoh ketika A akan
mengirim Bitcoin ke B, maka A harus membuka private key-nya dan B memberikan
public key-nya kepada A. jika A tidak membuka private key-nya, maka tidak
bisa diotorisasi
Skema 3. Pengiriman Bitcoin antar Pengguna Bitcoin di Indodax.com.
2. Keamanan Akun di Indodax.com.
Pengguna atau member Bitcoin (pemilik akun) di indodax.com. harus
Bitcoin
Public Key
Member/Pengguna Bitcoin
di Indodax.com Selaku Penjual
Member/Pengguna Bitcoin
di Indodax.com Selaku Pembeli
A B
menjaga keamanan e-mail, password, smartphone dan google authenticator-nya.
Paling berbahaya ketika smartphone milik Pengguna atau member (pemilik akun)
di indodax.com. hilang kemudian smartphone ini tidak mengaktifkan layar
kunci (screen lock) dan pencuri smartphone ini dapat mengakses smartphone
yang dicurinya maka pemilik akun indodax.com yang kehilangan smartphone-nya
dapat meminta bantuan ke pihak indodax untuk membekukan akun di indodax.com.
Jual Beli dalam Perspektif Syariah.
1. Pengertian Jual Beli
Istilah jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu
yang lain berdasar keridhaan. Secara terminologi, pengertian jual beli ialah
kepemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar yang sesuai dengan aturan
syariat. Dengan kata lain jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta benda
dengan harta untuk tujuan kepemilikan.5
2. Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli pada dasarnya merupakan akad yang diperbolehkan, hal ini
berdasar atas dalil-dalil yang terdapat dalam Al Quran, Al-Hadist, dan Ijma.
Diantara dalil yang membolehkan praktik akad jual beli yaitu sebagai berikut:6
A. Al Quran
Al Quran menempati urutan yang tertinggi sebagai sumber hukum mutlak
yang berasal dari Allah s.w.t. lalu diikuti oleh sunnah dan ijtihad, ijma dan
qiyas. Istilah Al Quran berasal dari kata kerja qara’a yang berarti membaca
dan masdarnya (bentuk kata dasar) yaitu qur’an yang berarti bacaan, kata
Al Quran sendiri disebutkan sebanyak 70 kali dalam kitab suci ini .7
Surat Al Quran yang berkaitan dengan jual beli yaitu :
Artinya : Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba(QS. Al Baqarah : 275).
Ayat ini menjelaskan tentang dasar kehalalan (kebolehan) hukum
jual beli dan keharaman (menolak) riba. Riba yaitu transaksi dengan
pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-
meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran islam
B. Al Hadist
Al-Hadist yaitu sesuatu yang diriwayatkan dari Rasullah s.a.w., baik berupa
perkataan, perbuatan, dan ketetapannya setelah beliau diangkat menjadi
Nabi.11 Pengertian Hadist lainnya yaitu perkataan atau ucapan nabi yang
dijadikan pedoman.12 Hadist tentang jual beli yakni:13
“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma, dari Rasulullah
beliau bersabda, jika dua orang saling berjual-beli, maka masing-
masing di antara keduanya mempunyai hak pilih selagi keduanya
belum berpisah, dan keduanya sama-sama mempunyai hak, atau
salah seorang di antara keduanya memberi pilihan kepada yang
lain, lalu keduanya menetapkan jual-beli atas dasar pilihan itu, maka
jual-beli menjadi wajib.”
Ayat Al Quran dan hadist yang dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa
jual beli merupakan pekerjaan yang halal dan mulia. Ulama telah sepakat
bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan
mampu mencukupi kebutuhan dirinya sendiri, tanpa bantuan orang lain.
Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya
itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
C. Ijma
Para ahli Ushul fiqh berpendapat bahwa Ijma yaitu kesepakatan atau
konsensus para Imam mujtahid diantara umat islam pada suatu masa
setelah Rasullah wafat, terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau
kejadian. Para ulama juga sepakat (ijma) atas kebolehan akad jual beli.
Ijma memberikan hikmah bahwa kebutuhan manusia sering berhubungan
dengan sesuatu yang ada dalam kepemilikan orang lain, dan kepemilikan
ini tidak akan diberikan begitu saja tanpa adanya kompensasi yang
harus diberikan. Dengan di syariatkan-nya jual beli merupakan cara
mewujudkan pemenuhan kebutuhan manusia ini . berdasar dalil-
dalil ini , bahwa pada dasarnya praktik atau akad jual beli mendapatkan
pengakuan syara’ dan sah untuk dilaksanakan dalam kehidupan manusia.
3. Rukun dan Syarat-Syarat Jual Beli
Perjanjian jual beli merupakan perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi
terjadinya peralihan hak atas sesuatu barang dari pihak penjual ke pihak pembeli,
maka dengan sendirinya dalam perbuatan hukum ini haruslah dipenuhi rukun dan
syarat sahnya jual beli. Adapun yang menjadi rukun dalam perbuatan hukum jual
beli terdiri dari:
1. Tentang subjeknya, adanya pihak penjual dan pihak pembeli;
2. Tentang objeknya, adanya uang dan benda; dan
3. Adanya lafaz.
Dalam suatu perbuatan jual beli, ketiga rukun ini hendaklah dipenuhi, sebab
andai kata salah satu rukun tidak terpenuhi maka perbuatan ini tidak dapat
dikategorikan sebagai perbuatan jual beli. Berkaitan dengan subjeknya maka kedua
belah pihak yang melakukan perjanjian jual beli ini haruslah: berakal, dengan
kehendaknya sendiri (bukan dipaksa), keduanya tidak mubazir (boros), dan baliq.
Sedangkan berkaitan dengan objek jual beli disini yaitu benda yang menjadi sebab
terjadinya jual beli. Benda yang dijadikan obyek jual beli ini haruslah memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Bersih barangnya. Adapun yang dimaksud yaitu barang-barang yang
dikualifikasikan sebagai barang najis atau digolongkan sebagai barang yang
diharamkan.
b. Dapat dimanfaatkan. Kemanfaatan barang ini sesuai dengan ketentuan
hukum agama (syariah).
c. Milik orang lain yang melakukan akad. Bahwa orang yang melakukan
perjanjian jual beli atas sesuatu barang yaitu pemilik sah atas barang
ini . Dengan demikian, jual beli barang yang dilakukan oleh orang yang
bukan pemiliknya yaitu perjanjian jual beli yang tidak sah/batal.
d. Mampu menyerahkannya. Bahwa pihak penjual dapat menyerahkan barang
yang dijadikan sebagai obyek jual beli sesuai dengan bentuk dan jumlah yang
disepakati.
e. Mengetahui. jika dalam suatu jual beli keadaan barang, jumlah dan
harganya tidak diketahui maka perjanjian jual beli itu tidak sah, sebab
perjanjian ini dapat mengandung unsur penipuan.
f. Barang yang diakadkan ada ditangan. Menyangkut perjanjian jual beli atas
sesuatu barang yang belum ditangan (tidak berada dalam penguasaan penjual)
yaitu dilarang.
Syarat sah jual beli terbagi dua bagian, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umum yaitu syarat yang harus ada pada setiap jenis jual beli agar jual beli
ini dianggap sah menurut syara’. Secara global akad jual beli harus terhindar
dari enam macam ‘aib yakni :
a. Ketidakjelasan akad (jahalah). Yang dimaksud disini yaitu ketidakjelasan
yang serius yang mendatangkan perselisihan yang sulit untuk diselesaikan.
Ketidakjelasan ini ada empat macam yaitu: Ketidakjelasan dalam barang
yang dijual, baik jenisnya, macamnya, atau kadarnya menurut pandangan
pembeli, Ketidakjelasan harga, Ketidakjelasan masa (tempo), seperti dalam
harga yang diangsur atau dalam khiyar syarat, dalam hal ini waktu harus jelas,
jika tidak jelas maka akad menjadi batal, Ketidakjelasan dalam langkah-
langkah penjaminan misalnya penjual mensyaratkan diajukannya seorang
kafil (penjamin). Dalam hal ini penjamin ini harus jelas. jika tidak
jelas maka akad jual beli menjadi batal.
b. Pemaksaan (al-ikrah). Pengertian pemaksaan yaitu mendorong orang lain
(yang dipaksa) untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak disukainya.
Paksaan ini ada dua macam. Pertama paksaan absolut, yaitu paksaan dengan
ancaman yang sangat berat, seperti akan dibunuh atau dipotong anggota
badannya. Kedua paksaan relatif, yaitu paksaan dengan ancaman yang lebih
ringan, seperti dipukul. Kedua ancaman ini mempunyai pengaruh
terhadap jual beli, yakni menjadikannya
jual beli yang fasid menurut jumhur Hanafiah, dan mauquf menurut Zufar.20
c. Pembatasan dengan waktu (at-tauqit). Yaitu jual beli dengan dibatasi
waktunya. Seperti: “Saya jual baju ini kepadamu untuk selama satu bulan
atau satu tahun”. Jual beli semacam ini hukumnya fasid, sebab kepemilikan
atas suatu barang tidak bisa dibatasi waktunya.
d. Penipuan (gharar). Yang dimaksud disini yaitu gharar (penipuan) dalam
sifat barang. Seperti seseorang menjual sapi dengan pernyataan bahwa sapi
itu air susunya sehari sepuluh liter, padahal kenyataannya paling banyak dua
liter. Akan tetapi, jika ia menjualnya dengan pernyataan bahwa air susunya
lumayan banyak tanpa menyebutkan kadarnya maka termasuk syarat yang
shahih. Akan tetapi jika gharar (penipuan) pada wujud (adanya) barang
maka ini membatalkan jual beli.
e. Kemudharatan (dharar). Kemudharatan ini terjadi jika penyerahan
barang yang dijual tidak mungkin dilakukan kecuali dengan memasukkan
kemudharatan kepada penjual, dalam barang selain objek akad. Seperti
seseorang menjual baju (kain) satu meter, yang tidak bisa dibagi dua.
Dalam pelaksanaannya terpaksa baju (kain) ini dipotong, walaupun
hal itu merugikan penjual. Disebab kan kerusakan ini untuk menjaga hak
perorangan, bukan hak syara’ maka para fuqaha menetapkan, jika penjual
melaksanakan kemudharatan atas dirinya
dengan cara memotong baju (kain) dan menyerahkannya kepada pembeli
maka akad berubah menjadi shahih.
f. Syarat-syarat yang merusak yaitu setiap syarat yang ada manfaatnya bagi salah
satu pihak yang bertransaksi, tetapi syarat ini tidak ada dalam syara’ dan
adat kebiasaan, atau tidak dikehendaki oleh akad, atau tidak selaras dengan
tujuan akad. Seperti seseorang menjual mobil dengan syarat ia (penjual) akan
memakai nya selama satu bulan setelah terjadinya akad jual beli, atau
seseorang menjual rumah dengan syarat ia (penjual) boleh tinggal dirumah
itu selama masa tertentu setelah terjadinya akad jual beli. Syarat yang fasid
jika terdapat dalam akad mu’awadhah maliyah, seperti jual beli, atau
ijarah, akan menyebabkan akadnya fasid, tetapi tidak dalam akad-akad yang
lain, seperti akad tabarru’ (hibah dan wasiat) dan akad nikah. Dalam akad-
akad ini syarat yang fasid ini tidak berpengaruh sehingga akadnya tetap
sah
Adapun syarat-syarat khusus yang berlaku untuk beberapa jenis jual beli yaitu
sebagai berikut:
1. Barang harus diterima. Dalam jual beli benda bergerak (manqulat), untuk
keabsahannya disyaratkan barang harus diterima dari penjual yang pertama,
sebab sering terjadi barang bergerak itu sebelum diterima sudah rusak terlebih
dahulu, sehingga oleh sebab nya dalam penjualan yang kedua terjadi gharar
(penipuan) sebelum barang diterima. Untuk benda-benda tetap (‘aqar) menurut
Abu Hanifah dan Abu Yusuf boleh dijual sebelum barang diterima.
2. Mengetahui harga pertama jika jual belinya berbentuk murabahah, tauliyah,
wadhi’ah, atau isyrak.
3. Saling menerima (taqabudh) penukaran, sebelum berpisah jika jual belinya
jual beli sharf (uang).
4. Dipenuhinya syarat-syarat salam, jika jual belinya jual beli salam
(pesanan).
5. Harus sama dalam penukaran, jika barangnya barang ribawi.
6. Harus diterima dalam utang piutang yang ada dalam perjanjian, seperti
muslam fih dan modal salam, dan menjual sesuatu dengan utang kepada
selain penjual.
Selanjutnya mengenai syarat terkait dengan barang yang diperjualbelikan
yaitu :
a. Barang itu ada, atau tidak ada di tempat tetapi pihak penjual menyatakan
kesanggupannya untuk mengadakan barang itu. Misalnya disebuah
toko, sebab tidak mungkin memajang barang dagangan semuanya,
maka sebagiannya diletakkan pedagang di gudang atau masih di pabrik,
tetapi secara meyakinkan barang itu boleh dihadirkan sesuai dengan
persetujuan pembeli dengan penjual. Barang di gudang dan dalam
proses pabrik ini dihukumkan sebagai barang yang ada.
b. Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia. Oleh sebab itu
bangkai, khamar dan darah, tidak sah menjadi obyek jual beli, sebab
dalam pandangan syara’ benda-benda seperti itu tidak bermanfaat bagi
muslim.
c. Milik seseorang, bahwa barang yang sifatnya belum dimiliki seseorang
tidak boleh dijualbelikan, seperti memperjualbelikan ikan dilaut atau
emas dalam tanah, sebab ikan dan emas itu belum dimiliki penjual.
d. Boleh diserahkan saat akad berlangsung, atau pada waktu yang
disepakati bersama ketika transaksi berlangsung.
4. Macam-Macam Jual Beli
a) Ditinjau dari segi hukum. Ditinjau dari segi hukumnya jual beli
dibedakan menjadi tiga, yaitu jual beli shahih, bathil dan fasid.
1. Jual beli shahih. Dikatakan jual beli shahih sebab jual beli ini
sesuai dengan ketentuan syara’, yaitu terpenuhinya syarat dan rukun jual
beli yang telah ditentukan.
2. Jual beli bathil. Yaitu jual beli yang salah satu rukunnya tidak terpenuhi
atau jual beli itu dasar dan sifatnya tidak disyari’atkan. Misalnya, jual
beli yang dilakukan oleh anak-anak, orang gila atau barang-barang yang
diharamkan syara’ (bangkai, darah, babi dan khamar).
3. Jual beli fasid. Bahwa jual beli fasid dengan jual beli batal itu berbeda.
jika kerusakan dalam jual beli terkait dengan barang yang
diperjualbelikan, maka hukumnya batal, misalnya jual beli benda- benda
haram. jika kerusakan-kerusakan itu pada jual beli menyangkut harga
barang dan boleh diperbaiki maka jual beli dinamakan fasid. Namun
jumhur ulama tidak membedakan antara kedua jenis jual beli ini .
b) Ditinjau dari segi objek (barang). Ditinjau dari segi benda yang dijadikan
objek jual beli, menurut Imam Taqiyuddin, bahwa jual beli dibagi menjadi
tiga bentuk yaitu:
1. Jual beli benda yang kelihatan yaitu pada saat melakukan akad jual beli,
benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan pembeli dan penjual.
2. Jual beli benda yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji yaitu jual
beli salam (pesanan) atau jual beli barang secara tangguh dengan harga
yang dibayarkan di muka, atau dengan kata lain jual beli dimana harga
dibayarkan di muka sedangkan barang dengan kriteria tertentu akan
diserahkan pada waktu tertentu. Dalam salam berlaku semua syarat
jual beli dan syarat-syarat tambahan seperti berikut:
a) Jelas sifatnya, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang
maupun diukur.
b) Jelas jenisnya, misalnya jenis kain, maka disebutkan jenis kainnya
apa dan kualitasnya bagaimana.
c) Batas waktu penyerahan diketahui.
3. Jual beli benda yang tidak ada yaitu jual beli yang dilarang oleh agama Islam
sebab barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan
barang ini merupakan barang curian salah satu pihak.
c) Ditinjau dari Subjek (Pelaku Akad).
1. Akad jual beli dengan lisan. Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan
yaitu akad yang dilakukan dengan mengucapkan ijab qabul secara
lisan. Bagi orang yang bisu diganti dengan isyarat sebab isyarat
merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendaknya.
2. Akad jual beli dengan perantara. Akad jual beli yang dilakukan dengan
melalui utusan, perantara, tulisan atau surat menyurat sama halnya
dengan ijab qabul dengan ucapan. Jual beli ini dilakukan antara penjual
dan pembeli yang tidak berhadapan dalam satu majlis. Dan jual beli ini
diperbolehkan syara’.
3. Akad jual beli dengan perbuatan. Jual beli dengan perbuatan (saling
memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil
dan memberikan barang tanpa ijab qabul. Seperti seseorang mengambil
rokok yang sudah bertuliskan label harganya. Jual beli demikian
dilakukan tanpa shighat ijab qabul antara penjual dan pembeli, menurut
sebagian Syafi’iyah bahwa hal ini tidak dilarang sebab ijab qabul tidak
hanya berbentuk perkataan tetapi dapat berbentuk perbuatan pula yaitu
saling memberi (penyerahan barang dan penerimaan uang).
Hukum Jual Beli Bitcoin di Indodax.com. dalam Perspektif Syariah.
Bitcoin sangat berisiko dan sarat dengan ketidakjelasan dan spekulasi sebab
tidak memiliki underlying asset, nilai tukar yang sangat fluktuatif, harga tidak
bisa diprediksi, kenaikan harga yang sangat tidak wajar dan berpotensi merugikan
warga . Dalam fikih, kondisi ini yaitu dharar (negatif dan merugikan)
dan gharar yang dilarang berdasar hadist Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “Rasullah melarang jual beli gharar”. (HR Muslim dari Abu Hurairah/
Umdatul Qari’, 11/264). Standar syariah AAOIFI Nomor 31 tentang Gharar juga
menjelaskan bahwa ketidakjelasan yang dilarang yaitu ketidakjelasan yang
berat (gharar fahisy).
Spekulasi atau disebut maysir sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah
dalam Majmu Fatawa: Risiko terbagi menjadi dua, yang pertama yaitu risiko bisnis
yaitu seseorang yang membeli barang dengan maksud menjualnya kembali dengan
tingkat keuntungan tertentu. Yang kedua yaitu maysir yang berarti memakan harta
orang lain dengan cara yang bathil. Bank negara kita sebagai otoritas juga telah
berkesimpulan bahwa pemilikan Bitcoin sangat berisiko dan sarat akan spekulasi
sebab tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak terdapat underlying
asset yang mendasari harga Bitcoin dan nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga
rentan terhadap risiko penggelembungan.
Kesimpulan
Bahwa hukum jual beli Bitcoin di indodax.com dalam perspektif syariah
yaitu dilarangsebab Bitcoin sangat berisiko dan sarat dengan ketidakjelasan dan
spekulasi sebab tidak memiliki underlying asset, nilai tukar yang sangat fluktuatif,
harga tidak bisa diprediksi, kenaikan harga yang sangat tidak wajar, berpotensi
merugikan warga serta hanya angka-angka yang diperjualbelikan. Dalam fikih,
akad jual beli Bitcoin termasuk akad yang fasid sebab Bitcoin mengandung unsur
gharar, maysir, syubhat, dan dharar sebagai obyek jual beli sehingga melanggar
ketentuan syariah. Seharusnya MUI mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional



