pemakaian  Bitcoin sebagai mata uang atau alat pembayaran dilarang oleh Bank negara kita . 

Namun, Bitcoin sebagai obyek jual beli yang berbentuk aset digital  atau barang tidak berwujud 

diperjualbelikan di indodax.com. Metode yang dipakai  yaitu  statute approach dan conceptual 

approach. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa hukum jual beli Bitcoin di indodax.com 

dalam perspektif syariah yaitu  dilarang sebab  dalam fikih, akad jual beli Bitcoin di indodax.com. 

termasuk akad yang fasid sebab  Bitcoin mengandung unsur gharar, maysir, syubhat, dan dharar 

sebagai obyek jual beli sehingga melanggar ketentuan syariah. Seharusnya Majelis Ulama negara kita  

(MUI) mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang Bitcoin.


Jual beli merupakan salah satu jenis muamalah yang membawa manfaat besar 

dalam kehidupan. Pengertian jual beli secara syara’ yaitu  tukar menukar harta 

dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan. Jual beli atau perdagangan 

dalam istilah etimologi berarti menjual atau mengganti.1 Adapun pengertian jual 

beli menurut istilah yaitu tukar menukar barang atau barang dengan uang yang 

dilakukan dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas 

dasar saling merelakan.

Bitcoin yaitu  salah satu bentuk aset digital, komoditas digital maupun 

bentuk teknologi yang memakai  konsep desentralisasi dan enkripsi yang dapat 

diperdagangkan sesama pengguna. Teknologi Bitcoin sendiri tidak berhubungan 

secara langsung dengan PT. Indodax Nasional negara kita . Transaksi Bitcoin dapat 

berjalan tanpa memerlukan  kartu kredit ataupun bank sentral. Bitcoin didesain 

sedemikian rupa untuk memudahkan penggunanya dalam melakukan transaksi 

perdagangan secara lebih cepat, simple dan efisien memakai  jaringan internet 

yang ada. Aset digital merupakan komoditas digital yang memakai  prinsip 

teknologi desentralisasi berbasiskan jaringan peer-to-peer (antar muka) atau disebut 

dengan jaringan blockchain yang diperdagangkan di dalam Website. Aset digital 

yang diperdagangkan dalam Indodax.com. meliputi Bitcoin, Litecoin, Dogecoin 

dan berbagai aset digital lainnya. Indodax.com ialah sebuah pasar online atau 

website tempat jual beli aset digital seperti Bitcoin yang dikelola oleh PT. Indodax 

Nasional negara kita  memakai  mata uang Rupiah.

Bank negara kita  melalui siaran pers Bank negara kita  Nomor 16/6/Dkom tanggal 

6 Februari 2014 menyatakan bahwa Bitcoin dan mining lainnya bukan merupakan 

mata uang atau alat pembayaran yang sah di negara kita . warga  dihimbau untuk 

berhati-hati terhadap Bitcoin dan mining lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan 

atau pemakaian  Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin 

dan mining lainnya.3 

berdasar  latar belakang di atas, tulisan ini akan membahas tentang 

hubungan hukum para pihak dalam jual beli Bitcoin di indodax.com. dan transaksi 

jual beli Bitcoin di indodax.com. serta hukum jual beli Bitcoin di indodax.com. 

dalam perspektif syariah. 

Karakteristik Bitcoin sebagai Aset Digital

Karakteristik Bitcoin sebagai Aset Digital yaitu  sebagai berikut :

a. Transfer Instan secara peer to peer. Peer to peer artinya Bitcoin berjalan tanpa 

3  Dimaz Ankaa Wijaya dan Oscar Darmawan, Blockchain dari Bitcoin untuk Dunia 

memiliki server pusat. Server penyimpanan Bitcoin bersifat terdesentralisasi 

dan terdistribusi, dibagi ke berbagai server yang dijalankan oleh setiap 

pengguna Bitcoin yang terhubung ke dalam jaringan. 

b. Bitcoin dapat ditransfer kemana saja. Bitcoin dapat ditransfer kemana saja 

dalam hitungan detik, kapanpun dan dari manapun sesuai dengan keinginan 

pengguna Bitcoin melalui koneksi internet dan smartphone.

c. Biaya transfer Bitcoin sangat kecil. Biaya transfer Bitcoin dapat dihilangkan 

sampai gratis, namun untuk mempercepat transaksi Bitcoin, biasanya dompet 

Bitcoin akan memotong biaya tanpa memperhitungkan berapa jumlah Bitcoin 

yang dikirim. 

d. Transaksi Bitcoin bersifat irreversible artinya sekali Bitcoin ditransfer tidak 

dapat dibatalkan. 

e. Transaksi Bitcoin bersifat pseudonymous. Semua transaksi yang pernah 

dilakukan dan saldo Bitcoin yang dimiliki pengguna Bitcoin dapat dilihat 

oleh publik. Setiap pengguna Bitcoin dapat memilih untuk tidak menunjukkan 

identitasnya kepada publik. 

f. Setiap pengguna Bitcoin memiliki Bitcoin Address (alamat Bitcoin). Alamat 

Bitcoin yaitu  sebuah tanda pengenal sekaligus tempat dimana penguna 

Bitcoin menerima Bitcoin atau mengirim Bitcoin ke sebuah alamat Bitcoin 

lain.

g. Bitcoin tidak dikontrol oleh lembaga atau pemerintah. Bitcoin yang 

memakai  database blockchain tidak dikontrol oleh suatu pihak, melainkan 

sangat terbuka untuk umum sehingga tidak mungkin bagi seseorang untuk 

memalsukan transaksi di blockchain.4 

h. Jumlah Bitcoin terbatas. Supply Bitcoin hanya akan ada 21 juta Bitcoin di 

seluruh dunia. Sistem penciptaan Bitcoin yang terus berkembang setiap 4 

4 Blockchain yaitu  sebuah buku besar yang dapat diakses oleh publik. Blockchain menun-

jukkan semua data transaksi yang pernah terjadi di dalam jaringan Bitcoin. Seluruh transaksi Bitcoin 

tercatat secara live, transparan, dan tersebar ke jutaan server. Siapapun yang ingin mengubah atau 

memalsukan data transaksi Bitcoin harus meretas jutaan server ini  secara bersamaan.

tahun sekali menyerupai sistem ekonomi berdasar  deflasi dan dengan 

makin terbatasnya supply Bitcoin maka harga Bitcoin cenderung naik.

i. Bitcoin dijalankan secara kolektif oleh para pengguna Bitcoin yang 

mengunakan jaringan Bitcoin dan semua perubahan yang terjadi di dalam 

sistem Bitcoin harus didukung oleh suara mayoritas para pengguna Bitcoin 

sebelum perubahan dilakukan. Jadi, tidak ada orang atau perusahaan yang 

menjalankan Bitcoin.

j. Bitcoin diciptakan atau diterbitkan dengan proses yang disebut “Mining”. 

k. Transaksi Bitcoin memakai  Bitcoin wallet atau dompet Bitcoin. Bitcoin 

wallet atau dompet Bitcoin yaitu  tempat dimana pengguna Bitcoin dapat 

menyimpan saldo Bitcoinnya secara aman dan efisien. jika   terjadi 

sesuatu pada Bitcoin wallet pengguna seperti serangan hacker maka risiko 

Bitcoin yang tersimpan didalam Bitcoin wallet tidak dapat  ditanggung oleh 

pemerintah.

Perbedaan antara E-Money dengan Bitcoin

Berikut disajikan perbedaan antara E-Money dengan Bitcoin:

Tabel 1. Perbedaan antara E-Money dengan Bitcoin.

Faktor 

Penilaian E-Money (Uang Elektronik) Bitcoin

Keamanan Rentan terjadi manipulasi data, 

tergantung teknologi masing-masing 

penyedia layanan.

Cukup aman sebab  memakai  

kriptografi.

Kecepatan Relatif terhadap penyedia layanan 

namun cenderung lebih cepat.

Cenderung lebih lama dari E-Money.

Biaya Biaya setiap penyedia beragam. Biaya cenderung lebih murah sebab  

penyedia tidak perlu membangun 

infrastuktur masing-masing.

Kompatibilitas Tidak semua penyedia layanan bisa 

saling mendukung transaksi finansial,

Semua penyedia layanan perbankan 

dapat saling sinkronisasi data nasabah 

memakai  konsep shared ledger.

Kemudahan Cukup mudah dan cepat untuk 

melakukan transaksi, sebab  alat 

pembayaran cukup didekatkan dengan 

terminal akses pembayaran.

Lebih cepat dari E-Money. Cukup 

memasukan public address tujuan 

pengiriman Bitcoin.

Akses Tidak perlu jaringan internet. Uang 

elektronik ini dapat dipakai  untuk 

bertransaksi melalui perangkat 

telekomunikasi hingga dalam bentuk 

kartu.

memerlukan  jaringan internet untuk 

dapat mengakses Bitcoin. 

Produksi Diproduksi secara digital oleh lembaga 

keuangan dan dijamin oleh otoritas. 

Diproduksi melalui enkripsi data dan 

algoritma tertentu. Dengan sistem 

jaringan peer to peer dan kurangnya 

administrasi tunggal membuat 

nilainya tidak dapat dimanipulasi oleh 

otoritas atau pemerintah serta tidak 

menyebabkan inflasi jika produksi 

Bitcoin bertambah banyak.

Penerbit Diterbitkan oleh bank dan lembaga 

keuangan resmi.

Diterbitkan oleh sebuah komunitas 

yang disebut “miner” atau penambang.

Regulator Diatur oleh bank sentral. Tidak diatur oleh lembaga apapun.

Data Pemilik Sistem data kepemilikan sesuai dengan 

standar lembaga keuangan yang berlaku.

Semua transaksi Bitcoin disimpan 

secara publik dan permanen dalam 

jaringan, hal ini  memungkinkan 

setiap orang melihat saldo dan 

transaksi dari alamat Bitcoin 

manapun. Namun, identitas pengguna 

atau member Bitcoin tidak dapat 

diketahui sampai informasi terungkap 

saat melakukan pembelian atau pada 

kondisi tertentu.

Nilai Sistem nilai berlaku layaknya uang 

konvensional hanya saja berbentuk 

elektronik.

Sistem nilai ditentukan oleh tingkat 

kepercayaan, penawaran dan 

permintaan para pengguna Bitcoin.

Cara mendapatkan Bitcoin

Secara umum, Bitcoin dapat diperoleh melalui 4 cara yaitu:

1. Mining (Menambang) Bitcoin. 

Sistem Bitcoin tidak mengenal bank sentral untuk mengatur transaksi Bitcoin. 

Bitcoin sendiri berjalan di dalam sistem yang mengandalkan kontrol terdistribusi 

untuk melakukan verifikasi atas seluruh transaksi yang terjadi di dalam sistem. 

Ada 2 cara teknik mining yang dapat dilakukan yaitu:

a) Mining Pool.

Untuk mendapatkan sebuah Bitcoin jika  melakukan mining secara 

sendiri, tentunya akan memakan waktu cukup lama. Sehingga perlu 

dilakukan pembagian kerja secara tim yang dikenal dengan istilah pool. 

Setiap orang yang tergabung dalam pool ini akan diberikan reward atau 

jumlah Bitcoin yang berbeda tergantung dari seberapa besar kontribusi dari 

masing-masing dalam menemukan blok Bitcoin ini . Setiap mining pool 

memiliki konsep sharing profit yang berbeda untuk setiap blok yang berhasil 

ditemukan.

b) Solo Mining.

Teknik ini kurang populer dan tidak banyak dipakai  sebab  memiliki 

keterbatasan kemampuan pada perangkat keras yang dimiliki dan cukup 

memakan waktu lama hanya untuk menghasilkan 1 Bitcoin.

2. Bitcoin ATM.

Bitcoin ATM merupakan salah satu teknologi yang dikembangkan untuk 

mempermudah warga  mendapatkan Bitcoin.

3. Bitcoin Faucet.

Bitcoin Faucet yaitu  situs yang membagikan Bitcoin secara gratis atau 

menawarkan pembayaran memakai  Bitcoin setelah melakukan pekerjaan 

tertentu misalnya dengan mengklik iklan atau mengklik captcha.

4. Trade Exchange (Pasar Bitcoin). 

Ada ratusan pasar Bitcoin online dimana orang dapat membeli Bitcoin dengan 

USD, EUR, atau berbagai mata uang lainnya. 

Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Jual Beli Bitcoin Di Indodax.com.

Hubungan Hukum Para Pihak dalam Jual Beli Bitcoin di  Indodax.com 

dapatdigambarkan dalam sebuah skema berikut:      

 


Hubungan hukum para pihak dalam jual beli Bitcoin di indodax.com. yaitu  

hubungan antara penjual (buyer) dengan pembeli (seller) melakukan jual beli Bitcoin 

di indodax.com. Baik penjual maupun pembeli Bitcoin sama-sama sebagai member 

indodax.com. Jika penjual atau pembeli bukan sebagai member indodax.com. maka 

tidak dapat melakukan jual beli Bitcoin di indodax.com. sebab  Bitcoin sebagai 

obyek jual beli berbentuk aset digital yang diperdagangkan atau diperjualbelikan 

bagi para member indodax.com. Intinya, Bitcoin dijadikan sebagai komoditas 

perdagangan bagi para member indodax.com. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 

Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menjelaskan bahwa :

“Komoditi yaitu  semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan 

setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek 

Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif 

lainnya.”

Di dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang 

Perdagangan  menjelaskan definisi perdagangan:

“Perdagangan yaitu  tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang 

dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan 

tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan 

atau kompensasi.”

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang   Perdagangan 

menjelaskan definisi barang:

“Barang yaitu  setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik 

bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat 

dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, dipakai , atau dimanfaatkan 

oleh konsumen atau pelaku usaha.” 

berdasar  aturan-aturan hukum ini  dapat disimpulkan bahwa produk 

aset digital atau digital asset seperti Bitcoin sebagai komoditas barang tidak 

berwujud yang dapat diperdagangkan telah memiliki landasan Undang-Undang 

sebagai payung hukum untuk diperdagangkan melalui sistem elektronik. Indodax.

com ialah sebuah pasar online atau website tempat jual beli aset digital seperti 

Bitcoin yang dikelola oleh PT. Indodax Nasional negara kita  memakai  mata 

uang Rupiah. 


Teknologi Bitcoin sendiri tidak berhubungan secara langsung dengan PT. 

Indodax Nasional negara kita . Di indodax.com, pembelian Bitcoin tidak dapat 

dilakukan dengan mata uang selain rupiah dan tidak dapat menjual Bitcoin ke mata 

uang selain rupiah. Hal ini disebabkan bahwa di Indodax.com. hanya dapat membeli 

Bitcoin dengan mata uang rupiah dan menjual Bitcoin ke mata uang rupiah serta 

dapat menukarkan Bitcoin ke aset digital lainnya seperti Litecoin, Dogecoin, Ripple 

dan Stellar secara gratis

Keamanan Bitcoin dan Akun di Indodax.com.

1. Keamanan Bitcoin di Indodax.com.

Pengguna Bitcoin harus mengamankan Bitcoin wallet-nya. Keamanan Bitcoin 

wallet tergantung dari pengguna Bitcoin masing-masing. Selama pengguna Bitcoin 

tidak kehilangan akses private key-nya atau private key-nya  tidak diketahui oleh 

orang lain maka yang dapat mengakses walletnya yaitu  si pemegang private key 

(pengguna Bitcoin atau member atau pemilik akun di indodax.com). Selama tidak 

memberikan private key berupa PIN kepada orang lain maka orang lain tidak dapat 

transfer uang ke rekening pemilik Bitcoin wallet.  Sebagai contoh ketika A akan 

mengirim Bitcoin ke B, maka A harus membuka private key-nya dan B memberikan 

public key-nya kepada A. jika  A tidak membuka private key-nya, maka tidak 

bisa diotorisasi

Skema 3. Pengiriman Bitcoin antar Pengguna Bitcoin di Indodax.com.

 

     

2. Keamanan Akun di Indodax.com.

Pengguna atau member Bitcoin (pemilik akun) di indodax.com. harus 

Bitcoin

Public Key

Member/Pengguna Bitcoin

di Indodax.com Selaku Penjual

Member/Pengguna Bitcoin

di Indodax.com Selaku Pembeli

A B


menjaga keamanan e-mail, password, smartphone dan google authenticator-nya. 

Paling berbahaya ketika smartphone milik  Pengguna atau member (pemilik akun) 

di indodax.com. hilang kemudian smartphone ini  tidak mengaktifkan layar 

kunci (screen lock) dan pencuri smartphone ini  dapat mengakses smartphone 

yang dicurinya maka pemilik akun indodax.com yang kehilangan smartphone-nya 

dapat meminta bantuan ke pihak indodax untuk membekukan akun di indodax.com.

Jual Beli dalam Perspektif Syariah.

1. Pengertian Jual Beli 

Istilah jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu 

yang lain berdasar  keridhaan. Secara terminologi, pengertian jual beli ialah 

kepemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar yang sesuai dengan aturan 

syariat. Dengan kata lain jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta benda 

dengan harta untuk tujuan kepemilikan.5

2. Dasar Hukum Jual Beli

Jual beli pada dasarnya merupakan akad yang diperbolehkan, hal ini 

berdasar  atas dalil-dalil yang terdapat dalam Al Quran, Al-Hadist, dan Ijma. 

Diantara dalil yang membolehkan praktik akad jual beli yaitu  sebagai berikut:6

A. Al Quran 

 Al Quran menempati urutan yang tertinggi sebagai sumber hukum mutlak 

yang berasal dari Allah s.w.t. lalu diikuti oleh sunnah dan ijtihad, ijma dan 

qiyas. Istilah Al Quran berasal dari kata kerja qara’a yang berarti membaca 

dan masdarnya (bentuk kata dasar) yaitu  qur’an yang berarti bacaan, kata 

Al Quran sendiri disebutkan sebanyak 70 kali dalam kitab suci ini .7 

Surat Al Quran yang berkaitan dengan jual beli yaitu :

Artinya : Padahal  Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan 

riba(QS. Al Baqarah : 275).

Ayat ini  menjelaskan tentang dasar kehalalan (kebolehan) hukum 

jual beli dan keharaman (menolak) riba. Riba yaitu  transaksi dengan 

pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-

meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran islam

B. Al Hadist 

Al-Hadist yaitu sesuatu yang diriwayatkan dari Rasullah s.a.w., baik berupa 

perkataan, perbuatan, dan ketetapannya setelah beliau diangkat menjadi 

Nabi.11 Pengertian Hadist lainnya yaitu  perkataan atau ucapan nabi yang 

dijadikan pedoman.12 Hadist tentang jual beli yakni:13

“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma, dari Rasulullah 

beliau bersabda, jika dua orang saling berjual-beli, maka masing-

masing di antara keduanya mempunyai hak pilih selagi keduanya 

belum berpisah, dan keduanya sama-sama mempunyai hak, atau 

salah seorang di antara keduanya memberi pilihan kepada yang 

lain, lalu keduanya menetapkan jual-beli atas dasar pilihan itu, maka 

jual-beli menjadi wajib.”

Ayat Al Quran dan hadist yang dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa 

jual beli merupakan pekerjaan yang halal dan mulia. Ulama telah sepakat 

bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan 

mampu mencukupi kebutuhan dirinya sendiri, tanpa bantuan orang lain. 

Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya 

itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.


C. Ijma

Para ahli Ushul fiqh berpendapat bahwa Ijma yaitu  kesepakatan atau 

konsensus para Imam mujtahid diantara umat islam pada suatu masa 

setelah Rasullah wafat, terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau 

kejadian. Para ulama juga sepakat (ijma) atas kebolehan akad jual beli. 

Ijma memberikan hikmah bahwa kebutuhan manusia sering berhubungan 

dengan sesuatu yang ada dalam kepemilikan orang lain, dan kepemilikan 

ini  tidak akan diberikan begitu saja tanpa adanya kompensasi yang 

harus diberikan. Dengan di syariatkan-nya jual beli merupakan cara 

mewujudkan pemenuhan kebutuhan manusia ini . berdasar  dalil-

dalil ini , bahwa pada dasarnya praktik atau akad jual beli mendapatkan 

pengakuan syara’ dan sah untuk dilaksanakan dalam kehidupan manusia. 

3. Rukun dan Syarat-Syarat Jual Beli

Perjanjian jual beli merupakan perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi 

terjadinya peralihan hak atas sesuatu barang dari pihak penjual ke pihak pembeli, 

maka dengan sendirinya dalam perbuatan hukum ini haruslah dipenuhi rukun dan 

syarat sahnya jual beli. Adapun yang menjadi rukun dalam perbuatan hukum jual 

beli terdiri dari:

1. Tentang subjeknya, adanya pihak penjual dan pihak pembeli;

2. Tentang objeknya, adanya uang dan benda; dan

3. Adanya lafaz.

Dalam suatu perbuatan jual beli, ketiga rukun ini hendaklah dipenuhi, sebab 

andai kata salah satu rukun tidak terpenuhi maka perbuatan ini  tidak dapat 

dikategorikan sebagai perbuatan jual beli. Berkaitan dengan subjeknya maka kedua 

belah pihak yang melakukan perjanjian jual beli ini  haruslah: berakal, dengan 

kehendaknya sendiri (bukan dipaksa), keduanya tidak mubazir (boros), dan baliq. 

Sedangkan berkaitan dengan objek jual beli disini yaitu  benda yang menjadi sebab 

terjadinya jual beli. Benda yang dijadikan obyek jual beli ini haruslah memenuhi 

syarat-syarat sebagai berikut:

a. Bersih barangnya. Adapun yang dimaksud yaitu  barang-barang yang 

dikualifikasikan sebagai barang najis atau digolongkan sebagai barang yang 

diharamkan.

b. Dapat dimanfaatkan. Kemanfaatan barang ini  sesuai dengan ketentuan 

hukum agama (syariah).

c. Milik orang lain yang melakukan akad. Bahwa orang yang melakukan 

perjanjian jual beli atas sesuatu barang yaitu  pemilik sah atas barang 

ini . Dengan demikian, jual beli barang yang dilakukan oleh orang yang 

bukan pemiliknya yaitu  perjanjian jual beli yang tidak sah/batal.

d. Mampu menyerahkannya. Bahwa pihak penjual dapat menyerahkan barang 

yang dijadikan sebagai obyek jual beli sesuai dengan bentuk dan jumlah yang 

disepakati.

e. Mengetahui. jika  dalam suatu jual beli keadaan barang, jumlah dan 

harganya tidak diketahui maka perjanjian jual beli itu tidak sah, sebab  

perjanjian ini  dapat mengandung unsur penipuan.

f. Barang yang diakadkan ada ditangan. Menyangkut perjanjian jual beli atas 

sesuatu barang yang belum ditangan (tidak berada dalam penguasaan penjual) 

yaitu  dilarang.

Syarat sah jual beli terbagi dua bagian, yaitu syarat umum dan syarat khusus. 

Syarat umum yaitu  syarat yang harus ada pada setiap jenis jual beli agar jual beli 

ini  dianggap sah menurut syara’. Secara global akad jual beli harus terhindar 

dari enam macam ‘aib yakni : 

a. Ketidakjelasan akad (jahalah). Yang dimaksud disini yaitu  ketidakjelasan 

yang serius yang mendatangkan perselisihan yang sulit untuk diselesaikan. 

Ketidakjelasan ini ada empat macam yaitu: Ketidakjelasan dalam barang 

yang dijual, baik jenisnya, macamnya, atau kadarnya menurut pandangan 

pembeli, Ketidakjelasan harga, Ketidakjelasan masa (tempo), seperti dalam 

harga yang diangsur atau dalam khiyar syarat, dalam hal ini waktu harus jelas, 

jika  tidak jelas maka akad menjadi batal, Ketidakjelasan dalam langkah-

langkah penjaminan misalnya penjual mensyaratkan diajukannya seorang 

kafil (penjamin). Dalam hal ini penjamin ini  harus jelas. jika  tidak 

jelas maka akad jual beli menjadi batal.

b. Pemaksaan (al-ikrah). Pengertian pemaksaan yaitu  mendorong orang lain 

(yang dipaksa) untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak disukainya. 

Paksaan ini ada dua macam. Pertama paksaan absolut, yaitu paksaan dengan 

ancaman yang sangat berat, seperti akan dibunuh atau dipotong anggota 

badannya. Kedua paksaan relatif, yaitu paksaan dengan ancaman yang lebih 

ringan, seperti dipukul. Kedua ancaman ini  mempunyai pengaruh 

terhadap jual beli, yakni menjadikannya 

jual beli yang fasid menurut jumhur Hanafiah, dan mauquf menurut Zufar.20

c. Pembatasan dengan waktu (at-tauqit). Yaitu jual beli dengan dibatasi 

waktunya. Seperti: “Saya jual baju ini kepadamu untuk selama satu bulan 

atau satu tahun”. Jual beli semacam ini hukumnya fasid, sebab  kepemilikan 

atas suatu barang tidak bisa dibatasi waktunya.

d. Penipuan (gharar). Yang dimaksud disini yaitu  gharar (penipuan) dalam 

sifat barang. Seperti seseorang menjual sapi dengan pernyataan bahwa sapi 

itu air susunya sehari sepuluh liter, padahal kenyataannya paling banyak dua 

liter. Akan tetapi, jika  ia menjualnya dengan pernyataan bahwa air susunya 

lumayan banyak tanpa menyebutkan kadarnya maka termasuk syarat yang 

shahih. Akan tetapi jika  gharar (penipuan) pada wujud (adanya) barang 

maka ini membatalkan jual beli.

e. Kemudharatan (dharar). Kemudharatan ini terjadi jika  penyerahan 

barang yang dijual tidak mungkin dilakukan kecuali dengan memasukkan 

kemudharatan kepada penjual, dalam barang selain objek akad. Seperti 

seseorang menjual baju (kain) satu meter, yang tidak bisa dibagi dua. 

Dalam pelaksanaannya terpaksa baju (kain) ini  dipotong, walaupun 

hal itu merugikan penjual. Disebab kan kerusakan ini untuk menjaga hak 

perorangan, bukan hak syara’ maka para fuqaha menetapkan, jika  penjual 

melaksanakan kemudharatan atas dirinya 

dengan cara memotong baju (kain) dan menyerahkannya kepada pembeli 

maka akad berubah menjadi shahih.

f. Syarat-syarat yang merusak yaitu setiap syarat yang ada manfaatnya bagi salah 

satu pihak yang bertransaksi, tetapi syarat ini  tidak ada dalam syara’ dan 

adat kebiasaan, atau tidak dikehendaki oleh akad, atau tidak selaras dengan 

tujuan akad. Seperti seseorang menjual mobil dengan syarat ia (penjual) akan 

memakai nya selama satu bulan setelah terjadinya akad jual beli, atau 

seseorang menjual rumah dengan syarat ia (penjual) boleh tinggal dirumah 

itu selama masa tertentu setelah terjadinya akad jual beli. Syarat yang fasid 

jika  terdapat dalam akad mu’awadhah maliyah, seperti jual beli, atau 

ijarah, akan menyebabkan akadnya fasid, tetapi tidak dalam akad-akad yang 

lain, seperti akad tabarru’ (hibah dan wasiat) dan akad nikah. Dalam akad- 

akad ini syarat yang fasid ini  tidak berpengaruh sehingga akadnya tetap 

sah

Adapun syarat-syarat khusus yang berlaku untuk beberapa jenis jual beli yaitu  

sebagai berikut:

1. Barang harus diterima. Dalam jual beli benda bergerak (manqulat), untuk 

keabsahannya disyaratkan barang harus diterima dari penjual yang pertama, 

sebab  sering terjadi barang bergerak itu sebelum diterima sudah rusak terlebih 

dahulu, sehingga oleh sebab nya dalam penjualan yang kedua terjadi gharar 

(penipuan) sebelum barang diterima. Untuk benda-benda tetap (‘aqar) menurut 

Abu Hanifah dan Abu Yusuf boleh dijual sebelum barang diterima. 

2. Mengetahui harga pertama jika  jual belinya berbentuk murabahah, tauliyah, 

wadhi’ah, atau isyrak.

3. Saling menerima (taqabudh) penukaran, sebelum berpisah jika  jual belinya 

jual beli sharf (uang).

4. Dipenuhinya syarat-syarat salam, jika  jual belinya jual beli salam 

(pesanan).

5. Harus sama dalam penukaran, jika  barangnya barang ribawi.

6. Harus diterima dalam utang piutang yang ada dalam perjanjian, seperti 

muslam fih dan modal salam, dan menjual sesuatu dengan utang kepada 

selain penjual.

Selanjutnya mengenai syarat terkait dengan barang yang diperjualbelikan 

yaitu :

a. Barang itu ada, atau tidak ada di tempat tetapi pihak penjual menyatakan 

kesanggupannya untuk mengadakan barang itu. Misalnya disebuah 

toko, sebab  tidak mungkin memajang barang dagangan semuanya, 

maka sebagiannya diletakkan pedagang di gudang atau masih di pabrik, 

tetapi secara meyakinkan barang itu boleh dihadirkan sesuai dengan 

persetujuan pembeli dengan penjual. Barang di gudang dan dalam 

proses pabrik ini dihukumkan sebagai barang yang ada.

b. Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia. Oleh sebab itu 

bangkai, khamar dan darah, tidak sah menjadi obyek jual beli, sebab  

dalam pandangan syara’ benda-benda seperti itu tidak bermanfaat bagi 

muslim.

c. Milik seseorang, bahwa barang yang sifatnya belum dimiliki seseorang 

tidak boleh dijualbelikan, seperti memperjualbelikan ikan dilaut atau 

emas dalam tanah, sebab  ikan dan emas itu belum dimiliki penjual.

d. Boleh diserahkan saat akad berlangsung, atau pada waktu yang 

disepakati bersama ketika transaksi berlangsung.

4. Macam-Macam Jual Beli 

a)  Ditinjau dari segi hukum. Ditinjau dari segi hukumnya jual beli 

dibedakan menjadi tiga, yaitu jual beli shahih, bathil dan fasid. 

1. Jual beli shahih. Dikatakan jual beli shahih sebab  jual beli ini  

sesuai dengan ketentuan syara’, yaitu terpenuhinya syarat dan rukun jual 

beli yang telah ditentukan. 

2. Jual beli bathil. Yaitu jual beli yang salah satu rukunnya tidak terpenuhi 

atau jual beli itu dasar dan sifatnya tidak disyari’atkan. Misalnya, jual 

beli yang dilakukan oleh anak-anak, orang gila atau barang-barang yang 

diharamkan syara’ (bangkai, darah, babi dan khamar).

3. Jual beli fasid. Bahwa jual beli fasid dengan jual beli batal itu berbeda. 

jika  kerusakan dalam jual beli terkait dengan barang yang 

diperjualbelikan, maka hukumnya batal, misalnya jual beli benda- benda 

haram. jika  kerusakan-kerusakan itu pada jual beli menyangkut harga 

barang dan boleh diperbaiki maka jual beli dinamakan fasid. Namun 

jumhur ulama tidak membedakan antara kedua jenis jual beli ini .

b) Ditinjau dari segi objek (barang). Ditinjau dari segi benda yang dijadikan 

objek jual beli, menurut Imam Taqiyuddin, bahwa jual beli dibagi menjadi 

tiga bentuk yaitu:

1.   Jual beli benda yang kelihatan yaitu pada saat melakukan akad jual beli, 

benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan pembeli dan penjual. 

2.   Jual beli benda yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji yaitu jual 

beli salam (pesanan) atau jual beli barang secara tangguh dengan harga 

yang dibayarkan di muka, atau dengan kata lain jual beli dimana harga 

dibayarkan di muka sedangkan barang dengan kriteria tertentu akan 

diserahkan pada waktu tertentu. Dalam salam berlaku semua syarat 

jual beli dan syarat-syarat tambahan seperti berikut: 

a) Jelas sifatnya, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang 

maupun diukur.

b) Jelas jenisnya, misalnya jenis kain, maka disebutkan jenis kainnya 

apa dan kualitasnya bagaimana.

c) Batas waktu penyerahan diketahui.

3.  Jual beli benda yang tidak ada yaitu jual beli yang dilarang oleh agama Islam 

sebab  barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan 

barang ini  merupakan barang curian salah satu pihak.

c)  Ditinjau dari Subjek (Pelaku Akad).

1. Akad jual beli dengan lisan. Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan 

yaitu  akad yang dilakukan dengan mengucapkan ijab qabul secara 

lisan. Bagi orang yang bisu diganti dengan isyarat sebab  isyarat 

merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendaknya.

2. Akad jual beli dengan perantara. Akad jual beli yang dilakukan dengan 

melalui utusan, perantara, tulisan atau surat menyurat sama halnya 

dengan ijab qabul dengan ucapan. Jual beli ini dilakukan antara penjual 

dan pembeli yang tidak berhadapan dalam satu majlis. Dan jual beli ini 

diperbolehkan syara’.

3. Akad jual beli dengan perbuatan. Jual beli dengan perbuatan (saling 

memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil 

dan memberikan barang tanpa ijab qabul. Seperti seseorang mengambil 

rokok yang sudah bertuliskan label harganya. Jual beli demikian 

dilakukan tanpa shighat ijab qabul antara penjual dan pembeli, menurut 

sebagian Syafi’iyah bahwa hal ini tidak dilarang sebab ijab qabul tidak 

hanya berbentuk perkataan tetapi dapat berbentuk perbuatan pula yaitu 

saling memberi (penyerahan barang dan penerimaan uang).

Hukum Jual Beli Bitcoin  di Indodax.com. dalam Perspektif Syariah.

Bitcoin sangat berisiko dan sarat dengan ketidakjelasan dan spekulasi sebab  

tidak memiliki underlying asset, nilai tukar yang sangat fluktuatif, harga tidak 

bisa diprediksi, kenaikan harga yang sangat tidak wajar dan berpotensi merugikan 

warga . Dalam fikih, kondisi ini yaitu  dharar (negatif dan merugikan) 

dan gharar yang dilarang berdasar  hadist Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa 

sallam, “Rasullah melarang jual beli gharar”. (HR Muslim dari Abu Hurairah/

Umdatul Qari’, 11/264). Standar syariah AAOIFI Nomor 31 tentang Gharar juga 

menjelaskan bahwa ketidakjelasan yang dilarang yaitu  ketidakjelasan yang 

berat (gharar fahisy).

Spekulasi atau disebut maysir sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah 

dalam Majmu Fatawa: Risiko terbagi menjadi dua, yang pertama yaitu  risiko bisnis 

yaitu seseorang yang membeli barang dengan maksud menjualnya kembali dengan 

tingkat keuntungan tertentu. Yang kedua yaitu  maysir yang berarti memakan harta 

orang lain dengan cara yang bathil. Bank negara kita  sebagai otoritas juga telah 

berkesimpulan bahwa pemilikan Bitcoin sangat berisiko dan sarat akan spekulasi 

sebab  tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak terdapat underlying 

asset yang mendasari harga Bitcoin dan nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga 

rentan terhadap risiko penggelembungan.

Kesimpulan

Bahwa hukum jual beli Bitcoin di indodax.com dalam perspektif syariah 

yaitu  dilarangsebab  Bitcoin sangat berisiko dan sarat dengan ketidakjelasan dan 

spekulasi sebab  tidak memiliki underlying asset, nilai tukar yang sangat fluktuatif, 

harga tidak bisa diprediksi, kenaikan harga yang sangat tidak wajar, berpotensi 

merugikan warga  serta hanya angka-angka yang diperjualbelikan. Dalam fikih, 

akad jual beli Bitcoin termasuk akad yang fasid sebab  Bitcoin mengandung unsur 

gharar, maysir, syubhat, dan dharar sebagai obyek jual beli sehingga melanggar 

ketentuan syariah. Seharusnya MUI mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional 



Jika Anda telah membuka artikel  ini, kemungkinan besar Anda pernah
mendengar tentang Bitcoin.
● Mungkin Anda mendengarnya di konteks keuangan, sebab  nilai 
Bitcoin telah meningkat dengan cepat.  
● Mungkin Anda mendengarnya dalam konteks teknologi, sebab 
Bitcoin dibangun di atas teknologi baru yang disebut
Blockchain.
● Atau, seperti kebanyakan orang, Anda mungkin pernah
mendengar tentang Bitcoin di media populer sebab  banyaknya
pemakai  baru, selebritis terkenal, dan pebisnis sukses yang
mulai memakai  Bitcoin pada tahun lalu.
Selama beberapa tahun terakhir, Bitcoin telah berkembang dari sesuatu
yang hanya diketahui oleh beberapa pemakai  teknologi tertentu
menjadi mata uang digital revolusioner yang dengan cepat mengubah
cara kita berpikir tentang konsep uang.
Inilah penjelasan (yang sangat) sederhana: Bitcoin yaitu  mata uang
digital. Dalam banyak hal, Bitcoin berfungsi seperti dolar, euro, atau
yen, yang memungkinkan kita untuk mentransfer nilai. Namun,
kekuatan Bitcoin yaitu  jaringannya. Teknologi Blockchain
memungkinkan Bitcoin terpusat, yang berarti siapa pun dapat
mengakses dan bertransaksi di artikel  besar Bitcoin. Dengan
memakai  Bitcoin, Anda dapat mentransfer dana kepada siapa pun
di dunia, tanpa memerlukan institusi besar seperti bank, penukaran
mata uang, dan pemroses pembayaran.
Semuanya terjadi di jaringan publik Bitcoin.
Selain melakukan transfer antar individu, pembayaran dengan Bitcoin
juga dapat dilakukan di semua jenis bisnis. Beberapa tahun yang lalu,
mencari tempat yang memungkinkan Anda membayar dengan Bitcoin
yaitu  sebuah tantangan. Sejujurnya, pada masa-masa awal Bitcoin,
kita bisa saja memenuhi halaman ini dengan semua tempat yang
menerima Bitcoin. Sekarang, kepercayaan terhadap Bitcoin telah
meroket.
pemakai  lain dari Bitcoin telah muncul selama beberapa tahun
terakhir: yaitu investasi. Seiring dengan semakin banyaknya orang yang
mulai memakai  Bitcoin, harganya pun meningkat secara signiikan.
Seperti yang akan kita lihat nanti dalam artikel  ini, banyak orang
membeli Bitcoin sebagai aset yang mereka harapkan akan meningkat
seiring berjalannya waktu.
Tentu saja, Bitcoin masih menyimpan masalah dan tantangan untuk
masa depannya. Kita akan melihat beberapa tantangan ini  di
halaman-halaman selanjutnya.Dalam artikel  ini, kita akan membahas
semua yang perlu Anda ketahui untuk memulai dengan Bitcoin, jadi
mari kita mulai dengan asal-usulnya.
Siap untuk mulai melangkah lebih jauh? Mari kita mulai!
Awal Mulanya
Pada tahun 2008, krisis keuangan sedang berlangsung, dan orang-
orang di seluruh dunia merasakan dampak dari bencana ekonomi
Amerika. Masa krisis ini  merupakan salah satu masa  dalam
sejarah di mana masalah mata uang nasional menunjukkan
pengaruhnya. Krisis keuangan Amerika melemahkan nilai dolar, dan
perubahan ekonomi di Amerika mempengaruhi seluruh dunia.
Pada saat itu, keruntuhan ekonomi secara total tampaknya mungkin
terjadi. Di mana semua orang yang semestinya memastikan hal seperti
ini tidak pernah terjadi? Mereka mengacaukannya. Itu hanya sedikit
gambarannya.
Kunci Jawaban Terpusat
Beberapa orang yang paling terkemuka yang "tahu" memutuskan
bahwa mereka memiliki jawaban yang hanya dapat disampaikan oleh
bank sentral. Untuk mengatasi pasar keuangan yang runtuh dengan
cepat, pemerintah di seluruh dunia memutuskan apa yang disebut
"pelonggaran kuantitatif," di mana mereka mencetak lebih banyak lagi
uang dan menyalurkannya ke dalam perekonomian mereka sehingga
warga negara mereka memiliki uang yang dibutuhkan untuk
menghindari terjadinya Depresi Besar.
Perubahan drastis seperti ini memicu "perang mata uang" dan
berbagai negara berlomba-lomba untuk menjadi negara dengan harga
terendah agar tetap kompetitif. Setelah bank-bank mengalami masalah
sebab  nilai mata uang yang rendah dan suku bunga yang dipotong,
pemerintah terpaksa menyuntik dana dengan uang pembayar pajak.
Seperti yang bisa Anda tebak, hal ini hanya menurunkan nilai uang yang
ada lebih jauh lagi.
Meskipun ini yaitu  sudut pandang yang sangat disederhanakan dari
waktu yang rumit dalam sejarah ekonomi, pelajarannya tetap ada.
Bank-bank sentral memanipulasi jumlah uang beredar sehingga
menurunkan nilai mata uang di seluruh dunia.
Pada akhirnya, dengan suku bunga rendah dan dana bantuan dari
pembayar pajak, bank-bank yang bertanggung jawab atas masalah
keuangan di tempat pertama menjadi pihak yang diuntungkan dari
kondisi krisis ekonomi yang nyaris jatuh. Pada saat itulah seorang pria
yang dikenal sebagai Satoshi Nakamoto mendapatkan inspirasi.
Siapakah Satoshi?
Sebelum menjelaskan bagaimana Bitcoin tercipta, ada baiknya kita
menelusuri siapa Satoshi Nakamoto. Kisahnya merupakan kisah
tentang Bitcoin, dan ia yaitu  sosok yang misterius.
Identitas asli Satoshi masih belum diketahui hingga saat ini. Menurut
pernyataannya sendiri pada tahun 2012, dia yaitu  seorang pria
berusia 37 tahun yang tinggal di suatu tempat di Jepang. Namun, ada
banyak keraguan tentang hal ini. Dia menulis dalam bahasa Inggris
yang lancar, dan perangkat lunak Bitcoin tidak ditulis dalam bahasa
Jepang, sehingga banyak orang berpikir bahwa dia sebenarnya bukan
orang Jepang meskipun dia mungkin tinggal di sana saat itu.
Melalui sedikit penyelidikan, seorang pembuat kode dari Swiss
menyimpulkan bahwa Satoshi mungkin tinggal di Amerika Utara
berdasarkan tanggal dan waktu yang ia posting di forum Bitcoin. Sang
pembuat kode menganalisis waktu posting yang paling umum dan
menemukan bahwa waktu ini  sesuai dengan jadwal tidur rata-
rata seseorang yang tinggal di benua ini .
Akankah kita bisa mengetahui siapa pencipta Bitcoin? Apakah dia 
sebenarnya yaitu  sebuah tim yang terdiri dari beberapa orang? Kita 
mungkin tidak akan pernah tahu, tetapi satu hal yang pasti: Orang ini 
mengendalikan sekitar satu juta Bitcoin. Pada bulan Juni 2017, jumlah 
ini  setara dengan hampir $3 miliar USD!  Dengan jumlah 
kekayaan sebesar itu, mereka bisa membeli hak privasi.
Pembuatannya
Jadi, pembuat kode anonim ini mengamati keadaan dunia keuangan
dan melihat banyak masalah. Cara-cara tradisional untuk
menyelesaikan krisis ini telah dicoba dan, meskipun berhasil, untuk
saat ini, ia melihat bahwa tidak banyak yang dilakukan untuk
menghindari bencana di masa depan. Apa yang bisa dilakukan untuk
mengatasinya? Apakah solusi terpusat seperti apa pun bisa mengatasi
masalah seperti ini untuk selamanya?
Dia memutuskan bahwa diperlukan sebuah kekuatan yang
mengejutkan. Sesuatu yang berpotensi mengubah cara kita berpikir
soal mata uang. Jawabannya yaitu  sebuah bentuk mata uang yang
sepenuhnya terpusat dan terbuka untuk semua orang. Tidak ada bank
sentral yang mengendalikannya, tidak ada rantai transfer dengan
adanya pengawasan tunggal. Tidak ada kelompok elit yang dapat
mengambil keputusan sehingga dapat mempengaruhi setiap orang
yang memakai  mata uang mereka.
Pembuatannya
Jadi, pembuat kode anonim ini mengamati keadaan dunia keuangan
dan melihat banyak masalah. Cara-cara tradisional untuk
menyelesaikan krisis ini telah dicoba dan, meskipun berhasil, untuk
saat ini, ia melihat bahwa tidak banyak yang dilakukan untuk
menghindari bencana di masa depan. Apa yang bisa dilakukan untuk
mengatasinya? Apakah solusi terpusat seperti apa pun bisa mengatasi
masalah seperti ini untuk selamanya?
Dia memutuskan bahwa diperlukan sebuah kekuatan yang
mengejutkan. Sesuatu yang berpotensi mengubah cara kita berpikir
soal mata uang. Jawabannya yaitu  sebuah bentuk mata uang yang
sepenuhnya terpusat dan terbuka untuk semua orang. Tidak ada bank
sentral yang mengendalikannya, tidak ada rantai transfer dengan
adanya pengawasan tunggal. Tidak ada kelompok elit yang dapat
mengambil keputusan sehingga dapat mempengaruhi setiap orang
yang memakai  mata uang mereka.
Desentralisasi
Desentralisasi: pergerakan beberapa  bagian dari sebuah organisasi
besar dari satu pusat administratif ke beberapa  lokasi lain.
Proses desentralisasi ini  merupakan kekuatan penggerak utama 
di balik pekerjaan Satoshi.  Pada dasarnya, desentralisasi berarti bahwa 
setiap orang yaitu  bagian dari ekonomi Bitcoin dan kita semua 
berkontribusi dengan cara tertentu. KITA yaitu  penggeraknya, bukan 
bank sentral yang mengontrol berapa nilai mata uang kita dan berapa 
banyak yang kita miliki dalam perekonomian kita. Lebih baik lagi, pada 
saat yang sama, tidak ada satupun dari kita yang memiliki kendali atas 
hal itu. 
Tidak ada pemerintah, bank, atau pihak perantara yang dapat memberi
tahu kita bagaimana cara memakai  Bitcoin, sebab  secara hariah
Bitcoin yaitu  milik setiap orang yang memakai nya. Dengan
demikian, semakin banyak orang yang memakai nya, semakin baik
fungsinya dan semakin layak untuk dipakai . Begitulah cara kerja
teknologi peer-to-peer. Teknologi ini langsung dari para pemakai .
Dalam pengertian yang sebenarnya, ini yaitu  pasar bebas. Kita telah
banyak mendengar tentang pasar bebas selama bertahun-tahun, tetapi
tidak ada pasar yang benar-benar bebas ketika ada kekuatan
pendorong yang membuat keputusan untuk itu.
Bagaimana Cara Satoshi Melakukannya
Satoshi bukanlah orang pertama yang mengerjakan
persoalan mata uang digital yang terpusat. Para ahli kripto dan
pembuat kode telah menangani masalah ini selama bertahun-tahun
sebelum tahun 2008.
Tantangan dalam proses desentralisasi yaitu  menjaga catatan
transaksi. Biasanya, ketika Anda membayar seseorang, bank akan
mengurangkan uang ini  dari rekening Anda lalu
menambahkannya ke rekening penerima. Menjaga pencatatan transaksi
yaitu  fungsi inti dari sebuah bank.
namun , dalam sistem yang terpusat, tidak ada bank. Siapapun
dapat mengirimkan permintaan transaksi ke jaringan terpusat. Hal ini
membuat artikel  besar yang terpusat menjadi sangat rentan terhadap
berbagai gangguan. Pelaku kejahatan dapat mengubah artikel  besar atau
memakai  koin digital beberapa kali sebelum disadari oleh sistem.
Inovasi Satoshi yaitu  teknologi yang sekarang kita sebut sebagai
blockchain. Dia menemukan cara untuk melindungi keamanan artikel 
besar dengan memanfaatkan stempel waktu, kekuatan proses yang
terpusat, dan kriptograi. Bitcoin - blockchain pertama - masih
memanfaatkan rancangan Satoshi untuk mengamankan pembayaran
sampai sekarang.
Jadi Apakah Ia Termasuk Mata Uang?
Salah satu pertanyaan terpopuler tentang Bitcoin yaitu  "Apakah
Bitcoin itu mata uang"?
Jawabannya berada di garis abu-abu. Bitcoin yaitu  metode
pembayaran
dan cara untuk mentransfer dana. Anda bisa memanfaatkan Bitcoin
untuk melakukan pembelian atau mengirim pembayaran. Anda dapat
mengkonversi Bitcoin ke dolar, euro, poundsterling, yen, atau mata
uang lainnya. Namun, Bitcoin tidak didukung oleh institusi mana pun.
Tidak ada pemerintah pusat yang dapat Anda jadikan rujukan, dan
tidak ada jaminan dalam hal memiliki Bitcoin. Bitcoin hanya bernilai
sebanyak jumlah dan jenis tempat serta orang yang menerimanya.
Bitcoin yaitu  apa yang sekarang kita sebut sebagai mata uang digital
dalam bentuk yang paling murni, atau yang dikenal sebagai mata uang
kripto. Bitcoin yaitu  mata uang kripto pertama, namun sekarang
sudah ada banyak mata uang kripto lainnya. Mata uang kripto
dijalankan dengan cara yang berbeda dari mata uang tradisional,
sebab  mata uang kripto didasarkan pada kode, bukan pada keputusan
bank sentral. Perbedaan ini membuat mata uang ini menarik, tetapi
juga lebih tidak stabil.
Mengenai Biaya
Salah satu itur utama dari mata uang yang sebenarnya yaitu  nilainya
yang stabil. Banyak orang berpendapat bahwa Bitcoin bukanlah mata
uang sebab  nilainya yang tidak stabil. Harga Bitcoin sangat mudah
berubah dan terkadang nilainya berlipat ganda dalam waktu singkat.
Sebagai contoh, pada bulan Juli 2010, harga Bitcoin yaitu  $0,08 per
Bitcoin. Pada bulan Desember 2017, Bitcoin mencapai $20.000. Rata-
rata, nilainya berubah sekitar 2% per hari. Ini tentu saja merupakan
sesuatu yang tidak Anda alami pada mata uang tradisional, sehingga
banyak yang mengatakan bahwa mata uang ini tidak berguna. Harga
yang stabil akan menyakinkan investor tradisional sehingga dapat
menghasilkan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Apakah masalah ini penting untuk Bitcoin? Tergantung bagaimana
Anda melihatnya. Dalam jangka pendek, volatilitas harga dapat
berdampak besar pada tingkat kepercayaan orang. Saat mencoba
menarik orang baru ke dunia mata uang kripto, harga yang berubah
dengan cepat bisa saja menjadi masalah.
Kuncinya yaitu  melihat situasi secara keseluruhan. Jika Anda yaitu 
seseorang yang tertarik untuk menjadi bagian dari pergeseran ekonomi
yang benar-benar revolusioner, rencana jangka panjang sangatlah
penting.
Dengan pemikiran ini , banyak penelitian yang menunjukkan
bahwa Bitcoin diprediksi akan stabil di masa depan dan tidak terlalu
sering berubah. Naik turunnya harga Bitcoin sebagian besar dapat
dikaitkan dengan seberapa banyak publisitas yang didapatkan Bitcoin
pada saat tertentu.
Kemungkinan besar pemerintah akan mulai mengatur mata uang
kripto di tahun-tahun mendatang. Meskipun pengaturan itu sendiri
tidak akan dapat menghentikan mata uang terdesentralisasi, namun
akan memiliki efek moderasi yang kuat terhadap seberapa besar dan
cepatnya nilainya berubah.
Apa yang dimaksud dengan Mata Uang Kripto?
"Mata uang kripto: mata uang digital yang memanfaatkan
teknik enkripsi untuk mengatur pembuatan unit mata uang
dan memveriikasi transfer dana, yang beroperasi secara
terpisah dari bank sentral."
Memahami mata uang kripto membutuhkan banyak informasi teknis
yang akan kita bahas lebih dalam di artikel  ini, namun ada baiknya untuk
diperkenalkan di sini agar Anda dapat memahami apa yang sedang kita
bicarakan.
Sederhananya, mata uang kripto yaitu  sederetan kode yang memiliki
nilai uang. Dengan memakai  kriptograi, jaringan terpusat
menciptakan koin baru dan mengamankan transaksi. Beberapa anggota
jaringan terpusat mengatur komputer yang memproses kode ini .
Sebagai gantinya, node prosesor ini - yang dikenal sebagai "miner" -
menerima keuntungan sebab  telah mengamankan transaksi di
Blockchain.
Lalu Kenapa Bitcoin?
Bitcoin bukanlah satu-satunya mata uang kripto. Namun, Bitcoin secara
konsisten mempertahankan keunggulannya sebagai mata uang kripto
nomor satu di dunia selama sepuluh tahun terakhir.
Ada argumen kuat yang dapat dibuat bahwa Bitcoin bukanlah mata
uang kripto terbaik di dunia. Proyek-proyek baru telah hadir dengan
skalabilitas, kecepatan, dan privasi transaksi yang unggul. namun ,
koin-koin baru ini belum mampu menggantikan Bitcoin dari posisinya.
Salah satu alasan mengapa Bitcoin dapat mempertahankan
keunggulannya yaitu  sebab  Bitcoin yaitu  yang pertama. Bitcoin
yaitu  Blockchain pertama yang pernah ada. Semua perhatian awal
terhadap Blockchain, dari sekitar tahun 2008 hingga 2013, terfokus
pada Bitcoin. Ini berarti Bitcoin memiliki basis pemakai  terbesar dan
mendapatkan banyak pengembang hebat untuk membangun
sistemnya.
Proses ini merupakan sebuah siklus yang baik untuk Bitcoin. sebab 
memiliki jaringan terbesar, Bitcoin juga memiliki penerimaan terluas.
Efek jaringan berarti bahwa semakin banyak orang yang memakai 
sebuah teknologi, maka teknologi ini  akan semakin bermanfaat.
Sebagai contoh, misalnya email. Tidak akan berguna sama sekali jika
Anda yaitu  satu-satunya orang di dunia yang memiliki alamat email.
Akan lebih berguna jika Anda dan beberapa orang lainnya memiliki
email. Namun, akan lebih berguna jika hampir semua orang memiliki
alamat email. Penerapan Bitcoin juga sama. Bitcoin akan menjadi lebih
berguna jika semakin banyak orang yang menerimanya.
Bitcoin masih mendapat sorotan paling besar dari semua mata uang
kripto saat ini, sebagian besar sebab  Bitcoin masih menjadi yang
terbesar. Sejarahnya yang panjang juga memberikan kekuatan
tersendiri.
Selama satu dekade, Bitcoin telah menghadapi dan mengatasi banyak
rintangan dan tantangan teknis, dan selalu bangkit kembali. Catatan
keamanannya yang telah terbukti juga menjadikannya sebagai mata
uang kripto yang paling aman untuk dibeli oleh para pemula.
Sementara mata uang kripto lainnya mungkin memiliki fokus pada
fungsi tertentu, Bitcoin yaitu  mata uang digital serbaguna yang
tersedia di hampir semua bursa altcoin. Pada tahap ini, mata uang ini
mempunyai nilai investasi di belakangnya, basis pemakai , keamanan,
dan rekam jejak.
Mempelajari Tentang Bitcoin
Ini semua baru permulaan. Di sepanjang artikel  ini, kami akan
membahas setiap aspek Bitcoin dan memberikan saran nyata mengenai
cara memulainya.
Ada banyak hal yang harus dipelajari. Sangat mudah untuk tersesat
dalam seluk-beluk Bitcoin beserta cara kerja teknologinya, tetapi untuk
memulai dengan Bitcoin, Anda hanya perlu memahami dasar-dasarnya.