menunjukkan bahwa dalam ini cryptocurrency dapat diterima sebagai uang 

(perspektif karakteristik uang),  cryptocurrency tidak memenuhi kriteria sebagai 

mata uang (perspektif mata uang), cryptocurrency tidak sepenuhnya memenuhi 

fungsi mata uang (perspektif ekonomi), cryptocurrency bukan mata uang yang 

sah di negara kita  (perpektif hukum) dan adanya dua pendapat ulama (menerima 

dan melarang) mengenai cryptocurrency  (perspektif syariah). 

Abad ini dapat disebut sebagai abad 

pasca teknologi informasi di mana lahir  

pendekatan baru terhadap informasi dan 

pemrosesan, penggunaan, dan 

transmisinya. Hari ini informasi tidak 

hanya menjadi sumber pengetahuan 

dalam sistem pendidikan , namun  juga 

menjadi komoditas. Teknologi informasi 

saat ini menembus semua aspek aktivitas 

manusia, termasuk aspek ekonomi.  

Seiring berkembangnya teknologi 

informasi, maka berkembang pula 

instrument alternatif untuk melakukan 

pembayaran selain dengan memakai  

uang kartal dan uang giral baik dalam 

skala domestik maupun internasional. 

Hal ini memicu berbagai inovasi yang 

semakin efisien, aman, cepat dan 

nyaman.  

Sebagai bagian dari perkembangan 

teknologi informasi, instrumen keuangan 

jenis baru, cryptocurrency telah lahir dan 

berkembang. Mata uang virtual ini dapat 

dijadikan sebagai alat transaksi 

elektronik. Selain itu para pemiliknya 

juga memakai  cryptocurrency untuk 

berinvestasi maupun trading. Kini 

bertransaksi bisnis dapat dilakukan 

secara daring tanpa melibatkan pihak 

penengah seperti bank. Transaksi 

dilakukan sesaat , lintas negara, lintas 

benua, lebih cepat, lebih mudah, lebih 

murah, dan lebih terjamin 

kerahasiaannya 

Cryptocurrency telah menjadi 

implementasi pertama dari teknologi 

Blockchain dan potensinya tidak terbatas 

pada sistem pembayaran saja. Aplikasi 

terdesentralisasi dibuat pada dasarnya 

dapat mempengaruhi bidang kehidupan 

seperti ekonomi, ilmu pengetahuan, 

pendidikan, seni, budaya dan lain-lain 

Tahun 2008 merupakan awal era 

cryptocurrency dengan dirilisnya paper 

oleh seseorang dengan nama samaran 

Satoshi Nakamoto. Cryptocurrency 

pertama yang diperkenalkan yaitu  

Bitcoin, dan mulai dioperasikan pada 

tahun 2009. sebab  popularitas Bitcoin, 

cryptocurrency lainnya menjadi populer 

di kalangan investor serta konsumen 

ritel) 

Tingginya minat publik, memicu  

harga Bitcoin melambung tinggi. Seperti 

yang tercatat pada Juli 2010, harga 

Bitcoin sebesar USD 0,04951, dan 

mencapai tertinggi pada bulan 17 April 

2021 yaitu USD 63.223,88 atau naik 

127.699.212,28 persen dari harga 

pertama yang tercatat.  

Terlepas dari prospek yang 

menjanjikan dengan teknologi futuristik, 

Bitcoin dan 

cryptocurrency lainnya membawa 

dampak negatif ke berbagai sektor. Bank 

Sentral dan otoritas moneter 

memperingatkan terhadap risiko terkait 

dengan cryptocurrency Awal tahun 2014, Gn. Gox, bursa 

perdagangan. Bitcoin terbesar dunia 

runtuh arena kehilangan semua 

cryptocurrency,

Banyak negara menolak cryptocurrency 

sebagai mata uang legal sebab  publisitas 

negatifnya, yaitu kasus Silk Road pada 

Juli 2013. Silk Road yaitu  pasar 

internet tersembunyi untuk obat-obatan 

dan layanan ilegal yang telah ditutup 

oleh Federal Bureau of Investigation 

(FBI). Pembeli memakai  Bitcoin 

untuk bertransaksi dan sebab  fitur 

utamanya menjadikan nama pembeli 

tidak diketahui (anonim).   

Kepopuleran Bitcoin kemudian tidak 

dapat dihindari. Para ahli, pebisnis, 

maupun lapisan warga  lainnya 

mengkritisi kehadiran cryptocurrency. 

Beberapa setuju dengan keberadaannya, 

namun tidak sedikit pula yang tidak 

setuju. Dalam dunia internasional, 

transaksi Bitcoin masih diperdebatkan. 

Negara-negara di seluruh dunia telah 

memberi perhatian terhadap 

perkembangan Bitcoin dan 

cryptocurrency lainnya. Reaksi sebagian 

besar negatif meskipun tingkat reaksi 

yang berbeda-beda. 

Di negara kita  terjadi pro dan kontra 

terhadap penggunaan mata uang 

cryptocurrency sebagai alat transaksi 

pembayaran. Hal ini disebabkan 

cryptocurrency belum memenuhi kriteria 

sebagai mata uang yang berlaku di 

negara kita  seperti dalam UU Nomor 7 

Tahun 2011 Tentang Mata Uang. 

Dalam perspektif syariah, ada 

perdebatan tentang keberadaan mata 

uang virtual. Otoritas keagamaan 

Pemerintah Turki dan Mufti Besar Mesir 

telah menyatakan bahwa mata uang 

virtual yaitu  haram atau terlarang. 

Namun pusat fatwa Seminari Islam 

Afrika Selatan telah membolehkan mata 

uang virtual dalam perdagangan. 

Publisitas negatif, isu spekulatif, 

risiko, legalitas baik dari segi hukum 

negara maupun Syariah (hukum Islam) 

yang terkait cryptocurrency menjadi 

fenomena yang sangat menarik untuk 

dikaji dan mendorong penulis melakukan 

penelitian cryptocurrency berdasarkan 

persfektif uang, perspektif ekonomi, 

perspektif hukum dan perspektif syariah. 

Pengertian, Karakteristik dan 

Fungsi Uang 

Uang diciptakan untuk memecahkan 

masalah umat manusia dari sistem barter 

untuk menukar barang dan jasa di antara 

mereka. Uang secara umum yaitu  

sesuatu yang dapat dapat diterima secara 

umum sebagai alat pembayaran yang sah 

di suatu wilayah tertentu dan sebagai alat 

pembayaran hutang atau sebagai alat 

untuk melakukan pembelian barang dan 

jasa Mujahidin, 

Dalam Kamus Besar Bahasa 

negara kita , uang yaitu  alat tukar atau 

standar pengukur nilai (kesatuan 

hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh 

pemerintah suatu negara berupa kertas, 

emas, perak, atau logam lain yang 

dicetak dengan bentuk dan gambar 

tertentu. Uang juga berarti harta, 

kekayaan.  

Dalam Islam secara etimologi uang 

berasal dari kata naqdu-nuqud, an-naqdu 

berarti yang baik dari dirham, 

menggenggam dirham, an-naqdu juga 

berarti tunai. Uang dalam literatur fikih 

disebut dengan tsaman atau nuqud 

(jamak dari naqd) 

dan didefinisikan oleh para pakar sebagai 

berikut: 


1., mata uang secara umum baik 

emas maupun perak, atau mata uang 

yang berlaku seperti potongan-

potongan logam berbentuk uang 

yang disepakati nilainya, atau 

harganya, termasuk juga uang kertas 

yang dipakai di zaman ini dapat 

berfungsi sebagai harga jika 

difungsikan sebagai alat penukar 

barang yang dibeli. Beliau juga 

menambahkan menurut mayoritas 

ulama Hanafi biasanya harga yaitu  

yang tidak bisa ditentukan wujudnya 

2.  

uang dalam Islam sebagai uang 

mikro di mana uang hanya dipakai  

dalam kegiatan ekonomi riil. Fungsi 

uang yang tidak terkait dengan 

aktivitas nyata seperti perdagangan 

mata uang, transaksi derivatif, 

bahkan bung tarif, tidak termasuk 

dalam uang mikro 

3. uang yaitu  kesepakatan 

dalam komunitas atau warga  

untuk dipakai  sebagai alat tukar. 

4. , uang diibaratkan cermin yang 

tidak mempunyai warna, namun  dapat 

merefleksikan semua warna. Uang 

tidak mempunyai harga, namun  

merefleksikan harga semua barang. 

Al-Ghazali membolehkan peredaran 

uang yang sama sekali tidak 

mengandung emas dan perak asalkan 

pemerintah menyatakannya sebagai 

alat bayar resmi. 

5. Menurut Abdullah Sulaiman (1996) 

dalam (Mulvi Aulia, 2021) naqd 

(uang) yaitu  segala sesuatu yang 

menjadi media pertukaran dan 

diterima secara umum, apa pun 

bentuk dan dalam kondisi seperti apa 

pun media ini . 

Menurut (Supramana, 2014) syarat 

sebuah benda untuk dijadikan uang 

yaitu  benda itu harus diterima secara 

umum (acceptability), bahan yang 

dijadikan uang juga harus tahan lama 

(durability), kualitasnya cenderung sama 

(uniformity), jumlahnya dapat memenuhi 

kebutuhan warga  serta tidak mudah 

dipalsukan (scarcity), uang juga harus 

mudah dibawa (portable), dan mudah 

dibagi tanpa mengurangi nilai 

(divisibility), serta memiliki nilai yang 

cenderung stabil dari waktu ke waktu 

(stability of value). 

Hal ini sejalan dengan pendapat 

 seiring berjalannya 

waktu, warga  menemukan bahwa 

uang dapat berjalan dengan efisien dan 

 

efektif jika memenuhi persyaratan yaitu 

dapat diterima secara umum sebab  

memiliki nilai intrinsik (accepted), 

mudah dibagi (divisible), kualitasnya 

cenderung sama (homogeneous), 

bertahan lama dan tidak mudah rusak 

(durable), mudah dibawa (mobile), 

jumlah kecil namun memiliki nilai yang 

besar (rare), dan bernilai relatif stabil 

sepanjang waktu (stable value). 

Menurut , peran 

ekonomi atau fungsi dari uang yaitu  

sebagai alat penyimpan nilai (store of 

value), alat pertukaran barang dan jasa 

(medium of exchange) dan satuan hitung 

(unit of account). 

Sejarah Perkembangan Uang dan  

Mata Uang Fiat 

 Uang tidak secara langsung 

berbentuk seperti apa yang ada saat ini, 

melainkan telah mengalami evolusi 

hingga menjadi seperti sekarang  sejarah perkembangan uang terjadi 

melalui banyak tahapan dari waktu ke 

waktu. Tahapan-tahapan ini  yaitu  

1. Sistem barter, saat  orang saling 

bertukar dan berdagang barang dan 

jasa untuk barang dan jasa lainnya.  

2. Sistem uang komoditas, saat  orang 

memakai  komoditas seperti 

gandum, biji-bijian, atau ternak 

sebagai media pertukaran.  

3. Sistem uang logam, saat  orang 

memakai  emas dan perak 

sebagai alat pembayaran. Sistem 

uang logam berkembang dari waktu 

ke waktu, dari berbasis satuan berat, 

berbasis koin hingga berbasis kertas 

yang 100% didukung oleh cadangan 

emas.  

4. Uang fiat. Uang fiat telah dipakai  

selama perang, saat  pemerintah 

membutuhkan uang untuk membayar 

perang atau kekurangan uang. Pada 

tahun 1971, pemerintahan Amerika 

Serikat di bawah kepemimpinan 

Presiden Nixon, resmi menghapus 

uang yang berbasis emas dan 

digantikan dengan uang fiat yang 

tidak didukung 100% emas lagi dan 

hingga saat ini masih dipakai  

sebagai alat transaksi . Bank 

sentral mulai mengeluarkan uang 

kertas dalam berbagai denominasi. 

Bank sentral memaksa penerimaan 

uang kertas ini melalui undang-

undang yang sah, yang mewajibkan 

semua orang dalam wilayah 

yurisdiksi untuk menerima uang fiat 

yang tidak dapat dikonversi sebagai 

pembayaran untuk barang atau jasa 

dan pelunasan utang. Undang-

undang tidak mengizinkan orang 

menolak uang dimaksud sebagai alat 

pembayaran yang sah. Di dunia 

sekarang ini,sebagian besar dari 

semua mata uang yaitu  mata uang 

fiat yang tidak dapat dikonversi 

Dari penjelasan di atas, kita dapat 

membedakan antara uang dan mata 

uang. Uang yaitu  alat tukar dan 

penyimpan nilai. Emas dan perak 

yaitu  bentuk uang yang optimal, 

sebab  mereka memelihara memelihara 

daya beli dalam jangka waktu lama 

dengan jumlah yang terbatas. Emas dan 

perak juga memiliki nilai intrinsik. 

Mata uang biasanya yaitu  uang kertas 

dan koin yang dikeluarkan oleh 

pemerintah atau bank sentral sebagai 

alat tukar. sebab  mata uang fiat tidak 

didukung oleh emas, makai ia tidak 

memiliki nilai intrinsik. Nilainya 

ditentukan oleh penawaran dan 

permintaan.  

Sejarah Perkembangan Mata 

Uang Virtual 

Perkembangan yang pesat yang 

berbasis internet dan teknologi seluler 

mendorong perubahan ekonomi global. 

Salah satu perubahan ekonomi yang 

penting yaitu  mata uang virtual. 

Menurut (Mikołajewicz-Woz´Niak & 

Scheibe, 2015) uang virtual bukanlah 

konsep baru. Ini berasal dari konsep 

komplementer mata uang komplementer, 

contohnya flyer miles (misalnya 

Lufthansa), Local Exchange Trading 

System yang dibuat di Kanada atau 

Chiemgauer (dipakai  di Bavaria). 

Mata uang semacam ini ditandai dengan 

kecepatan sirkulasi yang lebih tinggi, 

sebab  diciptakan sebagai media 

pertukaran. bahwa mata uang 

digital bukanlah penemuan baru saat ini 

namun  sudah ada cukup lama, antara lain 

dalam bentuk loyalitas atau poin kartu 

kredit, dan uang dalam video game. 

Mata uang virtual telah didefinisikan 

dalam banyak pandangan oleh para ahli 

dan lembaga diantaranya : 

1. mendefinisikannya sebagai 

'representasi digital baik mata uang 

virtual (non-fiat) atau uang 

elektronik (fiat)'. Ini sering 

dipakai  secara bergantian dengan 

istilah 'mata uang virtual' yang 

bagaimanapun merupakan bagian 

dari mata uang digital.  

2. mata uang virtual yaitu  

representasi digital dari uang yang 

tidak dikeluarkan oleh bank sentral 

dan yang nilainya tidak didukung 

oleh entitas pemerintah. Dengan cara 

ini, mata uang virtual menciptakan 

sistem moneter yang tidak diatur 

berdasarkan kepercayaan di antara 

pengguna 

mata uang virtual yaitu  yaitu  

representasi nilai digital, yang 

dikeluarkan oleh pengembang swasta 

dan didenominasi  dalam unit akun 

mereka sendiri. Mata uang  virtual 

dapat diperoleh, disimpan, diakses, 

dan ditransaksikan secara elektronik 

dan dapat dipakai  untuk berbagai 

keperluan selama pihak-pihak yang 

bertransaksi setuju untuk 

memakai nya. Konsep mata uang 

virtual mencakup rangkaian "mata 

uang" yang lebih luas, seperti kupon 

internet atau seluler dan mil 

maskapai penerbangangan. Mata 

uang ini didukung oleh aset seperti 

emas. 

 Mata uang virtual dan teknologi 

blockchain yaitu  perkembangan 

pertama dalam teknologi keuangan, yang 

mempertimbangkan jenis yang sama 

sekali berbeda mata uang dan sistem 

perbankan yang berlaku selama ini. 

Tidak seperti sistem pertukaran 

konvensional, mata uang virtual seperti 

cryptocurrency, misal Bitcoin beroperasi 

melalui teknologi kripto , Bitcoin yang 

dioperasikan pada tahun 2009 dan 

sejumlah cryptocurrency lainnya telah 

berjalan  untuk memenuhi beragam 

kebutuhan dan tujuan yang berbeda. 

Desain utama di balik kesuksesan 

cryptocurrency yaitu  teknologi 

blockchain. Blockchain yaitu  teknologi 

terdesentralisasi di mana buku besar 

digital terdistribusi yang dipakai  

untuk mencatat secara kronologis dan 

terbuka atas transaksi antara dua pihak, 

secara baik, dapat diverifikasi, dan 

permanen " dalam cryptocurrency 

mengacu pada enkripsi atau kriptografi 

yang dibuat oleh instrument dan 

kemudian ditambahkan ke database 

blockchain sedangkan “currency” di sini 

mengacu pada pengakuan sebagai alat 

tukar di antara penggunanya . Berikut yaitu  

pengertian cryptocurrency menurut 

beberapa ahli : 


pertukaran berbasis internet yang 

memakai  fungsi kriptografi untuk 

melakukan transaksi keuangan. 

Cryptocurrency memanfaatkan 

teknologi blockchain untuk 

mendapatkan desentralisasi, 

transparansi, dan kekekalan. Fitur 

paling penting dari cryptocurrency 

yaitu  bahwa ia tidak dikendalikan 

oleh otoritas pusat mana pun, sifat 

terdesentralisasi dari blockchain 

membuat cryptocurrency secara 

teoritis kebal terhadap kendali dan 

campur tangan pemerintah. 

cryptocurrency yaitu  sistem 

pembayaran digital di seluruh dunia 

yang menjalankan fungsinya secara 

on line. Berbeda dengan sistem 

transfer uang lintas batas 

konvensional yang secara tradisional 

memakai  Society for Worldwide 

Interbank Financial 

Telecommunication (SWIFT) atau 

Single Euro Payments Area (SEPA) 

di kawasan Uni Eropa. Keduanya 

menawarkan keamanan dan keakurat 

an dalam proses transfer dana. 

Namun, salah satu kelemahan utama 

dari kedua sistem ini yaitu  lamanya 

proses transaksi, biasanya memakan 

waktu beberapa hari (hingga lima hari 

dalam beberapa kasus). Sementara 

pembayaran digital dapat dilakukan 

dengan aman dalam satu jam atau 

bahkan beberapa detik dalam kasus 

cryptocurrency tertentu, tidak saja 

dapat dipakai  hanya untuk tujuan 

transaksi bisnis namun  juga untuk 

pengiriman uang dan pembayaran 

mikro. 

Ketentuan Mata Uang di negara kita  

Mata uang di negara kita  diatur oleh 

Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 

tentang Mata Uang. Negara Kesatuan 

Republik negara kita  sebagai suatu negara 

yang merdeka dan berdaulat memiliki 

mata uang sebagai salah satu simbol 

kedaulatan negara yang harus dihormati 

dan dibanggakan oleh seluruh warga 

Negara negara kita . Mata uang diperlukan 

sebagai alat pembayaran yang sah dalam 

kegiatan perekonomian nasional dan 

internasional guna mewujudkan 

kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat 

negara kita .   

Alat pembayaran yang sah yaitu  

bentuk uang yang harus diakui oleh 

pengadilan sebagai pembayaran yang 

memuaskan untuk setiap utang moneter. 

Setiap yurisdiksi menentukan apa yang 

merupakan alat pembayaran yang sah, 

namun  pada dasarnya itu yaitu  segala 

sesuatu yang saat  ditawarkan 

("ditenderkan") dalam pembayaran 

hutang menghapus hutang. Tidak ada 

kewajiban bagi kreditur untuk menerima 

pembayaran yang ditenderkan, namun  

tindakan menawarkan pembayaran 

dengan alat pembayaran yang sah 

membebaskan hutang.  

Mata Uang Dalam Perspektif 

Syariah 

Al-Qur’an menerangkan aturan uang 

dalam surat An-Nisa’ [4:5] sebagai 

berikut : 

ُ لَُكْم ِقٰيًما  َوََل تُْؤتُوا السُّفََهۤاَء اَْمَوالَُكُم الَّتِْي َجعََل ّٰللاه

ْعُرْوًفا  اْرُزقُْوهُْم فِْيَها َواْكُسْوهُْم َوقُْولُْوا لَُهْم قَْوًَل مَّ  وَّ

Artinya : “Dan janganlah kamu 

serahkan kepada orang yang belum 

sempurna akalnya, harta (mereka yang 

ada dalam kekuasaan) kamu yang 

dijadikan Allah sebagai pokok 

kehidupan. Berilah mereka belanja dan 

pakaian (dari hasil harta itu) dan 

ucapkanlah kepada mereka perkataan 

yang baik.” (QS 4 :5) 

 Kata yang dipakai  untuk 

menggambarkan kekayaan dalam ayat 

ini yaitu  Qiwam. Ini mengacu pada 

sesuatu yang dibuat untuk memelihara, 

mendukung, dan menopang orang lain. 

Kata ini mencerminkan esensi uang yang 

sebenarnya; uang yaitu  sarana ampuh 

yang telah Allah ciptakan untuk 

memelihara dan memelihara seluruh 

sistem duniawi. Ini yaitu  sarana untuk 

mencapai tujuan; bukan tujuan itu 

sendiri. Tujuan akhir dari uang yaitu  

untuk menopang urusan duniawi 

seseorang untuk memfasilitasi fokus 

pada akhirat (Faraz Adam, 2018) 

 Sumber-sumber utama Islam 

tidak mendefinisikan karakteristik atau 

kondisi apapun untuk uang. Al-Qur’an 

dan As-Sunnah hanya mengacu pada 

uang yang beredar saat itu Dinar (emas) 

dan Dirham (perak).  Dua ayat Al-Qur'an 

surah Ali ‘Imran [3:75] dan surah Yusuf 

[12:20] menunjukkan bahwa bangsa-

bangsa sebelumnya juga memakai  

Dirham atau koin perak.  

 ٖٓ ه  يَُّؤد ِ بِِقْنَطاٍر  تَأَْمْنهُ  اِْن  َمْن  اْلِكٰتِب  اَْهِل  َوِمْن   ۞

َما  اَِلَّ  اِلَْيَك   ٖٓ ه  يَُؤد ِ َلَّ  بِِدْينَاٍر  تَأَْمْنهُ  اِْن  ْن  مَّ َوِمْنُهْم  اِلَْيَكَۚ 

ِفى دُ  َعلَْينَا  لَْيَس  َقالُْوا  بِاَنَُّهْم  ٰذِلَك  َقۤاىًِٕما ۗ  َعلَْيِه  ْمَت 

ِ اْلَكِذَب َوهُْم يَْعلَُمْونَ   َويَقُْولُْوَن َعلَى ّٰللاه

َن َسبِْيل َۚ ي    اَْلُم ِ

Artinya : “Dan di antara Ahli Kitab 

ada yang jika engkau percayakan 

kepadanya harta yang banyak, niscaya 

dia mengembalikannya kepadamu. 

namun  ada (pula) di antara mereka yang 

jika engkau percayakan kepadanya satu 

dinar, dia tidak mengembalikannya 

kepadamu, kecuali jika engkau selalu 

menagihnya. Yang demikian itu 

disebabkan mereka berkata, “Tidak ada 

dosa bagi kami terhadap orang-orang 

buta huruf.” Mereka mengatakan hal 

yang dusta terhadap Allah, padahal 

mereka mengetahui.” (QS 3:75) 

فِْيِه  َمْعُدْوَدٍة ََۚوَكانُْوا  َدَراِهَم  بَْخٍس  بِثََمٍنٍۢ  َوَشَرْوهُ 

ِهِدْينَ   ࣖ ِمَن الزه

Artinya : “Dan mereka menjualnya 

(Yusuf) dengan harga rendah, yaitu 

beberapa dirham saja, sebab mereka 

tidak tertarik kepadanya.” (QS 12:20) 

(Haneef & Barakat, 2006) 

mengungkapkan beberapa pendapat 

tentang uang dari para ahli. Salah satu 

pendapatnya ialah mata uang terbatas 

pada emas dan perak, sedangkan 

pendapat yang lain menyatakan 

sebaliknya bahwa mata uang tidak 

terbatas pada emas dan perak. Kedua 

kelompok ini  memberikan bukti 

untuk mendukung pandangan masing-

masing. Selain itu, dukungan terbesar 

untuk pendapat kedua berasal dari para 

srjana kontemporer dan dewan fikih 

kontemporer. Meskupun kelompok 

kedua memungkinkan mata uang itu 

tidak terbatas pada emas dan perak, 

mereka setuju bahwa logam mulia dapat 

mewakili nilai dari bahan lain, seperti 

tembaga. Bukan seperti saat ini yang 

memakai  kertas untuk dijadikan 

sebagai uang (fiat money) yang 

diciptakan tanpa nilai intrisik untuk 

mendukungnya. 

 Beberapa pendapat ulama terkait 

uang dapat disampaikan sebagai berikut: 

1. Menurut Al-Ghazali (w. 505H), uang 

sebagai nikmat dari Allah SWT, 

dengan sistem barter dan merupakan 

sesuatu yang penting dalam 

peraturan bisnis sebab  uang 

merupakan salah satu nikmat dari 

Allah SWT yang harus ditempatkan 

sesuai dengan aturan-Nya (Juhro 

Solikin M, Syarifuddin Ferry, 2020). 

Lebih jelas lagi menurut Al-Ghazali, 

dinar dan dirham yaitu  alat untuk 

mencapai sesuatu maksud atau suatu 

perantara saja dan tidak untuk tujuan 

yang lain. Jadi uang merupakan alat 

tukar (unit of exchange) dan 

penengah (intermediary). Al-Ghazali 

menentang keras perdagangan uang. 

Allah SWT menciptakan dinar dan 

dirham untuk diedarkan dan menjadi 

standar yang adil antara aset yang 

berbeda. Mereka yaitu  sarana untuk 

semua aset lainnya 

ada dua fungsi utama uang yaitu 

sebagai alat ukur nilai dan media 

pertukaran barang dan jasa. Ibnu 

Taimiyah menentang keras segala 

bentuk perdagangan uang, sebab  

mengalihkan fungsi uang dari tujuan 

yang sebenarnya 

mengatakan uang tidak pernah 

mencari untuk dirinya sendiri; 

melainkan dipakai  sebagai sarana 

untuk mendapatkan komoditas. 

saat  uang mulai diperlakukan 

sebagai komoditas dan menjadi 

tujuan transaksi, seluruh sistem 

(ekonomi) akan rusak dan 

mengalami krisis 

konsep uang dalam Islam, uang 

yaitu  flow concept, di mana uang 

harus mengalir dan tidak boleh 

mengendap dan hanya menimbun di 

suatu tempat saja. Islam tidak 

mengenal motif kebutuhan uang 

untuk spekulasi sebab  tidak 

diperbolehkan. Uang yaitu  barang 

publik, milik warga  sebab nya 

penimbunan uang yang dibiarkan 

tidak berproduktif berarti 

mengurangi jumlah uang yang 

beredar, yang akan berdampak pada 

kelesuan ekonomi dan stagnansi 

(terhenti). Uang berfungsi sebagai 

alat pertukaran, namun uang bukan 

sebuah komoditi. Dalam istilah 

ekonomi klasik disebutkan bahwa 

uang tidak memberikan kegunaan 

langsung yang artinya jika uang 

dipakai  untuk membeli barang, 

maka barang itu akan memberikan 

kegunaan (

Cryptocurrency Dalam Perspektif 

Uang 

Pertama makalah ini akan menguji 

apakah cryptocurrency yang diwakili 

oleh Bitcoin telah memenuhi persyaratan 

sebagai uang dengan merujuk pada 

 di 

mana uang harus memenuhi tujuh 

persyaratan sebagaimana yang telah 

disebutkan di atas (

 

Tabel 1. 1 Perbandingan 

Persyaratan Mata Uang 


Dari Tabel 1, dapat dilihat bahwa 

Bitcoin memenuhi lima dari tujuh 

persyaratan sebagai uang. Menurut 

Meera (2018), benda yang memenuhi 

lima persyaratan disebut sebagai sebagai 

good money dan bila memenuhi tujuh 

persyaratan disebut excellent money. 

Bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik dan 

tidak bernilai stabil. Sama halnya dengan 

mata uang fiat, Bitcoin tidak memiliki 

nilai intrinsik. Meskipun tidak memiliki 

nilai intrinsik, Bitcoin telah diterima 

ribuan merchant di seluruh dunia dan 

warga  menerima dan memakai  

Bitcoin sebagai alat alat pembayaran.  

Jumlah investor aset cryptocurrency 

termasuk Bitcoin, Dogecoin, Ethereum 

dan lain-lain hingga Mei 2021 sudah 

menembus 6,5 juta pengguna di 

negara kita , dengan nilai transaksi 

menembus Rp 370 triliun. Besaran angka 

ini  sudah melebihi jumlah investor 

pasar modal di Bursa Efek negara kita  

(BEI) kendati jumlah investor pasar 

modal juga masih terus menunjukkan 

tren peningkatan. Sampai dengan 

Februari 2021, BEI mencatat jumlah 

investor pasar modal mencapai 4,5 juta, 

naik 16,35% atau bertambah 634.000.   

Persyaratan nilai stabil mengacu 

pada fungsi sebagai penyimpan nilai. 

Semua dari mata uang dapat dipakai  

sebagai penyimpan nilai, namun  nilainya 

dapat menurun sebab  risiko yang 

mungkin terjadi. Meskipun harganya 

sangat fluktuatif, nilai Bitcoin tetap ada 

selama penggunanya percaya untuk 

memakai nya dan menerimanya 

sebagai alat pembayaran.  

Lebih lanjut, (DeVries, 2016) 

menyatakan bahwa Bitcoin dapat 

diterima secara luas sebab  apa yang 

DeVries gambarkan sebagai "fire 

triangle". Dimana api membutuhkan 

bahan bakar, oksigen, dan panas untuk 

eksis. Bitcoin membutuhkan penerimaan 

pengguna, penerimaan vendor, dan 

inovasi. Tanpa ketiga aspek ini , 

Bitcoin mungkin tidak benar-benar 

menjadi mata uang utama yang 

dilegitimasi. Bitcoin saat ini mengalami 

peningkatan  pengguna, yang mendorong 

dua aspek lain dari "segitiga api". Adopsi 

cryptocurrency akan menjadi subjek 

penting untuk perhatikan di masa depan, 

sebab  ini bisa menjadi teknologi yang 

benar-benar transformatif yang 

mengubah cara pertukaran uang di 

seluruh dunia.  

Dari penjelasan di atas, Bitcoin dapat 

diterima sebagai uang, dalam perspektif 

karakteristik uang. 

 

Cryptocurrency Dalam Perspektif 

Ekonomi 

 Dari perspektif ekonomi, 

makalah ini menguji apakah 

cryptocurrency memenuhi fungsi sebagai 

uang. Sebagaimana yang dijelaskan 

sebelumnya bahwa ada tiga fungsi uang 

yaitu sebagai alat penyimpan nilai, alat 

pertukaran barang dan jasa, dan satuan 

hitung. Saat ini cryptocurrency tidak 

sepenuhnya memenuhi tiga fungsi uang 

(lihat Tabel 2). 

Tabel 1. 2 Perbandingan Fungsi 

Uang 

Sumber : (Yuneline, 2019) 

Ditinjau dari fungsi pertama sebagai 

alat penyimpan nilai, volatilitas harga 

Bitcoin yang tinggi membatasi 

kemampuannya untuk berfungsi sebagai 

penyimpan nilai yang andal. 

Cryptocurrency memiliki volatilitas yang 

ekstrem, lonjakan kenaikan dan 

penurunan harganya sangat cepat, 

volatiltas yang tinggi merupakan 

cerminan tingkat risiko yang dihadapi 

oleh para investor. Volatilitas 

cryptocurrency hanya dipengaruhi oleh 

harga masa lalu dan tidak dipengaruhi 

oleh variabel lain sehingga sulit 

diprediksi (Warsito & Robiyanto, 

2020)Pergerakan Nilai cryptocurrency 

sangat tidak stabil, bisa naik turun sangat 

cepat. Dengan demikian, sulit 

menganggap Bitcoin sebagai mata uang 

yang efisien untuk berinvestasi. George 

Soros dalam 

menyatakan bahwa Bitcoin bukanlah 

sebuah mata uang sebab  adanya unsur 

spekulasi disana.  

Penulis juga mengamati data historis 

pergerakan nilai cryptocurrency dalam 

beberapa tahun terakhir. Harganya sangat 

tidak stabil dengan volatilitas yang tinggi 

ditunjukkan oleh grafik harga Bitcoin 

selama Oktober 2013 – Juli 2021 

(Gambar 1). Baik harga dan volatilitas 

tampaknya tidak terkait dengan ekonomi 

atau faktor keuangan, membuat mereka 

sulit untuk dilindung nilai atau diprediksi 

Per Januari 2017 harga Bitcoin USD 

772,66 melonjak tajam per Desember 

2017, menjadi USD 17.436,60 per 

Bitcoin atau tumbuh sebesar 2.256,70%. 

Dua bulan kemudian, per Februari 2018 

harganya merosot menjadi USD 

9.192,05 per Bitcoin. Dalam tahun 2020, 

per Desember harga menyentuh di USD 

26.975,73 per Bitcoin naik dibandingkan 

USD 10.201,61per September. Tahun 

2021 setelah mencapai puncaknya di 

April yakni USD 63.223,88 per Bitcoin 

harga terus merosot menjadi USD 

31.640,92 per Bitcoin di bulan Juli. 


Para pakar investor menjelaskan 

bahwa kenapa berinvestasi pada 

cryptocurrency memiliki risiko sangat 

tinggi sebab  pergerakan nilai harga 

cryptocurrency hanya merupakan 

gelembung antusiasme sesaat. CEO JP 

Morgan dan Jamie Dimon pernah 

menyatakan pendapatnya bahwa Bitcoin 

(cryptocurrency) lebih buruk daripada 

tulip bulbs (tulip mania). (Mizner, 2019) 

Penyataan tentang pergerakan nilai harga 

cryptocurrency hanya dipengaruhi oleh 

gelembung antusiasme sesaat ini selaras 

dengan hasil riset yang telah dilakukan 

oleh (Liu & Tsyvinski, 2018) bahwa 

faktor-faktor yang mempengaruhi 

pergerakan nilai harga cryptocurrency 

tidak sama dengan pergerakan saham, 

mata uang kartal dan logam mulia pada 

umumnya, pergerakan nilai harga 

cryptocurrensy lebih dipengaruhi oleh 

momen-momen tertentu yang mampu 

menarik perhatian investor. Dengan 

demikian jelas bahwa Bitcoin tidak 

memenuhi fungsi penyimpanan nilai. 

Fungsi kedua sebagai alat pertukaran. 

Walaupun cryptocurrency dapat diterima 

sebagai alat pertukaran namun dengan 

volume transkasi yang belum besar saat 

ini dan jaringan penerimaan 

cryptocurrency yang terbatas secara 

signifikan membatasi cryptocurrency 

dipakai  sebagai alat tukar. Tanpa 

status legal yang sah, cryptocurrency 

diterima hanya jika pihak-pihak yang 

akan bertransksi setuju untuk 

memakai nya. Menurut (He et al., 

2016), meskipun pertumbuhan 

pembayaran berbasis cryptocurrency 

sangat pesat, jumlah dan volume 

transaksi di cryptocurrency tetap kecil. 

Total nilai pasar cryptocurrency saat ini 

yaitu  sekitar US$ 7 miliar atau 

Rp.23,28 triliun, sementara mata uang  

yang beredar yaitu  US$ 2,1 triliun 

sedangkan pasokan uang USD sebesar 

(M2) sekitar US$12 triliun. 

 Fungsi ketiga sebagai satuan 

hitung. Merujuk pada Yermack (2013), 

Bitcoin tampaknya tidak menunjukkan 

dirinya sebagai satuan hitung atau 

penyimpan nilai. Namun saat ini, 

menunjuk pendapat (Yuneline, 2019) ada 

bukti bahwa cryptocurrency dipakai  

sebagai satuan hitung. Mekanismenya 

yaitu  dengan menilai barang dan jasa 

berdasarkan kurs cryptocurrency. 

Misalnya, penjual yang menerima 

pembayaran cryptocurrency akan 

memberikan harga dalam mata uang fiat, 

dengan harga dalam cryptocurrency 

berdasarkan nilai tukar pada waktu 

tertentu. 

 

Cryptocurrency Dalam Perspektif 

Hukum  

Meskipun Bitcoin diterima sebagai 

alat tukar oleh ribuan pedagang di 

seluruh dunia, beberapa negara telah 

mengeluarkan peraturan untuk melarang 

Bitcoin dan cryptocurrency lainnya 

sebab  melewati otoritas bank sentral.  

China telah menjadi rumah bagi 

beberapa penambang Bitcoin terbesar. 

Namun, yaitu  tindakan ilegal untuk 

membeli barang di dunia nyata dengan 

mata uang virtual apa pun. Bank Sentral 

China telah melarang lembaga keuangan 

China memakai  Bitcoin. 

Selanjutnya, China juga telah melarang 

perdagangan Bitcoin. Larangan mutlak  

cryptocurrency berlaku di Aljazair, 

Bolivia, Mesir, Irak, Maroko, Nepal, 

Pakistan, dan Uni Emirat Arab. Beberapa 

bentuk dari larangan implisit berlaku di 

Bahrain, Bangladesh, Cina, Kolombia, 

Republik Dominika, negara kita , Iran, 

Kuwait, Lesotho, Lithuania, Makau, 

Oman, Qatar, Arab Saudi dan Taiwan. 

Ada beberapa negara di mana aktivitas 

terkait cryptocurrency legal. Ini 

termasuk Uni Eropa, Amerika Serikat, 

Meksiko, Jepang, dan Korea Selatan. 

Negara lain seperti Kanada dan India 

cryptocurrency tidak ilegal, namun  ada 

larangan perbankan (Sarkar, 2020) 

Menurut (He et al., 2016) konsep 

hukum mata uang dikaitkan dengan 

otoritas pemerintah suatu negara dalam 

mengatur penerbitan uang kertas dan 

uang logam. Mata uang mengacu pada 

satuan hitung dan alat tukar yang  diatur 

oleh undang-undang. Dalam arti sempit, 

mata uang ini  mengacu pada uang 

kertas dan koin yang dikeluarkan oleh 

otoritas pusat dalam hal ini yaitu  bank 

sentral. Mata uang ini  merupakan 

alat pembayaran yang sah di bawah  

hukum negara.

hukum uang yaitu  lebih luas dari 

konsep mata uang. Uang dapat dibuat 

oleh pihak swasta (tidak hanya uang 

kertas dan uang logam namun  juga giro), 

namun  harus dalam mata uang yang 

ditetapkan oleh bank sentral dan harus 

diterima sebagai media pertukaran di 

dalam negeri. Oleh sebab  itu, mengacu 

pada konsep hukum, Bitcoin tidak 

diterima sebagai uang. Namun ada 

beberapa negara yang telah terbuka 

kehadiran cryptocurrency, antara 

la(Open Node, n.d.)open: 

Jepang. Negara ini dikenal sebagai 

negara dengan iklim regulasi paling 

progresif di dunia untuk cryptocurrency. 

Bisnis pertukaran cryptocurrency diatur 

dan diharuskan untuk mendapatkan 

lisensi dari Badan Layanan Keuangan 

Jepang. Bursa wajib memverifikasi 

identitas pelanggan, menyimpan catatan 

transaksi, dan memberi tahu pihak 

berwenang jika ada aktivitas yang 

mencurigakan. Jepang secara resmi 

mengakui Bitcoin sebagai satuan hitung 

dan alat pembayaran, dan lebih dari 

10.000 bisnis – termasuk Rakuten, yang 

dikenal sebagai Amazon Jepang – saat 

ini menerima pembayaran Bitcoin. 

Korea Selatan. Mirip dengan Jepang, 

pertukaran Bitcoin di Korea Selatan legal 

dan beroperasi dalam sistem regulasi 

yang terdefinisi dengan baik. Korea 

Selatan yaitu  pasar terbesar ketiga 

untuk perdagangan Bitcoin namun  Bitcoin 

tidak diakui sebagai alat pembayaran 

yang sah. Perpajakan secara historis 

menjadi area abu-abu, namun  

perkembangan terakhir menunjukkan 

Kementerian Ekonomi dan Keuangan 

sedang mempertimbangkan pajak 20 

persen atas pendapatan yang dihasilkan 

dari cryptocurrency. 

Swiss. Swiss memiliki sikap yang 

sangat menguntungkan pada Bitcoin 

sebagai aset. The Swiss Kanton of Zug, 

khususnya, sedang berusaha untuk 

memantapkan dirinya sebagai pusat 

cryptocurrency dan start-up Fintech di 

Eropa. Swiss mendorong adopsi 

cryptocurrency dengan pajak rendah 

pada Bitcoin dan membebaskan 

penjualan Bitcoin dari pajak Pajak 

Pertambahan Nilai, namun  tidak 

mengklasifikasikan Bitcoin sebagai alat 

pembayaran yang sah. 

Singapura. Saat ini, di Singapura, 

yaitu  legal untuk mengoperasikan 

pertukaran cryptocurrency dan 

memperdagangkan Bitcoin. Meskipun 

Bitcoin tidak dianggap sebagai alat 

pembayaran yang sah, otoritas pajak 

Singapura telah memutuskan bahwa 

Bitcoin harus diperlakukan sebagai 

“barang” dan hanya menerapkan pajak 

barang dan jasa. Otoritas Moneter 

Singapura (MAS) telah mengambil 

pendekatan yang lebih lembut terhadap 

regulasi Bitcoin dan hanya menerapkan 

kerangka hukum jika memungkinkan. 

Pada tahun 2018, Wakil Perdana Menteri 

merilis pernyataan yang mengklarifikasi 

bahwa cryptocurrency tunduk pada 

peraturan Anti Money Laundering 

(AML) and Counter Financing of 

Terrorism (CFT) sama dengan mata 

uang tradisional. 

Amerika Serikat. Meskipun tidak ada 

pendekatan hukum tunggal untuk 

cryptocurrency bisnis cryptocurrency 

berkembang pesat. Undang-undang yang 

mengatur pertukaran berbeda-beda di 

setiap negara bagian, dan otoritas federal 

berbeda. Jaringan Penegakan Kejahatan 

Keuangan (FinCEN) tidak menganggap 

cryptocurrency sebagai alat pembayaran 

yang sah. namun  sejak 2013, mereka 

telah menganggap cryptocurrency 

sebagai media pertukaran. Menurut 

Commodities Futures Trading 

Commission (CTFC), Bitcoin yaitu  

komoditas terdaftar di bawah Commodity 

Exchange Act. The Securities and 

Exchange Commission (SEC) 

mengindikasikan bahwa mereka tidak 

menganggap Bitcoin sebagai sekuritas. 

Sebaliknya, The Internal Revenue 

Service (IRS) menetapkan bahwa 

cryptocurrency dianggap sebagai 

properti, dan telah mengeluarkan 

panduan pajak yang sesuai. Meskipun 

tidak ada konsistensi hukum dan 

peraturan, Bitcoin membuktikan cara 

yang menarik dan aman bagi bisnis 

Amerika untuk menerima pembayaran. 

 Di negara kita , legalitas 

cryptocurrency ditentukan oleh Undang-

Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata 

Uang. Dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat 

(2) dinyatakan : 

(1) Mata Uang yaitu  uang yang 

dikeluarkan oleh Negara Kesatuan 

Republik negara kita  yang selanjutnya 

disebut Rupiah.  

(2) Uang yaitu  alat pembayaran 

yang sah. 

Selanjutnya Pasal 2 ayat (1 ) dan (2) 

dinyatakan : 

(1) Mata Uang Negara Kesatuan 

Republik negara kita  yaitu  Rupiah. 

(2) Macam Rupiah terdiri atas 

Rupiah kertas dan Rupiah logam. 

 Untuk penggunaan Rupiah, 

dalam Pasal 21 ayat (1) dalam Undang-

undang dimaksud dinyatakan : 

(1) Rupiah wajib dipakai  dalam : 

a. setiap transaksi yang mempunyai 

tujuan pembayaran; 

b. penyelesaian kewajiban lainnya 

yang harus dipenuhi dengan uang; 

dan/atau 

c. transaksi keuangan lainnya yang 

dilakukan di Wilayah Negara 

Kesatuan Republik negara kita . 

Ada ketentuan pidana terkait dengan 

Pasal 21 ayat (1) yang dinyatakan dalam 

Pasal 33 ayat (1)  sebagai berikut : 

(1) Setiap orang yang tidak 

memakai  Rupiah dalam: 

a. setiap transaksi yang mempunyai 

tujuan pembayaran; 

b. penyelesaian kewajiban lainnya 

yang harus dipenuhi dengan uang; 

dan/atau 

c. transaksi keuangan lainnya 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

21 ayat (1) dipidana dengan pidana 

kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan 

pidana denda paling banyak 

Rp200.000.000,00 (dua ratus juta 

rupiah). 

Merujuk pada Undang-Undang 

tentang Mata Uang di atas, Pemerintah 

Republik negara kita  tegas menyatakan 

bahwa satu-satunya pembayaran yang 

sah di wilayah negara kesatuan Republik 

negara kita  hanya Rupiah. 

Bank negara kita  dalam Pernyataan 

Pers No: 16/6/DKom tanggal 6 Februari 

2014 dengan memperhatikan Undang-

undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata 

Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang 

kemudian diubah beberapa kali, terakhir 

dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 

2009, menyatakan bahwa Bitcoin dan 

virtual currency lainnya bukan 

merupakan mata uang atau alat 

pembayaran yang sah di negara kita . 

Lebih lanjut Bank negara kita  

menghimbau warga  untuk berhati-

hati terhadap Bitcoin dan virtual 

currency lainnya. Segala risiko terkait 

kepemilikan/penggunaan Bitcoin 

ditanggung sendiri oleh 

pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual 

currency lainnya.(Bank negara kita , n.d.) 

Selanjutnya Bank negara kita  

mengeluarkan Peraturan BI Nomor 

18/40/PBI/2016 tentang Pelaksanaan 

Proses Transaksi Pembayaran dan 

Peraturan BI Nomor 19/12/PBI/2017 

tentang Penerapan Teknologi Finansial. 

Dalam Peraturan BI Nomor 

18/40/PBI/2016 Pasal 34, dengan jelas 

disebutkan bahwa Bank negara kita  

melarang Penyelenggara Pembayaran 

Layanan Sistem untuk melakukan 

pemrosesan transaksi pembayaran 

memakai  mata uang virtual. Virtual 

mata uang yang dimaksud dalam 

Peraturan BI di atas yaitu  mata uang 

digital yang tidak diterbitkan oleh 

otoritas moneter apa pun dan diperoleh 

dengan cara menambang. Antara lain 

Bitcoin, BlackCoin, Dash, Degecoin, 

Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, 

Primecoin, Ripple dan Ven. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

melarang lembaga jasa keuangan 

memanfaatkan dan memasarkan mata 

uang digital atau Bitcoin sebab  tidak 

adanya legalitas dari Bank negara kita . 

 Ada tiga poin yang memicu  

kenapa Bitcoin di larang di negara kita :  

1. Belum diketahui nilai fundamental 

atau fungsi dari Bitcoin, berbeda 

dengan instrumen lainnya yang 

sudah memiliki fungsi jelas secara 

fundamental.  

2. Kesulitan dalam mencocokkan 

Bitcoin sebagai mata uang mengingat 

Undang-Undang (UU) Mata Uang 

menegaskan bahwa hanya Rupiah 

yang menjadi alat pembayaran yang 

sah di Negara Kesatuan Republik 

negara kita  (NKRI).  

3. Tidak ada yang bisa dijadikan 

jaminan (underlying) yang mendasari 

Bitcoin sebagaimana produk 

investasi lainnya 

 

Alasan utama pelarangan mata uang 

virtual oleh Bank negara kita  yaitu  : 

1. Risiko sistem pembayaran dan 

pengelolaan uang rupiah apabila 

crypto asset dipakai  sebagai alat 

pembayaran di negara kita , 

2. Risiko capital outflow yang dapat 

mempengaruhi kebijakan moneter 

Bank negara kita  

3. Risiko stabilitas sistem keuangan 

dalam hal transaksi crypto asset 

semakin membesar dan kompleks 

serta melibatkan perbankan. 

4. Risiko pelanggaran prinsip Anti 

Pencucian Uang dan Pencegahan 

Pendanaan Terorisme (APU-PPT)  

5. Risiko pelanggaran perlindungan 

konsumen dan perlindungan data 

pribadi untuk menerapkan prinsip 

kehati-hatian, menjaga persaingan 

usaha, risiko pengawasan, 

perlindungan konsumen, serta 

pencegahan tindak pidana, seperti 

pencucian uang, pendanaan 

terorisme, dan menjaga kedaulatan 

rupiah sebagai alat legitimasi 

pembayaran di negara kita . 

Belakangan Bank negara kita  (BI) 

akhirnya menjabarkan mata uang digital 

rupiah atau Central Bank Digital 

Currency (CBDC) yang akan dipakai  

di masa depan dalam transaksi keuangan. 

Produk yang nantinya bernama Digital 

Rupiah ini merupakan sebuah 

representasi uang digital yang menjadi 

simbol kedaulatan negara atau sovereign 

currency yang diterbitkan bank sentral 

dan menjadi bagian dari kewajiban 

moneternya. Central Bank Digital 

Currency-Digital Rupiah berbeda dengan 

uang elektronik. Digital Rupiah 

merupakan yang digital yang diterbitkan 

bank sentra sehingga merupakan 

kewajiban bank sentral terhadap 

pemegangnya. Digital Rupiah juga 

berbeda dengan cryptocurrency) di mana 

cryptocurrency tidak diregulasi oleh 

regulator manapun dan sebagian 

pasokannya terbatas. 

 

Cryptocurrency Dalam Perspektif 

Syariah 

Pertanyaan apakah cryptocurrency 

sesuai dengan syariah telah didiskusikan 

oleh para sarjana yang berbeda dengan 

posisi yang berbeda. Dasar dari diskusi 

ini  yaitu  apakah Bitcoin dan jenis 

lain dari cryptocurrency yaitu  

komoditas, uang atau mata uang dan aset 

keuangan. Namun, teknologi blockchain 

sebagai platform di mana  

cryptocurrency  dibentuk tampaknya 

tidak menjadi subyek perbedaan 

pendapat tentang kebolehannya dalam 

hukum Islam  dalam 

hukum Islam agar aset dikategorikan 

halal, harus memenuhi persyaratan. 

Meskipun cryptocurrency dalam arti 

harfiah dipakai  sebagai media 

pertukaran, mereka juga memenuhi 

syarat sebagai aset sebab  berfungsi 

sebagai penyimpanan nilai sebagaimana 

mata uang fiat tradisional. 

Cryptocurrency dikatakan haram bila 

mengandung unsur riba, ilegal, 

ketidapastian (gharar) dan judi (maysir). 

Secara umum, ulama memiliki dua 

pendapat yang berbeda. Kelompok 

pertama berpendapat bahwa itu yaitu  

diperbolehkan dalam syariat Islam 

(halal). Kelompok lain berpendapat 

bahwa cryptocurrency dilarang oleh 

syariat Islam (haram).  

Menurut El Amri dan Mohammed 

(2019) dan lain-lain dalam Shovkhlaov 

dan Idrisov (2021), banyak cendekiawan 

Islam memperbolehkan cryptocurrency. 

(Faraz Adam, 2018), tidak 

mengklasifikasikan cryptocurrency 

sebagai terlarang sebab  sesuai dengan 

hukum Islam, Bitcoin dapat disamakan 

dengan properti, sebagaimana orang 

melihatnya sebagai nilai tertentu bagi 

mereka dan memiliki nilai hukum, 

sebab  tidak ada kontradiksi nyata 

dengan syariah.  

Merujuk pada Abu Bakar (2017), 

Pusat Fatwa Seminari Islam Afrika 

Selatan, Darul Uloom Zakariyya, telah 

mengambil posisi bahwa Bitcoin pada 

prinsipnya diperbolehkan. 

Pertimbangannya yaitu  bahwa 

cryptocurrency memenuhi kriteria dan 

definisi harta (mal) dan uang dengan 

alasan : 

1. Diperlakukan sebagai hal yang 

berharga di antara orang-orang; 

2. Diterima sebagai alat tukar oleh 

sekelompok orang; 

3. Dapat mengukur suatu nilai 

4. Memiliki fungsi sebagai satuan 

hitung 

Dalam Islam, uang dipandang 

sebagai turunan dari teori nilai dan 

dengan demikian menjadi konsep nilai 

intrinsik uang. Sebagaimana dinyatakan 

dalam Islamic Monetary Theory Value 

(IMTV), satuan nilai dari uang harus 

didukung oleh nilai nyata seperti logam 

berharga , Para sarjana 

Muslim sepakat tentang atribut nilai 

intrinsik uang dan beberapa penelitian 

mengenai hal ini telah dilakukan 

menyebutkan 

bahwa Bitcoin tidak memiliki nilai 

intrinsik, tidak memiliki bentuk fisik 

sebab  hanya ada dalam bentuk digital, 

pasokannya tidak ditentukan oleh bank 

sentral mana pun, dan tidak diterbitkan 

atau dikendalikan oleh perusahaan mana 

pun. Selanjutnya, dari sisi hukum Islam, 

Bitcoin dapat memenuhi syarat seperti 

memiliki nilai, bermanfaat, dapat 

diidentifikasi, serta dapat ditransfer dan 

dimiliki, kecuali sebagai komoditas yang 

memiliki nilai intrinsik. Apapun yang 

dianggap sebagai komoditas, harus 

memiliki nilai intrinsik di mana Bitcoin 

tidak memenuhi persyaratan ini . 

berpendapat bahwa uang 

fiat memperoleh nilainya dari 

penerimaan umum, bukan dari nilai dari 

bahan apa pembuatannya, dan diakui 

sebagai alat tukar dalam hukum Islam 

(Syariah). 

Walaupun tidak memiliki nilai 

intrinsik, cryptocurrency ditambang 

melalui sistem pengetahuan yang kuat 

dan keahlian dalam memakai  teknik 

enkripsi untuk mengatur dan 

menghasilkan satuan mata uang, serta 

memverifikasi pemindahan dana. 

Protokol ini bisa dibilang lebih kuat 

daripada proses fiat uang digital 

Dalam analisis langkah lebih lanjut, 

menyatakan bahwa 

Bitcoin memenuhi syarat untuk memiliki 

semua atribut uang seperti satuan hitung, 

alat tukar, dan penyimpan nilai, dan 

diterima secara luas dan umum. Ini 

sesuai dengan pengakuan hukum Islam 

bahwa adat dan kesepakatan warga  

dalam mendefinisikan koin emas dan 

perak sebagai ukuran nilai dan alat tukar, 

dan yang mata uang modern dapat 

dipakai  untuk membelinya namun  

tidak secara ditangguhkan. namun  

Bitcoin gagal dalam screen test sebagai 

alat pembayaran yang sah dan diakui 

yang diberikan oleh pemerintah 

manapun.  Namun, perlu dicatat juga 

bahwa pada awal Emas Standar, uang 

oleh para Pedagang Tukang Emas, bukan 

pemerintah. Individu, bisnis, dan 

pemerintah dikendalikan oleh tukang 

emas. Secara khusus, selama abad 

ketujuh belas dan kedelapan belas, 

pedagang, bankir, pejabat pemerintah, 

dan bahkan filsuf menganjurkan dalam 

banyak tulisan bahwa perekonomian 

hanya menjadi kaya dan kuat dengan 

kelebihan emas yang dimilikinya 

 Oleh sebab  itu, pemerintah harus 

melakukan segala sesuatunya untuk 

mengendalikan persediaan emas yang 

besar ini. Itulah asal usul disahkannya 

uang dalam undang-undang dan disebut 

sebagai alat pembayaran yang sah. Lebih 

jauh lagi, pengeluaran perang yang 

sembrono membuat pemerintah tidak 

mampu membayar hutang mereka 

sehingga inilah yang mengharuskan 

lahirnya uang fiat. Dengan demikian 

dapat disimpulkan bahwa Bitcoin 

diperbolehkan dalam syariah  dalam 

pandangan beberapa sarjana sebab  mata 

uang fiat yang dipakai  saat ini juga 

tidak memiliki nilai intrinsik.  

Selanjutnya,  berpendapat bahwa dalam Islam, 

uang diperlakukan sebagai satuan hitung 

dan sarana pertukaran dan bukan 

penyimpan nilai, bisa dibilang 

cryptocurrency memenuhi kriteria ini. 

Dalam perspektif lain, 

melaporkan bahwa analisis komparatif 

telah dilakukan yang menunjukkan 

bahwa Bitcoin bebas dari riba, inflasi dan 

hutang dan dengan demikian bahkan 

lebih diperbolehkan (halal) daripada 

uang digital fiat saat ini. Nilai non-

inflasinya dihasilkan dari kualitas aset 

yang berharga, tidak seperti mata uang 

fiat namun  "ditambang" memakai  

aset bernilai intrinsik yang langka -

modal manusia. Hal ini sesuai dengan 

hukum Islam dan diterapkan pada semua 

bentuk cryptocurrency dan hal-hal lain 

terkait dalam ekosistemnya seperti opsi, 

futures, bukti kepemilikan, dan bukti 

kerja, token dan penawaran umum 

perdana. 

 Namun, beberapa cryptocurrency 

juga didukung oleh aset nyata, seperti 

emas. Ini dikeluarkan oleh pihak swasta. 

Salah satu cryptocurrency ini  

yaitu  OneGram yang dikeluarkan di 

Dubai baru-baru ini dan dapat diterima 

sebagai cryptocurrency Islam. Ini sebab  

OneGram memiliki semua karakteristik 

uang yang dibutuhkan dibandingkan 

dengan Bitcoin, termasuk memiliki nilai 

intrinsik, penerbit yang diketahui, 

memiliki administrator, auditor, dan 

penjamin 

Tabel 3 di bawah ini merangkum 

evaluasi Bitcoin terhadap mata uang fiat 

dan cryptocurrency yang didukung asset 

dari perspektif Islam. 

Dari Tabel 3 di atas menunjukkan 

bahwa cryptocurrency juga didukung 

oleh aset nyata, seperti emas memiliki 

tingkat perjudian dan tingkat 

ketidakpastian yang rendah serta 

berkontribusi terhadap maqasid al-

shariah. Apakah ada yang namanya 

"uang Islam"? saat  kita mengatakan 

sesuatu yaitu  'Islami', itu berarti sesuatu 

itu berkontribusi pada pencapaian 

maqashid al syariah. Oleh sebab  itu 

ekonomi Islam, perbankan dan keuangan 

Islam harus berkontribusi terhadap 

pencapaian maqashid al syariah. Oleh 

sebab  itu, jika ada uang atau sistem 

pembayaran yang dapat membantu kita 

dalam mencapai maqasid al-syariah, kita 

dapat menyebutnya sebagai uang dan 

sistem pembayaran Islam dan sebaliknya 

Dalam pandangan ulama yang 

melarang cryptocurrency , menyatakan ulama 

Syariah, seperti Mufti Besar Mesir, 

Pemerintah Turki, Pusat Fatwa Palestina 

dan Syeikh Haitam  dari Inggris telah 

menyatakan bahwa cryptocurrency 

dilarang. Alasan utama pernyataan 

mereka yaitu  sebagai berikut: 

1. Cryptocurrency mudah dipakai  

untuk kegiatan ilegal. Pengguna 

memakai nya untuk menghindari 

dan bersembunyi dari pemerintah 

atau pihak berwenang. 

2. Cryptocurency tidak berwujud dan 

hanya tersedia di internet. 

3. Cryptocurrency tidak memiliki 

otoritas pusat untuk memantau dan 

mengaudit sistemnya, Ia 

menghancurkan kontrol bank sentral 

dan pemerintah dalam memantau dan 

mengendalikan sistem keuangan. 

4. Cryptocurrency memungkinkan 

pencucian uang dan penipuan 

5. Transaksi cryptocurrency terbuka 

untuk spekulasi (gharar).  

6. Penerbit cryptocurrency tidak 

diketahui baik pemerintah maupun 

pusat otoritas ada di belakangnya. Ia 

hadir tanpa adanya otoritas  dan 

sistem pemantauan dan oleh sebab  

itu tidak dapat dipercaya dan tidak 

bisa diandalkan. 

7. Cryptocurrency termasuk jenis 

perjudian. Orang mengeluarkan 

banyak uang untuk membeli 

cryptocurrency tanpa jaminan apakah 

mereka akan berhasil atau tidak. Para 

penambang cryptocurrency 

didasarkan pada permainan zero sum. 

Jika para penambang berhasil 

Gambar 1. 2 Perbandingan Mata Uang Fiat dan 

Cryptocurrency Dalam Perspektif Islam 

memecahkan  teka-teki matematika, 

mereka mendapatkan uang,  jika 

tidak mereka tidak mendapatkan apa-

apa. 

, gharar di 

sini menyangkut hal-hal seperti (1) Tidak 

ada yang tahu pasti siapa di balik 

perangkat lunak Bitcoin sehingga tidak 

ada yang benar-benar bertanggung jawab 

atas Bitcoin atau sistem secara 

keseluruhan; (2) Bagaimana seseorang 

mengetahui atau mengonfirmasi bahwa 

sistem bitcoin tidak memberi imbalan 

yang mahal kepada penciptanya, 

katakanlah secara berkala memberikan 

ribuan bitcoin gratis kepada penciptanya; 

(3) Tidak ada orang yang benar-benar 

mengaudit sistem untuk kepentingan 

semua orang, meskipun sebagian besar 

pengguna Bitcoin tampaknya percaya 

pada keaslian dan transparansi sistem. 

(4) Nilai Bitcoin sangat fluktuatif. Ada 

kemungkinan nilai Bitcoin dimanipulasi 

menjadi gelembung. Oleh sebab  itu, 

Bank Dunia menyebut Bitcoin sebagai 

skema Ponzi; (5) Bitcoin tidak memiliki 

nilai intrinsik dan menjamurnya banyak 

cryptocurrency pasti menciptakan inflasi 

dalam skala global; (6) Tidak ada 

kepastian penyelesaian masalah jika 

dompet elektronik Bitcoin seseorang 

diretas dan dicuri. Ada beberapa kasus 

seperti itu di Korea Selatan dan Jepang 

akhir-akhir ini. 

Majelis Ulama negara kita  memberi 

penjelasan mengenai Bitcoin dalam 

sebelas poin yang diantaranya 

mengatakan bahwa Bitcoin pada 

beberapa negara digolongkan sebagai 

mata uang asing. Umumnya tidak diakui 

otoritas dan regulator sebagai mata uang 

dan alat tukar resmi sebab  tidak 

merepresentasikan nilai aset. Transaksi 

Bitcoin mirip Forex, maka tradingnya 

kental rasa spekulatif. Bitcoin sebagai 

investasi lebih dekat pada gharar 

(spekulasi yang merugikan orang lain). 

Keberadaannya tak ada asset 

pendukungnya, harga tak bisa dikontrol 

dan keberadaannya tak ada yang 

menjamin secara resmi sehingga 

kemungkinan besar banyak spekulasi 

ialah haram. Bitcoin hukumnya yaitu  

mubah sebagai alat tukar bagi yang 

berkenan untuk memakai nya dan 

mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai 

investasi hukumnya yaitu  haram sebab  

hanya alat spekulasi bukan untuk 

investasi, hanya alat permainan untung 

rugi bukan bisnis yang menghasilkan. 

hanya alat permainan untung rugi bukan 

bisnis yang menghasilkan. 

Dari fatwa ini  di atas dan 

pandangan para ulama dan ahli 

sehubungan dengan larangan 

cryptocurrency, ada beberapa alasan 

umum dari larangan ini  yaitu status 

sebagai alat pembayaran yang sah, 

penerbit Bitcoin dan cryptocurrency 

lainnya tidak diketahui, tidak adanya 

otoritas pusat atau pemerintah 

dibelakangnya, tidak stabil dan tingginya 

spekulasi, dan Bitcoin dan 

cryptocurrency lainnya mudah 

dipakai  dalam pencucian uang dan 

tujuan ilegal lainnya. 

1. Ada persyaratan yang 

harus dipenuhi cryptocurrency 

berkaitan dengan karakteristik 

mata uang, yaitu memiliki nilai 

intrinsik (accepted), mudah 

dibagi (divisible), kualitasnya 

cenderung sama (homogeneous), 

bertahan lama dan tidak mudah 

rusak (durable), mudah dibawa 

(mobile ), berjumlah kecil namun 

memiliki nilai yang besar (rare), 

dan bernilai relatif stabil 

sepanjang waktu (stable value). 

Dalam hal ini cryptocurrency 

memenuhi lima persyaratan 

sehingga dapat diterima sebagai 

mata uang. 

2. Mata uang yang sah 

diterbitkan oleh otoritas moneter 

(bank sentral) sedangkan 

cryptocurrency tidak diterbitkan 

oleh bank sentral maka dari 

perspektif hukum, 

cryptocurrency tidak memenuhi 

kriteria sebagai mata uang. 

3. Dari perspektif ekonomi, 

mata uang harus memiliki tiga 

fungsi sebagai alat tukar, satuan 

hitung dan penyimpan nilai. 

Cryptocurrency tidak sepenuhnya 

memenuhi tiga fungsi mata uang 

sebab  volatilitas harga yang 

tinggi. 

4. Dari perspektif syariah, 

ada dua kelompok ulama dan 

sarjana Islam yang berbeda 

pandangan terhadap kehadiran 

cryptocurrency. Satu kelompok 

membolehkan cryptocurrency  

dan kelompok yang lain 

melarangnya. 

 

 Cryptocurrency, atau kripto merupakan media pertukaran alternatif yang dipakai  dengan pertimbangan keamanan, 

transparansi dan efefktivitas biaya. Tujuan dari tulisan ini yakni untuk menganalisis cryptocurrency. Pada penelitian ini, 

metodologi yang dipakai  yaitu  pendekatan deskriptif kualitatif. Objek penelitian ini yaitu  cryptocurrency. Data ini  

merupakan data sekunder yang diperoleh dari artikel jurnal pada database website jurnal bereputasi. Mengenai karakteristik uang, 

cryptocurrency dapat diterima, namun  perspektif ekonomi, cryptocurrency tidak sepenuhnya memenuhi mata uang karakteristik 

sebab  volatilitas harga yang tinggi. Temuan penelitian didasarkan pada artikel jurnal. Pembahasan lebih lanjut terkait sudut 

pandang ekonomi Islam akan menjadi masukan yang bagus untuk memperkaya penelitian. Studi ini juga mencakup implikasi 

terkait peluang dan risiko cryptocurrency yang dapat dibahas untuk pengembangan cryptocurrency dengan tekhnik kriptografi di 

masa depan. Implikasi tulisan ini yakni cryptocurrency sebagai sifat uang dan bukan sebagai instrumen spekulatif. Tulisan ini 

membahas cryptocurrency khusus pada sudut pandang ekonomi. 


Teknik kriptografi dengan protokol enkripsi identifikasi dan verifikasi transaksi (

memberi  suatu detail transaksi cryptocurrency  yang transparan dan identitas pemakai  tetap anonim. Penetapan 

harga pada transaksi ini didasarkan pada penawaran dan permintaan. Karakteristik yang unik telah menjadikan 

cryptocurrency menjadi populer di kalangan warga  luas. 

Transaksi crypto dapat menurunkan biaya transaksi, serta menekan biaya pengiriman uang . 

Cryptocurrency menjadi mata uang digital yang tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat mana pun , sehingga tidak terpengaruh dengan kebijakan moneter.  Hal ini dapat menimbulkan ancaman bagi dunia 

perbankan dan industri keuangan. 

Cyrptocurrency dengan berbagai keunggulannya ternyata juga di tolak oleh banyak negara dengan publisitas 

negatif yang muncul , seperti kasus jalur sutra yang 

telah ditutup oleh FBI 

secara resmi menyatakan bahwa mata uang virtual tidak memiliki nilai dan pemakaian  mata uang virtual memiliki 

perlindungan hukum minimum, 

Kebijakan moneter Indonesia belum memberi  izin untuk menggunakan alat tukar selain mata uang fiat 

yang telah disetujui dalam perdagangan dan pembayaran, tidak terkecuali cryptocurrency 

Cryptocurrency dapat diinvestasikan sebagai komoditas mata pelajaran di Bursa Berjangka dengan menggunakan 

teknologi permissible cryptocurrency yang disebut teknologi ledger terdistribusi (sistem desentralisasi untuk 

menjaga integritas buku besar sesuai dengan protokol), 

Publisitas negatif, masalah spekulatif, dan risiko lain yang mungkin muncul pada  cryptocurrency, khususnya 

bitcoin, dianggap sebagai investasi daripada sebagai suatu mata uang . Sehingga, diskusi seputar 

bitcoin memenuhi syarat sebagai uang dalam ekonomi masih berlangsung. Gap ini juga yang mendasari artikel ini 

untuk membahas analisis sifat cryptocurrency berdasarkan karakteristik uang dalam sudut pandang ekonomi, serta 

peluang dan resiko yang mungkin terjadi pada cryptocurrency. 


Uang  

Uang (juga disebut sebagai jumlah uang beredar) sebagai segala sesuatu yang dihasilkan diterima secara umum 

sebagai pembayaran untuk barang atau jasa atau sebagai pembayaran kembali hutang 

Para ekonom biasanya tidak mendefinisikan uang sebagai barang yang berfungsi sebagai alat tukar, penyimpan nilai, 

dan satuan Akun. Sebaliknya, mereka mendefinisikan uang sebagai uang yang diterima secara umum (atau, secara 

umum) alat pembayaran .  

Transaksi Internet tradisional menggunakan sistem warisan infrastruktur yang ada yakni dengan mata uang 

fiat, dengan transaksi internet tradisional ditandai dengan pemakaian  jaringan server terpusat  Infrastruktur warisan (fiat ke mata uang kripto) mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis blockchain 

pemakaian  bitcoin secara komersial di seluruh dunia yang kecil menunjukkan hal itu hanya sedikit orang 

yang menggunakannya secara luas sebagai media pertukaran. bahwa bitcoin sebenarnya bukan uang — bertumpu 

pada gagasan bahwa, uang berfungsi sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan satuan akun. “Bitcoin agak memenuhi 

kriteria pertama,” 

Uang yang efisien dan efektif jika memenuhi persyaratan, yaitu dapat diterima, dibagi, nilai homogen, tahan 

lama, mobile, langka dan stabil . Diterima dapat dimaknakan yait, uang harus memiliki nilai intrinsik, 

harus diinginkan demi kepentingannya sendiri. Persyaratan diterima masih rumit, hal itu sebab  uang fiat saat ini 

tidak memiliki nilai intrinsik. Itu dipaksakan oleh pemerintah untuk diterima melalui hukum tender legal. 

Berikutnya, syarat kedua yakni habis dibagi artinya uang harus mudah dibagi kecil-kecil suku cadang yang orang 

dapat membeli barang dan jasa dengan harga berapa pun. Agar mudah terbagi, uang harus seragam atau homogen. 

Syarat selanjutnya yaitu, tahan lama, hal ini dapat diartikan uang harus tahan lama dan tidak mudah hancur, serta 

harus mudah dibawa-bawa. Harus langka artinya uang harus relatif sulit atau langka untuk diperoleh dan miliknya 

nilai harus tetap relatif konstan dari waktu ke waktu 

2.2 Perkembangan Mata Uang Virtual 

Mata uang digital yaitu  representasi digital dari nilai yang bisa ditebus dengan barang dan jasa , Mata uang digital pada nilai ini  bisa di denominasi dalam legal tender . Misalnya, PayPal dan e-money mata uang digital yang dapat didenominasi berdasarkan mata uang fiat dan 

dapat ditukar ekonomi riil, dan mata uang digital yang tidak dapat didenominasikan dalam legal tender disebut mata 

uang virtual. 

Mata uang virtual memiliki unit akun sendiri dan tidak dapat didenominasi mata uang fiat, serta memiliki 

tingkat konvertibilitas yang berbeda  Mata uang virtual dapat dikonversi menggunakan sistem 

desentralisasi, yang membutuhkannya teknik kriptografi untuk mengidentifikasi dan memverifikasi transaksi, yang 

disebut cryptocurrency 


Pada analisis yang dilakukan terungkap beberapa point penting yaitu, terkait dengan cryptocurrency dari sudut 

pandang ekonomi; peluang dan resiko cryptocurrency, selanjutnya dilakukan identifkasi dan mengekstrak masalah 

penelitian, guna untuk menentapkan agenda upaya penelitian masa depan 

3.1 Cryptocurrency Dari Sudut Pandang Ekonomi 

a. Cryptocurrency Sebagai Mata Uang ? 

Nilai cryptocurrency bukanlah nilai standar independen, dibutuhkan nilai fiat mata uang untuk menentukan nilai 

cryptocurrency,  cryptocurrency masih dapat dipakai  sebagai media bertukar, merujuk pada  Adam .  Soal legal tender, pemerintah membuat sesuatu sebagai alat pembayaran yang sah dan harus dikeluarkan 

oleh pusat wewenang 

Bitcoin merupakan perangkat lunak yang dapat diunduh secara gratis. Ini bukan proyek yang terinspirasi 

dalam prinsip kapitalis untuk memaksimalkan keuntungan, meskipun tentu saja banyak pemegang bitcoin yang 

membelinya dengan harga awal yang rendah menghasilkan banyak uang . 

Tidak ada badan hukum komersial yang menciptakan Bitcoin, baik pendirinya, Tuan Nakamoto, maupun 

yang lainnya programmer atau pengusaha mengklaim kepemilikan blockchain, membatasi pemakaian nya hanya 


untuk mereka yang melakukan pembayaran 

Bitcoin memiliki fitur sistem moneter "berbasis token" di mana uang tunai dipertukarkan dengan barang, 

jasa, aset. Ini berbeda dengan Uang "berbasis kredit" yang disusun di sekitar struktur aset-liabilitas tergeletak di 

belakang rekening individu 

Bitcoin berbagi peer-to-peer fitur dengan uang kertas (uang kertas dan koin) namun  berbeda dari permintaan 

Pasokan Bitcoin mengikuti tingkat pertumbuhan yang telah ditentukan sebelumnya (bukan harus konstan) 

namun  ditetapkan dalam jumlah total  

Hal itu menyerupai aturan terkenal Milton Friedman dari yang telah ditentukan sebelumnya tingkat 

pertumbuhan jumlah uang beredar, mengklaim bahwa aturan ini akan memastikan inflasi yang rendah dan stabil 

pada harga barang dan jasa 

Agar aset disebut "uang", ia harus menjalankan fungsinya dari: (i) rata-rata pembayaran, (b) unit hitung dan 

(c) penyimpan nilai. 

Peran Bitcoin sebagai alat pembayaran. Uang digital masih jauh dari menggantikan dominasi uang fiat 

sebagai alat pembayaran menikmati alat pembayaran yang sah status. Pasar bitcoin masih kekurangan kepadatan 

(“Secure Distributed Cryptocurrency Transaction Model Through Personal Cold Wallet,” 2019). Fungsi unit akun 

bitcoin terhambat oleh fakta yang harganya terlalu tinggi untuk transaksi retail dan membutuhkan biaya yang besar 

perpecahan. 

Bitcoin sebagai unit akun Harga bitcoin dari barang eceran sering kali memerlukan sejumlah besar sisi kiri 

nol, yang, dalam praktik, membuatnya sulit bagi konsumen untuk membandingkan harga di berbagai barang dan 

layanan. 

Mengenai fungsi penyimpanan nilai, volatilitas tinggi dalam bitcoin harga juga merupakan penghalang, untuk 

saat ini, untuk penyimpanan yang stabil nilai 

b. Spekulatif Crypto 

Paradoks dalam pengenalan Bitcoin yaitu  bahwa secara intrinsik entri komputer yang tidak berharga, harganya 

telah meningkat tajam di beberapa tahun. Ekonom Inggris John Maynard Keynes mengidentifikasi tiga motif utama 

dalam permintaan uang: transaksi, pencegahan dan spekulasi. Dengan demikian peningkatan permintaan dan harga 

bitcoin merupakan “motif transaksi” dan spekulatif permintaan sebagai asset 

Interpretasi  tentang gelembung harga yaitu, gelembung, sering kali dikelilingi oleh ekspektasi yang terlalu 

optimis dan euforia dan dapat mempengaruhi saham, real estat, emas, karya seni, tanah, devisa, minyak dan logam 


Gelembung harga dapat muncul dalam keragaman konteks: penemuan sumber daya alam yang berharga, 

ekspor baru pasar, teknologi atau transportasi baru. Teknologi buku besar terdistribusi yaitu  hal utama lainnya 

inovasi. Selain keingintahuan finansial yang menarik, ada yaitu  konsekuensi dunia nyata yang penting dari 

kemunculan dan selanjutnya runtuhnya gelembung: dengan menggembungkan harga aset di atas fundamental nilai-

nilai, mereka mengundang investasi berlebihan dalam aktivitas dengan tinggi sementara. 

Gelembung sering kali menyebabkan kesalahan alokasi sumber daya di ekonomi di sisi penawaran dan 

menciptakan efek kekayaan (permintaan samping) menyebabkan konsumsi tinggi dan utang berlebih yang bisa 

terjadi tidak dapat dipertahankan seiring waktu  Gelembung kripto tampaknya menjadi contoh 

terbaru dari dinamika ini. 

c. Komunitas Crypto 

Cryptocurrency biasanya identik dengan publisitas negatif terkait dengan pemakaian  ilegal, terkait dengan 

ditemukannya pemakai  cryptocurrency yang mengeksploitasi fitur untuk tujuan ilegal. Bitcoin merupakan 

cryptocurrency pertama, dibuat pada tahun 2009 menggunakan arsitektur blockchain untuk konsensusnya protokol. 

Blockchain yaitu  rantai blok yang terus berkembang catatan transaksi yang diamankan secara kriptografis  

Memasuki era Bitcoin dimana perdagangan menjadi hal biasa di komunitas virtual di web gelap,dan 

berkembang menjadi besar dengan  karakteristik pasar yang berorientasi konsumen. Sebagai pasar terbesar yang 

pernah menggunakan file cryptocurrency berbasis blockchain (Bitcoin), Jalur Sutra menghubungkan masa lalu dan 

masa depan komunitas crypto: cypherpunks tahun 1980-an, dan desentralisasi yang diproyeksikan untuk era internet 

berikutnya. 

The Silk Road yaitu  salah satu komunitas crypto, yang umumnya diberi label sebagai sarang dealer 

. Jalur Sutra mempertemukan orang-orang yang menolak pengawasan, apakah didorong oleh 

kepercayaan pribadi, keuntungan finansial, kebutuhan biasa atau keingintahuan sederhana, pemakai nya 

membentuk ruang di mana batasan peraturan berbasis negara ditolak. 

Jalan Sutra dimulai sebagai platform do-it-yourself dengan beberapa pemakai  dan diperluas ke ruang yang 

secara aktif dipakai  dan dikunjungi oleh ratusan ribu orang. Sifat aktivitasnya yaitu  tentu ilegal dari perspektif 

tatanan hukum negara. 

Browser Onion Router (Tor) sebagai gerbang ke jaringan alamat tersembunyi dengan enkripsi kompleks, 

pemakai  dapat menjelajahi web gelap tanpa terlacak . Dalam ruang ini, kriptografi keuangan 

memungkinkan pemakai  untuk terlibat dalam perdagangan. 

Apa yang terjadi dengan komunitas crypto?, sama seperti Jalur Sutra, internet startup HavenCo bertujuan 

untuk membuat surga data di Sealand, yang memproklamirkan diri sebagai independen mikronasi, dan menyimpan 

konten yang ilegal di negara lain (“Crypto Anarchy and Virtual Communities,” 2018).  Itu juga memacu 'semangat 

konflik apokaliptik antara Internet dan otoritas nasional. Hype blockchain telah memberi  sayap baru pada 

inisiatif libertarian seperti Free Society, yang mengklaim sedang dalam proses 'membeli kedaulatan dari pemerintah 

untuk menciptakan warga  Bebas pertama di dunia' 

d.  Risiko dan Peluang Cryptocurrency 

Melalui teknik kriptografi dan pemakaian  buku besar terdistribusi telah menjadikan cryptocurrency senagai media 

pertukaran yang populer sebab  keamanan, transparansi, dan efektivitas biaya, Meskipun 

fitur utama tidak bisa dipisahkan dari aktivitas pemakai  yang menggunakan cryptocurrency untuk transaksi ilegal, 

hal ini sebab  cryptocurrency melewati otoritas pusat, dan  itu tidak dianggap legal. Berikut ini yaitu  beberapa 

peluang dan risiko cryptocurrency: 

Peluang: 

a. dapat memperkuat efisiensi keuangan global, hal ini terjadi dengan cara mengurangi transaksi dan biaya sebesar 

memfasilitasi pertukaran peer-to-peer ); 

b. pada jangka panjang, teknologi ini  berpotensi dapat memperdalam inklusi keuangan 

dengan menawarkan opsi pembayaran yang aman dan berbiaya rendah; dan 

c. implikasinya dapat mempengaruhi infrastruktur pasar keuangan bagi keamanan, proses transaksi penyelesaian 

yang akurat dan cepat. 

Resiko: 

a. dapat terjadi penyalahgunaan  untuk kegiatan ilegal; dan  berisiko bagi stabilitas keuangan sebab  tidak didukung 

dengan aset apa pun;  

b. kurangnya perlindungan konsumen sebab  tidak ada otoritas pusat di belakangnya 

Cryptocurrency khususnya bitcoin yang dijadikan pembahasan ini dapat diterima sebagai uang, jika dilihat dari sifat 

uang. Cryptocurrency memiliki karakteristik yang sama dengan mata uang fiat yang memenuhi enam dari tujuh 

persyaratan;  keduanya tidak memiliki nilai intrinsik. Tujuh syarat sifat uang yaitu memiliki nilai intrinsik, habis 

dibagi, homogoneus, tahan lama, mobile, nilai langka dan stabil. Cryptocurrency tidak sepenuhnya memenuhi tiga 

karakteristik mata uang yang sukses dari sudut pandang ekonomi , hal ini sebab  volatilitas harga nya yang tinggi. 

Cryptocurrrency belum sepenuhnya menjalankan  fungsi nya sebagai media pertukaran, unit akun, dan penyimpan 

nilai. Studi masa depan diharapkan dapat dapat mengikuti dan yang menjembatani beberapa konflik yang ditemukan  

dan temuan tentang publisitas negatif dan pemakaian  cryptocurrency khususnya bitcoin, dapat dipertimbangkan 

menjadi hal utama di agenda mendatang. Pemeriksaan studi ini memberi  agenda penelitian untuk memastikan 

kontribusi penting dan dapat mengukur pemahaman kondisi yang terjadi.