menunjukkan bahwa dalam ini cryptocurrency dapat diterima sebagai uang
(perspektif karakteristik uang), cryptocurrency tidak memenuhi kriteria sebagai
mata uang (perspektif mata uang), cryptocurrency tidak sepenuhnya memenuhi
fungsi mata uang (perspektif ekonomi), cryptocurrency bukan mata uang yang
sah di negara kita (perpektif hukum) dan adanya dua pendapat ulama (menerima
dan melarang) mengenai cryptocurrency (perspektif syariah).
Abad ini dapat disebut sebagai abad
pasca teknologi informasi di mana lahir
pendekatan baru terhadap informasi dan
pemrosesan, penggunaan, dan
transmisinya. Hari ini informasi tidak
hanya menjadi sumber pengetahuan
dalam sistem pendidikan , namun juga
menjadi komoditas. Teknologi informasi
saat ini menembus semua aspek aktivitas
manusia, termasuk aspek ekonomi.
Seiring berkembangnya teknologi
informasi, maka berkembang pula
instrument alternatif untuk melakukan
pembayaran selain dengan memakai
uang kartal dan uang giral baik dalam
skala domestik maupun internasional.
Hal ini memicu berbagai inovasi yang
semakin efisien, aman, cepat dan
nyaman.
Sebagai bagian dari perkembangan
teknologi informasi, instrumen keuangan
jenis baru, cryptocurrency telah lahir dan
berkembang. Mata uang virtual ini dapat
dijadikan sebagai alat transaksi
elektronik. Selain itu para pemiliknya
juga memakai cryptocurrency untuk
berinvestasi maupun trading. Kini
bertransaksi bisnis dapat dilakukan
secara daring tanpa melibatkan pihak
penengah seperti bank. Transaksi
dilakukan sesaat , lintas negara, lintas
benua, lebih cepat, lebih mudah, lebih
murah, dan lebih terjamin
kerahasiaannya
Cryptocurrency telah menjadi
implementasi pertama dari teknologi
Blockchain dan potensinya tidak terbatas
pada sistem pembayaran saja. Aplikasi
terdesentralisasi dibuat pada dasarnya
dapat mempengaruhi bidang kehidupan
seperti ekonomi, ilmu pengetahuan,
pendidikan, seni, budaya dan lain-lain
Tahun 2008 merupakan awal era
cryptocurrency dengan dirilisnya paper
oleh seseorang dengan nama samaran
Satoshi Nakamoto. Cryptocurrency
pertama yang diperkenalkan yaitu
Bitcoin, dan mulai dioperasikan pada
tahun 2009. sebab popularitas Bitcoin,
cryptocurrency lainnya menjadi populer
di kalangan investor serta konsumen
ritel)
Tingginya minat publik, memicu
harga Bitcoin melambung tinggi. Seperti
yang tercatat pada Juli 2010, harga
Bitcoin sebesar USD 0,04951, dan
mencapai tertinggi pada bulan 17 April
2021 yaitu USD 63.223,88 atau naik
127.699.212,28 persen dari harga
pertama yang tercatat.
Terlepas dari prospek yang
menjanjikan dengan teknologi futuristik,
Bitcoin dan
cryptocurrency lainnya membawa
dampak negatif ke berbagai sektor. Bank
Sentral dan otoritas moneter
memperingatkan terhadap risiko terkait
dengan cryptocurrency Awal tahun 2014, Gn. Gox, bursa
perdagangan. Bitcoin terbesar dunia
runtuh arena kehilangan semua
cryptocurrency,
Banyak negara menolak cryptocurrency
sebagai mata uang legal sebab publisitas
negatifnya, yaitu kasus Silk Road pada
Juli 2013. Silk Road yaitu pasar
internet tersembunyi untuk obat-obatan
dan layanan ilegal yang telah ditutup
oleh Federal Bureau of Investigation
(FBI). Pembeli memakai Bitcoin
untuk bertransaksi dan sebab fitur
utamanya menjadikan nama pembeli
tidak diketahui (anonim).
Kepopuleran Bitcoin kemudian tidak
dapat dihindari. Para ahli, pebisnis,
maupun lapisan warga lainnya
mengkritisi kehadiran cryptocurrency.
Beberapa setuju dengan keberadaannya,
namun tidak sedikit pula yang tidak
setuju. Dalam dunia internasional,
transaksi Bitcoin masih diperdebatkan.
Negara-negara di seluruh dunia telah
memberi perhatian terhadap
perkembangan Bitcoin dan
cryptocurrency lainnya. Reaksi sebagian
besar negatif meskipun tingkat reaksi
yang berbeda-beda.
Di negara kita terjadi pro dan kontra
terhadap penggunaan mata uang
cryptocurrency sebagai alat transaksi
pembayaran. Hal ini disebabkan
cryptocurrency belum memenuhi kriteria
sebagai mata uang yang berlaku di
negara kita seperti dalam UU Nomor 7
Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Dalam perspektif syariah, ada
perdebatan tentang keberadaan mata
uang virtual. Otoritas keagamaan
Pemerintah Turki dan Mufti Besar Mesir
telah menyatakan bahwa mata uang
virtual yaitu haram atau terlarang.
Namun pusat fatwa Seminari Islam
Afrika Selatan telah membolehkan mata
uang virtual dalam perdagangan.
Publisitas negatif, isu spekulatif,
risiko, legalitas baik dari segi hukum
negara maupun Syariah (hukum Islam)
yang terkait cryptocurrency menjadi
fenomena yang sangat menarik untuk
dikaji dan mendorong penulis melakukan
penelitian cryptocurrency berdasarkan
persfektif uang, perspektif ekonomi,
perspektif hukum dan perspektif syariah.
Pengertian, Karakteristik dan
Fungsi Uang
Uang diciptakan untuk memecahkan
masalah umat manusia dari sistem barter
untuk menukar barang dan jasa di antara
mereka. Uang secara umum yaitu
sesuatu yang dapat dapat diterima secara
umum sebagai alat pembayaran yang sah
di suatu wilayah tertentu dan sebagai alat
pembayaran hutang atau sebagai alat
untuk melakukan pembelian barang dan
jasa Mujahidin,
Dalam Kamus Besar Bahasa
negara kita , uang yaitu alat tukar atau
standar pengukur nilai (kesatuan
hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh
pemerintah suatu negara berupa kertas,
emas, perak, atau logam lain yang
dicetak dengan bentuk dan gambar
tertentu. Uang juga berarti harta,
kekayaan.
Dalam Islam secara etimologi uang
berasal dari kata naqdu-nuqud, an-naqdu
berarti yang baik dari dirham,
menggenggam dirham, an-naqdu juga
berarti tunai. Uang dalam literatur fikih
disebut dengan tsaman atau nuqud
(jamak dari naqd)
dan didefinisikan oleh para pakar sebagai
berikut:
1., mata uang secara umum baik
emas maupun perak, atau mata uang
yang berlaku seperti potongan-
potongan logam berbentuk uang
yang disepakati nilainya, atau
harganya, termasuk juga uang kertas
yang dipakai di zaman ini dapat
berfungsi sebagai harga jika
difungsikan sebagai alat penukar
barang yang dibeli. Beliau juga
menambahkan menurut mayoritas
ulama Hanafi biasanya harga yaitu
yang tidak bisa ditentukan wujudnya
2.
uang dalam Islam sebagai uang
mikro di mana uang hanya dipakai
dalam kegiatan ekonomi riil. Fungsi
uang yang tidak terkait dengan
aktivitas nyata seperti perdagangan
mata uang, transaksi derivatif,
bahkan bung tarif, tidak termasuk
dalam uang mikro
3. uang yaitu kesepakatan
dalam komunitas atau warga
untuk dipakai sebagai alat tukar.
4. , uang diibaratkan cermin yang
tidak mempunyai warna, namun dapat
merefleksikan semua warna. Uang
tidak mempunyai harga, namun
merefleksikan harga semua barang.
Al-Ghazali membolehkan peredaran
uang yang sama sekali tidak
mengandung emas dan perak asalkan
pemerintah menyatakannya sebagai
alat bayar resmi.
5. Menurut Abdullah Sulaiman (1996)
dalam (Mulvi Aulia, 2021) naqd
(uang) yaitu segala sesuatu yang
menjadi media pertukaran dan
diterima secara umum, apa pun
bentuk dan dalam kondisi seperti apa
pun media ini .
Menurut (Supramana, 2014) syarat
sebuah benda untuk dijadikan uang
yaitu benda itu harus diterima secara
umum (acceptability), bahan yang
dijadikan uang juga harus tahan lama
(durability), kualitasnya cenderung sama
(uniformity), jumlahnya dapat memenuhi
kebutuhan warga serta tidak mudah
dipalsukan (scarcity), uang juga harus
mudah dibawa (portable), dan mudah
dibagi tanpa mengurangi nilai
(divisibility), serta memiliki nilai yang
cenderung stabil dari waktu ke waktu
(stability of value).
Hal ini sejalan dengan pendapat
seiring berjalannya
waktu, warga menemukan bahwa
uang dapat berjalan dengan efisien dan
efektif jika memenuhi persyaratan yaitu
dapat diterima secara umum sebab
memiliki nilai intrinsik (accepted),
mudah dibagi (divisible), kualitasnya
cenderung sama (homogeneous),
bertahan lama dan tidak mudah rusak
(durable), mudah dibawa (mobile),
jumlah kecil namun memiliki nilai yang
besar (rare), dan bernilai relatif stabil
sepanjang waktu (stable value).
Menurut , peran
ekonomi atau fungsi dari uang yaitu
sebagai alat penyimpan nilai (store of
value), alat pertukaran barang dan jasa
(medium of exchange) dan satuan hitung
(unit of account).
Sejarah Perkembangan Uang dan
Mata Uang Fiat
Uang tidak secara langsung
berbentuk seperti apa yang ada saat ini,
melainkan telah mengalami evolusi
hingga menjadi seperti sekarang sejarah perkembangan uang terjadi
melalui banyak tahapan dari waktu ke
waktu. Tahapan-tahapan ini yaitu
:
1. Sistem barter, saat orang saling
bertukar dan berdagang barang dan
jasa untuk barang dan jasa lainnya.
2. Sistem uang komoditas, saat orang
memakai komoditas seperti
gandum, biji-bijian, atau ternak
sebagai media pertukaran.
3. Sistem uang logam, saat orang
memakai emas dan perak
sebagai alat pembayaran. Sistem
uang logam berkembang dari waktu
ke waktu, dari berbasis satuan berat,
berbasis koin hingga berbasis kertas
yang 100% didukung oleh cadangan
emas.
4. Uang fiat. Uang fiat telah dipakai
selama perang, saat pemerintah
membutuhkan uang untuk membayar
perang atau kekurangan uang. Pada
tahun 1971, pemerintahan Amerika
Serikat di bawah kepemimpinan
Presiden Nixon, resmi menghapus
uang yang berbasis emas dan
digantikan dengan uang fiat yang
tidak didukung 100% emas lagi dan
hingga saat ini masih dipakai
sebagai alat transaksi . Bank
sentral mulai mengeluarkan uang
kertas dalam berbagai denominasi.
Bank sentral memaksa penerimaan
uang kertas ini melalui undang-
undang yang sah, yang mewajibkan
semua orang dalam wilayah
yurisdiksi untuk menerima uang fiat
yang tidak dapat dikonversi sebagai
pembayaran untuk barang atau jasa
dan pelunasan utang. Undang-
undang tidak mengizinkan orang
menolak uang dimaksud sebagai alat
pembayaran yang sah. Di dunia
sekarang ini,sebagian besar dari
semua mata uang yaitu mata uang
fiat yang tidak dapat dikonversi
Dari penjelasan di atas, kita dapat
membedakan antara uang dan mata
uang. Uang yaitu alat tukar dan
penyimpan nilai. Emas dan perak
yaitu bentuk uang yang optimal,
sebab mereka memelihara memelihara
daya beli dalam jangka waktu lama
dengan jumlah yang terbatas. Emas dan
perak juga memiliki nilai intrinsik.
Mata uang biasanya yaitu uang kertas
dan koin yang dikeluarkan oleh
pemerintah atau bank sentral sebagai
alat tukar. sebab mata uang fiat tidak
didukung oleh emas, makai ia tidak
memiliki nilai intrinsik. Nilainya
ditentukan oleh penawaran dan
permintaan.
Sejarah Perkembangan Mata
Uang Virtual
Perkembangan yang pesat yang
berbasis internet dan teknologi seluler
mendorong perubahan ekonomi global.
Salah satu perubahan ekonomi yang
penting yaitu mata uang virtual.
Menurut (Mikołajewicz-Woz´Niak &
Scheibe, 2015) uang virtual bukanlah
konsep baru. Ini berasal dari konsep
komplementer mata uang komplementer,
contohnya flyer miles (misalnya
Lufthansa), Local Exchange Trading
System yang dibuat di Kanada atau
Chiemgauer (dipakai di Bavaria).
Mata uang semacam ini ditandai dengan
kecepatan sirkulasi yang lebih tinggi,
sebab diciptakan sebagai media
pertukaran. bahwa mata uang
digital bukanlah penemuan baru saat ini
namun sudah ada cukup lama, antara lain
dalam bentuk loyalitas atau poin kartu
kredit, dan uang dalam video game.
Mata uang virtual telah didefinisikan
dalam banyak pandangan oleh para ahli
dan lembaga diantaranya :
1. mendefinisikannya sebagai
'representasi digital baik mata uang
virtual (non-fiat) atau uang
elektronik (fiat)'. Ini sering
dipakai secara bergantian dengan
istilah 'mata uang virtual' yang
bagaimanapun merupakan bagian
dari mata uang digital.
2. mata uang virtual yaitu
representasi digital dari uang yang
tidak dikeluarkan oleh bank sentral
dan yang nilainya tidak didukung
oleh entitas pemerintah. Dengan cara
ini, mata uang virtual menciptakan
sistem moneter yang tidak diatur
berdasarkan kepercayaan di antara
pengguna
mata uang virtual yaitu yaitu
representasi nilai digital, yang
dikeluarkan oleh pengembang swasta
dan didenominasi dalam unit akun
mereka sendiri. Mata uang virtual
dapat diperoleh, disimpan, diakses,
dan ditransaksikan secara elektronik
dan dapat dipakai untuk berbagai
keperluan selama pihak-pihak yang
bertransaksi setuju untuk
memakai nya. Konsep mata uang
virtual mencakup rangkaian "mata
uang" yang lebih luas, seperti kupon
internet atau seluler dan mil
maskapai penerbangangan. Mata
uang ini didukung oleh aset seperti
emas.
Mata uang virtual dan teknologi
blockchain yaitu perkembangan
pertama dalam teknologi keuangan, yang
mempertimbangkan jenis yang sama
sekali berbeda mata uang dan sistem
perbankan yang berlaku selama ini.
Tidak seperti sistem pertukaran
konvensional, mata uang virtual seperti
cryptocurrency, misal Bitcoin beroperasi
melalui teknologi kripto , Bitcoin yang
dioperasikan pada tahun 2009 dan
sejumlah cryptocurrency lainnya telah
berjalan untuk memenuhi beragam
kebutuhan dan tujuan yang berbeda.
Desain utama di balik kesuksesan
cryptocurrency yaitu teknologi
blockchain. Blockchain yaitu teknologi
terdesentralisasi di mana buku besar
digital terdistribusi yang dipakai
untuk mencatat secara kronologis dan
terbuka atas transaksi antara dua pihak,
secara baik, dapat diverifikasi, dan
permanen " dalam cryptocurrency
mengacu pada enkripsi atau kriptografi
yang dibuat oleh instrument dan
kemudian ditambahkan ke database
blockchain sedangkan “currency” di sini
mengacu pada pengakuan sebagai alat
tukar di antara penggunanya . Berikut yaitu
pengertian cryptocurrency menurut
beberapa ahli :
pertukaran berbasis internet yang
memakai fungsi kriptografi untuk
melakukan transaksi keuangan.
Cryptocurrency memanfaatkan
teknologi blockchain untuk
mendapatkan desentralisasi,
transparansi, dan kekekalan. Fitur
paling penting dari cryptocurrency
yaitu bahwa ia tidak dikendalikan
oleh otoritas pusat mana pun, sifat
terdesentralisasi dari blockchain
membuat cryptocurrency secara
teoritis kebal terhadap kendali dan
campur tangan pemerintah.
cryptocurrency yaitu sistem
pembayaran digital di seluruh dunia
yang menjalankan fungsinya secara
on line. Berbeda dengan sistem
transfer uang lintas batas
konvensional yang secara tradisional
memakai Society for Worldwide
Interbank Financial
Telecommunication (SWIFT) atau
Single Euro Payments Area (SEPA)
di kawasan Uni Eropa. Keduanya
menawarkan keamanan dan keakurat
an dalam proses transfer dana.
Namun, salah satu kelemahan utama
dari kedua sistem ini yaitu lamanya
proses transaksi, biasanya memakan
waktu beberapa hari (hingga lima hari
dalam beberapa kasus). Sementara
pembayaran digital dapat dilakukan
dengan aman dalam satu jam atau
bahkan beberapa detik dalam kasus
cryptocurrency tertentu, tidak saja
dapat dipakai hanya untuk tujuan
transaksi bisnis namun juga untuk
pengiriman uang dan pembayaran
mikro.
Ketentuan Mata Uang di negara kita
Mata uang di negara kita diatur oleh
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang. Negara Kesatuan
Republik negara kita sebagai suatu negara
yang merdeka dan berdaulat memiliki
mata uang sebagai salah satu simbol
kedaulatan negara yang harus dihormati
dan dibanggakan oleh seluruh warga
Negara negara kita . Mata uang diperlukan
sebagai alat pembayaran yang sah dalam
kegiatan perekonomian nasional dan
internasional guna mewujudkan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
negara kita .
Alat pembayaran yang sah yaitu
bentuk uang yang harus diakui oleh
pengadilan sebagai pembayaran yang
memuaskan untuk setiap utang moneter.
Setiap yurisdiksi menentukan apa yang
merupakan alat pembayaran yang sah,
namun pada dasarnya itu yaitu segala
sesuatu yang saat ditawarkan
("ditenderkan") dalam pembayaran
hutang menghapus hutang. Tidak ada
kewajiban bagi kreditur untuk menerima
pembayaran yang ditenderkan, namun
tindakan menawarkan pembayaran
dengan alat pembayaran yang sah
membebaskan hutang.
Mata Uang Dalam Perspektif
Syariah
Al-Qur’an menerangkan aturan uang
dalam surat An-Nisa’ [4:5] sebagai
berikut :
ُ لَُكْم ِقٰيًما َوََل تُْؤتُوا السُّفََهۤاَء اَْمَوالَُكُم الَّتِْي َجعََل ّٰللاه
ْعُرْوًفا اْرُزقُْوهُْم فِْيَها َواْكُسْوهُْم َوقُْولُْوا لَُهْم قَْوًَل مَّ وَّ
Artinya : “Dan janganlah kamu
serahkan kepada orang yang belum
sempurna akalnya, harta (mereka yang
ada dalam kekuasaan) kamu yang
dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. Berilah mereka belanja dan
pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka perkataan
yang baik.” (QS 4 :5)
Kata yang dipakai untuk
menggambarkan kekayaan dalam ayat
ini yaitu Qiwam. Ini mengacu pada
sesuatu yang dibuat untuk memelihara,
mendukung, dan menopang orang lain.
Kata ini mencerminkan esensi uang yang
sebenarnya; uang yaitu sarana ampuh
yang telah Allah ciptakan untuk
memelihara dan memelihara seluruh
sistem duniawi. Ini yaitu sarana untuk
mencapai tujuan; bukan tujuan itu
sendiri. Tujuan akhir dari uang yaitu
untuk menopang urusan duniawi
seseorang untuk memfasilitasi fokus
pada akhirat (Faraz Adam, 2018)
Sumber-sumber utama Islam
tidak mendefinisikan karakteristik atau
kondisi apapun untuk uang. Al-Qur’an
dan As-Sunnah hanya mengacu pada
uang yang beredar saat itu Dinar (emas)
dan Dirham (perak). Dua ayat Al-Qur'an
surah Ali ‘Imran [3:75] dan surah Yusuf
[12:20] menunjukkan bahwa bangsa-
bangsa sebelumnya juga memakai
Dirham atau koin perak.
ٖٓ ه يَُّؤد ِ بِِقْنَطاٍر تَأَْمْنهُ اِْن َمْن اْلِكٰتِب اَْهِل َوِمْن ۞
َما اَِلَّ اِلَْيَك ٖٓ ه يَُؤد ِ َلَّ بِِدْينَاٍر تَأَْمْنهُ اِْن ْن مَّ َوِمْنُهْم اِلَْيَكَۚ
ِفى دُ َعلَْينَا لَْيَس َقالُْوا بِاَنَُّهْم ٰذِلَك َقۤاىًِٕما ۗ َعلَْيِه ْمَت
ِ اْلَكِذَب َوهُْم يَْعلَُمْونَ َويَقُْولُْوَن َعلَى ّٰللاه
َن َسبِْيل َۚ ي اَْلُم ِ
Artinya : “Dan di antara Ahli Kitab
ada yang jika engkau percayakan
kepadanya harta yang banyak, niscaya
dia mengembalikannya kepadamu.
namun ada (pula) di antara mereka yang
jika engkau percayakan kepadanya satu
dinar, dia tidak mengembalikannya
kepadamu, kecuali jika engkau selalu
menagihnya. Yang demikian itu
disebabkan mereka berkata, “Tidak ada
dosa bagi kami terhadap orang-orang
buta huruf.” Mereka mengatakan hal
yang dusta terhadap Allah, padahal
mereka mengetahui.” (QS 3:75)
فِْيِه َمْعُدْوَدٍة ََۚوَكانُْوا َدَراِهَم بَْخٍس بِثََمٍنٍۢ َوَشَرْوهُ
ِهِدْينَ ࣖ ِمَن الزه
Artinya : “Dan mereka menjualnya
(Yusuf) dengan harga rendah, yaitu
beberapa dirham saja, sebab mereka
tidak tertarik kepadanya.” (QS 12:20)
(Haneef & Barakat, 2006)
mengungkapkan beberapa pendapat
tentang uang dari para ahli. Salah satu
pendapatnya ialah mata uang terbatas
pada emas dan perak, sedangkan
pendapat yang lain menyatakan
sebaliknya bahwa mata uang tidak
terbatas pada emas dan perak. Kedua
kelompok ini memberikan bukti
untuk mendukung pandangan masing-
masing. Selain itu, dukungan terbesar
untuk pendapat kedua berasal dari para
srjana kontemporer dan dewan fikih
kontemporer. Meskupun kelompok
kedua memungkinkan mata uang itu
tidak terbatas pada emas dan perak,
mereka setuju bahwa logam mulia dapat
mewakili nilai dari bahan lain, seperti
tembaga. Bukan seperti saat ini yang
memakai kertas untuk dijadikan
sebagai uang (fiat money) yang
diciptakan tanpa nilai intrisik untuk
mendukungnya.
Beberapa pendapat ulama terkait
uang dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Menurut Al-Ghazali (w. 505H), uang
sebagai nikmat dari Allah SWT,
dengan sistem barter dan merupakan
sesuatu yang penting dalam
peraturan bisnis sebab uang
merupakan salah satu nikmat dari
Allah SWT yang harus ditempatkan
sesuai dengan aturan-Nya (Juhro
Solikin M, Syarifuddin Ferry, 2020).
Lebih jelas lagi menurut Al-Ghazali,
dinar dan dirham yaitu alat untuk
mencapai sesuatu maksud atau suatu
perantara saja dan tidak untuk tujuan
yang lain. Jadi uang merupakan alat
tukar (unit of exchange) dan
penengah (intermediary). Al-Ghazali
menentang keras perdagangan uang.
Allah SWT menciptakan dinar dan
dirham untuk diedarkan dan menjadi
standar yang adil antara aset yang
berbeda. Mereka yaitu sarana untuk
semua aset lainnya
ada dua fungsi utama uang yaitu
sebagai alat ukur nilai dan media
pertukaran barang dan jasa. Ibnu
Taimiyah menentang keras segala
bentuk perdagangan uang, sebab
mengalihkan fungsi uang dari tujuan
yang sebenarnya
mengatakan uang tidak pernah
mencari untuk dirinya sendiri;
melainkan dipakai sebagai sarana
untuk mendapatkan komoditas.
saat uang mulai diperlakukan
sebagai komoditas dan menjadi
tujuan transaksi, seluruh sistem
(ekonomi) akan rusak dan
mengalami krisis
konsep uang dalam Islam, uang
yaitu flow concept, di mana uang
harus mengalir dan tidak boleh
mengendap dan hanya menimbun di
suatu tempat saja. Islam tidak
mengenal motif kebutuhan uang
untuk spekulasi sebab tidak
diperbolehkan. Uang yaitu barang
publik, milik warga sebab nya
penimbunan uang yang dibiarkan
tidak berproduktif berarti
mengurangi jumlah uang yang
beredar, yang akan berdampak pada
kelesuan ekonomi dan stagnansi
(terhenti). Uang berfungsi sebagai
alat pertukaran, namun uang bukan
sebuah komoditi. Dalam istilah
ekonomi klasik disebutkan bahwa
uang tidak memberikan kegunaan
langsung yang artinya jika uang
dipakai untuk membeli barang,
maka barang itu akan memberikan
kegunaan (
Cryptocurrency Dalam Perspektif
Uang
Pertama makalah ini akan menguji
apakah cryptocurrency yang diwakili
oleh Bitcoin telah memenuhi persyaratan
sebagai uang dengan merujuk pada
di
mana uang harus memenuhi tujuh
persyaratan sebagaimana yang telah
disebutkan di atas (
Tabel 1. 1 Perbandingan
Persyaratan Mata Uang
Dari Tabel 1, dapat dilihat bahwa
Bitcoin memenuhi lima dari tujuh
persyaratan sebagai uang. Menurut
Meera (2018), benda yang memenuhi
lima persyaratan disebut sebagai sebagai
good money dan bila memenuhi tujuh
persyaratan disebut excellent money.
Bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik dan
tidak bernilai stabil. Sama halnya dengan
mata uang fiat, Bitcoin tidak memiliki
nilai intrinsik. Meskipun tidak memiliki
nilai intrinsik, Bitcoin telah diterima
ribuan merchant di seluruh dunia dan
warga menerima dan memakai
Bitcoin sebagai alat alat pembayaran.
Jumlah investor aset cryptocurrency
termasuk Bitcoin, Dogecoin, Ethereum
dan lain-lain hingga Mei 2021 sudah
menembus 6,5 juta pengguna di
negara kita , dengan nilai transaksi
menembus Rp 370 triliun. Besaran angka
ini sudah melebihi jumlah investor
pasar modal di Bursa Efek negara kita
(BEI) kendati jumlah investor pasar
modal juga masih terus menunjukkan
tren peningkatan. Sampai dengan
Februari 2021, BEI mencatat jumlah
investor pasar modal mencapai 4,5 juta,
naik 16,35% atau bertambah 634.000.
Persyaratan nilai stabil mengacu
pada fungsi sebagai penyimpan nilai.
Semua dari mata uang dapat dipakai
sebagai penyimpan nilai, namun nilainya
dapat menurun sebab risiko yang
mungkin terjadi. Meskipun harganya
sangat fluktuatif, nilai Bitcoin tetap ada
selama penggunanya percaya untuk
memakai nya dan menerimanya
sebagai alat pembayaran.
Lebih lanjut, (DeVries, 2016)
menyatakan bahwa Bitcoin dapat
diterima secara luas sebab apa yang
DeVries gambarkan sebagai "fire
triangle". Dimana api membutuhkan
bahan bakar, oksigen, dan panas untuk
eksis. Bitcoin membutuhkan penerimaan
pengguna, penerimaan vendor, dan
inovasi. Tanpa ketiga aspek ini ,
Bitcoin mungkin tidak benar-benar
menjadi mata uang utama yang
dilegitimasi. Bitcoin saat ini mengalami
peningkatan pengguna, yang mendorong
dua aspek lain dari "segitiga api". Adopsi
cryptocurrency akan menjadi subjek
penting untuk perhatikan di masa depan,
sebab ini bisa menjadi teknologi yang
benar-benar transformatif yang
mengubah cara pertukaran uang di
seluruh dunia.
Dari penjelasan di atas, Bitcoin dapat
diterima sebagai uang, dalam perspektif
karakteristik uang.
Cryptocurrency Dalam Perspektif
Ekonomi
Dari perspektif ekonomi,
makalah ini menguji apakah
cryptocurrency memenuhi fungsi sebagai
uang. Sebagaimana yang dijelaskan
sebelumnya bahwa ada tiga fungsi uang
yaitu sebagai alat penyimpan nilai, alat
pertukaran barang dan jasa, dan satuan
hitung. Saat ini cryptocurrency tidak
sepenuhnya memenuhi tiga fungsi uang
(lihat Tabel 2).
Tabel 1. 2 Perbandingan Fungsi
Uang
Sumber : (Yuneline, 2019)
Ditinjau dari fungsi pertama sebagai
alat penyimpan nilai, volatilitas harga
Bitcoin yang tinggi membatasi
kemampuannya untuk berfungsi sebagai
penyimpan nilai yang andal.
Cryptocurrency memiliki volatilitas yang
ekstrem, lonjakan kenaikan dan
penurunan harganya sangat cepat,
volatiltas yang tinggi merupakan
cerminan tingkat risiko yang dihadapi
oleh para investor. Volatilitas
cryptocurrency hanya dipengaruhi oleh
harga masa lalu dan tidak dipengaruhi
oleh variabel lain sehingga sulit
diprediksi (Warsito & Robiyanto,
2020)Pergerakan Nilai cryptocurrency
sangat tidak stabil, bisa naik turun sangat
cepat. Dengan demikian, sulit
menganggap Bitcoin sebagai mata uang
yang efisien untuk berinvestasi. George
Soros dalam
menyatakan bahwa Bitcoin bukanlah
sebuah mata uang sebab adanya unsur
spekulasi disana.
Penulis juga mengamati data historis
pergerakan nilai cryptocurrency dalam
beberapa tahun terakhir. Harganya sangat
tidak stabil dengan volatilitas yang tinggi
ditunjukkan oleh grafik harga Bitcoin
selama Oktober 2013 – Juli 2021
(Gambar 1). Baik harga dan volatilitas
tampaknya tidak terkait dengan ekonomi
atau faktor keuangan, membuat mereka
sulit untuk dilindung nilai atau diprediksi
Per Januari 2017 harga Bitcoin USD
772,66 melonjak tajam per Desember
2017, menjadi USD 17.436,60 per
Bitcoin atau tumbuh sebesar 2.256,70%.
Dua bulan kemudian, per Februari 2018
harganya merosot menjadi USD
9.192,05 per Bitcoin. Dalam tahun 2020,
per Desember harga menyentuh di USD
26.975,73 per Bitcoin naik dibandingkan
USD 10.201,61per September. Tahun
2021 setelah mencapai puncaknya di
April yakni USD 63.223,88 per Bitcoin
harga terus merosot menjadi USD
31.640,92 per Bitcoin di bulan Juli.
Para pakar investor menjelaskan
bahwa kenapa berinvestasi pada
cryptocurrency memiliki risiko sangat
tinggi sebab pergerakan nilai harga
cryptocurrency hanya merupakan
gelembung antusiasme sesaat. CEO JP
Morgan dan Jamie Dimon pernah
menyatakan pendapatnya bahwa Bitcoin
(cryptocurrency) lebih buruk daripada
tulip bulbs (tulip mania). (Mizner, 2019)
Penyataan tentang pergerakan nilai harga
cryptocurrency hanya dipengaruhi oleh
gelembung antusiasme sesaat ini selaras
dengan hasil riset yang telah dilakukan
oleh (Liu & Tsyvinski, 2018) bahwa
faktor-faktor yang mempengaruhi
pergerakan nilai harga cryptocurrency
tidak sama dengan pergerakan saham,
mata uang kartal dan logam mulia pada
umumnya, pergerakan nilai harga
cryptocurrensy lebih dipengaruhi oleh
momen-momen tertentu yang mampu
menarik perhatian investor. Dengan
demikian jelas bahwa Bitcoin tidak
memenuhi fungsi penyimpanan nilai.
Fungsi kedua sebagai alat pertukaran.
Walaupun cryptocurrency dapat diterima
sebagai alat pertukaran namun dengan
volume transkasi yang belum besar saat
ini dan jaringan penerimaan
cryptocurrency yang terbatas secara
signifikan membatasi cryptocurrency
dipakai sebagai alat tukar. Tanpa
status legal yang sah, cryptocurrency
diterima hanya jika pihak-pihak yang
akan bertransksi setuju untuk
memakai nya. Menurut (He et al.,
2016), meskipun pertumbuhan
pembayaran berbasis cryptocurrency
sangat pesat, jumlah dan volume
transaksi di cryptocurrency tetap kecil.
Total nilai pasar cryptocurrency saat ini
yaitu sekitar US$ 7 miliar atau
Rp.23,28 triliun, sementara mata uang
yang beredar yaitu US$ 2,1 triliun
sedangkan pasokan uang USD sebesar
(M2) sekitar US$12 triliun.
Fungsi ketiga sebagai satuan
hitung. Merujuk pada Yermack (2013),
Bitcoin tampaknya tidak menunjukkan
dirinya sebagai satuan hitung atau
penyimpan nilai. Namun saat ini,
menunjuk pendapat (Yuneline, 2019) ada
bukti bahwa cryptocurrency dipakai
sebagai satuan hitung. Mekanismenya
yaitu dengan menilai barang dan jasa
berdasarkan kurs cryptocurrency.
Misalnya, penjual yang menerima
pembayaran cryptocurrency akan
memberikan harga dalam mata uang fiat,
dengan harga dalam cryptocurrency
berdasarkan nilai tukar pada waktu
tertentu.
Cryptocurrency Dalam Perspektif
Hukum
Meskipun Bitcoin diterima sebagai
alat tukar oleh ribuan pedagang di
seluruh dunia, beberapa negara telah
mengeluarkan peraturan untuk melarang
Bitcoin dan cryptocurrency lainnya
sebab melewati otoritas bank sentral.
China telah menjadi rumah bagi
beberapa penambang Bitcoin terbesar.
Namun, yaitu tindakan ilegal untuk
membeli barang di dunia nyata dengan
mata uang virtual apa pun. Bank Sentral
China telah melarang lembaga keuangan
China memakai Bitcoin.
Selanjutnya, China juga telah melarang
perdagangan Bitcoin. Larangan mutlak
cryptocurrency berlaku di Aljazair,
Bolivia, Mesir, Irak, Maroko, Nepal,
Pakistan, dan Uni Emirat Arab. Beberapa
bentuk dari larangan implisit berlaku di
Bahrain, Bangladesh, Cina, Kolombia,
Republik Dominika, negara kita , Iran,
Kuwait, Lesotho, Lithuania, Makau,
Oman, Qatar, Arab Saudi dan Taiwan.
Ada beberapa negara di mana aktivitas
terkait cryptocurrency legal. Ini
termasuk Uni Eropa, Amerika Serikat,
Meksiko, Jepang, dan Korea Selatan.
Negara lain seperti Kanada dan India
cryptocurrency tidak ilegal, namun ada
larangan perbankan (Sarkar, 2020)
Menurut (He et al., 2016) konsep
hukum mata uang dikaitkan dengan
otoritas pemerintah suatu negara dalam
mengatur penerbitan uang kertas dan
uang logam. Mata uang mengacu pada
satuan hitung dan alat tukar yang diatur
oleh undang-undang. Dalam arti sempit,
mata uang ini mengacu pada uang
kertas dan koin yang dikeluarkan oleh
otoritas pusat dalam hal ini yaitu bank
sentral. Mata uang ini merupakan
alat pembayaran yang sah di bawah
hukum negara.
hukum uang yaitu lebih luas dari
konsep mata uang. Uang dapat dibuat
oleh pihak swasta (tidak hanya uang
kertas dan uang logam namun juga giro),
namun harus dalam mata uang yang
ditetapkan oleh bank sentral dan harus
diterima sebagai media pertukaran di
dalam negeri. Oleh sebab itu, mengacu
pada konsep hukum, Bitcoin tidak
diterima sebagai uang. Namun ada
beberapa negara yang telah terbuka
kehadiran cryptocurrency, antara
la(Open Node, n.d.)open:
Jepang. Negara ini dikenal sebagai
negara dengan iklim regulasi paling
progresif di dunia untuk cryptocurrency.
Bisnis pertukaran cryptocurrency diatur
dan diharuskan untuk mendapatkan
lisensi dari Badan Layanan Keuangan
Jepang. Bursa wajib memverifikasi
identitas pelanggan, menyimpan catatan
transaksi, dan memberi tahu pihak
berwenang jika ada aktivitas yang
mencurigakan. Jepang secara resmi
mengakui Bitcoin sebagai satuan hitung
dan alat pembayaran, dan lebih dari
10.000 bisnis – termasuk Rakuten, yang
dikenal sebagai Amazon Jepang – saat
ini menerima pembayaran Bitcoin.
Korea Selatan. Mirip dengan Jepang,
pertukaran Bitcoin di Korea Selatan legal
dan beroperasi dalam sistem regulasi
yang terdefinisi dengan baik. Korea
Selatan yaitu pasar terbesar ketiga
untuk perdagangan Bitcoin namun Bitcoin
tidak diakui sebagai alat pembayaran
yang sah. Perpajakan secara historis
menjadi area abu-abu, namun
perkembangan terakhir menunjukkan
Kementerian Ekonomi dan Keuangan
sedang mempertimbangkan pajak 20
persen atas pendapatan yang dihasilkan
dari cryptocurrency.
Swiss. Swiss memiliki sikap yang
sangat menguntungkan pada Bitcoin
sebagai aset. The Swiss Kanton of Zug,
khususnya, sedang berusaha untuk
memantapkan dirinya sebagai pusat
cryptocurrency dan start-up Fintech di
Eropa. Swiss mendorong adopsi
cryptocurrency dengan pajak rendah
pada Bitcoin dan membebaskan
penjualan Bitcoin dari pajak Pajak
Pertambahan Nilai, namun tidak
mengklasifikasikan Bitcoin sebagai alat
pembayaran yang sah.
Singapura. Saat ini, di Singapura,
yaitu legal untuk mengoperasikan
pertukaran cryptocurrency dan
memperdagangkan Bitcoin. Meskipun
Bitcoin tidak dianggap sebagai alat
pembayaran yang sah, otoritas pajak
Singapura telah memutuskan bahwa
Bitcoin harus diperlakukan sebagai
“barang” dan hanya menerapkan pajak
barang dan jasa. Otoritas Moneter
Singapura (MAS) telah mengambil
pendekatan yang lebih lembut terhadap
regulasi Bitcoin dan hanya menerapkan
kerangka hukum jika memungkinkan.
Pada tahun 2018, Wakil Perdana Menteri
merilis pernyataan yang mengklarifikasi
bahwa cryptocurrency tunduk pada
peraturan Anti Money Laundering
(AML) and Counter Financing of
Terrorism (CFT) sama dengan mata
uang tradisional.
Amerika Serikat. Meskipun tidak ada
pendekatan hukum tunggal untuk
cryptocurrency bisnis cryptocurrency
berkembang pesat. Undang-undang yang
mengatur pertukaran berbeda-beda di
setiap negara bagian, dan otoritas federal
berbeda. Jaringan Penegakan Kejahatan
Keuangan (FinCEN) tidak menganggap
cryptocurrency sebagai alat pembayaran
yang sah. namun sejak 2013, mereka
telah menganggap cryptocurrency
sebagai media pertukaran. Menurut
Commodities Futures Trading
Commission (CTFC), Bitcoin yaitu
komoditas terdaftar di bawah Commodity
Exchange Act. The Securities and
Exchange Commission (SEC)
mengindikasikan bahwa mereka tidak
menganggap Bitcoin sebagai sekuritas.
Sebaliknya, The Internal Revenue
Service (IRS) menetapkan bahwa
cryptocurrency dianggap sebagai
properti, dan telah mengeluarkan
panduan pajak yang sesuai. Meskipun
tidak ada konsistensi hukum dan
peraturan, Bitcoin membuktikan cara
yang menarik dan aman bagi bisnis
Amerika untuk menerima pembayaran.
Di negara kita , legalitas
cryptocurrency ditentukan oleh Undang-
Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata
Uang. Dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat
(2) dinyatakan :
(1) Mata Uang yaitu uang yang
dikeluarkan oleh Negara Kesatuan
Republik negara kita yang selanjutnya
disebut Rupiah.
(2) Uang yaitu alat pembayaran
yang sah.
Selanjutnya Pasal 2 ayat (1 ) dan (2)
dinyatakan :
(1) Mata Uang Negara Kesatuan
Republik negara kita yaitu Rupiah.
(2) Macam Rupiah terdiri atas
Rupiah kertas dan Rupiah logam.
Untuk penggunaan Rupiah,
dalam Pasal 21 ayat (1) dalam Undang-
undang dimaksud dinyatakan :
(1) Rupiah wajib dipakai dalam :
a. setiap transaksi yang mempunyai
tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya
yang harus dipenuhi dengan uang;
dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya yang
dilakukan di Wilayah Negara
Kesatuan Republik negara kita .
Ada ketentuan pidana terkait dengan
Pasal 21 ayat (1) yang dinyatakan dalam
Pasal 33 ayat (1) sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang tidak
memakai Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai
tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya
yang harus dipenuhi dengan uang;
dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Merujuk pada Undang-Undang
tentang Mata Uang di atas, Pemerintah
Republik negara kita tegas menyatakan
bahwa satu-satunya pembayaran yang
sah di wilayah negara kesatuan Republik
negara kita hanya Rupiah.
Bank negara kita dalam Pernyataan
Pers No: 16/6/DKom tanggal 6 Februari
2014 dengan memperhatikan Undang-
undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata
Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang
kemudian diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2009, menyatakan bahwa Bitcoin dan
virtual currency lainnya bukan
merupakan mata uang atau alat
pembayaran yang sah di negara kita .
Lebih lanjut Bank negara kita
menghimbau warga untuk berhati-
hati terhadap Bitcoin dan virtual
currency lainnya. Segala risiko terkait
kepemilikan/penggunaan Bitcoin
ditanggung sendiri oleh
pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual
currency lainnya.(Bank negara kita , n.d.)
Selanjutnya Bank negara kita
mengeluarkan Peraturan BI Nomor
18/40/PBI/2016 tentang Pelaksanaan
Proses Transaksi Pembayaran dan
Peraturan BI Nomor 19/12/PBI/2017
tentang Penerapan Teknologi Finansial.
Dalam Peraturan BI Nomor
18/40/PBI/2016 Pasal 34, dengan jelas
disebutkan bahwa Bank negara kita
melarang Penyelenggara Pembayaran
Layanan Sistem untuk melakukan
pemrosesan transaksi pembayaran
memakai mata uang virtual. Virtual
mata uang yang dimaksud dalam
Peraturan BI di atas yaitu mata uang
digital yang tidak diterbitkan oleh
otoritas moneter apa pun dan diperoleh
dengan cara menambang. Antara lain
Bitcoin, BlackCoin, Dash, Degecoin,
Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin,
Primecoin, Ripple dan Ven.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
melarang lembaga jasa keuangan
memanfaatkan dan memasarkan mata
uang digital atau Bitcoin sebab tidak
adanya legalitas dari Bank negara kita .
Ada tiga poin yang memicu
kenapa Bitcoin di larang di negara kita :
1. Belum diketahui nilai fundamental
atau fungsi dari Bitcoin, berbeda
dengan instrumen lainnya yang
sudah memiliki fungsi jelas secara
fundamental.
2. Kesulitan dalam mencocokkan
Bitcoin sebagai mata uang mengingat
Undang-Undang (UU) Mata Uang
menegaskan bahwa hanya Rupiah
yang menjadi alat pembayaran yang
sah di Negara Kesatuan Republik
negara kita (NKRI).
3. Tidak ada yang bisa dijadikan
jaminan (underlying) yang mendasari
Bitcoin sebagaimana produk
investasi lainnya
Alasan utama pelarangan mata uang
virtual oleh Bank negara kita yaitu :
1. Risiko sistem pembayaran dan
pengelolaan uang rupiah apabila
crypto asset dipakai sebagai alat
pembayaran di negara kita ,
2. Risiko capital outflow yang dapat
mempengaruhi kebijakan moneter
Bank negara kita
3. Risiko stabilitas sistem keuangan
dalam hal transaksi crypto asset
semakin membesar dan kompleks
serta melibatkan perbankan.
4. Risiko pelanggaran prinsip Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (APU-PPT)
5. Risiko pelanggaran perlindungan
konsumen dan perlindungan data
pribadi untuk menerapkan prinsip
kehati-hatian, menjaga persaingan
usaha, risiko pengawasan,
perlindungan konsumen, serta
pencegahan tindak pidana, seperti
pencucian uang, pendanaan
terorisme, dan menjaga kedaulatan
rupiah sebagai alat legitimasi
pembayaran di negara kita .
Belakangan Bank negara kita (BI)
akhirnya menjabarkan mata uang digital
rupiah atau Central Bank Digital
Currency (CBDC) yang akan dipakai
di masa depan dalam transaksi keuangan.
Produk yang nantinya bernama Digital
Rupiah ini merupakan sebuah
representasi uang digital yang menjadi
simbol kedaulatan negara atau sovereign
currency yang diterbitkan bank sentral
dan menjadi bagian dari kewajiban
moneternya. Central Bank Digital
Currency-Digital Rupiah berbeda dengan
uang elektronik. Digital Rupiah
merupakan yang digital yang diterbitkan
bank sentra sehingga merupakan
kewajiban bank sentral terhadap
pemegangnya. Digital Rupiah juga
berbeda dengan cryptocurrency) di mana
cryptocurrency tidak diregulasi oleh
regulator manapun dan sebagian
pasokannya terbatas.
Cryptocurrency Dalam Perspektif
Syariah
Pertanyaan apakah cryptocurrency
sesuai dengan syariah telah didiskusikan
oleh para sarjana yang berbeda dengan
posisi yang berbeda. Dasar dari diskusi
ini yaitu apakah Bitcoin dan jenis
lain dari cryptocurrency yaitu
komoditas, uang atau mata uang dan aset
keuangan. Namun, teknologi blockchain
sebagai platform di mana
cryptocurrency dibentuk tampaknya
tidak menjadi subyek perbedaan
pendapat tentang kebolehannya dalam
hukum Islam dalam
hukum Islam agar aset dikategorikan
halal, harus memenuhi persyaratan.
Meskipun cryptocurrency dalam arti
harfiah dipakai sebagai media
pertukaran, mereka juga memenuhi
syarat sebagai aset sebab berfungsi
sebagai penyimpanan nilai sebagaimana
mata uang fiat tradisional.
Cryptocurrency dikatakan haram bila
mengandung unsur riba, ilegal,
ketidapastian (gharar) dan judi (maysir).
Secara umum, ulama memiliki dua
pendapat yang berbeda. Kelompok
pertama berpendapat bahwa itu yaitu
diperbolehkan dalam syariat Islam
(halal). Kelompok lain berpendapat
bahwa cryptocurrency dilarang oleh
syariat Islam (haram).
Menurut El Amri dan Mohammed
(2019) dan lain-lain dalam Shovkhlaov
dan Idrisov (2021), banyak cendekiawan
Islam memperbolehkan cryptocurrency.
(Faraz Adam, 2018), tidak
mengklasifikasikan cryptocurrency
sebagai terlarang sebab sesuai dengan
hukum Islam, Bitcoin dapat disamakan
dengan properti, sebagaimana orang
melihatnya sebagai nilai tertentu bagi
mereka dan memiliki nilai hukum,
sebab tidak ada kontradiksi nyata
dengan syariah.
Merujuk pada Abu Bakar (2017),
Pusat Fatwa Seminari Islam Afrika
Selatan, Darul Uloom Zakariyya, telah
mengambil posisi bahwa Bitcoin pada
prinsipnya diperbolehkan.
Pertimbangannya yaitu bahwa
cryptocurrency memenuhi kriteria dan
definisi harta (mal) dan uang dengan
alasan :
1. Diperlakukan sebagai hal yang
berharga di antara orang-orang;
2. Diterima sebagai alat tukar oleh
sekelompok orang;
3. Dapat mengukur suatu nilai
4. Memiliki fungsi sebagai satuan
hitung
Dalam Islam, uang dipandang
sebagai turunan dari teori nilai dan
dengan demikian menjadi konsep nilai
intrinsik uang. Sebagaimana dinyatakan
dalam Islamic Monetary Theory Value
(IMTV), satuan nilai dari uang harus
didukung oleh nilai nyata seperti logam
berharga , Para sarjana
Muslim sepakat tentang atribut nilai
intrinsik uang dan beberapa penelitian
mengenai hal ini telah dilakukan
menyebutkan
bahwa Bitcoin tidak memiliki nilai
intrinsik, tidak memiliki bentuk fisik
sebab hanya ada dalam bentuk digital,
pasokannya tidak ditentukan oleh bank
sentral mana pun, dan tidak diterbitkan
atau dikendalikan oleh perusahaan mana
pun. Selanjutnya, dari sisi hukum Islam,
Bitcoin dapat memenuhi syarat seperti
memiliki nilai, bermanfaat, dapat
diidentifikasi, serta dapat ditransfer dan
dimiliki, kecuali sebagai komoditas yang
memiliki nilai intrinsik. Apapun yang
dianggap sebagai komoditas, harus
memiliki nilai intrinsik di mana Bitcoin
tidak memenuhi persyaratan ini .
berpendapat bahwa uang
fiat memperoleh nilainya dari
penerimaan umum, bukan dari nilai dari
bahan apa pembuatannya, dan diakui
sebagai alat tukar dalam hukum Islam
(Syariah).
Walaupun tidak memiliki nilai
intrinsik, cryptocurrency ditambang
melalui sistem pengetahuan yang kuat
dan keahlian dalam memakai teknik
enkripsi untuk mengatur dan
menghasilkan satuan mata uang, serta
memverifikasi pemindahan dana.
Protokol ini bisa dibilang lebih kuat
daripada proses fiat uang digital
Dalam analisis langkah lebih lanjut,
menyatakan bahwa
Bitcoin memenuhi syarat untuk memiliki
semua atribut uang seperti satuan hitung,
alat tukar, dan penyimpan nilai, dan
diterima secara luas dan umum. Ini
sesuai dengan pengakuan hukum Islam
bahwa adat dan kesepakatan warga
dalam mendefinisikan koin emas dan
perak sebagai ukuran nilai dan alat tukar,
dan yang mata uang modern dapat
dipakai untuk membelinya namun
tidak secara ditangguhkan. namun
Bitcoin gagal dalam screen test sebagai
alat pembayaran yang sah dan diakui
yang diberikan oleh pemerintah
manapun. Namun, perlu dicatat juga
bahwa pada awal Emas Standar, uang
oleh para Pedagang Tukang Emas, bukan
pemerintah. Individu, bisnis, dan
pemerintah dikendalikan oleh tukang
emas. Secara khusus, selama abad
ketujuh belas dan kedelapan belas,
pedagang, bankir, pejabat pemerintah,
dan bahkan filsuf menganjurkan dalam
banyak tulisan bahwa perekonomian
hanya menjadi kaya dan kuat dengan
kelebihan emas yang dimilikinya
Oleh sebab itu, pemerintah harus
melakukan segala sesuatunya untuk
mengendalikan persediaan emas yang
besar ini. Itulah asal usul disahkannya
uang dalam undang-undang dan disebut
sebagai alat pembayaran yang sah. Lebih
jauh lagi, pengeluaran perang yang
sembrono membuat pemerintah tidak
mampu membayar hutang mereka
sehingga inilah yang mengharuskan
lahirnya uang fiat. Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa Bitcoin
diperbolehkan dalam syariah dalam
pandangan beberapa sarjana sebab mata
uang fiat yang dipakai saat ini juga
tidak memiliki nilai intrinsik.
Selanjutnya, berpendapat bahwa dalam Islam,
uang diperlakukan sebagai satuan hitung
dan sarana pertukaran dan bukan
penyimpan nilai, bisa dibilang
cryptocurrency memenuhi kriteria ini.
Dalam perspektif lain,
melaporkan bahwa analisis komparatif
telah dilakukan yang menunjukkan
bahwa Bitcoin bebas dari riba, inflasi dan
hutang dan dengan demikian bahkan
lebih diperbolehkan (halal) daripada
uang digital fiat saat ini. Nilai non-
inflasinya dihasilkan dari kualitas aset
yang berharga, tidak seperti mata uang
fiat namun "ditambang" memakai
aset bernilai intrinsik yang langka -
modal manusia. Hal ini sesuai dengan
hukum Islam dan diterapkan pada semua
bentuk cryptocurrency dan hal-hal lain
terkait dalam ekosistemnya seperti opsi,
futures, bukti kepemilikan, dan bukti
kerja, token dan penawaran umum
perdana.
Namun, beberapa cryptocurrency
juga didukung oleh aset nyata, seperti
emas. Ini dikeluarkan oleh pihak swasta.
Salah satu cryptocurrency ini
yaitu OneGram yang dikeluarkan di
Dubai baru-baru ini dan dapat diterima
sebagai cryptocurrency Islam. Ini sebab
OneGram memiliki semua karakteristik
uang yang dibutuhkan dibandingkan
dengan Bitcoin, termasuk memiliki nilai
intrinsik, penerbit yang diketahui,
memiliki administrator, auditor, dan
penjamin
Tabel 3 di bawah ini merangkum
evaluasi Bitcoin terhadap mata uang fiat
dan cryptocurrency yang didukung asset
dari perspektif Islam.
Dari Tabel 3 di atas menunjukkan
bahwa cryptocurrency juga didukung
oleh aset nyata, seperti emas memiliki
tingkat perjudian dan tingkat
ketidakpastian yang rendah serta
berkontribusi terhadap maqasid al-
shariah. Apakah ada yang namanya
"uang Islam"? saat kita mengatakan
sesuatu yaitu 'Islami', itu berarti sesuatu
itu berkontribusi pada pencapaian
maqashid al syariah. Oleh sebab itu
ekonomi Islam, perbankan dan keuangan
Islam harus berkontribusi terhadap
pencapaian maqashid al syariah. Oleh
sebab itu, jika ada uang atau sistem
pembayaran yang dapat membantu kita
dalam mencapai maqasid al-syariah, kita
dapat menyebutnya sebagai uang dan
sistem pembayaran Islam dan sebaliknya
Dalam pandangan ulama yang
melarang cryptocurrency , menyatakan ulama
Syariah, seperti Mufti Besar Mesir,
Pemerintah Turki, Pusat Fatwa Palestina
dan Syeikh Haitam dari Inggris telah
menyatakan bahwa cryptocurrency
dilarang. Alasan utama pernyataan
mereka yaitu sebagai berikut:
1. Cryptocurrency mudah dipakai
untuk kegiatan ilegal. Pengguna
memakai nya untuk menghindari
dan bersembunyi dari pemerintah
atau pihak berwenang.
2. Cryptocurency tidak berwujud dan
hanya tersedia di internet.
3. Cryptocurrency tidak memiliki
otoritas pusat untuk memantau dan
mengaudit sistemnya, Ia
menghancurkan kontrol bank sentral
dan pemerintah dalam memantau dan
mengendalikan sistem keuangan.
4. Cryptocurrency memungkinkan
pencucian uang dan penipuan
5. Transaksi cryptocurrency terbuka
untuk spekulasi (gharar).
6. Penerbit cryptocurrency tidak
diketahui baik pemerintah maupun
pusat otoritas ada di belakangnya. Ia
hadir tanpa adanya otoritas dan
sistem pemantauan dan oleh sebab
itu tidak dapat dipercaya dan tidak
bisa diandalkan.
7. Cryptocurrency termasuk jenis
perjudian. Orang mengeluarkan
banyak uang untuk membeli
cryptocurrency tanpa jaminan apakah
mereka akan berhasil atau tidak. Para
penambang cryptocurrency
didasarkan pada permainan zero sum.
Jika para penambang berhasil
Gambar 1. 2 Perbandingan Mata Uang Fiat dan
Cryptocurrency Dalam Perspektif Islam
memecahkan teka-teki matematika,
mereka mendapatkan uang, jika
tidak mereka tidak mendapatkan apa-
apa.
, gharar di
sini menyangkut hal-hal seperti (1) Tidak
ada yang tahu pasti siapa di balik
perangkat lunak Bitcoin sehingga tidak
ada yang benar-benar bertanggung jawab
atas Bitcoin atau sistem secara
keseluruhan; (2) Bagaimana seseorang
mengetahui atau mengonfirmasi bahwa
sistem bitcoin tidak memberi imbalan
yang mahal kepada penciptanya,
katakanlah secara berkala memberikan
ribuan bitcoin gratis kepada penciptanya;
(3) Tidak ada orang yang benar-benar
mengaudit sistem untuk kepentingan
semua orang, meskipun sebagian besar
pengguna Bitcoin tampaknya percaya
pada keaslian dan transparansi sistem.
(4) Nilai Bitcoin sangat fluktuatif. Ada
kemungkinan nilai Bitcoin dimanipulasi
menjadi gelembung. Oleh sebab itu,
Bank Dunia menyebut Bitcoin sebagai
skema Ponzi; (5) Bitcoin tidak memiliki
nilai intrinsik dan menjamurnya banyak
cryptocurrency pasti menciptakan inflasi
dalam skala global; (6) Tidak ada
kepastian penyelesaian masalah jika
dompet elektronik Bitcoin seseorang
diretas dan dicuri. Ada beberapa kasus
seperti itu di Korea Selatan dan Jepang
akhir-akhir ini.
Majelis Ulama negara kita memberi
penjelasan mengenai Bitcoin dalam
sebelas poin yang diantaranya
mengatakan bahwa Bitcoin pada
beberapa negara digolongkan sebagai
mata uang asing. Umumnya tidak diakui
otoritas dan regulator sebagai mata uang
dan alat tukar resmi sebab tidak
merepresentasikan nilai aset. Transaksi
Bitcoin mirip Forex, maka tradingnya
kental rasa spekulatif. Bitcoin sebagai
investasi lebih dekat pada gharar
(spekulasi yang merugikan orang lain).
Keberadaannya tak ada asset
pendukungnya, harga tak bisa dikontrol
dan keberadaannya tak ada yang
menjamin secara resmi sehingga
kemungkinan besar banyak spekulasi
ialah haram. Bitcoin hukumnya yaitu
mubah sebagai alat tukar bagi yang
berkenan untuk memakai nya dan
mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai
investasi hukumnya yaitu haram sebab
hanya alat spekulasi bukan untuk
investasi, hanya alat permainan untung
rugi bukan bisnis yang menghasilkan.
hanya alat permainan untung rugi bukan
bisnis yang menghasilkan.
Dari fatwa ini di atas dan
pandangan para ulama dan ahli
sehubungan dengan larangan
cryptocurrency, ada beberapa alasan
umum dari larangan ini yaitu status
sebagai alat pembayaran yang sah,
penerbit Bitcoin dan cryptocurrency
lainnya tidak diketahui, tidak adanya
otoritas pusat atau pemerintah
dibelakangnya, tidak stabil dan tingginya
spekulasi, dan Bitcoin dan
cryptocurrency lainnya mudah
dipakai dalam pencucian uang dan
tujuan ilegal lainnya.
1. Ada persyaratan yang
harus dipenuhi cryptocurrency
berkaitan dengan karakteristik
mata uang, yaitu memiliki nilai
intrinsik (accepted), mudah
dibagi (divisible), kualitasnya
cenderung sama (homogeneous),
bertahan lama dan tidak mudah
rusak (durable), mudah dibawa
(mobile ), berjumlah kecil namun
memiliki nilai yang besar (rare),
dan bernilai relatif stabil
sepanjang waktu (stable value).
Dalam hal ini cryptocurrency
memenuhi lima persyaratan
sehingga dapat diterima sebagai
mata uang.
2. Mata uang yang sah
diterbitkan oleh otoritas moneter
(bank sentral) sedangkan
cryptocurrency tidak diterbitkan
oleh bank sentral maka dari
perspektif hukum,
cryptocurrency tidak memenuhi
kriteria sebagai mata uang.
3. Dari perspektif ekonomi,
mata uang harus memiliki tiga
fungsi sebagai alat tukar, satuan
hitung dan penyimpan nilai.
Cryptocurrency tidak sepenuhnya
memenuhi tiga fungsi mata uang
sebab volatilitas harga yang
tinggi.
4. Dari perspektif syariah,
ada dua kelompok ulama dan
sarjana Islam yang berbeda
pandangan terhadap kehadiran
cryptocurrency. Satu kelompok
membolehkan cryptocurrency
dan kelompok yang lain
melarangnya.
Cryptocurrency, atau kripto merupakan media pertukaran alternatif yang dipakai dengan pertimbangan keamanan,
transparansi dan efefktivitas biaya. Tujuan dari tulisan ini yakni untuk menganalisis cryptocurrency. Pada penelitian ini,
metodologi yang dipakai yaitu pendekatan deskriptif kualitatif. Objek penelitian ini yaitu cryptocurrency. Data ini
merupakan data sekunder yang diperoleh dari artikel jurnal pada database website jurnal bereputasi. Mengenai karakteristik uang,
cryptocurrency dapat diterima, namun perspektif ekonomi, cryptocurrency tidak sepenuhnya memenuhi mata uang karakteristik
sebab volatilitas harga yang tinggi. Temuan penelitian didasarkan pada artikel jurnal. Pembahasan lebih lanjut terkait sudut
pandang ekonomi Islam akan menjadi masukan yang bagus untuk memperkaya penelitian. Studi ini juga mencakup implikasi
terkait peluang dan risiko cryptocurrency yang dapat dibahas untuk pengembangan cryptocurrency dengan tekhnik kriptografi di
masa depan. Implikasi tulisan ini yakni cryptocurrency sebagai sifat uang dan bukan sebagai instrumen spekulatif. Tulisan ini
membahas cryptocurrency khusus pada sudut pandang ekonomi.
Teknik kriptografi dengan protokol enkripsi identifikasi dan verifikasi transaksi (
memberi suatu detail transaksi cryptocurrency yang transparan dan identitas pemakai tetap anonim. Penetapan
harga pada transaksi ini didasarkan pada penawaran dan permintaan. Karakteristik yang unik telah menjadikan
cryptocurrency menjadi populer di kalangan warga luas.
Transaksi crypto dapat menurunkan biaya transaksi, serta menekan biaya pengiriman uang .
Cryptocurrency menjadi mata uang digital yang tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat mana pun , sehingga tidak terpengaruh dengan kebijakan moneter. Hal ini dapat menimbulkan ancaman bagi dunia
perbankan dan industri keuangan.
Cyrptocurrency dengan berbagai keunggulannya ternyata juga di tolak oleh banyak negara dengan publisitas
negatif yang muncul , seperti kasus jalur sutra yang
telah ditutup oleh FBI
secara resmi menyatakan bahwa mata uang virtual tidak memiliki nilai dan pemakaian mata uang virtual memiliki
perlindungan hukum minimum,
Kebijakan moneter Indonesia belum memberi izin untuk menggunakan alat tukar selain mata uang fiat
yang telah disetujui dalam perdagangan dan pembayaran, tidak terkecuali cryptocurrency
Cryptocurrency dapat diinvestasikan sebagai komoditas mata pelajaran di Bursa Berjangka dengan menggunakan
teknologi permissible cryptocurrency yang disebut teknologi ledger terdistribusi (sistem desentralisasi untuk
menjaga integritas buku besar sesuai dengan protokol),
Publisitas negatif, masalah spekulatif, dan risiko lain yang mungkin muncul pada cryptocurrency, khususnya
bitcoin, dianggap sebagai investasi daripada sebagai suatu mata uang . Sehingga, diskusi seputar
bitcoin memenuhi syarat sebagai uang dalam ekonomi masih berlangsung. Gap ini juga yang mendasari artikel ini
untuk membahas analisis sifat cryptocurrency berdasarkan karakteristik uang dalam sudut pandang ekonomi, serta
peluang dan resiko yang mungkin terjadi pada cryptocurrency.
Uang
Uang (juga disebut sebagai jumlah uang beredar) sebagai segala sesuatu yang dihasilkan diterima secara umum
sebagai pembayaran untuk barang atau jasa atau sebagai pembayaran kembali hutang
Para ekonom biasanya tidak mendefinisikan uang sebagai barang yang berfungsi sebagai alat tukar, penyimpan nilai,
dan satuan Akun. Sebaliknya, mereka mendefinisikan uang sebagai uang yang diterima secara umum (atau, secara
umum) alat pembayaran .
Transaksi Internet tradisional menggunakan sistem warisan infrastruktur yang ada yakni dengan mata uang
fiat, dengan transaksi internet tradisional ditandai dengan pemakaian jaringan server terpusat Infrastruktur warisan (fiat ke mata uang kripto) mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis blockchain
pemakaian bitcoin secara komersial di seluruh dunia yang kecil menunjukkan hal itu hanya sedikit orang
yang menggunakannya secara luas sebagai media pertukaran. bahwa bitcoin sebenarnya bukan uang — bertumpu
pada gagasan bahwa, uang berfungsi sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan satuan akun. “Bitcoin agak memenuhi
kriteria pertama,”
Uang yang efisien dan efektif jika memenuhi persyaratan, yaitu dapat diterima, dibagi, nilai homogen, tahan
lama, mobile, langka dan stabil . Diterima dapat dimaknakan yait, uang harus memiliki nilai intrinsik,
harus diinginkan demi kepentingannya sendiri. Persyaratan diterima masih rumit, hal itu sebab uang fiat saat ini
tidak memiliki nilai intrinsik. Itu dipaksakan oleh pemerintah untuk diterima melalui hukum tender legal.
Berikutnya, syarat kedua yakni habis dibagi artinya uang harus mudah dibagi kecil-kecil suku cadang yang orang
dapat membeli barang dan jasa dengan harga berapa pun. Agar mudah terbagi, uang harus seragam atau homogen.
Syarat selanjutnya yaitu, tahan lama, hal ini dapat diartikan uang harus tahan lama dan tidak mudah hancur, serta
harus mudah dibawa-bawa. Harus langka artinya uang harus relatif sulit atau langka untuk diperoleh dan miliknya
nilai harus tetap relatif konstan dari waktu ke waktu
2.2 Perkembangan Mata Uang Virtual
Mata uang digital yaitu representasi digital dari nilai yang bisa ditebus dengan barang dan jasa , Mata uang digital pada nilai ini bisa di denominasi dalam legal tender . Misalnya, PayPal dan e-money mata uang digital yang dapat didenominasi berdasarkan mata uang fiat dan
dapat ditukar ekonomi riil, dan mata uang digital yang tidak dapat didenominasikan dalam legal tender disebut mata
uang virtual.
Mata uang virtual memiliki unit akun sendiri dan tidak dapat didenominasi mata uang fiat, serta memiliki
tingkat konvertibilitas yang berbeda Mata uang virtual dapat dikonversi menggunakan sistem
desentralisasi, yang membutuhkannya teknik kriptografi untuk mengidentifikasi dan memverifikasi transaksi, yang
disebut cryptocurrency
Pada analisis yang dilakukan terungkap beberapa point penting yaitu, terkait dengan cryptocurrency dari sudut
pandang ekonomi; peluang dan resiko cryptocurrency, selanjutnya dilakukan identifkasi dan mengekstrak masalah
penelitian, guna untuk menentapkan agenda upaya penelitian masa depan
3.1 Cryptocurrency Dari Sudut Pandang Ekonomi
a. Cryptocurrency Sebagai Mata Uang ?
Nilai cryptocurrency bukanlah nilai standar independen, dibutuhkan nilai fiat mata uang untuk menentukan nilai
cryptocurrency, cryptocurrency masih dapat dipakai sebagai media bertukar, merujuk pada Adam . Soal legal tender, pemerintah membuat sesuatu sebagai alat pembayaran yang sah dan harus dikeluarkan
oleh pusat wewenang
Bitcoin merupakan perangkat lunak yang dapat diunduh secara gratis. Ini bukan proyek yang terinspirasi
dalam prinsip kapitalis untuk memaksimalkan keuntungan, meskipun tentu saja banyak pemegang bitcoin yang
membelinya dengan harga awal yang rendah menghasilkan banyak uang .
Tidak ada badan hukum komersial yang menciptakan Bitcoin, baik pendirinya, Tuan Nakamoto, maupun
yang lainnya programmer atau pengusaha mengklaim kepemilikan blockchain, membatasi pemakaian nya hanya
untuk mereka yang melakukan pembayaran
Bitcoin memiliki fitur sistem moneter "berbasis token" di mana uang tunai dipertukarkan dengan barang,
jasa, aset. Ini berbeda dengan Uang "berbasis kredit" yang disusun di sekitar struktur aset-liabilitas tergeletak di
belakang rekening individu
Bitcoin berbagi peer-to-peer fitur dengan uang kertas (uang kertas dan koin) namun berbeda dari permintaan
Pasokan Bitcoin mengikuti tingkat pertumbuhan yang telah ditentukan sebelumnya (bukan harus konstan)
namun ditetapkan dalam jumlah total
Hal itu menyerupai aturan terkenal Milton Friedman dari yang telah ditentukan sebelumnya tingkat
pertumbuhan jumlah uang beredar, mengklaim bahwa aturan ini akan memastikan inflasi yang rendah dan stabil
pada harga barang dan jasa
Agar aset disebut "uang", ia harus menjalankan fungsinya dari: (i) rata-rata pembayaran, (b) unit hitung dan
(c) penyimpan nilai.
Peran Bitcoin sebagai alat pembayaran. Uang digital masih jauh dari menggantikan dominasi uang fiat
sebagai alat pembayaran menikmati alat pembayaran yang sah status. Pasar bitcoin masih kekurangan kepadatan
(“Secure Distributed Cryptocurrency Transaction Model Through Personal Cold Wallet,” 2019). Fungsi unit akun
bitcoin terhambat oleh fakta yang harganya terlalu tinggi untuk transaksi retail dan membutuhkan biaya yang besar
perpecahan.
Bitcoin sebagai unit akun Harga bitcoin dari barang eceran sering kali memerlukan sejumlah besar sisi kiri
nol, yang, dalam praktik, membuatnya sulit bagi konsumen untuk membandingkan harga di berbagai barang dan
layanan.
Mengenai fungsi penyimpanan nilai, volatilitas tinggi dalam bitcoin harga juga merupakan penghalang, untuk
saat ini, untuk penyimpanan yang stabil nilai
b. Spekulatif Crypto
Paradoks dalam pengenalan Bitcoin yaitu bahwa secara intrinsik entri komputer yang tidak berharga, harganya
telah meningkat tajam di beberapa tahun. Ekonom Inggris John Maynard Keynes mengidentifikasi tiga motif utama
dalam permintaan uang: transaksi, pencegahan dan spekulasi. Dengan demikian peningkatan permintaan dan harga
bitcoin merupakan “motif transaksi” dan spekulatif permintaan sebagai asset
Interpretasi tentang gelembung harga yaitu, gelembung, sering kali dikelilingi oleh ekspektasi yang terlalu
optimis dan euforia dan dapat mempengaruhi saham, real estat, emas, karya seni, tanah, devisa, minyak dan logam
Gelembung harga dapat muncul dalam keragaman konteks: penemuan sumber daya alam yang berharga,
ekspor baru pasar, teknologi atau transportasi baru. Teknologi buku besar terdistribusi yaitu hal utama lainnya
inovasi. Selain keingintahuan finansial yang menarik, ada yaitu konsekuensi dunia nyata yang penting dari
kemunculan dan selanjutnya runtuhnya gelembung: dengan menggembungkan harga aset di atas fundamental nilai-
nilai, mereka mengundang investasi berlebihan dalam aktivitas dengan tinggi sementara.
Gelembung sering kali menyebabkan kesalahan alokasi sumber daya di ekonomi di sisi penawaran dan
menciptakan efek kekayaan (permintaan samping) menyebabkan konsumsi tinggi dan utang berlebih yang bisa
terjadi tidak dapat dipertahankan seiring waktu Gelembung kripto tampaknya menjadi contoh
terbaru dari dinamika ini.
c. Komunitas Crypto
Cryptocurrency biasanya identik dengan publisitas negatif terkait dengan pemakaian ilegal, terkait dengan
ditemukannya pemakai cryptocurrency yang mengeksploitasi fitur untuk tujuan ilegal. Bitcoin merupakan
cryptocurrency pertama, dibuat pada tahun 2009 menggunakan arsitektur blockchain untuk konsensusnya protokol.
Blockchain yaitu rantai blok yang terus berkembang catatan transaksi yang diamankan secara kriptografis
Memasuki era Bitcoin dimana perdagangan menjadi hal biasa di komunitas virtual di web gelap,dan
berkembang menjadi besar dengan karakteristik pasar yang berorientasi konsumen. Sebagai pasar terbesar yang
pernah menggunakan file cryptocurrency berbasis blockchain (Bitcoin), Jalur Sutra menghubungkan masa lalu dan
masa depan komunitas crypto: cypherpunks tahun 1980-an, dan desentralisasi yang diproyeksikan untuk era internet
berikutnya.
The Silk Road yaitu salah satu komunitas crypto, yang umumnya diberi label sebagai sarang dealer
. Jalur Sutra mempertemukan orang-orang yang menolak pengawasan, apakah didorong oleh
kepercayaan pribadi, keuntungan finansial, kebutuhan biasa atau keingintahuan sederhana, pemakai nya
membentuk ruang di mana batasan peraturan berbasis negara ditolak.
Jalan Sutra dimulai sebagai platform do-it-yourself dengan beberapa pemakai dan diperluas ke ruang yang
secara aktif dipakai dan dikunjungi oleh ratusan ribu orang. Sifat aktivitasnya yaitu tentu ilegal dari perspektif
tatanan hukum negara.
Browser Onion Router (Tor) sebagai gerbang ke jaringan alamat tersembunyi dengan enkripsi kompleks,
pemakai dapat menjelajahi web gelap tanpa terlacak . Dalam ruang ini, kriptografi keuangan
memungkinkan pemakai untuk terlibat dalam perdagangan.
Apa yang terjadi dengan komunitas crypto?, sama seperti Jalur Sutra, internet startup HavenCo bertujuan
untuk membuat surga data di Sealand, yang memproklamirkan diri sebagai independen mikronasi, dan menyimpan
konten yang ilegal di negara lain (“Crypto Anarchy and Virtual Communities,” 2018). Itu juga memacu 'semangat
konflik apokaliptik antara Internet dan otoritas nasional. Hype blockchain telah memberi sayap baru pada
inisiatif libertarian seperti Free Society, yang mengklaim sedang dalam proses 'membeli kedaulatan dari pemerintah
untuk menciptakan warga Bebas pertama di dunia'
d. Risiko dan Peluang Cryptocurrency
Melalui teknik kriptografi dan pemakaian buku besar terdistribusi telah menjadikan cryptocurrency senagai media
pertukaran yang populer sebab keamanan, transparansi, dan efektivitas biaya, Meskipun
fitur utama tidak bisa dipisahkan dari aktivitas pemakai yang menggunakan cryptocurrency untuk transaksi ilegal,
hal ini sebab cryptocurrency melewati otoritas pusat, dan itu tidak dianggap legal. Berikut ini yaitu beberapa
peluang dan risiko cryptocurrency:
Peluang:
a. dapat memperkuat efisiensi keuangan global, hal ini terjadi dengan cara mengurangi transaksi dan biaya sebesar
memfasilitasi pertukaran peer-to-peer );
b. pada jangka panjang, teknologi ini berpotensi dapat memperdalam inklusi keuangan
dengan menawarkan opsi pembayaran yang aman dan berbiaya rendah; dan
c. implikasinya dapat mempengaruhi infrastruktur pasar keuangan bagi keamanan, proses transaksi penyelesaian
yang akurat dan cepat.
Resiko:
a. dapat terjadi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal; dan berisiko bagi stabilitas keuangan sebab tidak didukung
dengan aset apa pun;
b. kurangnya perlindungan konsumen sebab tidak ada otoritas pusat di belakangnya
Cryptocurrency khususnya bitcoin yang dijadikan pembahasan ini dapat diterima sebagai uang, jika dilihat dari sifat
uang. Cryptocurrency memiliki karakteristik yang sama dengan mata uang fiat yang memenuhi enam dari tujuh
persyaratan; keduanya tidak memiliki nilai intrinsik. Tujuh syarat sifat uang yaitu memiliki nilai intrinsik, habis
dibagi, homogoneus, tahan lama, mobile, nilai langka dan stabil. Cryptocurrency tidak sepenuhnya memenuhi tiga
karakteristik mata uang yang sukses dari sudut pandang ekonomi , hal ini sebab volatilitas harga nya yang tinggi.
Cryptocurrrency belum sepenuhnya menjalankan fungsi nya sebagai media pertukaran, unit akun, dan penyimpan
nilai. Studi masa depan diharapkan dapat dapat mengikuti dan yang menjembatani beberapa konflik yang ditemukan
dan temuan tentang publisitas negatif dan pemakaian cryptocurrency khususnya bitcoin, dapat dipertimbangkan
menjadi hal utama di agenda mendatang. Pemeriksaan studi ini memberi agenda penelitian untuk memastikan
kontribusi penting dan dapat mengukur pemahaman kondisi yang terjadi.


